Saturday, April 21, 2007

TEORI BUNGA UANG DAN PEMECAHAN SISTEM ISLAM

Sejak ambruknya bursa perekonomian Wall Street di tahun 1929 yang disusul oleh resesi ekonomi yang berkepanjangan di tahun 1930-an, kedudukan ekonomi Kapitalis menjadi guncang. Krisis ini menenggelamkan harapan berpuluh-puluh negara-negara yang baru saja menarik nafas lega setelah mempertaruhkan hidup dan mati mereka dalam gelanggang Perang Dunia I. Juga, kasus tersebut menyebabkan timbulnya keraguan di an­tara para pakar okonomi Barat tentang kemapanan struktur ekonomi Kapi­talis yang mereka bangga-banggakan. Apalagi aktifitas ekono­mi saat ini teramat kompleks dimensinya untuk dijelaskan secara gamblang yang membuat berbagai perhitungan ekonomi memerlukan ke­cermatan bagi para pembuat kebijakan ekonomi maupun poli­tik. Bayang-bayang depresi tahun 30-an kembali menjadi trauma menakut­kan, terutama bagi negara-negara miskin di dunia yang tetap tidak akan bisa melepaskan ketergantungannya terhadap negara-negara Barat yang maju.
Hal ini menujukkan struktur ekonomi Kapitalis memerlukan autopsi (bedah masalah) secara menyeluruh. Oleh karena itu, pada tahun 1944 dalam pertemuan Bretton Woods di New Hampshire, para pakar ekonomi membenahi struktur perekonomian mereka, dengan tetap menaruh strategi ketergantungan Selatan (negara-negara mayoritas muslim yang miskin) terhadap Utara (negara-negara Eropa dan Amerika yang maju) dan membentuk dua piagam pokok tentang kerja sama internasional di bidang keu­angan dan moneter yang diatur oleh bank Dunia dan Dana Moneter Internasional[1]. Akan tetapi di tahun 70-an persetujuan di Bret­ton Woods tidak mampu menanggulangi resesi yang melanda dunia.
Persoalan yang telah membingungkan para pakar selama bertahun-tahun sebenarnya adalah masalah lingkaran perdagangan (trade cycle). Teori-teori yang telah ada mengenai gejala ini belum sanggup memberikan jalan keluar yang baik. Bongkar pasang kebijakan ekonomi di setiap negara di dunia ternyata hanya menimbulkan semacam vicious cycle (lingkaran setan, yang tak berujung pangkal). Dalam menerangkan perdagangan ini teori bunga uang telah semakin menarik perhatian banyak ekonom. Padahal teori mengenai bunga uang telah lama merupakan titik kelemahan dalam ilmu ekonomi dan keterangan serta rumusan mengenai suku bunga uang lebih banyak menimbulkan pertentangnan di antara para ekonom dibandingkan topik-topik lainnya dalam teori ekonomi umum[2].

Beberapa Teori tentang Pembungaan Uang

Dari manuskript sejarah yang masih tersisa diperoleh ke­te­rangan bahwa praktek pembungaan uang telah lama dikenal. Plato dalam bukunya yang terkenal The Law of Plato, telah melarang agar orang-orang jangan meminjamkan uang dengan memungut rente[3]. Sedang­kan muridnya yaitu Aristoteles secara tegas mengutuk sistem pem­bunga­an uang. Dia menyebut buang uang dengan istilah "ayam betina yang man­dul dan tidak bisa bertelur".
Sebenarnya apa fungsi uang dalam kehidupan ini? Aris­toteles menyebutkan bahwa fungsi uang yang utama adalah untuk memudahkan jalannya perdagangan dan memudah manu­sia memenuhi kebutuhannya. Itu sebabnya mengapa Aristoteles mengutuk penggunaan uang sebagai alat untuk menimbun keka­yaan apalagi memperanakkannya. Sekeping uang tidak boleh membuat /menciptakan kepingan uang lainnya, kata Aris­toteles[4].

A. Teori Ekonomi Klasik tentang Bunga Uang

Menjelang revolusi Industri di Eropa, aktifitas perdagangan dan keuangan meningkat pesat. Pada kurun ini muncul para pakar ekonomi semisal Adam Smith, D Ricardo, John Stuart Mill, Edgeworth, Marshal, dan lain-lain.
Menurut Adam Smith dan Ricardo, bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang terse­but. Pada hakekatnya penumpukan barang atau modal dapat beraki­bat ditundanya pemenuhan kebutuha lain, dan orang tidak akan berbuat demikian kalau mereka tidak mengharapkan suatu hasil yang lebih baik dari pengorbanan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian, bunga uang adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseo­rang karena dia telah bersedia menunda peme­nuhan kebutuhannya[5].
Sedangkan menurut Marshall, bunga uang dilihat dari segi pena­waran merupakan balas jasa terhadap pengorbanan bagi kesediaan seseorang untuk menyimpan sebagian penda­patannya ataupun "jerih payah"nya melaku­kan penungguan[6].
Besarnya tingkat suku bunga uang menurut aliran eko­nomi klasik digambarkan sebagai berikut; jika hasil yang diperoleh dari perputaran uang jumlahnya besar, maka bunga uang yang lebih besar dapat diberikan atas imbalan pema­kaian uang tersebut. Namun, suku bunga uang tidak memiliki hubungan apapun dengan jumlah uang yang beredar. Sebab, akibat meningkatnya jumlah uang, maka hal tersebut tidak lain adalah akibat naiknya harga, bukan mendongkrak ting­kat suku bunga uang. Mengenai ting­kat suku bunga uang yang riil (nyata), Marshal beranggapan bahwa besarnya suku bunga uang terletak pada titik potong anta­ra grafik per­mintaan dan persedia­an jumlah tabungan. Jika jumlah ta­bungan uang lebih besar dari permintaan akan uang yang hendak ditanamkan, maka tingkat suku bunga uang akan tu­run, dan jumlah penanaman modal akan bertambah besar hing­ga tercapai titik keseimbangan baru antara tabungan dan pena­waran modal. Begitu pula sebaliknya, akan terjadi bila permintaan akan modal lebih besar dari penawarannya, maka tingkat suku bunga uang akan naik dan penanaman modal akan berkurang. Dengan demikian, berarti anggapan dasar teori Klasik tentang tabungan adalah jumlah tabungan selalu diten­tukan oleh besarnya suku bunga uang.
Teori Klasik mengenai bunga uang ini pada akhirnya dikritik habis-habisan oleh para pakar ekonomi modern semacam Lord Keynes. Ia mengungkapkan bahwasanya bunga uang bukanlah merupakan hadiah atas kesediaan seseorang untuk menyimpan uangnya. Sebab, setiap orang bisa saja menabung tanpa meminjamkan uangnya untuk tujuan memungut bunga uang, sedangkan selama ini telah dimaklumi bahwa setiap orang hanya dapat mem­peroleh bunga uang dengan meminjamkan lagi uang tabungannya itu[7]. Begitu pula kalau kita melihat adanya pertambahan jumlah tabungan masyara­kat, maka fenomena bertambahnya penanaman modal dalam jumlah yang sama dengan tabungan masyarakat adalah anggap­an tidak benar, terutama pada masa-masa resesi ekonomi atau pada saat terjadinya economic boom (keadaan aktifi­tas eko­nomi yang mencapai puncaknya). Pada dua keadaan seperti di atas, yaitu pada masa resesei ataupun pada waktu aktifitas ekonomi memuncak, maka naik­nya tingkat suku bunga uang tidaklah meningkatkan jumlah penanaman modal sebagaiman yang diyakini para ekonom aliran klasik.
Tentang munculnya fluktuasi tingkat suku bunga uang, yang menurut teori klasik ditentukan oleh kurva permintaan dan persediaan jumlah tabungan, maka Keynes menangkisnya dengan mengatakan bahwa inisiatif seluruhnya terletak pada para enterpreneur (pihak swas­ta yang memanfaatkan pinjaman /uang ), bukan tergantung kepada para penabung. Sebab, para penabung secara keseluruhan tidak berarti apa-apa dibandingkan dengan peran para enterpreneur dalam memutar modal, walaupun kita ketahui bahwa setiap orang bebas menabung berapa saja yang dikehendakinya[8].
Dari uraian di atas, maka kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa tingkat suku bunga uang yang tinggi mau­pun yang rendah, keduanya tidak mampu mendorong kegiatan ekonomi /usaha yang produktif, apalagi mendorong kegiatan ekonomi terutama pada saat terjadi resesi. Lagi pula jum­lah uang yang dita­bung oleh perorangaan pada suatu tingkat penghasilan tertentu, tidaklah memiliki pengaruh terhadap perubahan besarnya suku bunga uang. Oleh karena itu, per­nyataan Henderson yang mengatakan bahwa tingkat suku bunga uang meru­pakan alat penyelidik tentang mengapa modal dapat berpindah-pindah, melalaui apa dan pada sektor kehidupan apa saja modal bisa ditanamkan, serta apa saja yang pada masa datang dapat memberikan hasil yang paling tinggi, adalah tidak benar sela­ma-lamanya[9]. Sebab pada tingkat suku bunga uang 0 (yaitu tidak ada bunga uang), transaksi atau aktifitas ekonomi malahan meningkat pesat, dan mampu mengurangi tingkat pengangguran dan mempercepat peredaran uang di masyarakat.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dorongan orang maupun lembaga yang akan berusaha dalam berbagai aspek ekonomi tidak ditentukan oleh jumlah tabungan, dan tidak pula ditentukan oleh suku bunga uang. Sebab, pada keadaan ekonomi lesu, walaupun tingkat suku bunga uang dinaikkan, tetap saja ia tidak akan mampu mendongkrak kena­ikan akti­fitas ekonomi. Kalaupun tingkat suku bunga uang naik, ia hanya mendorong sebatas memperbanyak jumlah tabungan belaka.

B. Teory Ekonomi Modern Tentang Bunga Uang

Teori modern yang kini masih dijadikan rujukan berba­gai penentu kebijakan ekonomi di belahan bumi utara mau­pun selatan yang paling populer adalah teori Lord Keynes tentang ekonomi. Dalam bukunya yang terkenal dengan the Genereal Theory of Employ­ment, Interest and Money, ia menyinggung masalah suku bunga uang (Inte­rest) secara panjang lebar. Di samping teori-teori tentang suku bunga uang yang di kemukakan oleh Keynes, sebenarnya masih ba­nyak teori lain seperti teori Agio, teori suku bunga uang moneter dan lain-lain. Akan tetapi teori-teori ini tengge­lam oleh teori Keynes tentang ekonomi, termasuk di dalam­nya pembahasan mengenai suku bunga uang.
Walaupun teori modern tentang suku bunga uang mencela habis-habisan teori klasik, akan tetapi aliran modern tetap menjadikan bunga uang sebagai suatu "kewajiban eko­nomi" yang kalau tidak, akan mengakibatkan kemacetan akti­fitas ekonomi, dan ini berarti kemun­duran besar dalam peradaban manusia yang tidak bisa melepaskan dirinya dari aspek ekonomi.
Bagaimana mereka memandang tentang bunga uang? Teori ekonomi klasik menyebutkan bahwa bunga uang adalah hadiah yang didapat atas pinjaman uang tunai dan dengan perjanji­an pembayaran sesudah jangka waktu tertentu di masa da­tang. Jadi bunga uang menurut teori tersebut bukanlah harga atau hadiah karena seseorang telah mena­bung dan atau tidak membelanjakan uangnya. Bunga uang dapat disebut hadiah adalah karena seseorang "tidak menyimpan begitu saja" uangnya, atau ia disebut hadiah karena orang terse­but telah melepaskan likuiditasnya sendiri untuk suatu jangka waktu tertentu[10]. Keinginan untuk tetap liquid tidak lain adalah karena adanya permintaan "pasar" akan uang. Menurut Keynes, besarnya suku bunga uang ditentukan oleh perte­muan antara apakah masyarakat ingin lebih liquid atau tidak, dengan apakah bank bersedia untukmenjadi liquid atau tidak.
Dalam penbahasan suku bunga uang, Keynes sampai pada suatu kesim­pulan bahwasanya suku bunga uang hanyalah pe­ngaruh angan-angan manusia saja (highly konvensional), dan setiap tingkat suku bunga uang terpaksa diterima masyara­kat yang dalam pandangan orang-orang kelihatan senantiasa menyenangkan. Kemudian, dalam pemba­hasan lanjutan tentang suku bunga uang, ia menghubungkannya dengan permodalan yang ada. Keynes mengatakan bahwa suku bunga uang di dalam suatu masyarakata yang berjalan normal akan sama dengan nol (tidak ada bunga uang), dan ia meyakini bahwa manusia bisa mendapatkan uang dengan jalan ber­usaha.

"Suatu masyarakat yang berjalan normal dengan sarana tehnik modern dan perkembangan penduduk stabil, harus sanggup menu­runkan keseimbangan pemakaian tambahan modal secara efisien sampai titik nol dalam satu generasi saja, sehingga kita bisa mencapai suatu keadaan masyarakat yang teratur yang perubahan dan kemajuannya hanya disebabkan oleh kemajuan tehnik, selera masyarakat, perkembangan penduduk dan lembaga-lembaganya"[11].

Suku bunga uang, terlepas dari maksud untuk memperbe­sar modal sebagaimana yang dianggap oleh masyarakat saat ini, adalah merupakan suatu panghalang kemajuan. Penyeli­dikan Keynes dalam hal ini sangat menarik; karena ia ber­anggapan bahwa perkembangan modal tertahan oleh karena adanya suku bunga uang. Jika saja hambatan ini dihilang­kan, lanjut Keynes, maka pertumbuhan modal di dunia modern akan berkem­bang cepat, sehingga pasti memerlukan akan diadakan peraturan yang mengatur agar suku bunga uang harus sama dengan nol[12]. Ia telah menun­jukkan ketidakbe­naran pendapat yang mengatakan bahwa pertambahan jumlah tabungan (yang penyebabnya adalah naiknya suku bunga) akan berakibat bertambahnya jumlah penanaman modal. Sebab, seseorang yang menambah jumlah tabungannya, kata Keynes, pada dasarnya akan mangurangi jumlah tabungan orang lain jika hal tersebut ditinjau dari segi masyarakat secara keseluruhan. Pengalaman selama PD II, di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa masyarakat negeri itu berhasil menabung lebih banyak dengan bunga uang rendah (cuma l%) diban­dingkan dengan apa yang diperoleh sebelumnya dengan bunga uang yang jauh lebih ting­gi. Hal ini membuktikan bahwa teori ekonomi modern berhasil menunjukkan bahwa jumlah tabungan tidak ditentukan oleh besarnya suku bunga uang, tetapi ditentukan oleh tingkat penanaman modal
Di sinilah ajaran Islam yang agung memberikan peme­cahan dengan menghapuskan sama sekali pembungaan uang, dan hal ini akan mendorong penanaman modal dalam jumlah yang tidak terbatas. Apa yang dikemukakan oleh teori tentang suku bunga uang (terutama yang diungkapkan Keynes) menun­jukkan bahwa bunga uang hanyalah hasil angan-angan manusia saja, dan suku bunga uang yang tinggi merupakan penghalang bagi kemajuaan serta kesejahteraan dunia. Syariat Islam yang mulia juga menetapkan hukum zakat, fai', waris terha­dap harta dengan jumlah dan timbangan tertentu, serta melarang menimbun uang untuk menghindari penimbunan sumber-sumber uang/mo­dal yang menganggur, yang tidak digu­nakan untuk usaha-usaha pro­duktif lewat jalan-jalan yang ditentukan oleh syara'. Mahabenar Allah dengan firmanNya:

"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" (QS Al Hasyr 7).

Ayat ini menunjukkan bahwa harta /modal harus beredar di antara manusia, sekaligus mendorong manusia agar senan­tiasa berusaha dengan usaha-usaha produktif yang tujuannya untuk mempercepat pertum­buhan modal.

Perbedaan Perdagangan dengan Riba

Sejak lama manusia senantiasa berkelit terhadap se­tiap upaya yang menghambat segala aktifitasnya, tidak terkecuali dalam per­dagangan. Dalam prakteknya, aspek ini sepanjang sejarah manusia dipenuhi oleh perangkap-perang­kap riba yang dengan licinnya sela­lu berhasil menghindari larangan berbagai agama, terutama orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan mengemukakan dalih yang dibuat-buat.
Di Eropa sendiri, khususnya Inggris, larangan riba dikeluarkan pada tahun 1545 oleh pemerintahan Raja Henry VIII. Pada saat itulah istilah riba (usury) diganti dengan istilah bunga uang (interest). Istilah bunga uang dike­luarkan untuk memperlunak sekaligus upaya untuk menghindar lewat jalan belakang terhadap larangan riba yang waktu itu gencar didengung­kan oleh para ahli filosof, pemikir maupun pihak gereja. Tetapi mereka sepakat bahwa riba (usury) terlarang, sedangkan bunga uang (interest) dibolehkan dengan dalih demi perdagangan (bisnis) dan untuk usaha yang produktif.
Memang pada saat itu beredar anggapan bahwa bunga uang (in­terest money) sebenarnya sama dengan perdagangan. Dalam hal ini mereka mengemukakan beberapa alasa seba­gai berikut:

Misalkan jika seseorang membeli celana dengan harga Rp.5000,- dan menjualnya dengan harga Rp.5100,- lalu dibo­lehkan oleh agama, maka itu toh sama saja bila seseorang bersedia menukar Rp.5000,- dengan Rp.5100,- di masa yang akan datang (dalam pro­ses pinjam meminjam dengan tempo). Mengapa hal seperti ini harus dilarang, apalagi kedua belah pihak sudah saling ridha. Bahkan, dua peristiwa (keadaan) tadi dengan kelebihan uang Rp 100,- sesungguhnya tidak ada perbedaanya dengan yang lain. Sebab, dua keadaan tersebut berjalan dengan saling meridlai dari semua pihak yang beraqad. Oleh karena itu, jika pengambilan keuntungan Rp100.- pada aktifitas perdagangan dibolehkan, maka mengu­tip uang sebesar Rp 100,- pada kasus keduapun harus pula dibolehkan.

Anggapan seperti ini adalah anggapan jahiliyah, yang menya­makan aktifitas riba dengan perdagangan. Pada saat ini anggapan seperti itu bergaung lagi. Untuk menjawab pemahaman-pemahaman yang menyamakan riba dengan perdagang­an, maka Allah SWT menurunkan penjelasanNya:

"...Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebab­kan mereka mengatakan: jual-beli itu sama de­ngan riba'. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharam­kan riba" (QS Al Baqarah 275).

Pada ayat ini dengan tegas Allah SWT membedakan akti­fitas riba dengan perdagangan /jual beli. Allah SWT meng­halalkan jual-beli yang di dalamnya tidak mengandung riba dan mengharamkan jual-beli yang di dalamnya mengandung riba[13]. Dengan demikian Al Quran telah menghapuskan kesa­lahan yang menyamaratakan riba dengan jual-beli dengan satu kalimat yang singkat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: "Riba dilarang, sedangkan jual beli dibolehkan".
Dalam menjelaskan perbedaan mendasar antara perda­gangan dan riba, Maulana Abul A'la Al-Maududi mengungkap­kannya sebagai beri­kut:

1. Dalam perdagangan, antara pembeli dengan penjual (pemilik barang), saling mendapatkan pertukaran atas dasar persamaan. Si pembeli men­dapatkan keuntungan dari benda-benda yang telah dibelinya dari Si pen­jual, sedangkan penjual mendapatkan keuntungan kare­na tenaga, pikiran, dan waktu yang dibutuhkannya untuk mendapat­kan barang tersebut demi kepentingan pembeli. Sedangkan dalam aktifitas riba tidak akan didapatkan pembagian keuntungan atas dasar persamaan tersebut. Si pemilik pemilik modal pasti memperoleh suatu jumlah tertentu karena meminjamkan modalnya, akan teta­pi si peminjam hanya memperoleh "jangka waktu" untuk menggunakan modal tersebut. Sedangkan "waktu" saja pasti tidak akan membawa keun­tungan baginya. Bahkan jika ia gunakan untuk keperluan kon­sumtif sudah dapat dipastikan ia tidak mungkin mem­peroleh keuntungan sepeserpun. Jika dalam tempo yang diberikan tersebut kemungkinan untuk mendapatkan laba sama besarnya dengan kemungkinan mendapatkan kerugi­an, maka akibatnya salah satu pihak dalam aqad riba akan mendapatkan laba, sedangkan pihak lainnya belum tentu memperoleh keuntungan.

2. Di dalam perdagangan, bagaimanapun besarnya keuntung­an yang di peroleh si pemilik modal /barang, ia akan memperolehnya sekali saja, itupun jika kedua belah pihak menyetujuinya. Tetapi dalam praktek riba, si pemilik modal /barang senantiasa akan memperoleh bunga uang selama pinjaman pokoknya belum dilu­nasi. Bahkan, dengan bergesernya waktu, maka hutang yang tidak dapat dilunasi itu akan semakin berlipat ganda dan dapat meng­habiskan seluruh harta kekayaan si peminjam.

3. Dalam perdagangan, pekerjaan dan hasil jerih payah seseorang baru akan mendapatkan penghasilan berupa keuntungan setelah mengeluarkan tenaga dan pikiran. Sedangkan di dalam praktek riba, seseorang hanya meminjamkan sejumlah uang kelebihan yang tidak dipa­kainya, kemudian semakin lama semakin berkembang tanpa mengeluarkan pikiran maupun tenaga. Ia tidak peduli terhadap keadaan si peminjam. Ia merupakan sekutu yang tidak mempunyai kepentingan sedikitpun terhadap rugi ataupun keuntungan yang mungkin diper­oleh pihak lainnya. Juga, ia tidak pula bisa beru­paya untuk membawa suatu kerugian ataupun keuntungan yang terjadi dalam transaksi itu. Ia hanya bisa menghasil­kan bunga uang yang dibentuknya selama waktu pemin­jaman itu berakhir.

Mencari Jalan Keluar dari Lingkaran Setan

Sebagaimana dimaklumi bahwa aktifitas ekonomi senan­tiasa berputar di sekitar kebutuhan-kebutuhan manusia, sarana-sarana pemenuhannya dan bagaimana memanfaatkan sarana-sarana itu. Ber­dasarkan hal ini, maka persoalan ekonomi bermula dari masalah perolehan manfaat. Dari sini­lah manusia dengan fitrahnya selalu berusaha untuk menda­patkan, menguasai harta dan memilikinya. Usaha manusia dan hartanya, keduanya merupakan sarana yang dipergunakan untuk memenuhui kebutuhan manusia, baik kebutuhan-kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti makan, minum, membeli pakaian dan lain-lain, maupun yang bersifat produktif guna meng­hasilkan tambahan nilai yang diperoleh­nya dari harta atau modal /barang tersebut, seperti untuk membeli mesin-mesin produksi, toko, mobil (untuk angkutan) dan lain-lain.
Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, manusia terka­dang harus mendapatkannya melalui aktifitas jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, dan mungkin pula melalui akti­fitas yang di dalamnya tidak ada unsur imbalan, seper­ti waris, hibah, pinjaman (yang tidak riba) dan lain-lain.
Berdasarkan hal ini, maka permasalahan ekonomi bukan­lah "men­dapatkan harta /modal /jasa", bukan pula "mempro­duksi harta /barang'. Akan tetapi problema ekonomi muncul dari pandangan 'bagaimana caranya" memperoleh dan memiliki harta (baik berupa barang, modal maupun jasa) guna men­dapatkan manfaat yang dihasilkan harta tersebut, serta 'bagaimana penggunaannya" bagi manusia terhadap harta ataupun jasa tersebut.
Di sinilah Syariat Islam meletakkan dasar-dasar yang kokoh untuk kepentingan manusia, khususnya untuk memeliha­ra lingkaran setan dalam masalah ekonomi yang tidak pernah berhenti. Dengan demikian, usaha yang menjamin terpenuhi­nya kebutuhan-kebutuhan pokok manusia, tentu saja dapat dengan mudah diperolehnya. Mendorong manusia agar senan­tiasa berusaha dan berpedoman kepada Syariat Islam, telah menjamin memudahan seseorang. Dalam hal ini, apabila ter­dapat sekelom­pok manusia yang tidak mampu mencukupi kebu­tuhan diri maupun orang-orang yang berada di bawah tang­gungannya, maka persoalannya diserahkan kepada negara, di samping terdapat dorongan bagi yang lain (yang mampu) untuk bersedekah.
Menghapuskan praktek riba di dalam Islam adalah salah satu sendi penting untuk memelihara peradaban manusia, memelihara terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan manusia, serta mendorong manusia berusaha dan bekerja dengan mudah. Apa­bila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, maka ia dibolehkan meminjam harta /barang kepada pihak lain yang memiliki kelebihan harta /barang tanpa ada 'imbalan' apa­pun. Hal tersebut telah diatur dalam masalah al Qardl (pinjaman). Begitu pula jika seseorang menghendaki adanya suatu usaha guna mendapatkan keuntungan, ia dapat melaku­kannya dengan jalan Mudharabah (kalau ia tidak memiliki modal, tetapi mampu berusaha) dengan jalan mencari mitra dagang yang mempunyai kelebihan modal, atau dengan jalan syirkah (kalau ia mempunyai harta dan hendak berusaha dalam omzet yang lebih besar) dengan mencari mitra dagang.
Pada aqad mudlarabah /qiradl, keuntungan dibagi ber­dasarkan perhitungan pecahan (1/2, 1/3 dan 1/4) dan bukan ditentukan ber­dasarkan nilai pasti, misalnya mendapatkan $ 100 dari jumlah keuntungan. Sebab dalam aktifitas usaha, terdapat resiko merugi di dalamnya yang mungkin saja un­tungnya tidak sebanyak itu. Jika usaha itu mengalami keru­gian, maka keadaan seperti itu ditanggung oleh si pemilik modal saja, sedangkan mudlarib tidak dibebani kerugian modal, melainkan usaha mudlarib sia-sia belaka. Kemudian persyaratan lain adalah bahwa modal harus berbentuk tunai, seperti emas, perak atau mata uang tertentu yang berlaku, bukan berbentuk barang (komoditi). Pemilik modal tidak diperkenankan campur-tangan dalam penggunaan modal yang telah diserahkan kepada mudla­rib.
Pada aqad syirkah, masing-masing pihak yang beraqad menyer­takan modalnya untuk ditanamkan dalam suatu usaha. Mengenai pembagian keuntungan, maka wewenang dan perban­dingan permodalan maupun ketentuan lain dari pihak yang beraqad dapat masing-masing memi­lihnya apakah dalam aturan tersebut dipakai syirkah 'inan, atau syirkah mufawwadhah. Syariat Islam yang sempurna telah memberikan kepada manusia rambu-rambu agar tidak tersesat dan terjerumus ke dalam malapetaka. Oleh karena itu, Syariat Islam telah menyediakan seperangkat peraturan dan ketentuan yang mema­gari manusia dari tindak tanduk yang menyimpang yang jus­tru dapat meng­hancurkan sendi-sendi peradaban dan melemah­kan unsur-unsur ekono­mi.
Semua masalah tersebut sesungguhnya telah terpendam dalam kitab-kitab fiqh yang memuat berbagai permasalahan dan pembahasan mengenai ekonomi. Kita mengenal bab-bab tentang jual beli (al bai'), pilihan (al khi­yar), menarik diri dari aqad (al iqalah), perwakilan (al waka­lah), pin­jaman (al qardl), pinjaman manfaat (al 'ariyah), peni­tipan (al wadi'ah), barang temuan (al luqathah), penggarap (al musaqah), bagi hasil tanpa modal (mudlarabah), bagi hasil dengan disertai modal dan usaha (syirkah) dan masih banyak jenis-jenis aqad lain yang memenuhi kitab-kitab fiqh Islam dan telah dijabarkan secara terperinci di sana.

P e n u t u p

Daya tarik yang menyilaukan dari kemajuan peradaban Barat di masa ini talah mempengaruhi pemikiran sebagian besar kaum mus­limin, sehingga mereka tidak mampu berfikir dengan jernih lagi dan menganggap setiap tindak tanduk orang-orang Barat adalah ukuran dan standart terhadap baik-buruknya sesuatu, tidak terke­cuali persoalan ekonomi.
Dengan lumpuhnya Komunisme /Sosialisme, sistem Kapi­talisme yang telah lama dipraktekkan di negara Barat men­jadi alternatif satu-satunya bagi dunia. Padahal para pakar ekonomi dari kalang­an mereka sendiri pun mengakui kelemahan yang mendasar pada sistem ekonomi kapitalis. Lord Keynes yang dianggap sebagai "pembaharu ekonomi Ba­rat' mengakui bahwasanya perkembangan modal (yang mem­pengaruhi perputaran ekonomi masyarakat) dihambat oleh adanya suku bunga uang. Adanya suku bunga uang akan meng­hambat aktivitas ekonomi, khu­susnya bagi orang-orang yang mampu berusaha tetapi tidak memiliki modal atau orang-orang yang memiliki modal kecil. Dengan mengha­puskan bunga uang, maka hambatan yang ditemui dalam perputaran ekonomi dapat dihilangkan sama sekali, sekaligus tersedia dana murah tanpa ada "imbalan" bagi orang-orang yang ingin berusaha.
Upaya untuk menghilangkan dengan tuntas pemeo tentang "tak ada aktivi­tas ekonomi saat ini tanpa riba" atau "tan­pa riba, perdagangan tidak akan berjalan" adalah merupakan upaya yang sia-sia apabila Syariat Islam masih dipandang sebelah mata. Memang satu-satu jalan pemecahan yang ter­baik adalah dengan menegakkan Daulah Islam yang menerap­kan secara sempurna Syariat Islam, yang akan menerapkan dan mengatur sistem ekonomi manusia, yang mampu melepaskan diri dari sistem ekonomi Kapitalis yang telah mendunia, yang akan membasmi riba sampai ke akar-akarnya karena riba dan segala persoalan ekonomi yang melanda dunia interna­sional dewasa ini merupakan produk rusak dari sistem Kapi­talis, serta produk rusak dari masyarakat yang berbu­daya Kapitalis.[14]
Inilah satu-satunya jalan keluar yang sempurna untuk memecahkan berbagai macam krisis ekonomi yang menghantui negeri-negeri Islam khususnya, dan dunia pada umumnya. Dengan tegaknya Daulah Islam, maka eksistensi riba pasti runtuh dan sebaliknya dengan tiadanya Daulah, maka riba semakin berkibar-kibar.

[1] Lihat "Utara Selatan: Program untuk Kelangsungan Hidup". Laporan Komisi ICIDI, Willy Brant, halaman 42-43
[2] Lihat Haberler, "Prosperity and Depression", halaman 195.
[3] Lihat Drs Syarbini Harahap, "Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam", halaman 126-127
[4] Lihat Anwar Iqbal Quraisy, "Islam dan Teori Pembungaan Uang", halaman 42.
[5] Lihat Anwar Iqbal Quraisy, ibidem halaman 48-49.
[6] Lihat Marshall, "Principle of Economic", halaman 534.
[7] Lihat Anwar Iqbal Quraisy, ibidem halaman 51.
[8] Lihat Joan Robinson, "Introduction to Theory of Employment", halaman 13.
[9] Lihat A Henderson, "Supply and Demand", halaman 130.
[10] Lihat Anwar Iqbal Quraisy, ibidem halaman 65.
[11] Lihat Haberler, ibidem halaman 221.
[12] Lihat Haberler, ibidem halaman 351-352.
[13] Lihat "Tafsir Ath Thabari" Jilid I, halaman 389.
[14] Lihat Taqiyuddin An Nabhani, "Nidzam Al Iqtishadi fil Islam", halaman 156.

No comments: