Saturday, June 30, 2007

PENGARUH AGAMA

Read More..

PENGARUH AGAMA

Bagi orang yang dapat menggenggam alam semesta dari sebuah titik, keseluruhan ciptaan akan tampak sebagai suatu kebenaran dan keharusan yang unik. J. D’Alembert

Gambaran alam semesta sebagai sesuatu yang teratur, serta tunduk pada hukum-hukum dan aturan-aturan yang diberlakukan demi kesejahteraan manusia, muncul berkat perkembangan masyarakat beradab yang memiliki bentuk pemerintahan terpusat yang kuat yang muncul di banyak waktu dan tempat. Ini memberi pengaruh tidak langsung terhadap praanggapan yang memperkuat perkembangan sains.

Keperluan praktis, ditambah dengan kebutuhan kolektif masyarakat terhadap pertanian, navigasi, atau untuk keperluan pertahanan militer, adalah hal-hal yang memotivasi dilakukannya penelitian-penelitian ilmiah.

Di Barat, proyek-proyek ilmiah tampaknya berhasil di lingkungan yang memiliki keyakinan yang kuat terhadap peran hukum dan aturan dalam maknanya yang paling luas. Ada dua kemungkinan situasi: pertama, di sana negaranya memiliki sistem hukum sipil dan pemerintahan sipil yang kuat; kedua, memiliki budaya yang memiliki keyakinan keberagamaan yang monoteis. Kemungkinan yang pertama memungkinkan dikembangkannya analogi antara keteraturan alam semesta di bawah hukum alam dan keteraturan masyarakat di bawah hukum sipil. Kemungkinan yang kedua menunjukkan keyakinan bahwa alam semesta pada tingkatan tertentu sangat kuat dan merupakan pemberi Hukum Ilahi (Divine Law-giver). Suatu kebudayaan yang menunjukkan kedua sifat itu adalah lingkungan yang menguntungkan bagi munculnya keyakinan yang kokoh terhadap ‘Hukum Alam’, dan dalam rasionalitas dan keteraturan karakter dunia: keyakinan yang kuat bahwa di alam semesta ini terdapat sesuatu yang layak diselidiki.

Akan tetapi, adalah lebih signifikan untuk melihat bahwa ada metamorfosis gradual yang menjauhi keyakinan awal terhadap hukum-hukum yang muncul dari sifat intrinsik benda yang mereka kendalikan, beralih ke pandangan kebudayaan monoteis awal bahwa hukum diterapkan atas alam semesta ini oleh sesuatu yang berasal dari luar alam semesta ini. Di Yunani kita temui metamorfosis ini terjadi berbarengan dengan penolakan terhadap penjelasan model teleologis dan lebih memilih penjelasan yang berdasarkan hukum sebab-akibat. Perubahan terhadap gagasan penerapan hukum ini lahir bersama ide-ide yang melampaui pemikiran bahwa Hukum Alam semata-mata adalah kelanjutan dari peristiwa-peristiwa rutin yang teramati. Gagasan ini menekankan kesamaan faktor di balik alam dan mengokohkan universalitas alam.

Lebih penting lagi, gagasan tersebut menegaskan ketetapan sebagian unsur alam terhadap kejadian-kejadian yang terus berubah. Apabila hukum yang mengatur gerak batu muncul dari sifat setiap batu itu, maka setiap batu akan memiliki perbedaan gerak, dan batu yang sama akan mengubah perilaku dinamisnya sebagaimana yang terjadi dengan cuaca dan batu pun bisa saja mengubah penampilannya.

Tidak ada faktor konstan di alam ini, dan tidak ada hukum-hukum yang tidak tetap. Oleh karena itu, kita harus memeriksa bagaimana ide hukum yang diterapkan itu dipelihara oleh tradisi-tradisi monoteis yang besar. Secara umum, bagi orang-orang kuno, ide Hukum Alam berbeda dengan anggapan sekarang. Bagi saintis modern, hukum yang paling bermanfaat adalah serangkaian aturan, biasanya dirumuskan dalam persamaan matematika, yang secara spesifik menunjukkan bagaimana perubahan itu terjadi--baik waktu perubahannya, tempat perpindahannya, maupun keduanya.

Akan tetapi, bagi orang-orang Yunani hal itu berarti sesuatu yang tidak berubah: sebuah harmoni yang abadi, statis, dan sempurna. Sering kali--seperti yang kelak kita lihat--kita masih dapat menunjukkan bahwa ada kaitan erat antara serangkaian persamaan yang menjelaskan perubahan ruang dan waktu, serta sebagian bentuk harmoni yang tidak berubah. Namun, bentuk-bentuk yang terlibat itu kerap kali sangatlah abstrak. Pandangan injil dalam hal ini menjadi penting karena memiliki pengaruh yang sangat kuat selama periode pertumbuhan sains hingga mencapai tingkat modern seperti yang sekarang terjadi di Barat. Mayoritas saintis terkemuka Inggris, hingga awal abad dua puluh, adalah penganut Nasrani. Kita harus menelitinya bagaimana hal itu memberikan pengaruh tertentu terhadap kinerja keilmiahan mereka.

Dalam hal ini mungkin kita bisa bertanya: mengapa orang-orang Yahudi tidak memiliki minta keilmiahan selama periode ini? Fakta bahwa mereka tidak pernah mengembangkan tradisi kelautan bisa jadi merupakan faktor signifikan. Hal itu membuat mereka tidak merasa perlu melakukan kajian sistematis terhadap langit demi tujuan navigasi.

Periode kehidupan yang nomad dan peperangan yang berkelanjutan dengan negara-negara tetangga juga berpotensi menjadi penghambat perkembangan teknik. Tidak ada motivasi untuk pengembangan arsitektur ataupun industri. Kehidupan seolah-olah sudah terpatri pada pertanian dan tradisi. Bekerja adalah hal yang penting dan dirasakan asal cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari; kehidupan dianggap terlalu keras sehingga kemewahan hidup bahkan tak sempat jadi idaman. Di antara mereka yang tidak kuatir dengan kemiskinan, tercatat hanya Solomon yang menaruh permintaaan khusus terhadap alam semesta, tapi motivasinya tampaknya lebih bersifat spontanitas, bukan ‘ilmiah’.

Di sini kita melihat kecenderungan astrologi memiliki dua cabang. Di satu sisi, mereka memimpin kebudayaan-kebudayaan kuno untuk mempelajari angkasa raya dan membuat catatan-catatan terperinci dari apa yang mereka lihat di sana. Namun, di sisi lain, selalu ada para penafsir yang menentang setiap kecenderungan adanya cara baru untuk melihat segala sesuatu, karena hal itu pada akhirnya dianggap akan memunculkan agama baru.

Selama periode yang lama sistem kepercayaan seperti itu tampaknya menjadi rumit dan remeh, setiap pengamatan baru disesuaikan dengan rencana yang ada, meskipun hal itu sangat tidak sesuai. Peran sejati dari sistem kepercayaan adalah untuk memelihara diferensiasi sosial antara orang-orang yang tahu bagaimana menginterpretasikan alam raya dan mereka yang tidak tahu. Ketika muncul bahasa matematika yang universal dan akurat, barulah setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk terlibat dalam sains.


Read More..

PENGANTAR SISTEM EKONOMI ISLAM

Read More..

PENGANTAR SISTEM EKONOMI ISLAM

Kritik Atas Sistem Kapitalis Dan Sosialis


Pemikiran, bagi umat manapun, adalah sebuah kekayaan yang tak ternilai harganya yang mereka miliki dalam kehidupan mereka, apabila mereka adalah sebuah umat yang baru lahir. Bahkan, ia merupakan peninggalan yang demikian berharga yang akan diwarisi oleh generasi penerusnya, apabila umat itu telah menjadi sebuah umat yang memiliki identitas dalam bentuk pemikirannya yang maju.

Sedangkan kekayaan yang bersifat materi, penemuan-penemuan ilmiah, perekayasaan industri serta hal-hal yang lainnya, masih jauh kedudukannya dibanding dengan pemikiran. Bahkan, semuanya bisa diraih melalui pemikiran, dan semata-mata bisa dilestarikan hanya oleh pemikiran.

Oleh karena itu, apabila kekayaan sebuah umat yang bersifat materi hancur, maka dengan segera akan bisa dipulihkan kembali, selama umat itu melestarikan kekayaan berfikir mereka. Namun apabila kekayaan berfikir mereka telah terabaikan, dan sebaliknya, mereka malah melestarikan kekayaan materi, maka kekayaan itu pun akan segera sirna dan mereka akan kembali menjadi miskin. Seperti halnya kebanyakan penemuan-penemuan ilmiah yang telah ditemukan oleh bangsa tersebut, mungkin saja akan terulang kembali, apabila bangsa tersebut telah meninggalkan penemuan-penemuan itu, dengan tidak meninggalkan metode berfikirnya. Sebaliknya, apabila mereka telah meninggalkan metode berfikirnya yang inovatif tersebut, maka pasti mereka akan segera terbelakang lagi. Sehingga penemuan-penemuan yang mereka miliki itu akan musnah. Karena itulah, maka yang harus dijaga pertama kali adalah pemikiran. Sehingga dengan dasar pemikiran ini, beserta metode berfikirnya yang inovatif itu, mereka akan bisa meraih sukses dalam bidang materi serta berhasil menemukan penemuan-penemuan ilmiah dan perekayasaan industria (yang sedemikian maju) maupun hal-hal yang serupa lainnya.

Yang dimaksud dengan pemikiran di sini adalah adanya aktivitas berfikir pada diri umat tentang realitas kehidupan yang mereka hadapi. Dimana mereka masing-masing secara keseluruhan senantiasa mempergunakan informasi/pengetahuan yang mereka miliki, ketika mengindera berbagai fakta ataupun fenomena untuk menentukan hakekat fakta atau fenomena tersebut. Dengan kata lain, mereka senantiasa harus memiliki pemikiran yang bisa mereka gunakan dalam menatap kehidupan mereka. Sehingga karena sedemikian seringnya mereka mempergunakan pemikiran yang cemerlang, maka akan muncul metode berfikir yang inovatif pada diri mereka.

Umat Islam saat ini bisa dianggap sebagai umat yang telah kehilangan pemikirannya, sehingga pasti mereka telah kehilangan metode berfikirnya yang inovatif. Oleh karena itu, generasi umat saat ini tidak pernah mewarisi pemikiran Islam, maupun pemikiran non Islam apapun dari pendahulu mereka. Dan tentu saja mereka juga tidak akan pernah mewarisi satu metode berfikir yang inovatif. Denagn kata lain, mereka tidak memiliki pemikiran dan metode berfikir yang inovatif sama sekali. Karena itu, secara pasti umat ini nampak telah menderita kemiskinan, sekalipun kekayaan materi di negeri mereka sangat berlimpah. Mereka juga nampak telah kehilangan kreativitasnya, sehingga tidak bisa menemukan penemuan-penemuan ilmiah, maupun melakukan perekayasaan industrialisasi, meskipun secara teoritis mereka mepelajari, mendengarkan dan menyaksikan penemuan-penemuan tersebut. Mengapa, karena mereka tidak akan terdorong untuk melakukannya, kecuali apabila mereka memiliki metode berikir yang inovatif. Yaitu, apabila mereka memiliki pemikiran produktif yang mereka gunakan dalam kehidupan.

Berdasarkan hal ini, kaum Muslimin harus membangun pemikiran dan metode berfikir yang inovatif itu dalam diri mereka. Kemudian dengan landasan pemikiran itu, mereka bisa meraih kekayaan yang besifat materi. Mereka juga akan bisa menemukan realitas-realitas ilmiah. Setelah itu baru kemudian mereka bisa melakukan perekayasaan industrialisasi. Selama mereka tidak melakukannya, niscaya mereka tetap tidak akan mungkin melangkah maju setapak pun. Bahkan, mereka tetap akan berputar di tempat yang akan menghabiskan tenaga dan pemikiran serta berakhir di tempat semula, kemudian berputar lagi, begitu seterusnya.

Generasi umat Islam dewasa ini tidak memiliki pemikiran-pemikiran yang berlawanan dengan pemikiran yang ingin diwujudkan pada dirinya, sehingga generasi itu mampu menyadari (hakikat) pemikiran yang akan disampaikan kepadanya. Dengan begitu, akan terjadi pertarungan antara dua pemikiran, lalu dia mampu menemukan pemikiran yang benar. Kenyataannya tidaklah demikian, justru generasi ini telah kehilangan semua pemikiran beserta seluruh metode berfikirnya yang inovatif. Dimana generasi ini telah mewarisi pemikiran-pemikiran Islam sebagai filsafat yang bersifat utopis, sebagaimana bangsa Yunani yang --pada saat ini-- telah mewarisi filsafat Aristoteles dan Plato. Generasi ini juga telah mewarisi Islam sebagai sebuah upacara dan simbol-simbol keagamaan, seperti halnya orang-orang Nasrani yang telah mewarisi agama Nasraninya. Sementara pada saat yang sama, generasi ini telah terpesona dengan pemikiran Kapitalis, karena melihat keberhasilannya, bukan karena memahami betul realitas pemikirannya. Juga karena generasi ini telah tunduk pada sistem dan hukum kapitalis, bukan karena menyadari bahwa peraturan-peraturan itu sebenarnya muncul dari pandangan hidup Kapitalis.

Oleh karena itu, mereka sendiri tetap jauh dari pemikiran-pemikiran Kapitalis dilihat dari segi proses berfikirnya, sekalipun mereka menatap kehidupan mereka dengan gaya hidup Kapitalis. Begitu pula, mereka jauh dari pemikiran-pemikiran Islam dari segi praktiknya, sekalipun mereka beragama Islam dan mengkaji pemikiran-pemikirannya.

Kecenderungan mereka terhadap pemikiran-pemikiran tersebut telah melampaui batas, tidak lagi pada usaha untuk mengkompromikan antara Islam dengan hukum-hukum dan solusi-solusi Kapitalis. Bahkan, sampai pada perasaan inferior (rendah diri) terhadap kemampuan Islam untuk melahirkan solusi-solusi bagi problem kehidupan yang senantiasa silih berganti. Yang kemudian melahirkan ketergantungan pada hukum-hukum dan solusi-solusi Kapitalis. Bahkan, tanpa membutuhkan upaya-upaya kompromi lagi, sehingga tidak merasa riskan untuk meninggalkan hukum-hukum Islam dan mengadopsi hukum-hukum non-Islam. Tujuanya adalah agar bisa meraih kemajuan dalam percaturan kehidupan, sejajar dengan dunia yang berperadaban tinggi. Juga agar bisa menyusul kelompok bangsa-bangsa Kapitalis atau bangsa-bangsa yang menerapkan Sosialisme dan mneuju ke tahap Kominisme. Dengan menganggap, baik Kapitalis maupun Sosialis itu, sebagai bangsa-bangsa yang maju.

Sedangkan golongan yang amat sedikit dari kalangan mereka yang masih memegang Islam mereka duga memiliki kecenderungan terhadap pemikiran-pemikiran Kapitalis. Akan tetapi, mereka masih mempunyai obsesi tentang kemungkinan untuk mengkompromikan antara Islam dengan Kapitalis dan Sosialis. Hanya sayang sekali, bahwa mereka yang berupaya untuk mengkompromikan antara Islam dengan idiologi non-Islam itu tidak memiliki pengaruh/peranan sama sekali dalam kehidupan masyrakat, dilihat dari segi interkasinya di tengah-tengah kehidupan manusia.

Oleh karena itu, memberikan pemikiran-pemikiran Islam dan hukum-hukum syara' sebagai solusi kehidupan jelas akan mengalami pertarungan dengan manusia yang kosong dari pemikiran dan metode berfikir, juga akan bertarung dengan kecenderungan terhadap pemikiran-pemikiran Kapitalis atau Sosialis termasuk dengan realitas kehidupan sehari-hari yang dikendalikan oleh sistem Kapitalis.

Selama pemikiran itu tidak kokoh hingga betul-betul menancap kuat dalam benak dan akal mereka, maka tidak mungkin pemikiran itu akan menggoncang orang-orang tersebut, bahkan rasanya sulit memalingkan perhatian mereka. Karena dengan pemikiran ini, ia akan mampu membawa logika-logika yang lemah plus dangkal itu ke dalam proses berfikir yang mendalam. Ia juga mampu menggoncang kecenderungan-kecenderungan yang menyimpang serta perasaan yang kacau hingga lahir kecenderungan yang benar, yaitu kepada pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam.

Karena itulah, maka seorang pengemban dakwah Islam harus senantiasa memaparkan asas-asas yang menjadi dasar pijakan hukum-hukum dan solusi-solusi Kapitalis. Ia harus menjelaskan kerusakan-kerusakannya, kemudian menghancurkannya. Ia juga harus senantiasa mendalami realitas-realitas kehidupan yang silih berganti, kemudian menjelaskan solusi Islam terhadap realitas itu, yang merupakan hukum-hukum syara' yang wajib diambil, dilihat dari fakta bahwa ia merupakan hukum syara' yang digali berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah, atau dalil yang ditunjukkan oleh keduanya. Bukan dari cocok atau tidak cocoknya untuk masa sekarang. Dengan kata lain, ia harus menjelaskan bahwa hukum mengambilnya adalah wajib dilihat dari segi aqidah bukan karena maslahat. Maka, untuk menyampaikannya harus dilandasi dengan penjelasan dalil syara'nya yang menjadi pijakan istimbat-nya, atau penjelasan illat-nya dengan illat syar'iyah, yang telah dinyatakan, maupun yang telah ditunjukkan oleh nash syara' yang serupa.

Masalah paling berat yang telah memalingkan kaum muslimin, serta penyakit paling parah yang mereka derita dalam kehidupan mereka ini adalah masalah pemikiran yang menyangkut persoalan pemerintahan dan ekonomi. Karena pemikiran-pemikiran inilah yang paling banyak diterima dan disambut dengan penuh kebanggaan oleh kaum muslimin. Disamping pemikiran-pemikiran inilah yang paling banyak direkayasa oleh Barat agar bisa diterapkan secara praktis, bahkan mereka senantiasa mengawasi upaya penerapannya itu dengan gigih dan terus-menerus. Apabila umat Islam dipimpin dengan mempergunakan sistem Demokrasi secara de jure –dan ini merupakan usaha negara imperialis Kafir supaya penjajahan serta sistem mereka tetap bisa dipertahankan—maka umat Islam secara de facto dipimpin dengan mempergunakan sistem ekonomi Kapitalis pada semua sektor kehidupan perekonomiannya. Karena itu, maka pemikiran-pemikiran Islam tentang ekonomi inilah yang sebenarnya merupakan pemikiran yang paling kuat pengaruhnya dalam kehidupan perekonomian di dunia Islam, dengan alasan bahwa pemikiran inilah yang akan merubah umat secara revolusioner dan pemikiran inlah paling banyak dilawan oleh negara imperialis Kafir beserta kaki tangan dan para pengagum Barat, yakni para penguasa, orang-orang yang tersesat serta mereka yang mejadi pengagum Barat.

Oleh karena itu, kiranya perlu diberikan gambaran yang jelas tentang ekonomi dalam sistem Kapitalis, yang dipergunakan oleh Barat sebagai pemikiran paling mendasar untuk membangun economic policy-nya. Sehingga para pecandu sistem ekonomi Barat itu bisa mengetahui dengan sendirinya kebobrokan sistem ini dan mereka juga bisa memahami kontradiksinya dengan Islam, yang kemudian mereka bisa melihat dengan jelas pemikiran-pemikiran ekonomi Islam yang bisa memberikan solusi terhadap problem-problem kehidupan perekonomian itu dengan solusi yang tepat, serta menjadikannya sebagai life style yang khas yang bertentangan dengan kehidupan Kapitalis, baik menyangkut dasar maupun serpian (furu')-nya yang lain.

Apabila kami paparkan sistem ekonomi dalam pandangan ideologi Kapitalis, maka kita akan menemukan bahwa ekonomi dalam pandangan mereka adalah apa yang membahas tentang kebutuhan-kebutuhan (needs) manusia beserta alat-alat (goods) pemuasnya. Dimana ia sesungguhnya hanya membahas masalah yang menyangkut aspek-aspek yang bersifat materi dari kehidupan manusia.

Sistem itu dibangun dengan tiga kerangka dasar. Pertama, adalah kelangkaan atau keterbatasan barang-barang dan jasa-jasa yang berkaitan dengan kebutuhan manusia. Dimana barang-barang dan jasa-jasa itu tidak mampu atau memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan terus-menerus bertambah kuantitasnya. Dan inilah masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat, menurut mereka. Kedua, adalah nilai (value) suatu barang yang dihasilkan, itulah yang menjadi dasar penelitian ekonomi, bahkan yang paling sering dikaji. Ketiga, adalah harga (price) serta peranan yang dimainkannya dalam produksi, konsumsi dan distribusi. Dimana harga merupakan alat pengendali dalam sistem ekonomi Kapitalis.

Mengenai kelangkaan dan keterbatasan barang-barang dan jasa-jasa secara relatif hal itu memang betul ada pada karakteristik barang-barang dan jasa-jasa itu sendiri sebagai alat pemuas kebutuhan-kebutuhan manusia. Mereka mengatakan, bahwa manusia memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi dan karena itu, maka harus ada alat-alat pemuasnya. Sedangkan kebutuhan-kebutuhan itu sebenarnya hanya bersifat meteri semata. Karena bisa jadi kebutuhan-kebutuhan itu berupa sesuatu yang bisa dirasakan dan diindera manusia, seperti kebutuhan manusia akan makanan dan pakaian. Juga bisa jadi kebutuhan-kebutuhan yang hanya bisa dirasakan, namun tidak dapat diindera oleh mereka, seperti kebutuhan manusia akan jasa layanan dokter dan guru. Sementara kebutuhan-kebutuhan yang bersifat ma'nawi (non-fisik) seperti rasa bangga dan atau kebutuhan spiritual seperti pensucian/penghormatan yang tertinggi, Semuan itu tidak pernah dikenal keberadaannya menurut sistem ekonomi mereka, bahkan hal itu tidak pernah mereka beri tempat, dan tidak pernah diperhatikan ketika membahas kajian ekonomi tersebut.

Sedangkan alat-alat pemuas yang mereka sebut dengan sebutan barang dan jasa itu adalah, bahwa barang itu esensinya merupakan alat pemuas kebutuhan-kebutuhan yang bisa diindera dan dirasakan. Sementara jasa adalah alat pemuas kebutuhan-kebutuhan yang bisa dirasakan namun tidak bisa diindera. Sedangkan apa yang menyebabkan barang dan jasa itu menjadi alat pemuas? Menurut mereka, yang menyebabkannya adalah kegunaan (utility) yang ada pada barang dan jasa tersebut. Dimana kegunaan (utility) itu bersifat subjektif, yaitu apabila ada barang yang memiliki kegunaan itu, maka barang tersebut layak dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan, dilihat dari segi bahwa kebutuhan menurut kaca mata ekonomi mereka itu adalah keinginan. Sehingga barang yang memiliki kegunaan (utility) itu menurut kaca mata ekonomi ini adalah segala sesuatu yang diinginkan, baik yang bersifat primer atau non primer, maupun yang dianggap oleh sebagian orang memberi kepuasan (satisfaction) sedangkan menurut sebagian yang lain membahayakan. Maka sesuatu itu menurut kaca mata ekonomi tetap dianggap berguna (memiliki utility), selama masih ada orang yang menginginkannya.

Pandangan inilah yang melahirkan penilaian mereka, bahwa sesuatu itu berguna (memiliki utility tertentu) dari kaca mata ekonomi, sekalipun persepsi umum menganggap tidak bermanfaat atau justru berbahaya. Khamar dan candu, misalnya, adalah sesuatu yang memiliki utility tertentu dalam pandangan para ekonom. Sebab ia masih diinginkan oleh sebagian orang. Maka dengan kerangka inilah, para ahli ekonomi itu berpendapat tentang alat-alat pemuas kebutuhan tersebut. Yaitu dengan melihatnya sebagai barang-barang dan jasa-jasa yang bisa memenuhi kebutuhan saja, tanpa memperhatikan aspek-aspek lain. Dengan kata lain, mereka memandang antara kebutuhan dengan kegunaan (utility) itu sebagai apa adanya, bukan sebagai sesuatu yang dipandangan dengan semestinya. Sehingga mereka hanya memandang kegunaan (utility) itu dari segi bisa memuaskan kebutuhan atau tidak, dan tidak lebih dari sekedar itu. Karena itu, mereka memandang khamar dari segi bahwa khamar itu memiliki nilai ekonomi, sebab khamar itu bisa memuaskan kebutuhan seseorang. Mereka juga memandang industri khamar itu sebagai pemberi jasa, dimana dari segi jasa jelas memiliki nilai ekonomi, karena jasa itu bisa untuk memuaskan kebutuhan individu.

Inilah karakteristik kebutuhan itu menurut kaca mata mereka. Yaitu sebagai alat-alat pemuas kebutuhan. Sehingga para pakar ekonomi Kapitalis tidak pernah memperhatikan masalah-masalah yang semestinya harus dijadikan pijakan oleh masyarakat. Sebaliknya, mereka hanya memperhatikan objek pembahasan ekonomi itu dari segi apakah bisa memuaskan kebutuhan atau tidak. Oleh karena itu, perhatian para pakar ekonomi hanya bertumpu pada peningkatan produksi barang-barang dan jasa-jasa. Yaitu meningkatkan --baik secara kuantitatif maupun kualitatif-- alat-alat pemuas itu dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, tanpa memperhatikan aspek-aspek yang lain. Dengan dasar pijakan inilah, maka para pakar ekonomi tersebut membahas upaya peningkatan produksi alat-alat pemuas kebutuhan manusia. Ketika mereka memandang bahwa alat-alat pemuas itu terbatas, maka alat-alatpemuas itu tidak akan cukup untuk memenuhi dan memuaskan kebutuhan-kebutuhan manusia, karena --menurut mereka-- kebutuhan itu bersifat tak terbatas. Padahal di sana ada sejumlah kebutuhan pokok (basic needs) yang harus dipenuhi oleh manusia, sebagai manusia yang membutuhkannya. Juga ada sejumlah kebutuhan yang terus meningkat, pada saat taraf kehidupan materi manusia itu terus meningkat hingga sampai pada taraf yang sedemikian tinggi. Hal ini terus berkembang dan meningkat sehingga semuanya membutuhkan pemuasan dengan cara pemuasan yang menyeluruh. Semuanya ini tidak akan pernah terwujud, meskipun barang-barang dan jasa-jasa tersebut jumlahnya --baik secara kuantitatif maupun kualitatif—menigkat terus.

Dari sinilah kemudian muncul pandangan dasar terhadap masalah ekonomi, yaitu banyaknya kebutuhan sementara alat pemuasnya terbatas. Dimana jumlah barang dan jasa --yang secara kuantitatif dan kualitatif itu banyak-- tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan manusia secara menyeluruh. Pada saat ini masyarakat akan menghadapi masalah ekonomi, yaitu kelangkaan atau keterbatasan barang-barang dan jasa-jasa secara relatif. Akibat pasti dari kelangkaan dan keterbatasan itu adalah adanya sebagian kebutuhan yang senantiasa terpenuhi secara parsial saja atau bahkan sama sekali tidak terpenuhi.

Selama masalahnya tetap seperti ini, maka harus ada kaidah-kaidah yang digunakan sebagai pijakan oleh anggota masyarakat dalam rangka menentukan, mana kebutuhan-kebutuhan yang akan memperoleh pemenuhan, dan mana kebutuhan-kebutuhan yang harus diabaikan. Dengan kata lain, harus ada kaidah yang dipergunakan untuk menentukan bagaimana cara mendistribusikan barang yang terbatas untuk memnuhi kebutuhan yang tak terbatas itu? Oleh karena itu, bagi mereka masalah sebenarnya adalah kebutuhan-kebutuhan dan barang-barang tersebut, bukan manusianya. Dengan kata lain, masalahnya adalah peningkatan produksi barang untuk memenuhi kebutuhan, bukan memenuhi kebutuhan masing-masing individu.

Selama masalahnya tetap seperti itu, maka harus ada kaidah yang dipergunakan, yaitu kaidah yang bisa menjamin tercapainya tingkat produksi setinggi-tingginya, sehingga peningkatan barang-barang itu bisa diupayakan. Yaitu terpenuhinya barang-barang dan jasa-jasa bagi semua orang, bukan bagi masing-masing orang. Dengan demikian, masalah distribusi barang-barang dan jasa-jasa itu sangat erat kaitannya dengan masalah produksi. Jadi tujuan utama pembahasan ekonomi adalah mengupayakan pertambahan barang-barang dan jasa-jasa yang dikonsumsi oleh seluruh manusia. Karena itu, pembahasan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kadar produk nasional akan menduduki tempat terpenting di antara semua tema-tema ekonomi yang lainnya. Karena pembahasan tentang penambahan produk nasional merupakan pembahasan yang paling urgen dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi. Yaitu terbatasnya barang-barang dan jasa-jasa bagi kebutuhan manusia. Karena mereka yakin, bahwa tidak akan mungkin bisa memecahkan kemiskinan absolut (absolute poverty) dan kemiskinan struktural, kecuali dengan cara meningkatkan jumlah produksi. Jadi, solusi ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat itu hanya dilakukan dengan cara meningkatkan produksi.

Sedangkan nilai barang yang dihasilkan diukur sesuai dengan tingkat kegunaannya, yang bisa jadi berkaitan dengan individu tertentu, bisa jadi juga berkaitan dengan barang lain. Untuk kasus yang pertama sering disebut dengan nilai guna (utility value), sedangkan pada kasus yang kedua sering disebut dengan nilai tukar (exchange value). Adapun tentang utility value itu bisa disimpulkan sebagai satuan dari satu barang, yang diukur berdasarkan kegunaan terakhir benda tersebut, atau kegunaan pada satuan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan paling rendah. Inilah yang mereka sebut dengan teori kepuasan batas atau kepuasan akhir (marginal satisfaction theory). Yaitu manfaat, guna atau kepuasan yang tidak ditentukan berdasarkan pandangan produsen, yang nilainya ditentukan sesuai dengan biaya produksinya. Sebab saat itu kegunaan tersebut benar-benar dikendalikan oleh penawaran (supplay) saja dan bukan oleh permintaan (demand). Begitu pula, nilai guna tidak ditentukan berdasarkan pandangan permintaan konsumen (demand), sehingga nilainya ditentukan oleh kadar kegunaan yang ada serta kebutuhan konsumen pada kegunaan tersebut, yang didukung faktor kelangkaannya. Karena pada saat itu, nilai dikendalikan oleh permintaan konsumen (demand) saja bukan oleh penawaran (supplay). Semestinya nilai dikendalikan secara seimbang antara permintaan konsumen dan penawaran, sehingga kegunaanya (utility) itu akan didapatkan pada batas unit paling akhir untuk memenuhi kebutuhan --ketika batas akhir pemenuhannya. Dengan kata lain --kalau diibaratkan pada sepotong roti-- maka nilai roti itu ditentukan berdasarkan batas titik akhir rasa lapar, bukan pada titik awalnya; juga pada saat persediaan roti itu ada di pasar, bukan pada saat kelangkaannya. Inilah nilai kegunaan (utility value) itu.

Sedangkan nilai tukar (exchange value) bersifat subjektif sekali. Apabila nilai tukar (exchange value) itu ada pada sebuah barang, maka barang itu memiliki nilai yang layak ditukar. Mereka mendefinisikan nilai tukar (exchange value) sebagai kekuatan tukar pada barang, terkait dengan barang lain. Oleh karena itu --kalau diibaratkan pada gandum, terkait dengan jagung-- maka nilai gandum dapat diukur dengan sejumlah jagung yang harus diberikan agar memperoleh sejumlah gandum. Adapun nilai guna (utility value) biasa disebut dengan guna (utility) saja, sedangkan nilai tukar (exchange value) itu disebut dengan nilai (value) saja.

Pertukaran hanya bisa dilakukan secara sempurna, apabila ada alat tukar (medium of exchange) yang dijadikan ukuran untuk barang dan jasa, atau yang memiliki nilai terdekat dengan barang dan jasa tersebut. Dari sinilah, maka menurut para pakar ekonomi Kapitalis, perlunya membahas tentang nilai. Sebab, nilai merupakan obyek penukaran dan sifat yang bisa diukur. Disamping itu, karena ia merupakan standar yang dipergunakan untuk mengukur barang-barang dan jasa-jasa (unit of account), serta untuk membedakan aktivitas-aktivitas produktif dan non produktif. Karena produksi adalah penciptaan atau penambahan guna (atas suatu barang). Dimana produksi itu akan sempurna dengan adanya seperangkat kegiatan tertentu. Untuk mengklasifikasikan di antara kegiatan-kegiatan tersebut, antara yang produktif dengan yang non produktif, serta mana yang lebih banyak produktivitasnya daripada yang lain, hal ini membutuhkan standar pecahan (unit of account) bagi barang-barang produksi dan jasa-jasa yang beragam bentuknya. Standar pecahan (unit of account) itu merupakan nilai-nilai kesepakatan bagi barang-barang produksi dan jasa-jasa yang beragam bentuknya. Atau dengan ungkapan lain, alat itu merupakan perkiraan yang disepakati bagi aktivitas tertentu yang dicurahkan, atau jasa tertentu yang diberikan. Dimana perkiraan ini menjadi sesuatu yang sedemikian urgen, karena pada komunitas yang sudah maju, produksi dalam rangka melindungi pertukaran tersebut telah menggeser kedudukan produksi yang berfungsi melindungi masalah konsumsi. Sehingga saat ini, masing-masing orang melakukan pertukaran semua produknya atau sebagian besar produknya dengan barang-barang lain yang diproduksi oleh orang lain.

Pertukaran ini, hanya bisa dilakukan dengan sempurna kalau ada alat tukar (medium of exchange) bagi barang dan jasa. Karena itu dibutuhkan adanya perkiraan nilai pada barang dan jasa, sehingga pertukaran ini bisa sempurna. Oleh karena itu mengetahui apa yang dimaksud dengan nilai (value), adalah masalah yang urgen bagi kegiatan produksi dan konsumsi. Dengan kata lain, ia merupakan sesuatu yang sedemikian urgen untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, melalui alat-alat pemuas kebutuhan tersebut.

Namun demikian, nilai tukar (exchange value) pada saat ini telah dikhususkan pada satuan nilai tertentu sehingga satuan itulah yang menjadi terkenal. Pada komunitas yang sudah maju, nilai-nilai barang itu tidak dinisbatkan pada sebagian benda dengan menggunakan sebagian yang lain, melainkan dinisbatkan kepada benda tertentu yang disebut dengan uang. Sedangkan penisbatan pertukaran barang dengan uang itu disebut dengan harga (price). Maka, harga adalah nilai tukar (exchange value) barang yang dinyatakan dengan uang. Karena itu, dalam hal ini ada perbedaan antara nilai tukar itu sendiri dengan harga. Dimana nilai tukar (exchange value) itu adalah penisbatan pertukaran barang dengan barang-barang lain secara mutlak. Baik barang lain itu berupa uang, barang ataupun jasa. Sedangkan harga adalah nilai tukar (exchange value) barang dengan uang tertentu.

Hal ini membawa konsekuensi, bahwa seluruh harga barang bisa jadi akan membumbung tinggi pada saat yang bersamaan (mengalami inflasi), kemudian pada saat yang lain, secara bersamaan, seluruhnya bisa menjadi turun (mengalami deflasi), ketika pada saat yang sama exchange value-nya mustahil naik dan turun secara bersamaan. Dan bisa jadi harga-harga barang itu berubah, tanpa membawa konsekuensi perubahan exchange value-nya. Oleh karena itu, sebenarnya harga barang adalah salah satu nilai-nilai barang. Dengan kata lain, harga merupakan nilai barang yang terkait dengan satuan uang saja.

Maka, ketika harga itu merupakan salah satu nilai, secara pasti harga itu merupakan standar (tolok ukur) bagi barang, apakah barang itu bernilai guna (utility) atau tidak (disutility). Dia juga merupakan standar (tolok ukur) bagi tingkat kegunaan barang itu. Oleh karena itu barang dan jasa itu dinilai memiliki kegunaan dan produktivitas, apabila masyarakat menentukan barang dan jasa tertentu itu dengan harga tertentu. Sedangkan tingkat kegunaannya, diukur dengan harga yang diterima oleh kelompok konsumen yang diberikan kepada produsen untuk memperoleh barang tersebut. Baik barang itu merupakan barang hasil pertanian ataupun industri; baik jasa itu merupakan layanan pedagang, layanan jasa biro angkutan, dokter ataupun insinyur.

Sedangkan peran yang dimainkan oleh harga dalam kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi itu --menurut mereka-- adalah karena struktur harga itulah yang menentukan siapa produsen-produsen yang boleh masuk ke dalam area produksi tersebut dan siapa di antara mereka yang tetap akan menjauhi kelompok produsen itu; dengan cara yang sama, ia juga dipergunakan untuk menentukan siapa konsumen yang boleh menikmati pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya dan siapa di antara mereka yang kebutuhan-kebutuhannya tetap tidak terpenuhi. Disamping itu beban produksi barang-lah yang menjadi faktor utama yang akan menentukan penawarannya (supplay) di pasar. Sedangkan kegunaan barang adalah faktor utama yang akan menentukan kekuatan permintaan (demand) pasar barang tersebut. Dimana masing-masing --baik penawaran maupun permintaan -- akan diukur dengan harga. Karena itu, menurut orang-orang Kapitalis, pembahasan tentang supplay and demand itulah yang menjadi dua pembahasan utama dalam ekonomi. Jadi yang dimaksud dengan supplay and demand adalah supplay and demand di pasar.

Seperti halnya permintaan (demand ) tidak mungkin bisa dinyatakan selain dengan menyebut satuan harga, maka begitu pula dengan penawaran (supplay ) juga tidak bisa tentukan dengan selain harga. Hanya saja permintaan itu akan berubah dengan kebalikan perubahan harga. Karena itu, apabila harga naik, maka permintaan akan turun, sebaliknya apabila harga turun, maka permintaan akan naik. Berbeda dengan penawaran, sebab penawaran itu akan berubah dengan mengikuti perubahan harga, dan searah dengan perubahan harga tersebut. Dimana, penawaran itu bisa bertambah dengan naiknya harga (di pasar) dan penawaran akan menurun, apabila harga (di pasar) turun. Dalam masing-masing kondisi itu, harga memiliki pengaruh yang dominan dalam supplay and demand. Dengan kata lain, harga memiliki kekuatan yang besar dalam menentukan tingkat produksi dan konsumsi.

Bagi mereka, struktur harga merupakan metode yang paling akurat untuk mendistribusikan barang-barang dan jasa-jasa kepada anggota masyarakat. Karena kegunaan (utility) itu adalah hasil jerih payah yang dicurahkan oleh manusia; sehingga apabila upah itu tidak seimbang dengan kerjanya (jerih payahnya), maka jelas tingkat produksi akan turun. Oleh karena itu, metode yang paling akurat untuk mendistribusikan barang-barang dan jasa-jasa kepada anggota masyarakat itulah yang digunakan untuk menjaga tingkat produksi setinggi-tingginya. Dan metode itu adalah metode harga. Itulah yang menurut mereka, disebut dengan struktur harga atau mekanisme harga. Mereka berpendapat bahwa harga itu akan mempengaruhi keseimbangan ekonomi secara otomatis. Sebab mekanisme harga dibangun dengan prinsip membiarkan kebebasan konsumen agar mereka menentukan sendiri distribusi barang-barang yang dimiliki oleh masyarakat, melalui berbagai macam kegiatan ekonomi; karena mereka ingin membeli sejumlah barang tertentu, dan bukan sejumlah barang yang lain. Karena itu, mereka akan membelanjakan pendapatan mereka, yang mereka peroleh untuk membeli apa yang mereka butuhkan dan apa saja yang mereka senangi.

Maka, seorang konsumen yang tidak suka minum khamar, dia tidak akan membelinya, sehingga pendapatannya akan dibelanjakan kepada barang konsumsi yang lain. Dan apabila jumlah konsumen yang tidak suka khamar, atau semua orang menjadi tidak suka kepada khamar, maka jelas produsen khamar akan bangkrut, karena dianggap tidak menguntungkan. Tidak adanya permintaan khamar mengakibatkan produsen khamar akan tutup. Jadi, konsumenlah yang menentukan jumlah serta jenis-jenis produksi, sesuai dengan keinginan mereka. Sementara, dengan harga itulah barang-barang dan jasa-jasa bisa didistribusikan, agar bisa dijangkau oleh para konsumen atau tidak serta agar bisa memberikan (untung) kepada produsen atau tidak.

Dengan demikian, struktur harga itulah yang mendorong laju produksi, dan dialah yang menentukan distribusi (barang dan jasa). Dan dialah yang menjadi alat untuk melakukan kontak antara produsen dan konsumen. Dengan kata lain, ia merupakan penyeimbang (balance) antara jumlah produksi dan konsumsi (barang dan jasa).

Sedangkan keberadaan harga sebagai pendorong laju produksi adalah karena yang menjadi pendorong utama manusia melakukan aktivitas dalam bentuk usaha produktif atau untuk melakukan suatu pengorbanan, hal itu ditentukan oleh insentif yang berupa materi untuk mencurahkan tenaga atau pengorbanan tersebut. Para pakar ekonomi Kapitalis, bahkan menjauhi pembahasan aktivitas manusia mencurahkan tenaganya, karena dorongan moral atau spiritual. Adapun dorongan moral yang mereka akui eksistensinya itu pun mereka kembalikan kepada insentif yang bersifat materi. Mereka berpendapat, bahwa pengorbanan yang dicurahkan oleh manusia itu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan serta keinginan-keinginannya yang bersifat materi. Dimana pemenuhan itu bisa jadi dengan cara mengkonsumsi barang yang langsung dihasilkan, atau bisa jadi dengan cara mendapatkan upah dalam bentuk finansial yang bisa dipergunakan untuk memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang telah diproduksi oleh orang lain.

Dan karena manusia dalam pemenuhan sebagian besar kebutuhannya, jika tidak seluruhnya, senantiasa bergantung kepada pertukaran tenaga dengan tenaga orang lain, maka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut sebenarnya dibangun melalui perolehan upah yang berupa uang dari tenaganya yang diberikan oleh perolehan atas sejumlah barang dan jasa tertentu. Dan bukan dibangun melalui perolehan sejumlah barang yang dia hasilkan. Karena itu, upah yang berupa uang itulah (harga) yang menjadi pendorong manusia untuk berproduksi. Oleh karena itu, hargalah yang mendorong para produsen untuk mencurahkan tenaganya. Dengan begitu, hargalah yang esensinya mendorong laju produksi.

Adapun harga yang berfungsi untuk mengatur distribusi (barang dan jasa), adalah karena manusia itu ingin memenuhi seluruh kebutuhannya. Karena itu, dia berusaha untuk meraih sejumlah barang dan jasa yang bisa memenuhi seluruh kebutuhannya. Andaikan tiap orang dibebaskan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, niscaya ia tidak akan pernah berhenti mengumpukan dan mengkonsumsi barang-barang yang dia inginkan. Akan tetapi kalau tiap orang selalu berusaha meraih hingga sampai pada suatu tujuan, maka pasti orang itu akan berhenti memenuhi kebutuhan-kebutuhannya pada batas-batas yang menjadi kesanggupan pertukaran tenaganya dengan tenaga orang lain; atau sampai pada batas harga (yang sanggup mereka tawar).

Oleh karena itu, maka harga merupakan pengendali yang dibuat secara alami dan bisa menghentikan manusia dari tindakan konsumtif pada batas yang sesuai dengan penghasilannya. Dengan adanya harga itu, manusia kemudian berfikir dan menimbang serta mengukur kebutuhan-kebutuhannya yang kompetitif itu. Dimana kebutuhan-kebutuhan tersebut menuntut agar dipenuhi. Maka, dia kemudian mengambil mana-mana yang dipandangnya urgen dan dia tidak mengambil mana-mana yang dipandangnya kurang urgen. Karena itu, hargalah yang memaksa seseorang untuk menganggap cukup dengan terpenuhinya sebagian kebutuhannya, secara parsial, agar pemenuhan terhadap sebagian yang lain tidak lepas dari dirinya. Bagi dia suatu barang sama-sama penting dengan barang yang lain yang telah dipenuhi secara parsial (terpenuhi sebagian saja)

Maka, harga itulah yang juga mengatur distribusi kebutuhan individu dan manfaat/keuntungan yang terbatas pada sejumlah konsumen yang mencari manfaat-manfaat tersebut. Sehingga, ketidakseimbangan penghasilan konsumen itulah yang menjadikan kegiatan konsumsi masing-masing individu tersebut terbatas pada manfaat yang bisa dipenuhi oleh penghasilannya. Dengan demikian konsumsi sebagian barang itu terbatas pada apa yang dipenuhi, sesuai dengan penghasilannya yang akhirnya berlaku secara umum bagi semua orang yang mampu menjangkau batas harga paling minim. Maka kenaikan harga pada sebagian barang dan turun pada sebagian barang yang lain, serta terjangkaunya sebagian barang tersebut oleh upah dalam bentuk uang, dan tidak terjangkaunya sebagian yang lain, maka hargalah yang mengatur distribusi manfaat bagi konsumen.

Sedangkan keberadaan harga sebagai penyeimbang (balance) antara tingkat produksi dan konsumsi, atau sebagai alat perantara antara produsen dan konsumen, itu karena produsen yang memenuhi keinginan-keinginan para konsumen supaya dipuaskan dengan adanya keuntungan yang diperoleh. Sementara bagi produsen jika hasil produksinya tidak diterima oleh para konsumen, pasti dia akan rugi. Cara yang bisa ditempuh oleh produsen agar produknya tetap digemari oleh konsumen adalah semata-mata ditentukan oleh harga. Dari harga inilah, dia bisa mengetahui keinginan para konsumen. Apabila konsumen bermaksud membeli barang tertentu, maka harga barang tersebut di pasar akan naik. Karena itu, produksi barang ini terus meningkat agar keinginan para konsumen tersebut bisa terpenuhi. Sebaliknya konsumen tidak mau membeli barang tertentu, tentu harga barang tersebut di pasar akan anjlok. Dengan begitu, jumlah produksi barang tersebut juga akan turun.

Berdasarkan hal ini bahan-bahan mentah yang diperlukan dalam produksi tertentu akan bertambah dengan naiknya harga, dan sebaliknya bahan-bahan mentah yang diperlukan dalam produk-produk tertentu akan turun dengan anjloknya harga. Karena itulah, harga adalah penyeimbang (balance) yang bisa menciptakan keseimbangan antara tingkat produksi dan konsumsi. Dialah yang menjadi alat penghubung antara produsen dengan konsumen. Hal ini berjalan secara otomatis. Dari sinilah, maka harga --menurut pandangan orang-orang Kapitalis-- adalah tiang yang menjadi penyangga ekonomi. Bagi mereka, harga dalam ekonomi ibarat alat pengendali.

Inilah ringkasan sistem ekonomi dalam pandangan Kapitalis. Dan inilah yang mereka sebut dengan Politik Ekonomi (Political Economy). Dengan mengkaji dan membahas secara mendalam, maka akan nampak kebobrokan sistem ekonomi Kapitalis tersebut dari beberapa aspek:

Bagi mereka, ekonomi adalah sesuatu yang membahas tentang kebutuhan-kebutuhan manusia dan sarana-sarana pemenuhannya. Sehingga mereka menjadikan produksi barang dan jasa, yang nota bene merupakan sarana pemuas kebutuhan, dengan distribusi barang dan jasa pada kebutuhan-kebutuhan tersebut, sebagai satu pembahasan. Dengan kata lain, mereka menjadikan kebutuhan-kebutuhan dan sarana-sarana pemuasnya merupakan dua hal yang saling menjalin menjadi satu pembahasan. Antara satu dengan lainnya tidak terpisah, malah salah satunya berada di tengah-tengah yang lain. Dengan demikian distribusi barang dan jasa menjadi satu pembahasan dengan produksi barang dan jasa.

Disamping itu, mereka memandang Ekonomi dengan satu pandangan yang meliputi barang-barang produksi (economic goods)dan cara pemerolehannya, tanpa dipisahkan antara keduanya, dan tanpa dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Mereka memandang Ilmu Ekonomi dengan Sistem Ekonomi dengan pandangan yang sama, tanpa membedakan antara satu dengan yang lain. Padahal ada perbedaan antara Sistem Ekonomi dan Ilmu Ekonomi.

Sistem Ekonomi menjelaskan tentang distribusi kekayaan dan kepemilikannya, serta bagaimana malakukan transaksi terhadap kekayaan tersebut dan sebagainya. Dengan penjelasan ini berarti mereka mengikuti pandangan hidup tertentu (sistem ekonomi Kapitalis). Oleh karena itu, sistem ekonomi dalam pandangan Islam tentu berbeda dengan sistem ekonomi dalam pandangan Sosialisme maupun komunisme, dan berbeda pula dalam pandangan Kapitalis. Karena, masing-masing mengikuti pandangan hidup ideologi tertentu, yang berbeda dengan Ilmu Ekonomi. Ilmu Ekonomi membahas tentang produksi dan kualitasnya serta bagaimana menentukan dan memperbaiki sarana-sarananya. Hal ini bersifat universal bagi semua bangsa, yang tidak spesifik berdasarkan idiologi tertentu, melainkan seperti layaknya sains yang lain.

Sebagai contoh, adalah pandangan tentang kepemilikan. Kepemilikan dalam Sistem Kapitalis jelas berbeda dengan Sistem Sosialis, dan berbeda pula dengan Sistem Islam. Sedangkan cara memperbaiki produksi, maka hal ini menyangkut suatu realitas (fakta) yang bersifat ilmiah. Hal ini sama bagi semua manusia, dari segi memandangnya, meskipun pemahaman ideologinya bisa berbeda-beda.

Mencampuradukkan antara kebutuhan dengan alat pemuas kebutuhan dalam satu pembahasan, atau antara cara menghasilkan barang-barang produksi dengan cara mendistribusikannya dan menjadikan keduanya sebagai satu kesatuan adalah hal yang keliru. Inilah yang melahirkan kontaminasi dan intervensi dalam pembahasan-pembahasan ekonomi, di kalangan orang Kapitalis. Karena itu, asas pembentukan ekonomi dalam ideologi Kapitalis adalah asas yang salah.

Sedangkan kebutuhan-kebutuhan yang menuntut untuk dipenuhi dan diangap terbatas pada materi adalah juga salah dan bertentangan dengan realitas (fakta) kebutuhan-kebutuhan tersebut. Sebab, ternyata ada kebutuhan moral (ma'nawiyah) dan kebutuhan spiritual (ruhiyah). Dimana kebutuhan tersebut, masing-masing menuntut agar dipenuhi sebagaimana kebutuhan yang bersifat materi. Dan masing-masing membutuhkan barang dan jasa untuk memenuhinya.

Adapun pandangan para ekonom Kapitalis terhadap kebutuhan dan manfaat, sebagai apa adanya, bukan masalah-masalah yang semestinya harus dijadikan sebagai pijakan oleh masyarakat, adalah pandangan yang mencerminkan bahwa para pakar ekonomi Kapitalis itu melihat manusia yang bersifat materi semata, tanpa kecenderungan-kecenderungan spiritual, pemikiran-pemikiran tentang budi pekerti, dan tujuan-tujuan yang bersifat nonmateri. Mereka tidak pernah memperhatikan masalah-masalah yang semestinya harus dijadikan pijakan oleh masyarakat, seperti ketinggian moral dengan menjadikan sifat-sifat terpuji sebagai dasar buat interaksinya. Termasuk hal-hal yang mendorongnya, seperti ketinggian spiritual, dengan menjadikan kesadaran hubungan dengan Allah sebagai sesuatu yang mengendalikan interaksi-interaksi tersebut dalam rangka memperoleh ridla Allah.

Mereka tidak pernah memperhatikan semua perkara tersebut. Perhatian mereka tiada lain hanya pada materi yang bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan meterial mereka saja. Karena itu, mereka tidak akan melakukan penipuan dalam jual beli kecuali karena ingin mencari untung dalam bisnisnya. Apabila mereka memperoleh keuntungan dengan cara penipuan, maka penipuan tersebut mereka perbolehkan. Mereka juga tidak akan memberi makan fakir miskin karena tunduk pada perintah Allah sebagai pendorong untuk bersedekah. Akan tetapi, mereka melakukannya, karena semata-mata agar fakir miskin tersebut tidak mencuri kekayaan mereka. Kalau kemudian kekayaan dan penghasilan mereka bertambah karena membiarkan mereka menderita kelaparan, maka hal itu akan dilakukan.

Begitulah. Perhatian para ekonom Kapitalis terpusat pada manfaat, sebagai sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan material semata. Maka manusia yang memiliki padangan seperti ini pada manusia yang lain serta membangun kehidupan ekonomi dengan berpijak pada pandangan semacam ini, adalah orang yang paling berbahaya bagi masyarakat dan seluruh manusia. Ini dari satu sisi.

Sedangkan dari sisi lain, seluruh harta dan jerih payah yang mereka sebut dengan barang dan jasa itu diperoleh oleh seseorang hanya semata-mata untuk dimanfaatkan serta menjadi alat tukar-menukar yang bisa membentuk hubungan antara satu orang dengan orang lain, maka ketika itu harus dilihat sebagai masalah-masalah yang seharusnya dijadikan pijakan oleh masyarakat tatkala mereka menginginkan harta dan kebutuhan, baik secara global maupun rinci. Karena itu, perhatian terhadap barang-barang produksi dilihat dari segi barang-barang tersebut memuaskan kebutuhan, tanpa memperhatikan masalah-masalah yang semestinya harus dijadikan pijakan oleh masyarakat. Hal itu sama halnya dengan memisahkan barang ekonomi dengan interaksi-interaksi tersebut. Dan ini tentu tidak mungkin. Karena barang-barang produksi tersebut dipergunakan manusia untuk saling tukar, dengan begitu terbentuklah interaksi di antara mereka. Interaksi-interaksi itulah yang membentuk masyarakat. Maka, ketika melihat barang-barang produksi, ia harus dilihat sebagai masalah-masalah yang semestinya harus dijadikan pijakan oleh masyarakat. Karena itu, kita tidak boleh mengklaim barang tersebut bermanfaat, semata-mata karena adanya orang yang menginginkannya. Baik barang itu esensinya membahayakan atau tidak; maupun mempengaruhi interaksi-interaksi manusia atau tidak; ataupun yang esensinya diharamkan menurut keyakinan orang atau tidak. Melainkan barang tersebut harus dianggap bermanfaat, sebagai perkara yang semestinya dijadikan pijakan oleh masyarakat.

Berdasarkan hal ini ganja, candu dan sebagainya tidak boleh dianggap sebagai barang yang bermanfaat, atau bahkan menganggapnya sebagai barang-barang produksi, semata-mata karena ada orang yang menginginkannya. Ketika melihat manfaat suatu barang harus melihat pengaruh barang-barang produksi tersebut terhadap hubungan masyarakat. Dengan kata lain, barang tersebut harus dilihat sebagai masalah-masalah yang semestinya dijadikan pijakan oleh masyarakat. Dan tidak boleh dilihat hanya sebatas barang saja.

Konsekuensi adanya pencampuradukan pembahasan tentang pemuasan kebutuhan-kebutuhan tersebut dengan alat-alat pemuasnya, serta konsekuensi pandangan para ekonom terhadap alat-alat pemuas dengan melihatnya hanya sebatas pemuas kebutuhan semata, tidak dengan melihatnya sebagai sesuatu yang lain, menyebabkan pandangan para ekonom tersebut dibangun dengan berpijak pada produksi kekayaan lebih besar daripada distribusinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan pandangan terhadap distribusi tersebut menjadi sebuah pandangan yang tidak utuh. Atas dasar inilah, maka sistem ekonomi Kapitalis itu hanya mengarah kepada satu tujuan, yaitu meningkatkan kekayaan negara secara total. Kemudian berusaha memperoleh tingkat produksi hingga setinggi-tingginya. Dan terealisasikannya kemakmuran anggota masyarakat setinggi mungkin sebagai akibat adanya pertambahan pendapatan nasional (national income), dan naiknya produksi suatu negara, yaitu memperoleh kekayaan dengan cara membiarkan mereka sebebas-bebasnya bekerja, untuk memproduksi dan mengumpulkan kekayaan tersebut.

Karena itu, ekonomi --dalam pandangan orang Kapitalis-- bukan dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu serta terpenuhinya kebutuhan masing-masing individu secara menyeluruh, melainkan terfokus pada barang-barang yang akan memenuhi kebutuhan mereka. Dengan kata lain, terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan secara kolektif, dengan naiknya produksi dan bertambahnya pendapatan nasional (national income) di suatu negara. Dengan cara tersebut, maka distribusi pendapatan dilakukan dengan cara kebebasan kepemilikan dan kebebasan bekerja bagi anggota masyarakat, yaitu anggota masyarakat dibiarkan sebebas-bebasnya untuk memperoleh kekayaan apa saja yang mampu mereka peroleh, sesuai dengan faktor-faktor produksinya masing-masing. Baik pemenuhan tersebut dapat dipenuhi untuk untuk seluruh anggota masyarakat, atau terjadi pada sebagian orang, sedangkan yang lain tidak. Inilah Politik Ekonomi (Political Economy), atau Ekonomi Kapitalis. Ini jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan realitas, serta tidak menyebabkan naiknya taraf kehidupan individu secara menyeluruh. Begitu pula, tidak pernah menghasilkan kemakmuran bagi setiap individu rakyat.

Kesalahannya terletak pada, bahwa kebutuhan-kebutuhan yang menuntut pemenuhan tersebut adalah kebutuhan-kebutuhan individu sebagai sebagai kebutuhan manusia (misalnya kebutuhan si Muhammad, si Shalih, si Hasan, dan lain-lain), bukan kebutuhan-kebutuhan segenap manusia, umat, ataupun bangsa. Sedangkan yang berupaya memenuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah individu. Baik pemenuhannya untuk dirinya secara langsung, seperti makan atau pemenuhannya untuk dirinya karena terpenuhi secara kolektif seperti perlindungan terhadap umat.

Dengan demikian, masalah ekonomi sebenarnya hanya bertumpu pada distribusi alat-alat pemuas tersebut kepada individu; yaitu pendistribusian barang dan jasa kepada individu umat atau bangsa. Bukan bertumpu pada kebutuhan-kebutuhan yang dituntut oleh umat atau bangsa secara total, tanpa melihat masing-masing individunya. Dengan kata lain, masalahnya adalah kemiskinan yang menimpa individu. Bukan kemiskinan yang menimpa negara. Sehingga membahas sistem ekonomi adalah semata-mata membahas tentang bagaimana kebutuhan-kebutuhan pokok bagi setiap individu itu bisa terpenuhi. Bukan membahas tentang bagaimana agar barang-barang ekonomi tersebut bisa diproduksi.

Dari sinilah, maka mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi laju produksi nasional itu tidak lagi menjadi pembahasan yang membahas tentang pemenuhan seluruh kebutuhan pokok individu, secara pribadi-pribadi dengan cara menyeluruh. Akan tetapi, tema pembahasannya malah mengarah kepada pembahasan tentang kebutuhan-kebutuhan pokok (basic needs) manusia, dari segi manusianya (dengan sejumlah kebutuhan yang cenderung meningkat), serta pembahasan tentang distribusi kekayaan bagi anggota masyarakat, untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok (basic needs) mereka, dimana hal itu menjadi suatu keharusan dan menduduki posisi utama.

Padahal dengan terpecahkannya masalah kemiskinan negara itu tetap tidak bisa memecahkan masalah kemiskinan individu-individu secara pribadi-pribadi. Sebaliknya dengan terpecahkannya masalah kemiskinan individu dan terdistribusikannya kekayaan negara itulah yang justru akan mendorong rakyat serta warga suatu negara untuk bekerja meningkatkan pendapatan (income) perkapita masyarakat. Sedangkan pembahasan yang membahas faktor-faktor yang bisa mempengaruhi laju produksi nasional dan income perkapita masyarakat itu, sebenarnya pembahasannya dibahas dalam ilmu ekonomi. Artinya, pembahasan tentang barang ekonomi (ekonomic goods) dan penambahan kuantitasnya, bukan membahas tentang pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang diatur oleh sistem ekonomi.

Sedangkan tentang kelangkaan barang dan jasa yang bersifat nisbi (relatif) yang dianggap sebagai masalah ekonomi yang senantiasa dihadapi oleh masyarakat, termasuk klaim tentang banyaknya kebutuhan sedangkan alat pemuasnya terbatas, dengan kata lain ketidakmampuan barang dan jasa untuk memenuhi semua kebutuhan manusia dengan pemenuhan secara menyeluruh, bahkan sebagai masalah utama ekonomi, adalah salah dan bertentangan dengan kenyataan. Hal itu, karena kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi secara pasti adalah kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) individu, dalam kapasitasnya sebagai manusia, bukan kebutuhan skunder ataupun tersier (lux). Meskipun, kebutuhan tersier (lux) tersebut juga bisa saja diupayakan dan dipenuhi.

Karena itu, sebenarnya kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) tersebut terbatas kuantitasnya, dimana kekayaan dan jerih payah (tenaga) yang mereka sebut dengan barang dan jasa yang ada di dunia itu sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) tersebut. Dimana seluruh kebutuhan primer (basic needs) tersebut bisa saja dipenuhi dengan pemenuhan secara menyeluruh oleh tiap-tiap konsumen. Sehingga tidak akan ada masalah dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) tersebut, lebih-lebih dengan mengklaimnya sebagai masalah ekonomi yang senantiasa akan dihadapi oleh masyarakat.

Karena masalah ekonomi itu sebenarnya hanya terletak pada masalah pendistribusian kekayaan dan tenaga tersebut kepada tiap individu, dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) mereka dengan pemenuhan secara menyeluruh, serta membantu mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder hingga kebutuhan-kebutuhan tersier (lux) mereka.

Sedangkan masalah bertambahnya kebutuhan-kebutuhan yang silih berganti itu, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan bertambahnya kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) tersebut. Karena kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) manusia, dari segi manusianya (yaitu bisa memenuhi sandang, papan dan pangan) itu tidak akan pernah bertambah (bersifat statis). Akan tetapi yang bertambah dan terus meningkat adalah kebutuhan skunder atau tersier (misalnya, sudah bisa makan, ingin meningkatkan kualitas makanannya, atau bisa menyandang, ingin meningkatkan kualitas sandangnya, dan sudah bisa mengusahakan papan, masih ingin meningkatkan kualitas papannya --pent.). Maka, bertambahnya kebutuhan-kebutuhan yang ada terkait dengan majunya kehidupan materi manusia, sebenarnya hanya terkait dengan kebutuhan-kebutuhan skunder atau tersier (lux), dan bukan basic needs-nya. Dimana kebutuhan-kebutuhan skunder atau tersier tersebut memang bisa diusahakan untuk dipenuhi, sekalipun kalau tidak dipenuhi juga tidak akan menimbulkan masalah. Justru yang menimbulkan masalah adalah apabila kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) tersebut tidak terpenuhi.

Hanya saja bertambahnya kebutuhan-kebutuhan skunder atau tersier (lux) itu adalah masalah lain, yang berhubungan dengan sejumlah komunitas yang hidup pada suatu daerah tertentu, dan tidak berhubungan dengan salah satu anggota komunitas daerah tersebut. Masalah inilah yang secara alami mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Sehingga, dia terdorong oleh dorongan yang muncul dari bertambahnya kebutuhan-kebutuhan skunder atau tersier tersebut untuk berusaha menambah kauntitas alat-alat pemuas (yang dimiliki)-nya. Dimana, adakalanya dengan melakukan ekploitasi atau ekplorasi kekayaan alam yang ada di negaranya, atau dengan cara bekerja di negara lain, atau perluasan usaha dan melakukan join di negara lain.

Dan masalah ini tentu berbeda dengan masalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) tiap anggota masyarakat tersebut secara menyeluruh. Karena masalah pendistribusian kekayaan kepada individu secara pribadi-pribadi untuk memenuhi seluruh kebutuhan primer (basic needs) mereka secara menyeluruh, serta membantu tiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder atau tersiernya, itu adalah masalah yang berkaitan dengan pandangan hidup tertentu, dan hal itu bersifat khas bagi bangsa-bangsa tertentu, atau ideologi tertentu.

Dimana, hal itu berbeda dengan masalah peningkatan income perkapita masyarakat dengan meningkatkan GNP-nya. Karena masalah tersebut menyangkut realitas negara yang bersifat riil, dari segi pengetahuan untuk menambah kuantitas kekayaan tersebut, baik dengan cara ekploitasi dan ekplorasi, atau imigrasi, atau perluasan usaha, ataupun dengan join. Dimana, masalah tersebut disesuaikan dengan realitas yang ada dan bisa dilaksanakan oleh setiap manusia (bersifat universal), dan umum yang tidak menyangkut pandangan hidup tertentu, serta tidak dispesifikasikan bagi bangsa dan ideologi tertentu.

Karena itu, kebijakan ekonomi yang dipergunakan semestinya adalah kebijakan yang bisa menjamin pendistribusian kekayaan negara, baik kekayaan di dalam maupun di luar negeri, kepada seluruh anggota masyarakat secara pribadi-pribadi, dari segi terjaminnya pemenuhan seluruh kebutuhan primer (basic needs) semua anggota masyarakat secara pribadi-pribadi, dengan pemenuhan secara menyeluruh. Disamping terjaminnya kemungkinan tiap anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder atau tersier (lux) mereka.

Sedangkan untuk menaikkan tingkat produksi itu membutuhkan pembahasan ilmiah. Kalaupun pembahasan tersebut kemudian dibahas dalam sistem ekonomi, itu tentu tidak akan menyelesaikan masalah ekonomi, yaitu terpenuhinya seluruh kebutuhan individu secara pribadi-pribadi dengan cara menyeluruh. Sebab, bertambah tingkat produksi tersebut akan menyebabkan meningkatnya tingkat kekayaan negara, dan tidak menyebabkan terpenuhinya seluruh kebutuhan primer (basic needs) semua individu dengan menyeluruh. Sebab, kadang-kadang negara tersebut kaya, dengan tingkat produksi nasionalnya (yang tinggi), semisal Irak dan Saudi, akan tetapi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) mayoritas anggota masyarakat di sana, tidak terpenuhi dengan pemenuhan secara menyeluruh.

Oleh karena itu, bertambahnya tingkat produksi nasional tersebut tidak akan menyelesaikan masalah utama, yang harus segera dipecahkan sebelum yang lainnya, yaitu terpenuhinya seluruh kebutuhan primer (basic needs) semua anggota masyarakat secara pribadi-pribadi, dengan cara menyeluruh, kemudian membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder atau tersier (lux) mereka. Karenanya, kemiskinan absolut (absolut proverty) dan kemiskinan struktural (stuctural proverty), yang menuntut harus dipecahkan itu adalah kemiskinan karena ketidakterpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, bukan karena ketidakterpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang terus meningkat mengikuti perkembangan materi.

Sedangkan kemiskinan absolut (absolut proverty) dan kemiskinan struktural (stuctural proverty), yang menuntut harus dipecahkan itu adalah kemiskinan masing-masing anggota masyarakat secara pribadi-pribadi, bukan absolut dan stuctural proverty suatu negara. Kemiskinan tiap orang dengan konsepsi semacam ini, itu tidak akan bisa terpecahkan dengan menambah jumlah produksi nasional. Akan tetapi, hanya bisa terpecahkan dengan cara mendistribusikan kekayaan kepada seluruh individu secara pribadi-pribadi, dari segi terpenuhinya seluruh kebutuhan primer (basic needs) tiap individu secara menyeluruh, kemudian dibantu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder atau primer mereka.

Adapun terhadap nilai, sistem ekonomi Kapitalis menganggap nilai tersebut bersifat nisbi (relatif), bukan hakiki (paten). Maka, menurut mereka, nilai itu adalah nilai menurut anggapan (i'tibariyah), artinya tinggal siapa yang menilai dan dengan apa dia dibandingkan. Karena itu, nilai satu hasta kain yang terbuat dari wool adalah batas akhir kemanfaatan (kegunaan) kain tersebut pada saat kain tersebut bisa diperoleh di pasar. Dimana nilainya bisa diukur dengan barang dan jasa yang bisa diperoleh oleh kain tersebut. Sehingga nilai tersebut akan berubah menjadi harga, apabila sesuatu yang dipergunakan --sebagai ukuran (standar)-- untuk memperoleh kain tersebut adalah uang.

Dua nilai ini, menurut mereka, adalah dua hal yang harus dibedakan. Dimana masing-masing disebut dengan sebutan yang berbeda dengan yang lain. Yang satu disebut dengan sebutan nilai guna (utility value) dan yang lain disebut dengan sebutan nilai tukar (exchange value). Dan makna nilai, dengan batasan semacam ini adalah sesuatu yang salah. Karena nilai barang apapun, sebenarnya semata-mata ditentukan oleh kemanfaatan (kegunaan)-nya, dengan memperhatikan faktor kelangkaannya. Sehingga pandangan yang hakiki (paten) terhadap barang apapun, adalah pandangan terhadap kemanfaatan (kegunaan) dengan memperhatikan faktor kelangkaannya. Baik, yang dimiliki oleh manusia sejak asal semisal hasil buruan, atau karena pertukaran semisal hasil penjualan, maupun barang tersebut terkait dengan orang lain atau terkait dengan benda.

Karena itu, nilai hakikatnya adalah nama bagi sebutan tertentu yang bersifat paten dan personal; bukan nama benda yang bersifat i'tibariyah dan tidak layak diberlakukan terhadap sesuatu yang lain. Maka, nilai itu hakikatnya adalah sesuatu yang paten, bukan merupakan sesuatu yang nisbi (relatif). Karena itu, pandangan para ekonom tersebut terhadap nilai ini adalah pandangan yang salah dari asasnya.

Sedangkan apa yang mereka sebut dengan nilai batas (marginal value), yaitu perkiraan bagi tingkat produksi yang disesuaikan dengan tingkat kecenderungan yang terkait dengan penjualan barang-barang, maka nilai barang itu akan ditentukan berdasarkan batas paling rendah, sehingga produksinya tetap terus berjalan dengan pijakan yang bisa dijamin. Dimana, nilai batas (marginal value) itu hakikatnya bukan nilai barang, bahkan nilai tersebut juga tidak ada kaitannya dengan harga barang. Karena nilai barang itu semata-mata ditentukan oleh perkiraan guna (utility) barang tersebut dengan memperhatikan faktor kelangkaannya. Dimana setelah itu, turunnya harga barang tersebut tidak akan mengurangi nilainya, sebagaimana naiknya harga barang tersebut, setelah itu, juga tidak akan menambah nilainya. Sebab nilai barang tersebut sebanarnya bisa diukur, ketika diperkirakan. Karena itu, teori batas (marginal theory) ini hakikatnya adalah teori tentang harga, bukan teori tentang nilai.

Dalam hal ini ada perbedaan antara harga dengan nilai, bahkan menurut kalangan ekonom Kapitalis sekalipun. Dimana harga perkiraannya ditentukan berdasarkan banyaknya permintaan dan sedikitnya penawaran, atau banyaknya penawaran dan sedikitnya permintaan secara bersamaan. Dimana harga itu merupakan sesuatu yang terkait dengan bertambahnya produksi dan bukan terkait dengan pendistribusiannya. Sedangkan nilai, perkiraannya ditentukan oleh manfaat (utility) yang terdapat pada barang ketika barang tersebut diukur, dengan memperhatikan faktor kelangkaannya, tanpa memasukkannya sebagai bagian dari perkiraan tersebut. Dimana ia juga tidak dipengaruhi sama sekali oleh besar-kecilnya penawaran dan permintaan.

Karena itu pembahasan tentang nilai tersebut, dari segi asasnya, adalah salah semua. Maka, pembahasan yang dibangun dengan asas yang salah tersebut, dari segi serpian (furu'), adalah salah. Hanya saja, apabila nilai tersebut kegunaan (utility)-nya diperkirakan dengan kegunaan barang atau jasa tertentu, maka itu merupakan perkiraan yang tepat. Dimana perkiraan tersebut merupakan perkiraan yang mendekati suatu kepastian dalam jangka pendek. Dan apabila nilai tersebut kegunaan (utility)-nya diperkirakan dengan harga, maka itu merupakan perkiraan yang bersifat i'tibariyah, bukan hakiki (paten) lagi. Dimana pada saat itu, nilai tersebut akan menjadi berubah-ubah setiap saat mengikuti kecenderungan pasar. Dan pada saat itu, keberadaannya sebagai nilai akan gugur, sehingga realitas nilai tersebut tidak layak lagi disebut dengan sebutan nilai, melainkan telah berubah menjadi alat yang di dalamnya terdapat nilai uang dengan mengikuti pasar, bukan mengikuti kegunaan-kegunaan (utility) yang ada di dalamnya.

Para ahli ekonomi Kapitalis mengatakan, bahwa kegunaan (utility) itu adalah hasil jerih payah yang telah dicurahkan oleh manusia. Maka, apabila upah --yang diberikan-- tidak sebanding dengan kerjanya, tentu tingkat produksi nasional akan menurun. Karena itulah, maka mereka berkesimpulan bahwa cara (metode) yang paling ideal untuk mendistribusikan kekayaan tersebut kepada anggota masyarakat adalah cara yang harus bisa menjamin tercapainya tingkat produksi nasional yang setinggi-tingginya. Pernyataan ini juga salah sekali.

Karena kenyataannya, kekayaan yang telah diciptakan oleh Allah di alam inilah yang sebenarnya merupakan asas (dasar) kegunaan (utility) barang-barang tersebut. Sedangkan sejumlah biaya (cost) yang telah dikorbankan untuk menambah kegunaan kekayaan tersebut, atau mengupayakan kegunaan kekayaan tersebut dengan disertai tindakan tertentu itulah yang sebenarnya telah menjadikan kekayaan tersebut secara pasti menghasilkan kegunaan (utility) tertentu. Sehingga, mengklaim kegunaan (utility) tersebut sebagai semata-mata hasil jerih payah tertentu adalah salah, yang bertentangan dengan kenyataan dan mengabaikan barang yang berharga serta biaya-biaya (cost) yang telah dikorbankan. Dan kadang-kadang biaya (cost) tersebut sebagai ganti barang yang berharga, dan bukannya sebagai ganti suatu pekerjaan. Karena itu, kegunaan (utility) tersebut bisa jadi merupakan hasil jerih payah manusia, dan bisa jadi merupakan hasil adanya benda yang berharga. Dan bisa jadi merupakan hasil kedua-duanya secara bersamaan. Dan bukannya semata-mata hasil jerih payah manusia.

Sedangkan merosotnya tingkat produksi nasional itu, sebenarnya bukan merupakan akibat dari ketidakseimbangan antara upah dengan kerja saja. Sebab, kadang terjadi memang karena sebab tersebut. Dan kadang terjadi karena habisnya seluruh kekayaan negara. Dan kadang terjadi akibat peperangan. Juga kadang terjadi akibat yang lain.

Merosotnya produksi nasional Inggris dan Prancis setelah Perang Dunia II bukan karena ketidakseimbangan antara tingkat upah dengan kerja, melainkan karena menyusutnya daerah-daerah jajahannya yang kaya dari cengkraman masing-masing negara tersebut, juga karena mereka berperang habis-habisan. Sedangkan merosotnya produksi nasional Amerika Serikat pada saat terjadinya Perang Dunia II bukan karena ketidakseimbangan antara tingkat upah dengan kerja, melainkan karena Amerika berperang habis-habisan melawan Jerman. Sedangkan merosotnya produksi nasional dunia Islam saat ini, bukan karena ketidakseimbangan antara upah dengan kerja, melainkan karena merosotnya potensi berfikir yang menjangkit seluruh umat Islam.

Karena itu, ketidakseimbangan antara upah dengan kerja bukan merupakan sebab satu-satunya merosotnya tingkat produksi nasional, sehingga membawa konsekuensi bahwa cara yang ideal untuk mendistribusikan kekayaan negara adalah cara yang bisa menjamin meningkatnya tingkat produksi nasional. Begitu pula tercapainya tingkat produksi nasional yang setinggi-tingginya itu, juga tidak ada kaitannya dengan pendistribusian devisa kepada individu.

Para ahli ekonomi Barat berpendapat, bahwa harga adalah pendorong laju produksi. Sebab yang mendorong manusia untuk mencurahkan tenaganya adalah terpenuhinya kebutuhan manusia secara materi. Ini adalah pernyataan yang bertentangan dengan kenyataan, dan jelas tidak tepat. Sebab banyak tenaga yang telah dikeluarkan oleh manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan moralitas, seperti bangga, atau untuk memenuhi kebutuhan spiritual seperti memperoleh pahala dari Allah atau untuk mewujudkan sifat akhlak, seperti menunaikan janji. Karena kebutuhan manusia kadang-kadang bersifat materi, seperti ingin memperoleh keuntungan materi, atau kadang-kadang bersifat spiritual, seperti pengkultusan, atau kadang-kadang bersifat emosional, seperti pujian. Karena itu, membatasi kebutuhan hanya sebatas kebutuhan materi itu tidak tepat. Karena manusia, kadang-kadang mengorbankan sejumlah hartanya untuk memenuhi kebutuhan spiritual, atau kebutuhan moralitas yang lebih besar jumlahnya ketimbang yang dia korbankan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan materinya.

Karena itu, bukan harga itulah yang semata-mata bisa mendorong tingkat produksi. Karena kadang-kadang harga, dan kadang-kadang yang lain. Tidakkah anda lihat, bahwa seorang pemecah batu kadang-kadang mengkhususkan dirinya bekerja berbulan-bulan untuk memecah batu untuk pembangunan masjid? Dan seorang produsen kadang-kadang menghasilkan produknya berhari-hari agar bisa mendistribusikan produk-produknya kepada para fakir-miskin? Ada umat yang kadang-kadang mengkhususkan tenaganya untuk menggali parit-parit dan mempersiapkan perbekalan agar bisa mempertahakan negerinya? Dan apakah kegiatan produksi semacam ini didorong oleh harga? Padahal, jelas pemenuhan secara materi itu sendiri tidak dibatasi oleh harga. Karena kadang-kadang dengan materi yang lain, atau dengan jasa. Sehingga, menjadikan harga sebagai satu-satunya yang mendorong laju produksi itu adalah tidak benar.

Bahkan yang sangat ganjil adalah apa yang dinyatakan oleh sistem ekonomi Kapitalis, yaitu dijadikannya harga sebagai penentu satu-satunya bagi pendistribusian kekayaan kepada anggota masyarakat. Mereka mengatakan, bahwa hargalah yang menjadi pengendali yang menjadikan manusia, ketika mengumpulkan dan mengkonsumsi barang bergantung pada batas yang mengikuti barang-barangnya. Dan hargalah yang menjadikan konsumsi tiap orang sebatas apa yang bisa dipenuhi oleh barang-barangnya. Dengan demikian, naiknya harga pada beberapa barang dan menurunnya pada beberapa barang yang lain, serta kemampuan uang pada sebagian barang dan ketidakmampuannya pada sebagian yang lain, maka menjadikan harga itu sebagai penentu distribusi kekayaan kepada para konsumen. Dimana, bagian tiap orang untuk mendapatkan kekayaan negara tersebut tidak diukur berdasarkan standar kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs)-nya, melaikan disesuaikan dengan nilai jasa-jasa yang telah diinvestasikan untuk menghasilkan sejumlah barang dan jasa. Artinya, diukur berdasarkan tanah atau harta yang berhasil dikumpulkan, atau diukur berdasarkan kerja atau pengaturan proyek-proyek yang telah dilakukan.

Dengan kaidah semacam ini, yaitu menjadikan harga sebagai penentu distribusi, maka sistem ekonomi Kapitalis itu telah mengukuhkan bahwa orang yang berhak hidup hanyalah orang yang mampu memberikan andil (saham) untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan orang yang tidak mampu melakukannya, karena orang tersebut diciptakan dalam kondisi lemah, atau ada kelemahan yang menimpa dirinya, maka orang tersebut tidak layak hidup. Karena dia tidak berhak memperoleh kekayaan negara untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Sebaliknya, yang layak memperoleh kehormatan, kekuasaan dan menguasai orang lain dengan hartanya adalah orang yang mampu melakukannya. Karena orang tersebut diciptakan dalam keadaan kuat, baik tubuh maupun akalnya. Dimana orang tersebut lebih kuat daripada yang lain untuk mengumpulkan harta dengan cara apapun.

Begitu pula kekayaannya akan bertambah melebihi yang lain, apabila orang yang bersangkutan kecenderungan materinya kuat. Dan menurunlah kekayaannya daripada yang lain, apabila orang yang bersangkutan kecenderungan spiritualnya dan keterikatannya kepada sifat-sifat moral lebih kuat. Karena orang yang bersangkutan dalam mengupayakan materi terikat dengan apa yang diwajibkan kepadanya oleh kendali-kendali spiritual atau moral yang pemikiran-pemikirannya dia genggam. Maka, cara Kapitalis semacam ini, tentu akan menjauhkan unsur spiritual dan akhlak dari kehidupan serta menjadikan hidupnya yaitu kehidupan materi, sebagai asas perjuangan materinya dalam rangka mendapatkan alat-alat pemuas kebutuhan-kebutuhan yang bersifat materi tersebut. Inilah kenyataan yang terjadi di negara-negara yang menganut serta menerapkan sistem Kapitalis tersebut.

Di negara-negara yang sistem ekonominya menganut sistem Kapitalis, jelas-jelas nampak adanya cengkraman kaum borjuis (pemilik modal). Para produsen benar-benar menguasai kelompok konsumen. Dimana hanya segelintir orang, seperti para pemilik perseroan-perseroan raksasa, semisal perusahaan perminyakan, mobil serta industri-industri berat dan sebagainya yang menguasai dan mengendalikan mayoritas konsumen, termasuk yang mengendalikan harga barang bagi para konsumen tersebut. Dan inilah yang mengharuskan adanya upaya penambalan sistem ekonomi tersebut. Kemudian mereka memberikan hak kepada negara untuk ikut andil dalam menentukan harga (bentuknya semacam harga patokan semen, pent.) dalam kondisi-kondisi tertentu, yang tujuannya untuk melindungi perekonomian masyarakat dan melindungi para konsumen, serta menekan jumlah konsumsi pada bebarapa barang, termasuk menentukan batas kekuasaan para kongkomerat. Mereka juga telah menjadikan proyek-proyek umum yang dikendalikan oleh negara itu berada dalam pengaturan produksi.

Hanya saja, penambalan-penambalan semacam ini, sekalipun kenyataan justru bertentangan dengan asas sistem ekonomi tersebut --yaitu kebebasan ekonomi-- nyatanya terjadi dalam beberapa kondisi dan situasi tertentu. Padahal kebanyakan ahli ekonomi Kapitalis, seperti mazhab Individualisme --yang menganut Laissez Faire-- tidak pernah menyatakannya justru malah menolaknya. Mereka mengatakan, bahwa struktur harga saja sudah cukup untuk menjamin terwujudnya keserasian antara kepentingan para produsen dengan kepentingan para konsumen. Yang tidak perlu lagi campur tangan sedikitpun dari pihak pemerintah.

Hanya saja, penambalan-penambalan yang dinyatakan oleh para penganjur ini adalah semata-mata terjadi dalam situasi dan kondisi tertentu. Sekalipun demikian, ternyata setelah sampai pada kondisi dan situasi semacam ini, tetap saja distribusi kekayaan kepada individu belum bisa mewujudkan terpenuhinya seluruh kebutuhan individu dengan pemenuhan secara menyeluruh. Dengan demikian, maka kejelekan distribusi yang dilaksanakan dengan mempergunakan asas kebebasan kepemilikan serta menjadikan harga sebagai struktur distribusi kekayaan satu-satunya, itu tetap saja mencengkram tiap masyarakat yang menerapkan sistem ekonomi Kapitalis.

Adapun apa yang terjadi di Amerika, dimana kekayaan yang ada bisa diperoleh oleh tiap orang Amerika untuk memenuhi seluruh kebutuhan primer (basic needs)-nya dengan pemenuhan secara menyeluruh dan terpenuhinya beberapa kebutuhan mereka yang lain, itu adalah karena melimpahnya kekayaan negara tersebut sampai pada batas yang memungkinkan tiap individu untuk menikmati terpenuhinya seluruh kebutuhan primer dan beberapa kebutuhan skunder atau kebutuhan tersier (lux) mereka, bukan karena menjadikan bagian tiap orang seimbang dengan nilai jasa yang telah mereka investasikan dalam berproduksi.

Sedangkan struktur hargalah yang menjadi pengendali distribusi itu benar-benar telah menjadikan konglomerasi di Barat keluar ke luar negeri untuk mencari pasar sehingga bisa memperoleh barang-barang yang berharga dan pasar untuk menjual hasil industri (produksi)-nya. Karena itu terjadinya kolonialisasi, daerah-daerah jajahan dan perang ekonomi itu semata-mata akibat dari persekutuan para konglomerat raksasa tersebut.

Dan dengan menjadikan hargalah sebagai pengendali terdistribusikannya kekayaan itu juga mengakibatkan terjadinya pengumpulan kekayaan-kekayaan dunia dengan berpijak kepada asas ini, kemudian diberikan kepada kaum borjuis (baca: para kapitalis) tersebut. Semuanya itu adalah akibat kebobrokan kaidah yang ditetapkan oleh sistem ekonomi Kapitalis tersebut.

Inilah pandangan menurut sistem ekonomi Kapitalis. Sedangkan menurut pandangan ekonomi Sosialis, termasuk di antaranya Komunisme, sebenarnya bertolak belakang dengan sistem ekonomi Kapitalis. Pandangan-pandangan Sosialis tersebut benar-benar nampak dominan pada abad ke-19. Dimana orang-orang Sosialis telah memerangi mati-matian pandangan-pandangan mazhab Liberalisme, atau sistem ekonomi Kapitalis. Munculnya Sosialisme dengan bentuk yang kuat itu adalah akibat kedzaliman yang diderita oleh masyarakat karena sistem ekonomi Kapitalis serta beberapa kekeliruan yang terjadi di dalamnya.

Dengan memaparkan mazhab Sosialism ini, maka nampaklah bahwa mazhab ini mengikuti tiga prinsip yang berbeda dengan mazhab-mazhab ekonomi sebelumnya:

Pertama, mewujudkan kesamaan (equality) secara riil.

Kedua, menghapus kepemilikan individu (private propherty) sama sekali atau sebagian saja.

Ketiga, mengatur produksi dan distribusi secara kolektif.

Meskipun dalam ketiga hal ini telah sepakat, akan tetapi masih ada perbedaan yang tajam antara satu dengan yang lain, dalam beberapa hal. Dan yang terpenting adalah:

Pertama, bahwa mazhab Sosialism, dari segi bentuk kesamaan secara riil yang ingin mereka realisasikan itu tidak sama. Ada satu kelompok yang menyebut dengan "Kesamaan Hisabiyah". Sedangkan yang dimaksud dengan "Kesamaan Hisabiyah" adalah kesamaan dalam segala hal yang bisa dimanfaatkan. Dimana, tiap orang akan diberi sesuatu yang sama seperti yang diberikan kepada orang lain. Sedangkan kelompok lain menyebut dengan "Kesamaan Syuyu'iyah". Adapun yang dimaksud dengan "Kesamaan Syuyu'iyah" adalah, bahwa pembagian kerja harus dilakukan menurut kemampuan tiap orang sementara pembagian hasilnya harus dilakukan menurut kebutuhan masing-masing. Bagi mereka, kesamaan tersebut akan terwujud apabila kaidah ini diterapkan: "Masing-masing (akan diberi pekerjaan) sesuai dengan kemampuannya (maksudnya, sesuai dengan kemampuan usaha yang bisa dia lakukan) dan masing-masing mendapatkan sesuatu sesuai dengan kebutuhannya (maksudnya, hasil yang dibagikan)." Sebagian yang lain menyatakan kesamaan dalam masalah faktor-faktor produksi, dilihat dari segi bahwa benda-benda tersebut kenyataannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tiap orang. Sehingga kaidah pembagian ini harus diikuti: "Masing-masing sesuai dengan kemampuannya atau kesanggupannya, dan masing-masing sesuai dengan aktivitasnya." Kesamaan tersebut benar-benar akan terwujud kalau tiap orang dibekali dengan faktor-faktor produksi yang sama dengan orang lain.

Kedua, mazhab-mazhab Sosialism, dari segi standar penghapusan kepemilikan individu (private propherty), juga berbeda. Ada yang menyatakan bahwa private propherty harus dihapus secara mutlak. Mazhab inilah yang disebut dengan mazhab Komunism. Sedangkan kelompok lain berpendapat bahwa private propherty yang berhubungan dengan barang-barang produktif, atau yang disebut dengan sebutan capital, itulah yang harus dihapus, semisal tanah, industri, rel, jalan dan sebagainya. Artinya dilarang memiliki setiap barang yang bisa menghasilkan sesuatu yang lain (baca: faktor-faktor produksi). Sehingga, tidak boleh mempunyai rumah untuk disewakan, termasuk tidak boleh mempunyai pabrik, tanah dan sebagainya. Akan tetapi mereka mentolelir private propherty terhadap barang-barang konsumtif. Sehingga, mereka boleh memiliki apa saja yang bisa mereka konsumsi. Maka, mereka boleh mempunyai rumah untuk tempat tinggal saja dan memiliki apa saja yang bisa dihasilkan oleh tanah dan industri. Inilah mazhab Sosialism Kapitalis. Sementara mazhab yang lain tidak mengatakan tentang penghapusan kepemilikan khusus, kecuali yang berhubungan dengan tanah pertanian, bukan yang lain. Mazhab tersebut disebut dengan sebutan mazhab Sosialism Pertanian. Ada juga yang mengatakan: "Anda harus mengkaji setiap kondisi yang di dalamnya terdapat kemaslahatan umum yang menganjurkan perubahan milik khusus menjadi milik umum, termasuk pembatasan para pemilik kepemilikan khusus pada kebanyakan penduduk, agar penguasa membuat batasan yang tertinggi untuk persewaan dan batasan terendah untuk upah. Dan para pekerja dibiarkan memperoleh capital dan sebagainya." Inilah yang kemudian disebut dengan mazhab Sosialism Negara (State Sosialism).

Ketiga, mazhab-mazhab Sosialism berbeda-beda dalam menentukan sarana yang dikatakan sebagai alat untuk mewujudkan tujuan-tujuan mereka. Mazhab Naqabiyah Tsauriyah mementingkan kebebasan para pekerja terhadap apa yang disebutnya dengan kerja langsung, yaitu tenaga para pekerja itu sendiri, semisal memperbanyak kerja, merusak alat-alat, menyebarkan ide kerja secara umum di kalangan pekerja, serta persiapan untuk merealisasikannya sampai pada suatu saat yang memungkinkan mereka untuk mewujudkan tuntutan-tuntutan mereka. Sehingga gerakan ekonomi tersebut menyebar, dan mengalirlah sistem ekonomi seperti sekarang ini.

Sedangkan mazhab Sosialis Marxisme, menyakini hukum evolusi sosial, termasuk menyakini bahwa hukum itu saja sudah cukup untuk menghancurkan sistem yang ada, serta mengganti sistem tersebut dengan sistem lain yang dibangun dengan asas Sosialism.

Adapun sarana para penganut mazhab Sosialism Negara (State Sosialism) dalam menerapkan pemikiran-pemikiran mereka adalah undang-undang. Karena dengan adanya pembuatan undang-undang tersebut, akan ada sesuatu yang bisa menjaga terpeliharanya kemaslahatan umum serta perbaikan kondisi para pekerja. Sebagaimana di dalam kewajiban pajak, dan lebih khusus lagi adalah pajak yang tersebar untuk income, capital dan warisan, itu terdapat sesuatu yang bisa menekan tingkat kesenjangan kekayaan.

Keempat, mazhab-mazhab Sosialism juga berbeda-beda dalam memandang lembaga yang akan diserahi untuk mengendalikan proyek-proyek dalam sistem Sosialis tersebut. Sebagai contoh, para penganut Sosialism Kapitalis menghendaki agar pengaturan produksi dan pendistribusiannya diserahkan kepada negara. Sementara pada saat yang sama, penganut Naqobiyah menghendaki agar pengaturan tersebut diserahkan kepada sekelompok pekerja yang terorganisir, dan di bawah komando pimpinan-pimpinan mereka.

Teori-teori Sosialis yang paling masyhur dan paling banyak pengaruhnya adalah teori Karl Marx. Dan teori-teori tersebut telah menguasai dunia Sosialis. Kemudian dengan berpijak kepada teori tersebut berdirilah partai Sosialis dan negara Uni Soviet di Rusia. Bahkan, teori-teori Karl Marx ini masih tetap memiliki pengaruh yang besar hingga saat ini.

Teori Karl Marx yang paling masyhur adalah teori tentang nilai (value), yang pada dasarnya dia mengambil dari ahli ekonomi Kapitalis kemudian dia serang mereka dengan teori tersebut. Adam Smith, yang dianggap sebagai tokoh mazhab Liberalisme di Inggris, yang juga dianggap sebagai bapak Ekonomi Politik atau bapak sistem ekonomi Kapitalis, telah mendefinisikan nilai dengan mengatakan: "Nilai barang apapun itu amat bergantung kepada usaha yang dicurahkan untuk menghasilkannya. Karena itu, nilai barang yang proses produksinya menghabiskan waktu dua jam tentu melebihi nilai barang yang proses produksinya tidak membutuhkan waktu, kecuali satu jam." Setelah Adam Smith, ada Richardo F. yang mencoba menjelaskan teori usaha tersebut. Dalam mendefinisikan nilai, dia mengatakan: "Yang menentukan nilai barang itu, bukan semata-mata kadar usaha yang secara langsung dikorbankan untuk menghasilkannya, melainkan harus didasarkan kepada usaha yang telah dikorbankan sebelumnya untuk menghasilkan alat-alat dan perlengkapan-perlengkapan yang dipergunakan dalam proses produksi." Dengan kata lain, Richardo menyakini bahwa nilai suatu barang sangat tergantung kepada biaya (cost) produksinya. Dimana biaya (cost) ini dapat dikembalikan kepada satu unsur, yaitu usaha.

Setelah itu, Karl Marx datang dan mengambil teori Richardo ini, yaitu teori tentang nilai menurut sistem ekonomi Kapitalis, sebagai senjata untuk menyerang kepemilikan individu (private propherty) dan menyerang sistem ekonomi Kapitalis secara umum. Dia mengatakan, bahwa sumber satu-satunya bagi nilai itu adalah usaha yang dikorbankan untuk menghasilkan suatu barang. Dimana, para pemilik modal dalam sistem Kapitalis telah membeli tenaga pekerja dengan upah yang tidak lebih dari sekedar bisa untuk mempertahankan hidupnya agar bisa bekerja. Kemudian pekerja tersebut mencurahkan tenaganya untuk menghasilkan barang-barang yang nilainya jauh melebihi upah yang diberikan kepada pekerja tersebut.

Karl Marx menyebut perbedaan antara yang dihasilkan oleh pekerja dengan upah riil yang diberikan kepada pekerja tersebut dengan sebutan nilai lebih tenaga kerja (surplus labor and value). Dia menyebut apa yang dirampas oleh para pemilik modal dan pemilik kerjaan terhadap hak-hak para pekerja itu dengan sebutan income, laba, guna modal (capital utility), yang sebelumnya sama sekali belum pernah dianjurkan.

Karl Marx berpendapat bahwa mazhab-mazhab Sosialism yang ada sebelumnya dalam memenangkan pikaran-pikirannya biasa bersandar kepada fitrah yang dimiliki oleh manusia, yaitu kecintaan manusia pada keadilan dan keberpihakannya kepada orang yang didzalimi. Maka, mazhab-mazhab Sosialism tersebut kemudian membuat cara-cara (baca: mekanisme) baru yang diyakininya mampu untuk diterapkan di tengah masyarakat. Dengan cara-cara semacam itulah, maka ia sampai kepada para penguasa, kaum borjuis dan kelas atas sehingga mendorong mereka untuk menerapkannya. Akan tetapi, Karl Marx tidak menjelaskan mazhabnya dengan cara semacam itu, bahkan dia tidak menempuh cara-cara yang mereka pergunakan. Karl Marx telah membangun mazhabnya dengan berpijak pada pandangan filsafat materialisme historis, atau yang disebut dengan teori Dialektika. Dia berpendapat bahwa tegaknya sistem baru dalam masyarakat itu akan bisa sempurna semata-mata karena diterapkannya undang-undang perekonomian serta sesuai dengan hukum dialektika dalam masyarakat, tanpa adanya intervensi dari pihak pembuat hukum atau pihak yang membangun.

Dan Sosialism Karl Marx ini kemudian disebut dengan sebutan Sosialism Ilmiah, untuk membedakan dengan cara-cara Sosialis sebelumnya, atau untuk membedakan dengan Sosialism yang disebut dengan Sosialism Utopia (Utopia Sisialism). Dimana pandangan (teori) Sosialism Karl Marx tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

Sistem masyarakat yang ada pada masa Karl Marx, sebenarnya merupakan akibat dari kondisi ekonomi, dimana perubahan-perubahan yang dialami sistem tersebut semata-mata bisa dikembalikan kepada satu sebab, yaitu perjuangan kelas (class struggle) dalam rangka memperbaiki kondisi kelas tersebut secara materi. Sejarah telah menceritakan kepada kita, bahwa perjuangan ini ketika itu selalu berakhir dengan satu bentuk, yaitu menangnya kelas yang lebih dominan jumlahnya dan lebih jelek kondisinya atas kelas orang-orang kaya dan kelas yang jumlahnya lebih sedikit. Inilah yang kemudian disebut dengan hukum Dialektika Sosial. Dimana, hukum ini masih bisa berlaku untuk masa-masa mendatang, sebagaimana hukum ini sebelumnya pernah terjadi.

Pada masa dahulu, perjuangan ini memang terjadi. Yaitu antara kelas orang-orang merdeka dengan kelas para budak, kemudian antara kelas orang-orang terpandang dengan kelas orang-orang awam. Setelah itu, antara kelas orang-orang terpandang dengan kelas para petani. Begitu pula, antara kelas para pemimpin formal dengan kelas para pemimpin non formal dalam sistem kelompok. Dimana ketika itu, perjuangan ini selalu berakhir dengan menangnya kelas orang-orang yang terdzalimi yang jumlahnya memang lebih banyak atas kelas orang-orang dzalim yang jumlahnya memang sedikit. Akan tetapi setelah kemenangan tersebut, kelas orang-orang yang terdzalimi itu kemudian menjelma menjadi kelas orang dzalim yang baru, sebagai tindakan defensif.

Maka sejak revolusi Prancis, perjuangan ini bisa menjadi perjuangan antara kelas menengah (borjuis) dengan kelas para pekerja (proletar). Dimana yang lebih unggul pasti akan menjadi pengendali proyek-proyek perekonomian dan menjadi pemilik modal (capitalis) sebagaimana yang terjadi pada kelas defensif. Dan dengan cara inilah, kemudian bangkitlah kelas para pekerja (proletar) tersebut. Dimana, kelas proletar tersebut tidak memiliki modal (capital) apapun, namun jumlahnya lebih dominan ketimbang kelas borjuis. Karena itu, selalu terjadi konfrontasi antara kepentingan-kepentingan yang ada pada dua kelas tersebut. Dimana sebab-sebabnya bisa dikembalikan kepada sebab-sebab ekonomi.

Hal itu terjadi karena sistem produksi saat ini tidak lagi berjalan seiring dengan sistem kepemilikan. Karena produksi tidak mungkin bisa sendirian. Artinya, seseorang tidak bisa melakukan produksi dengan seorang diri, sebagaimana yang pernah dilakukan pada zaman dahulu. Akan tetapi --kini produksi itu telah berubah-- menjadi kegiatan kolektif. Dimana dalam hal ini, masing-masing individu saling bekerja sama. Sementara itu, sistem kepemilikan tidak pernah berubah seiring dengan perubahan sistem produksi tersebut. Sehingga kepemilikan individu tetap saja ada, bahkan kepemilikan inilah yang masih menjadi asas sistem tersebut dalam masyarakat sekarang. Sebagai akibatnya, kelas pekerja (proletar) --padahal dia ikut terlibat dalam berproduksi-- tidak bisa ikut memiliki modal (capital) dan tetap saja di bawah belas-kasihnya para pemilik modal (capitalis), dimana mereka secara langsung tidak melibatkan diri dalam berproduksi. Sementara pada saat yang sama, para kapitalis itu selalu mengeksploitir para pekerja tersebut. Dimana, mereka tidak akan memberikan upah kepada para pekerja tersebut, kecuali sesuai dengan kadar kecukupannya. Dan seorang pekerja dipaksa untuk menerimanya, karena dia tidak berhak memiliki kecuali terhadap apa yang telah dia lakukan. Maka, perbedaan antara nilai orang yang berproduksi dengan upah pekerja --dan inilah yang disebut oleh Karl Marx dengan sebutan nilai lebih tenaga kerja (surplus labor and value)-- itu bisa melahirkan laba, yang sebenarnya dengan laba tersebut seorang kapitalis masih bisa menciptakan pengaruh, padahal yang adil seharusnya upah tersebut merupakan bagian seorang pekerja.

Maka, peperangan itu tetap akan meletus antara dua kelas ini sampai sistem kepemilikan dengan sistem produksi tersebut menjadi seimbang, artinya sampai kepemilikan tersebut menjadi kepemilikan bersama (koletif). Dan --apabila peperangan tersebut telah meletus-- peperangan ini akan berakhir dengan kemenangan di pihak kelas pekerja (proletar) karena mengikuti hukum dialektika masyarakat. Sebab kelas pekerja itulah kelas yang paling buruk kondisinya dan jumlahnya paling dominan. Sedangkan bagaimana kelas pekerja (proletar) tersebut bisa menang, termasuk apa sebab-sebab kemenangannya? Itulah yang dinyatakan oleh hukum dialektika sosial (masyarakat).

Karena itu, sistem kehidupan ekonomi yang ada, itu juga mencakup benih-benih komunitas yang akan datang. Dan sistem tersebut harus dihilangkan dengan dibuatnya undang-undang perekonomian yang yang tunduk kepadanya. Karena itu, pada suatu saat kelas menengahlah (borjuis) yang menang atas kelas orang-orang terpandang (asyraf), sehingga kelas borjuis-lah yang memainkan peranan penting dalam kehidupan perekomian. Karena kelas inilah yang menguasai modal (capital). Akan tetapi, kini otoritas kelas tersebut telah berakhir, dan tiba giliran kelas proletar yang pada saat itu tergusur dari tempatnya.

Itulah yang ditentukan oleh Law of Capitalist Accumulation (hukum tentang akumulasi modal) dan persaingan bebas. Dengan terjadinya hukum tersebut, maka jumlah pemilik modal menjadi berkurang dan jumlah pekerja honorer terus bertambah. Sebagaimana ketika persaingan bebas itu terjadi, maka ia juga akan menyebabkan melimpahnya produk (barang komsumtif) secara berlebihan, sehingga kuantitas produk tersebut akan melebihi apa yang mampu dibeli oleh konsumen dari kalangan pekerja, karena mereka mendapatkan honor yang tidak cukup. Dan, itulah yang akan menyebabkan krisis (resesi). Akibatnya, sebagian orang --karena asalnya kaya raya-- terpaksa melepaskan kekayaan (capital) mereka, kemudian mereka masuk dalam kelas pekerja.

Sistem ini terjadi ketika tikaman krisis tersebut semakin kuat, dan hampir mendekati saat-saat kejatuhannya, serta ketika jumlah kaum kapitalis (pemilik modal) terus berkurang melebihi jumlah pekerja. Lalu tidak lama kemudian, tibalah saat-saat terjadinya krisis yang lebih besar daripada sebelumnya, dan itulah malapetaka yang dahsyat. Karena malapetaka tersebut bisa merobohkan sendi-sendi sistem ekonomi Kapitalis, lalu di atas reruntuhan sistem ekonomi kapitalis tersebut, berdirilah sistem Sosialis.

Marx berpendapat bahwa berdirinya Sosialis itu adalah peran akhir dialektika historis. Karena ketika Sisialis itu menghancurkan kepemilikan individu (private propherty), di sana sebenarnya tidak pernah ada seruan untuk menghancurkan kelas-kelas di dalam antara kelas-kelas tersebut.

Law of Capitalist Accumulation yang diajarkan oleh Karl Marx tersebut adalah berasal dari ajaran sistem ekonomi Kapitalis. Dan secara ringkas, bisa dipaparkan, bahwa di sana terjadi suatu gerakan yang mentransfer kerja dan modal dari sebagian proyek yang satu kepada sebagian proyek yang lain; yaitu ketika sebagian proyek tersebut besar, pada saat proyek yang lain masih kecil. Semuanya ini merupakan kondisi yang menjelaskan terjadinya Capitalist Accumulation (akumulasi modal) dalam berproduksi. Apabila anda membahas tentang jumlah proyek dalam satu tempat, seperti pabrik cokelat, maka anda akan menemukan bahwa jumlah proyek tersebut telah berkurang, ketika pada saat yang sama, jumlah orang borjuis yang dipergunakan dalam setiap proyek karena kuatnya produk mereka, malah bertambah. Maka, dalam hal ini bisa dibuktikan bahwa salah satu bentuk dari produk tersebut telah mengalami sentralisasi. Karena dengan mengambil produk yang besar itu biasanya bisa menggantikan posisi produk yang kecil. Kalau sebelumnya jumlah pabrik tersebut 10, misalnya, maka pabrik tersebut bisa menjadi 4 atau 5 pabrik besar saja, sementara pabrik-pabrik yang lain bisa dimusnahkan.

Sedangkan persaingan bebas yang dikatakan Marx adalah sama dengan kaidah kekebasan berusaha. Yaitu, masing-masing orang memiliki hak untuk memproduksi apa saja yang dia inginkan sesukanya.

Sedangkan krisis-krisis ekonomi yang dikatakan Karl Marx, itu sebenarnya dimaksudkan bagi tiap gejolak yang muncul secara tiba-tiba, yang bisa mempengaruhi keseimbangan ekonomi (economic equilibrium). Dimana krisis tertentu bisa saja meliputi semua bentuk krisis, yang sebenarnya bisa dipecahkan dengan satu bentuk produksi tertentu, sebagai akibat dari sebab-sebab tertentu, yang terjadi karena hilangnya keseimbangan (equilibrium) antara produksi dengan konsumsi. Kejadian ini bisa saja muncul karena produksinya yang melebihi batas, atau terlampau minim, atau bisa saja muncul karena konsumsinya melampaui batas atau terlalu minim.

Sedangkan krisis umum yang terjadi secara preodik, itu sebenarnya bisa muncul dalam bentuk gejolak yang dahsyat yang bisa menggoncang sendi-sendi sistem perekonomian tersebut secara keseluruhan. Dimana krisis tersebut merupakan titik yang memisahkan antara fase kemakmuran dengan fase resesi. Fase kemakmuran tersebut rentang waktunya biasanya berkisar antara 3 sampai 5 tahun. Sedangkan fase resesi tersebut rentang waktunya juga sama.

Krisis-krisis umum yang terjadi secara preodik itu, memiliki sifat-sifat khusus yang bisa dipilah-pilah, dan yang paling penting ada tiga. Yaitu, pertama, bersifat umum. Maksudnya, krisis tersebut bisa menimpa semua aspek kegiatan perekonomian di suatu negeri, atau minimal mayoritas aspek kegiatan perekonomiannya. Krisis itu pertama kali terjadi di salah satu bagian negara, kemudian menjalar ke seluruh negara. Setelah itu, menjalar ke negara-negara lain yang sebelumnya telah mencapai tingkat kemajuan ekonomi, dimana kemajuan ekonomi tersebut sebelumnya telah mampu mengikat hubungan dengan sebagian negara yang lain secara terus-menerus. Kedua, bersifat preodik. Maksudnya, krisis tersebut bisa terjadi setiap saat secara preodik. Sementara fase yang memisahkan antara krisis yang satu dengan krisis yang lain, berkisar antara 7-11 tahun. Hanya saja, terjadinya tidak pada waktu-waktu yang tetap, melainkan terjadi secara preodik. Sedangkan sifat ketiga adalah melimpahnya produksi, karena para pemilik proyek menghadapi masalah besar ketika akan melakukan transaksi terhadap produk-produknya. Maka, jumlah penawaran (supplay) bertambah melebihi jumlah permintaan (demand) dalam banyak produk, sehingga, terjadilah krisis.

Karl Marx berpendapat, bahwa krisis-krisis tersebut bisa menyebabkan sebagian orang kehilangan kekayaan (capital) mereka. Sehingga jumlah pemilik modal (capitalis) akan terus menurun, sedangkan jumlah pekerja terus bertambah. Dan inilah yang menyebabkan terjadinya krisis besar dalam masyarakat, yang bisa menghancurkan sistem sebelumnya.

Inilah ringkasan tentang Sosialism, termasuk Komunisme. Dari kesimpulan ini, menjadi jelas bahwa mazhab-mazhab Sosialism, termasuk di antaranya adalah Komunism, semuanya berusaha untuk mewujudkan kesamaan (equality) secara riil di antara individu. Adakalanya kesamaan dalam masalah jasa, atau alat-alat produksi, atau kesamaan-kesamaan secara mutlak. Masing-masing bentuk kesamaan (equality) ini jelas mustahil terjadi, karena hal itu merupakan fenomena yang halusinatif. Hal itu adalah karena kesamaan (equality), dari segi kesamaan (equality) itu sendiri sebenarnya tidak bisa terjadi secara riil, karena itu tentu kesamaan (equality) tersebut adalah sesuatu yang tidak pernah terjadi.

Adapun ketidakmungkinan terjadinya kesamaan (equality) tersebut adalah karena manusia, dengan karakter fitrah mereka yang menjadi dasar kelahirannya, adalah berbeda-beda tingkat kekuatan tubuh dan akalnya, termasuk berbeda-beda tingkat pemenuhan kebutuhan-kebutuhannya. Sehingga kesamaan (equality) di antara mereka, tentu tidak akan mungkin pernah terjadi. Karena kalau di antara mereka dipersamakan dalam pemerolehan barang-barang dan jasa dengan cara paksa, dengan mempergunakan hukum besi oligarki (the iron low of oligrachy), maka mereka masih tetap tidak mungkin sama dalam mempergunakan kekayaan (capital)-nya untuk berproduksi dan pemanfaatannya. Juga tidak mungkin terjadi kesamaan (equality) di antara mereka, sesuai dengan kadar yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Karena itu mempersamaratakan di antara mereka adalah pandangan yang mustahil.

Bahkan mempersamaratakan di antara manusia itu sendiri, dengan perbedaan-perbedaan kemampuannya, justru bisa dinilai jauh dari keadilan, yang konon orang-orang Sosialis terus berupaya mewujudkannya. Karena itu, perbedaan kekayaan yang dimiliki manusia, serta perbedaan-perbedaan dalam pemerolehan jasa dan alat-alat produksi adalah masalah yang pasti terjadi dan alami sifatnya. Maka, setiap upaya untuk mempersamaratakan pasti akan menemukan kegagalan, karena hal itu bertentangan dengan fitrah ketidaksamaan yang terjadi di antara manusia.

Sedangkan penghabusan kepemilikan khusus (private propherty) dengan penghapusan secara total itu adalah bertentangan dengan fitrah manusia. Karena kepemilikan atau pemerolehan itu merupakan salah satu wujud naluri mempertahankan diri (survivel instink). Dan hal itu pasti senantiasa ada pada manusia. Karena hal itu merupakan fitrah manusia, dimana fitrah tersebut merupakan bagian dari dirinya serta salah satu wujud potensi alamiahnya. Karena itu, tidak mungkin menghapusnya. Karena kepemilikan dan pemerolehan tersebut naluriah sifatnya. Maka, tiap masalah yang bersifat naluriah, jelas tidak mungkin dicabut dari diri manusia, selama kehidupan masih mengakar di dalam dirinya. Bahkan setiap usaha untuk menghapusnya, sebenarnya hanyalah tindakan penghancuran terhadap manusia, yang akan menyebabkan gejolak (kegoncangan). Oleh karena itu, yang semestinya dilakukan adalah bagaimana mengatur naluri tersebut, bukan menghapusnya.

Akan halnya dengan penghapusan kepemilikan secara parsial itu harus dilihat terlebih dahulu: Apabila yang dibatasi adalah kadar kepemilikan barang dengan kadar tertentu, yang tidak boleh melebihi kadar tersebut, maka tindakan semacam itu merupakan tindakan pembatasan terhadap kepemilikan dengan cara pemberangusan (perampasan). Karena tindakan semacam itu, adalah sama dengan membatasi gerak (aktivitas) manusia serta menganggap usahanya tidak pernah ada, dus menganggap rendah hasilnya. Dan, ketika manusia tidak diperbolehkan untuk memperoleh apa yang melebihi kadar yang telah ditetapkan, maka dia harus dihentikan sampai pada batas tertentu, sehingga dia diharamkan untuk melanjutkan aktivitasnya. Begitu pula dengan suatu kelompok (jama'ah), juga diharamkan untuk memanfaatkan usaha (jerih-payah) mereka.

Sedangkan membatasi kadar kepemilikan barang dan jasa dengan cara (mekanisme) tertentu, dengan tanpa melakukan pembatasan yang memakai cara pemberangusan (perampasan) itu tentu saja diperbolehkan. Karena hal itu berarti tidak membatasi aktivitas manusia. Hal ini dilakukan semata-mata karena untuk mengatur pemerolehan harta di antara individu, yaitu membantu mencurahkan tenaga dan menambah aktivitas.

Sedangkan bila penghapusan kepemilikan dengan penghapusan secara parsial itu melalui cara (mekanisme) pembatasan kekayaan tertentu, yang seseorang dilarang untuk memilikinya, serta mebiarkannya untuk memiliki yang lain, tanpa dibatasi dengan kadar tertentu, maka cara (mekanisme) semacam itu harus dilihat terlebih dahulu: Apabila karakter kekayaan tersebut --yang diciptakan memang sengaja untuk dimanfaatkan-- tidak bisa diperoleh oleh satu orang saja, sementara yang lain tidak, selain dengan membawa kesengsaraan sekelompok orang, karena secara pasti, tiap-tiap orang sama-sama membutuhkan jasa (manfaat)-nya, seperti jalan-jalan umum, lapangan, sungai, laut dan sejenisnya, maka larangan pemilikan atas seseorang saja adalah masalah yang wajar, yang telah ditentukan oleh karakter kekayaan (harta) tersebut. Sehingga, dalam hal semacam itu tidak ada masalah, yaitu apabila kekayaan tersebut dilarang untuk dimiliki oleh satu orang saja, sementara yang lain tidak.

Akan halnya dengan karakter kekayaan yang tidak mengharuskan semacam itu, maka harus dilihat: Apabila kekayaan tersebut disamakan dengan kekayaan yang karakternya tidak mungkin dimiliki oleh individu, kecuali mengakibatkan sekelompok orang menderita, seperti kekayaan yang asalnya memang tidak bisa dimiliki semuanya oleh seseorang, semisal air dan kandungan-kandungan bumi yang tidak akan pernah habis. Maka, melarang seseorang untuk memilikinya tidak ada masalah. Karena kekayaan tersebut karakternya sama dengan kekayaan yang tidak mungkin dimiliki oleh seseorang, selain dengan kesengsaraan sekelompok orang. Sementara yang menjadikannya sama seperti kekayaan tersebut adalah karena asalnya memang tidak mungkin dimiliki oleh seseorang, kecuali dengan membawa akibat kesengsaraan pada sekelompok orang. Sedangkan bila kekayaan tersebut tidak disamakan dengan bentuk kekayaan di atas, seperti kekayaan-kekayaan yang lainnya, maka tidak boleh melarang seseorang untuk memilikinya. Karena dengan begitu, berarti telah membatasi kepemilikan harta kekayaan dengan mentolelir sebagian yang lain, sedangkan yang lain tidak. Dan dalam hal ini statusnya adalah sama seperti membatasi kepemilikan harta kekayaan dengan kadar tertentu, termasuk membenarkan pembatasan kepemilikan dengan cara pemberangusan (perampasan), termasuk mengumpulkan hasil-hasilnya. Karena, tindakan semacam itu sama dengan membatasi aktivitas manusia, mengabaikan jerih payahnya, menganggap minim hasil kerjanya serta menghentikannya bekerja ketika sudah sampai pada kadar (batas) yang diberikan kepadanya, juga ketika dia dilarang untuk menambah dari kadar (yang telah ditentukan) untuk dirinya.

Cara menghapus kepemilikan dengan penghapusan secara parsial, dalam sistem Sosialism tersebut adalah dengan pembatasan yang dilakukan dengan cara pemberangusan (perampasan), bukan pembatasan dengan cara (mekanisme) tertentu. Seperti melarang memiliki sebagian harta kekayaan, yang karena karakternya dan karakter asalnya memang boleh diperoleh oleh individu. Karena, bisa jadi kepemilikan tersebut juga dibatasi dengan cara pemberangusan (perampasan), semisal kepemilikan atas tanah-tanah di lapangan-lapangan tertentu. Juga bisa jadi kepemilikan tersebut dibatasi dengan hanya harta-harta tertentu, yang tidak boleh dimiliki oleh individu, semisal pembatasan terhadap pemilikan atas sarana-sarana (alat-alat) produksi. Padahal harta kekayaan ini, menurut karakternya, bisa saja dimiliki secara pribadi oleh seseorang. Dimana, pembatasan kepemilikan yang dilakukan dalam Sosialism adalah pembatasan semacam ini. Yaitu mencegah kepemilikan harta kekayaan, yang menurut karakternya bisa dimiliki secara pribadi. Karena itu, larangan terhadap kepemilikan atas harta kekayaan semacam ini sama dengan membatasi aktivitas. Baik harta kekayaan ini tertentu, seperti larangan hak waris, atau larangan memiliki jalan-jalan, rel kereta api, pabrik-pabrik dan sebagainya. Atau membiarkan negara melarang apa saja yang dipandang menurut kepentingan umum harus dilarang. Maka, semuanya tadi jelas membatasi aktivitas individu, selama harta kekayaan yang dilarang tersebut, memang karakternya, bisa dimiliki secara pribadi.

Sedangkan mengatur produksi dan distribusi secara kolektif itu sebenarnya tidak bisa dengan cara menumbuhkan gejolak dan goncangan di tengah-tengah manusia, serta menumbuhkan dendam dan permusuhan di antara mereka, yaitu antara sebagian orang dengan sebagian yang lain. Karena, cara semacam itu sebenarnya merupakan cara mewujudkan gejolak (goncangan), bukan cara untuk mengatur. Yang pasti, tidak bisa membiarkan para pekerja (kaum proletar) tersebut dijadikan bulan-bulanan pemilik kerja. Karena bisa jadi para pemilik kerja tersebut sangat lihai untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para pekerjanya --sebagaimana yang dialami oleh para pekerja pada industri-industri yang ada di Amerika Serikat-- sehingga mereka tidak pernah merasakan adanya kedzaliman yang menimpa diri mereka pada saat menguras hasil jerih payah mereka. Maka, dalam keadaan semacam itu tidak akan pernah terjadi dialektika (perubahan) yang bisa mengatur produksi dan konsumsi.

Oleh karena itu, untuk mengaturnya harus dilakukan dengan undang-undang dan pemecahan-pemecahan (solving) yang benar, yang asasnya benar, serta sesuai dengan kondisi (realitas) masalahnya. Sementara Sosialism, dalam mengatur produksi dan distribusi, ada kalanya bersandar kepada gejolak dan goncangan-goncangan yang ditumbuhkan di kalangan pekerja, dan adakalanya bersandar kepada dialektika masyarakat, dan kadang kala dengan membuat peraturan-peraturan dan undang-undang yang tidak didasari dengan pijakan yang kokoh. Karena itu, cara pengaturannya adalah salah sejak dari asasnya.

Inilah penjelasan tentang kesalahan Sosialism dari segi Sosialism itu sendiri. Sedangkan kesalahan Sosialism Karl Marx, sebagai salah satu bentuk Sisialism, adalah bisa dilihat dari tiga aspek:

Pertama, bahwa pandangan Marx tentang teori nilai itu adalah salah dan bertentangan dengan kenyataan. Bahwa sumber satu-satunya --yang menentukan-- nilai barang itu adalah usaha yang dikorbankan dalam memproduksinya adalah bertentangan dengan kenyataan. Karena usaha yang dikorbankan adalah salah satu sumber nilai barang, bukan satu-satunya sumber nilai. Sebab, ternyata ada hal-hal lain, di luar usaha yang juga ikut menentukan nilai barang tersebut. Karena di sana, ternyata ada materi yang dipergunakan untuk melakukan usaha, serta ada kebutuhan tertentu terhadap jasa --yang dimiliki-- barang tersebut. Karena kadang-kadang barang tersebut mengandung manfaat (jasa) yang bisa menambah kadar usaha yang dikorbankan untuk menghasilkan barang. Seperti berburu, misalnya. Dan kadang-kadang jasa barang tersebut tidak ditemukan di pasar dan ilegal, semisal minuman khamer bagi seorang muslim. Karena itu, mengklaim usaha sebagai sumber satu-satunya bagi nilai itu tentu tidak tepat, dan tidak bisa dibuktikan pada realitas barang, dari segi barang itu sendiri.

Kedua, bahwa pernyataan Marx yang menyatakan bahwa sistem sosial (kemasyarakat) yang ada pada masanya adalah sebagai akibat dari kondisi perekonomian, dimana berbagai perubahan yang menimpa sistem tersebut semuanya bisa dikembalikan kepada satu sebab, yaitu perjuangan (pertarungan) kelas-kelas sosial dalam rangka memperbaiki kondisi materi mereka, ini adalah pernyataan yang salah dan bertentangan dengan kenyataan serta dibangun di atas sebuah hypothesa teori yang bersifat asumtif. Sedangkan bentuk kesalahan dan kontradiksinya dengan kenyataan itu nampak dari segi historis dan empirik.

Soviet, ketika berproses menjadi negara Sosialis tidak terjadi karena akibat dialektika materialisme, juga bukan karena perjuangan (pertentangan) kelas yang menyebabkan terjadinya penggantian satu sistem dengan sistem lain sama sekali. Akan tetapi, justru adanya perebutan kekuasaan oleh sekelompok orang dengan melalui revolusi berdarah sehingga secara de jure Soviet bisa ditundukkan, setelah itu mulailah pemikiran-pemikiran Sosialism tersebut diterapkan kepada seluruh rakyat serta merubah sistem sebelumnya. Begitu pula kondisi yang terjadi di Republik Rakyat China (RRC), serta pemberlakukan Sosialisme di Jerman Timur, dan bukan di Jerman Barat, termasuk di negara-negara Eropa timur, dan bukan di negara-negara Eropa barat. Semuanya itu tidak terjadi sebagai akibat dari perjuangan (pertentangan) antar kelas apapun. Akan tetapi, terjadi karena cengkraman negara Sosialis atas negara-negara tersebut. Sehingga sistemnya bisa diberlakukan di sana secara menyeluruh, sama seperti yang terjadi pada sistem Kapitalis, termasuk sama seperti yang terjadi pada sistem Islam, maupun sistem apapun.

Hanya saja ada negara-negara yang mengalami proses yang sama dengan hukum (dialektika) tersebut, yaitu melakukan transformasi sistemnya dengan melalui perjuangan (pertentangan) kelas, seperti Jerman, Inggris dan Amerika Serikat; atau negara-negara Kapitalis yang di sana banyak kaum kapitalis dan kaum pekerjanya. Dan tidak terjadi di Rusia dengan sistem kekaisarannya. Juga tidak terjadi di China, yang kedua-duanya lebih besar pertaniannya daripada indutrialnya, yang di dalam kedua-duanya sangat minim jumlah kelas pekerja dan kapitalis (pemilik modal)-nya, jika dibandingkan dengan negara-negara Barat. Dan meskipun ada kelas-kelas antara kelas kapitalis (pemilik modal) dengan kelas pekerja di negara-negara Eropa Barat dan Amerika, tetapi negara-negara tersebut juga tidak berubah menjadi Sosialis, bahkan semuanya tetap menerapkan sistem Kapitalis, dimana adanya kelas pekerja dan kelas kapitalis tersebut sama sekali tidak mempengaruhi sistem negara-negara tersebut. Ini saja sudah cukup untuk mengcounter teori Karl Marx tadi dari segi asasnya.

Ketiga, adalah yang menjelaskan kesalahan teori-teori Karl Marx. Inilah yang dia sebut dengan hukum Evolusi Sosial --atau yang juga sering disebut dengan economic determinism. Bahwa sistem kehidupan ekonomi itu harus dihilangkan dengan undang-undang perekonomian yang tunduk kepadanya. Bahwa kelas borjuis-lah yang bisa menang atas kelas orang-orang terpandang, lalu kelas inilah yang menjadi pemilik kekayaan (capitalis), hingga tiba pada suatu saat yang di situ kelas tersebut meninggalkan tempatnya, lalu masuk ke kelas pekerja. Itulah yang diklaim dengan Law of Capitalist Accumulation.

Adapun kesalahan dari pernyataan ini adalah, bahwa teori Karl Marx tentang sentralisasi produksi, yang dibangun berdasarkan pertambahan jumlah pekerja dan menyusutnya jumlah pemilik modal (capitalis) itu adalah teori yang absurd. Karena di sana ada batas yang tidak bisa dilampaui oleh sentralisasi produksi sehingga sampai pada batas tertentu dan berhenti. Karena itu, perubahan (dialektika) yang digambarkan oleh Karl Marx tersebut tidak layak. Sebab telah terjadi penggabungan antara faktor-faktor produksi yang sifatnya terpisah-pisah sampai pada batas yang menjadi patokan dan batasan itu tidak mungkin dilampaui.

Disamping itu, sentralisasi produksi itu tidak pernah terjadi secara mutlak dalam bidang produksi yang paling penting sekalipun, semisal pertanian. Lalu, bagaimana hukum dialektika (perubahan) itu bisa terjadi di tengah masyarakat? Padahal, Karl Marx sendiri berasumsi, bahwa sentralisasi produksi itu akan diikuti sentralisasi kekayaan, yang justru akan melahirkan minimnya jumlah pemilik modal yang memonopoli kekayaan (capital) dan banyaknya jumlah pekerja yang tidak mempunyai apa-apa. Dan ini adalah salah. Sebab sentralisasi produksi itu kadang-kadang akan melahirkan banyaknya jumlah pemilik modal (capital), dan kadang-kadang malah menjadikan para pekerja menjadi pemilik modal (capitalis).

Dalam perseroan yang mempergunakan sistem saham, dimana perseroan tersebut merupakan bentuk yang umumnya dijadikan usaha besar-besaran, yang penanam sahamnya lebih banyak daripada jumlah pekerjanya. Lalu, bagaimana bisa terjadi sentralisasi produksi? Disamping itu, di pabrik-pabrik banyak terdapat pekerja yang mempunyai gaji tinggi, seperti para insinyur, ahli kimia dan para manager. Sehingga mereka mampu mengumpulkan gaji yang cukup besar dari pabrik tersebut, yang dengan kondisi semacam itu, mereka bisa menjadi konglomerat tanpa perlu membangun usaha sendiri. Sehingga dalam kondisi seperti tadi, apa yang dikatakan oleh Karl Marx tentang para pekerja yang mengalami perubahan itu tentu tidak berlaku bagi mereka.

Inilah, sekilas pandangan tentang asas-asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi Kapitalis dan asas-asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi Sosialis, termasuk di antaranya adalah Komunisme, serta paparan singkat tentang kebobrokan dan absurditas asas-asas tersebut. Ini dari satu aspek. Sedangkan dari aspek lain, adalah bahwa semuanya jelas bertentangan dengan metode operasional (thariqah) Islam dalam mengambil pemecahan-pemecahan (solusi) serta bertolak belakang dengan Islam.

Adapun dari segi kontradiksinya dengan metode operasional (thariqah) Islam dalam mengambil problem solving itu, adalah karena thariqah Islam dalam mengambil problem solving ekonomi adalah juga thariqah yang dipergunakan untuk memecahkan setiap masalah manusia. Yaitu mengkaji dan memahami realitas masalah ekonomi tersebut, lalu menggali problem solving-nya dari nash-nash syara', setelah melakukan kajian terhadap nash-nash syara' tersebut, kemudian mengukuhkan kesesuaian antara nash-nash tersebut dengan realitas-realitas masalah ekonomi tadi.

Berbeda dengan undang-undang dan pemecahan-pemecahan (solusi) ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Karena dalam Kapitalis, pemecahan tersebut diambil dari realitas suatu masalah, setelah realitas masalahnya dikaji. Sementara dalam sistem Sosialis, pemecahan-pemecahannya diambil dari hypothesa yang bersifat teoritis, yang diasumsikan bahwa hal-hal tadi terjadi pada masalah tersebut. Kemudian dibuatlah pemecahan (solving) yang dibangun di atas hypothesa --yang bersifat teoritis-- tersebut. Karena itu, masing-masing thariqah ini --baik Kapitalis maupun Sosialis-- adalah bertentangan dengan thariqah Islam. Sehingga orang Islam tidak boleh mengambilnya.

Sedangkan kontrasiksi sistem Kapitalis dan Sosialis termasuk Komunis dengan Islam adalah, bahwa Islam hanya mengambil hukum-hukum syara' sebagai pemecahan (solving)-nya, yang digali dari dalil-dalil syara'. Sedangkan pemecahan-pemecahan (solving) ekonomi Kapitalis dan Sosialis itu bukan merupakan hukum syara', melainkan sistem kufur. Menghukumi sesuatu dengan hukum-hukum tersebut adalah sama dengan menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah. Maka, orang Islam tidak halal mengambilnya, dengan dalih apapun. Karena itu, mengambilnya sebagai hukumnya adalah fasik, apabila orang yang mengambil tersebut tidak meyakininya. Adapun bila dia meyakini bahwa hukum-hukum tersebut merupakan hukum-hukum yang benar, termasuk menyakini bahwa hukum-hukum Islam tidak relevan untuk era modern saat ini, dan tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah ekonomi kontemporer, maka orang tersebut telah kafir dan kita berlindung kepada Allah --dari orang-orang tersebut.




Read More..