Sunday, December 9, 2007

Read More..



FAQ Hizbut Tahrir


Siapakah Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan. Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya. Hizbut Tahrir memulai aktivitasnya di Al Quds (Jerusalem) pada tahun 1953 di bawah kepemimpinan pendirinya yaitu Syekh Taqiyuddin An Nabhani. Syekh Taqiyudin An Nabhani merupakan seorang yang mulia, pemikir, politisi, dan seorang hakim pengadilan banding di al-Quds (Jerusalem).

Apakah Tujuan dari Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islamiyah, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai’at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia—sebagaimana yang terjadi pada masa silam—yakni memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam. Hizbut Tahrir bertujuan pula untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari’at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.

Bagaimanakah Hizbut Tahrir berusaha untuk mencapai tujuannya?

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologikan Islam. Aktivitas partai meliputi seluruh dunia Islam untuk mengembalikan Islam sebagai pandangan hidup dengan menegakkan kembali Khilafah Islam. Hizbut Tahrir senantiasa mengacu kepada Syariat Islam dalam setiap aspek aktivitasnya, dan mengambil metodologinya dari Rasulullah saw. Yang telah berhasil mendirikan Negara Islam pertama di Madinah. Nabi Muhammad membatasi perjuangannya untuk mendirikan Negara Islam dengan menggunakan jalur politik dan intelektual. Karenanya Hizbut Tahrir menolak penggunaan kekuatan fisik untuk berjuang dan melawan rezim yang zalim.

Hizbut Tahrir menantang secara terbuka dan terang – terangan, dalam menyebarkan ide – idenya dan dalam berkonfrontasi melawan ide yang salah serta partai politik yang sekuler. Baik hal itu dilakukan dalam berjuang melawan kolonialis maupun dalam perjuangannya dalam melawan penguasa Muslim yang korup. Hal ini telah membawa sejumlah akibat buruk bagi para syababnya yang disebabkan oleh siksaan yang ditimpakan oleh penguasa – penguasa zalim tersebut. Diantara akibat – akibat buruk yang ditimpakan itu adalah penjara, siksaan, deportasi, pengejaran, memutus mata pencaharian, merusak citra Hizb, sampai dengan pembunuhan anggota – anggotanya. Meskipun Hizbut Tahrir berkomitmen untuk secara terbuka dan terang – terangan menantang pemikiran kufur, tetapi tetap tidak boleh untuk melakukan perjuangan politiknya sendirian dan tidak mengambil aktivitas yang berorientasi pada perolehan materi sedikitpun ketika menentang penguasa atau ketika menentang orang – orang yang bertolak belakang dengan Hizb. Hal ini sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah saw yang dilarang oleh Allah swt. untuk tidak memenuhi tawaran – tawaran yang bersifat duniawi dan melakukan aktivitas – aktivitas jamaah yang berorientasi pada perolehan materi semata hingga beliau hijrah ke Madinah.

Seluruh penjuru dunia pada dasarnya adalah lokasi yang cocok untuk seruan kepada Islam. Akan tetapi selama orang – orang di negeri – negeri Muslim telah berada dalam pelukan Islam, maka akan sangat baik bila seruan itu dimulai di negeri – negeri tersebut. Negeri – negeri Arab adalah lokasi yang paling sesuai untuk memulai seruan karena negeri inilah yang telah menggunakan bahasa arab sebagai bahasa kesehariannya, dan bahasa arab itulah yang merupakan bahasa Al Quran dan As- Sunnah yang merupakan bagian paling penting dan merupakan elemen dasar dari kebudayaan Islam. Hizbut Tahrir memulai dan mengawali seruannya untuk kembali kepada Islam di beberapa negeri Arab. Kemudian hal ini terus meluas sampai seruan tersebut diterima dengan baik di negeri – negeri Muslim, baik itu di negeri Arab maupun non Arab. Hizbut Tahrir mencoba untuk mendirikan kembali khilafah Islam di seluruh penjuru dunia.

Apakah Hizbut Tahrir beraktivitas dibawah nama – nama lain?

Hizbut Tahrir tidak dikenali melalui nama – nama yang lain di seluruh penjuru dunia. Seluruh leaflet, buku, analisis politiknya dan publikasi – publikasi yang lain dikeluarkan atas nama Hizbut Tahrir semenjak pendiriannya di tahun 1953. Hizbut Tahrir tidak memiliki asosiasi dengan gerakan Islam ataupun gerakan non Islam yang lain, juga tidak dengan partai tertentu ataupun organisasi tertentu baik itu hanya sekedar nama ataupun hubungan secara resmi.

Apakah Khilafah itu (atau Khalifah)?

Khilafah adalah sebuah kepemimpinan umum bagi semua kaum muslimin di dunia. Khilafah berperan sebagai pelaksana hukum Islam atau syariat Islam dan untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Khilafah Islam bukanlah pemerintahan demokrasi, teokrasi ataupun monarki. Syariat yang digunakan untuk menetapkan aturan, ataupun mengurusi kepentingan masyarakat dalam negeri dan dasar kebijakan – kebijakan luar negerinya adalah berasal dari Allah swt. Bentuk khilafah adalah bentuk kesatuan bukan Negara serikat. Sistem pemerintahan dalam Islam, yang merupakan system Khilafah, adalah system kesatuan bukan system federal. Kaum muslimin di seluruh dunia tidak diperbolehkan memiliki lebih dari satu Negara Islam.

Apakah system khilafah Islam adalah system monarki?

System monarki bukanlah system Islam dan Islam tidak menyetujuinya. Hal ini karena dalam system monarki sang raja tidaklah memegang kekuasaan secara riil. Mereka hanyalah bertindak sebagai symbol Negara semata sebagaimana yang terjadi di Inggris dan Spanyol. Hal ini bertentangan dengan pengertian Khalifah yang bukanlah symbol Negara semata, melainkan seseorang yang menerapkan hukum Allah atas nama kaum muslimin. Begitupun juga dengan system monarki yang menjadikan rajanya sebagai symbol Negara termasuk penguasa yang menerapkan hukum – hukumnya seperti kasus Saudi Arabia dan Jordania. Hal ini karena Khalifah tidak mendapatkan kekuasaannya sebagaimana raja mendapatkan kekuasaannya. Akan tetapi kaum musliminlah yang memilih dan membaiatnya untuk menjadi seorang khalifah. System putra mahkota juga tidak diperbolehkan dalam Islam. Seorang Khalifah tidak memiliki hak istimewa dan tidak berada di atas hukum sebagaimana layaknya seorang raja yang tidak dapat diadili. Khalifah adalah orang yang harus tunduk kepada aturan Allah dan dapat diminta pertanggungjawabannya atas setiap kebijakan – kebijakan yang diambilnya.

Apakah Khilafah Islam sebuah system Imperial?

Wilayah yang berada di bawah kekuasaan Islam-yang terdiri dari berbagai bangsa dan terhubung dalam satu tempat- tidak diatur berdasarkan system imperial tetapi dengan menggunakan system yang berbeda dengan system imperial. System imperial tidak memperlakukan bangsa – bangsa dengan perlakuan yang sama di wilayah kerajaan yang bervariasi, bahkan memberikan hak istimewa atas pengaturan, financial dan dalam bidang ekonomi kepada pusat kerajaan.

Jalan Islam dalam mengatur wilayah – wilayah tersebut adalah dengan jalan perlakuan yang sama. Islam menjamin non Muslim yang memiliki kewarganegaraan Khilafah mendapatkan hak dan kewajiban yang serupa dengan yang dimiliki oleh kaum muslimin. Mereka menikmati keadilan sebagaimana kaum muslimin mendapatkannya dan kewarganegaraan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana layaknya seorang muslim. Lebih jauh lagi, setiap warga Negara, tanpa memperhatikan lagi agamanya, menikmati hak yang bahkan seorang muslim yang hidup di luar negeri tidak menikmatinya. Dengan persamaan ini, system Islam berbeda dengan system imperial. Khilafah Islam tidak menjadikan wilayah di bawah kekuasaannya sebagai koloni, area eksploitasi, ataupun sebagai sumber kekayaan yang akan menyalurkannya ke pusat kekuasaan untuk kepentingan pusat kekuasaan itu sendiri. Tidak peduli betapa jauhnya wilayah itu, dan tidak peduli betapa berbedanya bangsa di wilayah tersebut, Khilafah Islam akan tetap memperlakukannya dengan adil. Setiap wilayah dianggap sebagai bagian dari Negara dan masyarakatnya menikmati hak yang sama dengan yang didapat oleh masyarakat di wilayah pusat Negara. Hal ini juga membuat wewenang untuk mengatur, system yang diberlakukan serta legislasinya sama di semua wilayah Negara khilafah Islam.

Dimanakah Khilafah saat ini?

Saat ini khilafah tidak eksis di bagianmanapun di dunia ini. Khilafah Islam telah dihancurkan pasca perang dunia pertama di tangan seorang Mustafa Kemal yang berkebangsaan Turki. Mengomentari penghancuran khilafah ini, Lord Curzon, seorang sekretaris Urusan Luar Negeri Inggris, mengatakan di depan “House of Commons” (Gedung DPR Inggris) pada 24 Juli 1924 “… Turki (pusat khilafah) telah mati dan tidak akan bangkit lagi karena kita telah menghancurkan kekuatan moral mereka, yaitu Khilafah dan Islam.”

Bagaimana dengan Saudi Arabia, Iran, Pakistan dan Sudan ?

Suatu kawasan atau Negara akan disebut sebagai sebuah Negara Islam bila setiap lembar konstitusi negaranya, setiap peraturan dan hukum – hukumnya berasal dari Syariat Islam. Dalam setiap contoh Negara yang disebutkan di atas, criteria – criteria agar dapat disebut sebagai Negara Islam tidak dipenuhi. Pada negeri – negeri tersebut, hukum Islam hanya terdapat pada tulisan yang terdapat pada legislasi Negara, dengan semua tipe dari legislasi sekuler dan adat istiadat di sandingkan dengannya, bahkan konstitusi memberi bobot yang lebih pada demokrasi, sosialisme, kapitalisme dan sejenisnya. Oleh karena itu kita sama sekali tidak dapat mengklaim bahwa negeri – negeri Islam yang sekarang itu adalah representative dari Islam dan system pemerintahan Islam yang disebut dengan Khilafah Islam.

Siapa yang akan menjadi penguasa di Khilafah Islam dan kepada siapa dia bertanggung jawab?

Seorang Khalifah memerintah Negara berdasarkan pada perintah Allah sebagaimana yang termaktub dalam al Quran dan juga suri tauladan yang terdapat pada Rasulullah saw. Masyarakat memilih dan mengangkat seorang khalifah. Sebagai seorang warga dari Negara Islam, baik laki – laki maupun perempuan, Muslim ataupun non Muslim, dapat bertemu ataupun mendekati Khalifah. Hal ini bisa jadi karena berbagai perkara misalnya saja untuk mendorongnya takut kepada Allah, mengadukan hak yang belum didapatkan dll. Masyarakat harus mengganti sang khalifah bila ia menerapkan hukum selain dengan hukum Islam.

Bagaimana khalifah memandang permasalahan sains dan teknologi?

Ketika Islam datang untuk pertama kali sebagai pandangan hidup, Muhammad saw. Mengirim kaum muslimin untuk misi – misi special ke as-Sham (saat ini adalah Syria, Jordania, dan Palestina). Pada saat itu as-Sham didominasi oleh Negara superpower saat itu yaitu Romawi yang notabenenya adalah Negara kristiani. Negara Romawi ini sangat terampil dalam bidang teknologi militer dan telah mengembangkan dua ketapel special. Di samping itu, kaum muslimin juga mendapatkan teknologi parit perlindungan dari Negara superpower kedua saat itu yaitu Persia. Teknologi itu didapatkan melalui Salman al-Farsi dan telah memainkan peran penting di perang Khandaq. Hal ini dibolehkan oleh Islam karena kaum Muslimin tidak pergi ke Negara – Negara superpower itu untuk mengambil pandangan hidup mereka. Kaum Muslimin tidak mengambil keyakinan mereka, nilai – nilai dan system hidup yang mereka yakini. Kaum muslimin hanyalah mengambil teknologi dari mereka, yang pada faktanya tidak datang dari suatu keyakinan tertentu dan diperuntukkan bagi kemaslahatan manusia secara umum. Muhammad saw. dengan apa yang telah dicontohkannya menunjukkan kepada kita bahwa teknologi pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi teknologi tersebut haruslah dipergunakan secara benar. Jadi pisau bedah dapat digunakan untuk operasi, akan tetapi tidak untuk mengaborsi bayi yang tidak bersalah. TV, Internet, dan DVD dapat digunakan untuk menyebarkan kebenaran atau untuk kepentingan pendidikan, tetapi tidak untuk eksploitasi wanita sebagai objek materi.

Bagaimanakah wanita diperlakukan di Khilafah Islam?

Kaum laki – laki dan perempuan memiliki persamaan dilihat dari segi bahwa mereka adalah sama – sama manusia. Mereka memiliki pikiran, kemampuan untuk berargumentasi. Mereka juga memiliki perasaan, naluri, dan kebutuhan jasmani. Mereka juga harus bertanggungjawab kepada Allah swt. dalam upaya kontribusinya pada masyarakat Islam untuk menggapai ridha Allah swt. Jadi, Islam tidak membedakan seruan kepada laki – laki dan perempuan untuk menggunakan kemampuan berpikir mereka dalam rangka memahami dunia ini dan kenapa dunia ini diciptakan. Islam memerintahkan mereka untuk shalat, puasa, dan menunaikan ibadah haji. Islam juga tidak hanya berhenti sampai pada permasalahan keyakinan dan ibadah individual semata, karena Islam adalah sebuah pandangan hidup yang lengkap. Islam juga memerintahkan keduanya untuk berhubungan dalam sebuah urusan kemasyarakatan, seperti jual beli, sewa menyewa, pertanian, perdagangan, pernikahan, peradilan, penyediaan pengobatan medis, pemilihan dan permintaan pertanggungjawaban penguasa. Islam juga mewajibkan menuntut dan mengajarkan ilmu baik kepada laki – laki maupun perempuan.

Bagaimanakah minoritas non-Muslim diperlakukan dalam Khilafah Islam?

Tidak satupun orang yang menolak fakta bahwa dunia Islam pernah diperintah dan diatur oleh sebuah Negara Islam. Sangat banyak orang – orang non Muslim yang hidup di bawah bendera Islam selama 13 abad lebih. Selama periode tersebut non muslim memiliki standard hidup yang tinggi sebagaimana layaknya kaum muslimin. Mereka menikmati hak yang sama, kemakmuran, kebahagiaan, ketenangan, dan keamanan.

Kaum Muslimin hanya bermasalah dengan kaum non Muslim semenjak penghapusan Negara Islam dan hidup di bawah penguasaan kaum colonial.

Dengan menelusuri sejarah Islam secara keseluruhan jelas sekali bahwa kaum non Muslim hidup di antara kaum muslimin di bawah aturan Islam. Seorang ibu yang beragama Kristen akan menyusui anaknya yang Muslim, kaum laki – laki muslim juga boleh menikahi perempuan Kristen ataupun yahudi. Kaum muslimin akan membuat akad – akad tertentu berkaitan dengan urusan – urusan kehidupan umum. Kaum yahudi dan Kristen disebut dengan sebutan Ahlul Dzimma, yaitu orang yang telah terikat perjanjian. Rasulullah saw. Mengatakan, “Siapa saja yang menganiaya seorang kafir dzimmi maka aku akan menjadi musuhnya dan membantahnya di hari pembalasan.”

Imam Qarafi mengatakan, “Menjadi tanggung jawab kaum muslimin kepada ahlul dzimma untuk melindungi mereka karena kelemahan mereka, memenuhi kebutuhan mereka karena kemiskinannya, memberi makan karena laparnya mereka, menyediakan sandang bagi mereka, dan memperlakukan mereka secara sopan dan bahkan memaafkan kesalahan mereka jika mereka adalah tetangga kita, meskipun kita dapat membalasnya. Kaum muslimin juga harus menasehati mereka dengan tulus dan melindungi mereka melawan siapapun yang mencoba untuk menyakiti mereka atau keluarga mereka, mencuri harta mereka, ataupun melanggar hak – hak mereka.”

Bagaimana Islam memandang Kapitalisme?

Dasar dari keberadaan ideology kapitalisme adalah aqidah kapitalis itu sendiri yaitu pemisahan antara agama dari kehidupan. Aqidah ini tidak lahir dari proses rasional, ataupun dari proses logis, melainkan lahir dari kompromi antara dua ide yang kontradiksi. Seruan itu adalah seruan para pendeta untuk menyerahkan segala yang dimiliki dalam kehidupan ini ke “agama”, dengan ide – ide yang dicetuskan oleh para pemikir dan filosof yang disebut dengan penolakan akan eksistensi pencipta.

Maka pemisahan agama dari kehidupan adalah sebuah solusi kompromi antara dua sisi ini. Sebuah solusi kompromi dapat dipahami bila itu terjadi antara dua pandangan yang serupa dan di sana tidak terdapat perbedaan yang jauh, akan tetapi ketidakmiripan itu hadir antara dua pandangan yang kontradiksi. Yaitu pertentangan antara paham yang menyatakan adanya Pencipta yang menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan dengan paham yang menyatakan bahwa tidak ada yang namanya Pencipta dan menolak keberadaan agama dalam kehidupan ini.

Akan tetapi perkataan yang menyatakan bahwa tidak penting apakah sang Pencipta itu eksis ataukah tidak akan membawa pikiran kita kepada ketidakpuasan dan menyebabkan ketidaktentraman jiwa. Oleh karena itu fakta menunjukkan bahwa doktrin kapitalis adalah hasil dari kompromi antara ide yang mengakui keberadaan sang Pencipta dengan ide yang menolak keberadaan sang Pencipta ini. Akal akan membawa kita pada kesimpulan bahwa terdapat sang Pencipta yang menciptakan manusia, alam semesta, dan kehidupan. Serta sang Pencipta tersebut telah menurunkan sebuah system untuk manusia agar digunakan dalam kehidupan ini dan dia akan meminta pertanggungjawaban kepada kita kelak tentang ketaatan kita terhadap aturanNya. Cukuplah bagi kita untuk membongkar kesalahan – kesalahan kapitalisme dengan mengetahui fakta bahwa aqidah kapitalisme ini berasal dari kompromi antara dua ide yang kontradiksi dan aqidah kapitalisme ini sama sekali tidak dibangun atas dasar pemikiran rasional.

Read More..