Pikiran yang menganggap semua agama itu sama telah lama masuk ke Indonesia dan beberapa negara Islam lainnya. Tapi akhir-akhir ini pikiran itu menjelma menjadi sebuah paham dan gerakan “baru” yang kehadirannya serasa begitu mendadak, tiba-tiba dan mengejutkan. Ummat Islam seperti mendapat kerja rumah baru dari luar rumahnya sendiri. Padahal ummat Islam dari sejak dulu hingga kini telah biasa hidup ditengah kebhinekaan atau pluralitas agama dan menerimanya sebagai realitas sosial. Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait. Apa sebenarnya dibalik gerakan ini?
Solusi Islam terhadap adanya pluralitas agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum dÊnukum wa liya dÊn). Tapi solusi yang ditawarkan paham pluralisme agama lebh cenderung menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada. Jadi menganggap pluralisme agama sebagai sunnatullah adalah klaim yang berlebihan dan tidak benar. Dalam paham pluralisme agama yang berkembang di Barat sendiri terdapat sekurang-kurangnya dua aliran yang berbeda: yaitu: 1) Paham teologi global (global theology) dan 2) Paham kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions).
Kedua aliran ini telah membangun gagasan, konsep dan prinsip masing-masing yang akhirnya menjadi paham yang sistemik. Munculnya kedua aliran diatas juga disebabkan oleh dua motif yang berbeda, meskipun keduanya muncul di Barat dan menjadi tumpuan perhatian masyarakat Barat. Tapi yang satu justru menyalahkan yang lain.
Bagi aliran pertama yang diwarnai oleh kajian sosiologis motif terpentingnya adalah karena tuntutan modernisasi dan globalisasi. Karena pentingnya agama di era globalisasi ini maka hubungan globalisasi dan agama menjadi tema sentral dalam sosiologi agama. Tentang hubungan antara agama dan globalisasi bisa dibaca dari Religion and Globalization, karya Peter Bayer, Islam, Globalization and Postmodernity, karya Akbar S Ahmed dan H. Donnan, The Changing Face of Religion, karya James A Beckford dan Thomas Luckmann atau Religion and Global Order, oleh Ronald Robertson dan WR. Garet. Bagi aliran pertama agama dianggap sebagai kendala bagi program globalisasi. Oleh sebab itu menurut Walters globalisasi dan kapitalisme digunakan untuk mengurangi atau bahkan menghapus otoritas agama, politik, militer dan sumber kekuasaan lainnya. (lihat Walters, Globalization (London:Routledge, 1995, hl 36). Cara yang ditempuh dalam program globalisasi ini adalah dengan mendorong semua pihak agar menjadi terbuka dan bebas menerima berbagai ideologi dan nilai-nilai sosial yang “dianggap” universal. Maraknya seminar tentang global ethic, religious dialogue, inter-faith dialogue yang diadakan oleh World Council of Religions dan lembaga lain merupakan bagian dari program globalisasi. Organisasi non pemerintah (NGO) di dunia ketiga yang bergerak dalam bidang ini pun mendapat kucuran dana dengan mudah. Bukti bahwa Barat berkepentingan dengan paham ini dapat dilihat dari tema yang diangkat jurnal The Muslim World, rintisan tokoh missionaries Zwemmer volume 94 No.3, tahun 2004. Jurnal missionaris itu menurunkan tema pluralisme agama dengan fokus dialog Islam Kristen.
Jika globalisasi bukan merupakan program sudah tentu framework Barat tidak akan dominan. Tapi kenyataannya standar universal yang harus diterima semua agama dan semua bangsa dan peradaban itu berasal dari kebudayaan Barat. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, feminisme / gender, liberalisme dan sekularisme adalah ideologi dan nilai-nilai asli Barat. Buktinya nilai moral dan etika yang berkaitan dengan masalah seks yang diterima semua agama, misalnya, tidak dijadikan nilai universal.
Program globalisasi yang memarginalkan agama adalah murni pengalaman Barat. Di Barat pergumulan pemikiran untuk menyeret agama agar akomodatif terhadap tuntutan sosial lebih dominan ketimbang upaya menciptakan masyarakat religius. Dalam sejarahnya Barat memang berhadapan dengan doktrin agama Kristen yang ekslusif, dengan doktrinnya extra exxlesiam nulla salus (diluar gereja tidak ada keselamatan) dan diluar Kristen tidak ada kesalamatan. Tapi karena tuntutan social sangat kuat, maka doktrin itupun bergeser menjadi penerimaan semua yang menyembah tuhan sebagai termasuk kedalam agama Kristen (inklusif). Doktrin inkusif inipun akhirnya bergeser lagi menjadi pluralisme. Paham pluralisme agama dalam merespon program globalisasi ini diusung oleh seorang penganut Protestan bernama John Hick dengan teori teologi globalnya (global theology). Sejalan dengan John Hick adalah Wilfred Cantwell Smith, pendiri McGill Islamic Studies. Ia mengajukan teori teologi dunianya (world theology). Keduanya membawa paham yang sama satu teologi untuk semua agama diseluruh dunia.
Solusi yang ditawarkan aliran ini berdasarkan motif sosiologis dengan konsep dunia yang tanpa batas geografis kultural, ideologis, teologis, kepercayaan dan lain-lain. Artinya identitas kultural, kepercayaan dan agama harus dilebur atau disesuaikan dengan zaman modern. Kelompok ini yakin bahwa agama-agama itu berevolusi dan nanti akan saling mendekat yang pada akhirnya tidak akan ada lagi identitas agama-agama apalagi perbedaan antara satu agama dengan lainnya. Agama-agama itu kemudian akan melebur menjadi satu teologi yang disebut teologi global (global theology).
Tokoh-tokoh lain dapat dilihat dari karya Hick berjudul Problems of Religious Pluralism. Pada halaman dedikasi buku ini John Hick menulis yang terjemahannya begini: “Kepada kawan-kawan yang merupakan nabi-nabi pluralisme agama dalam berbagai tradisi mereka: Masau Abe dalam agama Buddha, Hasan Askari dalam Islam, Ramchandra Gandhi dalam agama Hindu, Kushdeva Singh dalam agama Sikh, Wilfred Cantwell Smith dalam agama Kristen dan Leo Trepp dalam agama Yahudi.
Aliran Transenden
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung mengetepikan agama itu dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religious filosofis.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religious filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa di rubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Agama tidak bisa dilihat hanya dari perspektif sosilogis ataupun histories dan tidak pula dihilangkan identitasnya. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara parallel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis yang diterjemahkan kedalam bahasa Hindu menjadi Sanata Dharma atau kedalam bahasa Arab menjadi al-Íikmah al-khÉlidah. Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan “jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama” (“all paths lead to the same summit). Aliran kedua ini mengusung ide kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Penggagas awalnya Fritjhof Schuon yang diilhami oleh Rene Guenon.
Schuon yang dikabarkan masuk Islam itu mempunyai pengikut fanatik dari cendekiawan Muslim asal Iran yaitu Seyyed Hossein Nasr. Beliaulah yang menterjemahkan istilah philosophia perrenis itu menjadi al-Íikmah al-khÉlidah. Jadi Guenon, Schuon dan Nasr mendukung paham kesatuan transenden agama-agama. Pendekatan yang diambil aliran ini berasal dari pengalaman spiritual dari tradisi mistik yang terdapat dalam tradisi agama-agama. Dalam kasus Islam mereka mengambil pengalaman spiritual dari tradisi sufi. Artinya mereka mengklaim bahwa para sufi itu pluralis. Tokoh pencetus dan pendukung paham ini adalah René Guénon (m. 1951), T. S. Eliot (m. 1965), Titus Burckhardt (m. 1984), Fritjhof Schuon (m.1998), Ananda K. Coomaraswamy (m. 1947), Martin Ling, Seyyed Hossein Nasr, Huston Smith, Louis Massignon, Marco Pallis (m. 1989), Henry Corbin, Jean-Louis Michon, Jean Cantein, Victor Danner, Joseph E. Brown, William Stoddart, Lord Northbourne, Gai Eaton, W. N. Perry, G. Durand, E. F. Schumacher, J. Needleman, William C. Chittick dan lain-lain.
Pluralisme Agama dan Ilmu Perbadingan Agama
Pluralisme agama juga memiliki kaitan erat dengan ilmu perbandingan agama. Pada mulanya masalah ekslusifisme suatu agama adalah wacana teologis, namun karena di Barat teologi berada di bawah filsafat, maka wacana pluralisme agama berada di tangan para filosof. Para filosof yang merasakan trauma hegemoni gereja dan otoritas mutlak para teolog, merasa perlu untuk melawan. Dan ini dilakukan mereka dengan cara mengetrapkan pemikiran yang bebas secara ekstrim. Dengan kebebasan itu mereka memarginalkan agama, mengangkat doktrin nihilisme nilai, mendobrak teologi dan bahkan “memasung” kekuasaan Tuhan. Agama di Barat akhirnya menjadi obyek kajian para filosof yang tidak mempunyai otoritas itu. Rasionalisasi agama tidak berarti memahami agama secara rasional, tapi lebih merupakan upaya agar agama itu tunduk pada pemahaman rasio manusia. Jika suatu agama tidak sesuai dengan tuntutan social maka doktrin agama perlu dikorbankan. Pluralisme agama adalah upaya agar doktrin-doktrin agama itu tunduk pada kondisi social dan tuntutan akal manusia. Doktrin nihilisme misalnya merupakan upaya untuk menundukkan dan bahkan menghapus supremasi kebenaran agama.
Dari kondisi seperti ini maka “bola” diskursus agama berada ditangan para filosof, yang kebanyakan adalah aktifis atau mantan aktifis gerakan Protestan Liberal. Di Barat sudah bukan rahasia lagi bahwa teologi menjadi bulan-bulanan para filosof (theology was subservient to philosophy). Untuk sekedar menyebut beberapa nama, Sartre, Heidegger, Jung, Ludwig Feurbach, William James, Nietzsche, Kant dan lain-lain, adalah filosof-filosof yang bicara soal agama. Para pakar sosiologi, psikologi, antropologi dll pun ikut-ikutan. Para sosiolog menggunakan teori evolusi Charles Darwin (1809-1882) untuk menjustifikasi adanya perubahan dalam agama. Herbert Spencer (1820-1904) juga mengikuti. Friedrich Max Muller (1794-1827), Emile Durkheim (1858-1917), Rudolf Otto (1869-1937) dan lain-lain mengaitkan agama dengan realitas sosial.
Dengan dihapuskannya supremasi agama maka teologi dianggap tidak relevan lagi. Para filosof akhirnya mencari “rumah baru” untuk memberi tempat bagi diskusi-diskusi mereka tentang agama.”Rumah Baru” itu adalah disiplin ilmu baru yang tidak disebut teologi, tapi philosophy of religion yang akarnya adalah comparative religion. Disini seakan-akan pembahasan agama bebas dari paham sesuatu agama. Dari diskursus tentang agama-agama inilah muncul teori dan paham pluralisme agama. Wacana pluralisme agama yang kini telah menjadi paham atau doktrin ini kemudian masuk dalam diskusi-diskusi tentang toleransi beragama, kerukunan umat beragama, inter-faith dialogue dan semacamnya. Bahkan pasca kejadian 11 september pluralisme agama nampak seperti diramu dengan doktrin liberalisme agar menjadi “pain-killer” bagi fenomena terorisme dan ekstrimisme. Harus diakui bahwa Filsafat Agama adalah suatu disiplin ilmu yang metode dan teorinya adalah filsafat Barat. Obyeknya adalah semua agama. Sudah tentu ketika filsafat membahas agama-agama itu, worldview Barat berada pada posisi bird-eye. Doktrin filsafat berada diatas doktrin agama-agama. Bahkan dalam era globalisasi disiplin ilmu ini kemudian di kembangkan menjadi Filsafat Agama Lintas Kultural (Cross-cultural philosophy of religion). Ini berarti bahwa obyek kajian filsafat agama diperluas dari sekedar agama yang ada dalam kultur Barat menjadi agama-agama dan kepercayaan yang berasal dari kultur lain. Metode dan cara pandangnya tetap pemikiran filsafat, sosioligi dan antropologi Barat. Agama hanya dianggap sebagai produk dari kreatifitas manusia dan akan terus berubah sebagaimana makhluk hidup (living organism). Namanya pun dirubah menjadi sekedar penumpukan tradisi (cummulative tradition).
Namun, menurut Thomas Dean, dalam Religious Pluralism and Truth benih-benih disiplin ilmu filsafat agama telah ada sejak tahun 1950an, ia berbuah pada tahun 1960-an, membesar pada tahun 1970-an dan menjadi buah masak pada tahun 1980-an. Benihnya dimulai dari Ninian Smart, seorang filosof dan sejarawan Barat yang pada tahun 1958 menerbitkan karya filsafat agama yang berjudul Reason and Faith. Dalam buku ini ia menghimbau agar filsafat dan sejarah agama baik di Barat maupun di Asia bekerjasama. Hal ini baginya sangat penting agar filsafat agama dapat berperan dalam kebudayaan yang pluralistis dan global pada akhir abad ke dua puluh. Menurut Dean, selama hampir dua puluh tahun buku ini belum tertandingi dan dianggap pioneer dalam bidangnya.
Periode pengembangan yang terjadi pada tahun 1960an ditandai oleh peluncuran buku Wilfred Cantwell Smith yang berjudul The Meaning and End of Religion. Buku dianggap telah membuka jalan bagi formulasi baru tentang problematika pemahaman agama lintas kultural. Sebab disini, untuk pertama kalinya, ia menunjukkan sumbangan sejarah dan fenomenologi agama-agama terhadap filsafat agama lintas kultural. Buku ini menjadi penting karena selain mendukung pandangan bahwa kehidupan keagamaan manusia adalah sebuah dynamic historical continuum, juga menolak klaim kelompok transendentalis seperti Rene Guenon, F.Schuon, S.H.Nasr yang menganggap agama-agama didunia secara konseptual merupakan sistim tertutup.
Wacana ini kemudian mendapat sokongan dari para filosof dan ilmuwan di bidang agama. Pada tahun 1970an, yakni periode pembesaran, ditandai oleh penerbitan essay analitis yang ditulis William Christian yang berjudul Opposition of Religious Doctrines (1972) yang mendapat sambutan luas itu. Ditambah lagi ketika karya “kroyokan” para filosof dan pakar sejarah agama yang berjudul Truth and Dialogue in World Religions: Conflicting Truth-Claim (1974) dan yang disunting John Hick terbit. Buah itu menjadi semakin besar ketika Raimundo Panikkar menerbitkan bukunya, The Intrareligious Dialogue (1978) dan Hick sendiri menulis buku Philosophy of Religion. Sebagai titik kulminasi dari wacana ini adalah terbitnya karya Wilfred Smith yang berjudul Towards World Teology, dan karya John Hick berjudul Problems of Religious Pluralism (1985) dan Interpretation of Religion (Gifford Lecture, 1986-87). Didalam karyanya inilah Hick mendeklarasikan perlunya teologi global. Jadi “buah masak” dari disiplin filsafat agama adalah pluralisme agama. Goal getter nya adalah Smith dan Hick.
Dari paparan diatas semakin jelas bahwa hubungan antara doktrin pluralisme agama dengan pemikiran filosof dan saintis sangat erat. Smith yang mangadopsi teori Newtonian Revolution menganggap agama-agama itu sebagai planet-planet yang memiliki hukum gravitasi dan pergerakan yang sama. Jika hukum-hukum alam ini tidak hanya berlaku pada planet bumi saja maka hukum-hukum agama itu tidak hanya berlaku pada satu agama saja, tapi juga berlaku untuk semua agama. Sementara itu global teologi John Hick mengadopsi teori Copernican Revolution. Jika Copernicus memindahkan pusat gravitasi dari bumi ke matahari maka Hick memindahkan pusat gravitasi teologi dari agama-agama kepada Tuhan (Religion-centredness to God centredness), dalam bahasa lain Hick memindahkan keberagamaan dari individu kepada Realitas Mutlak (self-centredness to Reality centredness). Konon gagasan pluralisme agama yang dicari akarnya dari ide pluralitas alam itu mula-mula diangkat oleh John Donne, seorang sastrawan Inggeris abad ke 16 (John Donne, dikutip dari Steven J. Dick, Plurality of Worlds (1982), hal. 49.). Ide ini kemudian berkembang menjadi pemikiran yang pluralistis pada abad-abad berikutnya di Eropah. Akan tetapi kini orang menganggap Smith dan Hick sebagai pioneer doktrin ini.
Kesimpulan
Karena plurlasme agama ini sejalan dengan agenda globalisasi, ia pun masuk kedalam wacana keagamaan agama-agama, termasuk Islam. Ketika paham ini masuk kedalam pemikiran keagamaan Islam respon yang timbul hanyalah adopsi ataupun modifikasi dalam takaran yang minimal dan lebih cenderung menjustifikasi. Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru meleburkan nilai-nilai dan doktrin-doktrin keagamaan Islam kedalam arus pemikiran modernisasi dan globalisasi. Para pendukung paham pluralisme ini sangat getol berupaya memaknai kembali konsep Ahlul KitÉb dengan mengesampingkan penafsian para ulama yang otoritatif. Dalam memaknai konsep itu proses dekonstruksi dengan menggunakan ilmu-ilmu Barat modern dianggap sah-sah saja. Inilah sebenarnya yang telah dilakukan oleh Mohammad Arkoun. Ia menyarankan, misalnya, agar pemahaman Islam yang dianggap ortodoks ditinjau kembali dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial-historis Barat. Dan dalam kaitannya dengan pluralisme agama ia mencanangkan agar makna Ahl al-KitÉb itu didekonstruksi agar lebih kontekstual.
Paham pluralisme agama ini ternyata bukan hanya sebuah wacana yang sifatnya teoritis, tapi telah merupakan gerakan social yang cenderung politis. Karena ia adalah gerakan social, maka wacana teologis dan filosofis ini akhirnya diterima masyarakat awam sebagai paham persamaan agama-agama. Tokoh-tokoh masyarakat, artis, aktifis LSM, tokoh-tokoh politik kini tidak segan-segan lagi mengatakan bahwa semua agama adalah sama, tidak ada agama yang lebih benar dari agama lain.
No comments:
Post a Comment