Tuesday, April 24, 2007

Hukum Syara’ yang Digali dari Dalil-dalil Qath’i

Hukum Syara’ yang Digali dari Dalil-dalil Qath’i

Jika kita cermati dalil-dalil dalam al-Quran dan Sunnah sesungguhnya terdapat hukum-hukum yang dalil-dalilnya bersifat pasti dan tidak perlu dilakukan ijtihad. Ada ayat-ayat al-Quran yang maknanya qath’i dan hadis-hadis Nabi saw. yang sumbernya tidak diragukan lagi (mutawatir) memang berasal dari beliau dan maknanya juga qath’i. Dalil-dalil semacam itu adalah dalil-dalil qath’i yang dapat dipahami begitu saja dan penolakan terhadapnya berarti bentuk kekufuran. Misalnya, masalah akidah, seperti keyakinan terhadap surga dan neraka, serta Yaumul Hisab, adalah masalah-masalah agama yang tidak dapat dibantah lagi kepastiannya sehingga kita tidak punya alasan untuk tidak meyakininya.
Ada contoh beberapa hukum syara’ yang juga bersifat pasti dan tegas, dan penolakan terhadapnya akan menyebabkan kekufuran. Misalnya, al-Quran dan Sunnah menyebutkan sejumlah dalil menyangkut kewajiban menegakkan shalat. Penolakan atas kewajiban ini berarti kufur. Dalam surat al-Mu’minuun (23) ayat 1-2, misalnya, Allah Swt. berfirman,
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang khusyu dalam shalatnya”
Dalam hadis Nabi saw. yang diriwayatkan dalam Musnad Imam Ahmad bin Hambal:
“Perjanjian antara aku dan dirimu adalah shalat. Siapa saja yang melalaikan shalat maka ia melakukan tindakan kufur”.
Karena itu, hukum syara’ dalam masalah wajibnya shalat bersifat qath’i.
Contoh lain tentang aturan yang pasti adalah haramnya riba yang sudah begitu jelas ketika dalam surat al-Baqarah (2): 275 Allah Swt. berfirman:
“Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Makna ayat ini sudah jelas dan pasti dan hanya dapat dimaknai sebagai larangan untuk berurusan dengan riba dalam segala bentuknya, baik itu melalui perbankan, meminjam dana dari IMF, maupun mendukung IMF melalui pemberian dana bantuan.
Contoh lain hukum yang tidak dipertentangkan adalah masalah wajibnya shaum di bulan Ramadhan, haramnya orang-orang kafir menguasai negeri-negeri kaum muslim seperti al-Quds, wajibnya menegakkan hukum-hukum Allah swt, serta wajibnya melakukan jihad. Hukum-hukum tersebut bersifat pasti karena dalil-dalilnya qath’i. Dalam masalah-masalah tersebut, tidak ada ruang bagi perbedaan pendapat atau pandangan.

No comments: