Tuesday, April 24, 2007

PARPOL ISLAM DAN PEMILU 2004

PARPOL ISLAM DAN PEMILU 2004


Pengertian Parpol Islam
Secara harfiah, partai adalah kelompok. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988), partai adalah perkumpulan segolongan orang yang seasas, sehaluan, dan setujuan. Masih dalam kamus yang sama, partai politik didefinisikan sebagai perkumpulan yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu.[1] Definisi senada juga dikemukakan oleh Ramlan Surbakti, yang menyatakan bahwa partai politik adalah representation of ideas atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat yang dicita-citakan; dan karenanya hendak diperjuangkan. Dengan demikian, partai politik merupakan pengorganisasian warga negara yang menjadi anggotanya untuk bersama-sama memperjuangkan dan mewujudkan negara dan masyarakat yang dicita-citakan. Karena itu, partai politik merupakan media atau sarana partisipasi warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik dan dalam penentuan siapa yang menjadi penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara di pusat dan daerah.[2]
Definisi yang dikemukakan oleh Ramlan Surbakti ini mirip dengan deskripsi yang dikemukakan Taqiyuddîn an-Nabhâni. Beliau menyatakan, bahwa partai politik adalah kiyân fikrî (organisme pemikiran).[3] Dengan kata lain, organisasi yang menjadi sumber pemahaman, standarisasi, dan keyakinan; sebagai subyek yang mampu mewujudkan dan menancapkan pemahaman, standarisasi dan keyakinan, serta mampu mengganti, mengubah dan mempertahankannya.[4] Disebut kiyân (organisme), karena organisasi yang beranggotakan manusia ini terus mengalami perkembangan, layaknya tubuh. Bedanya, nyawa tubuh ini terletak pada fikrî (pemikiran), sehingga hidup dan matinya organisme ini sangat ditentukan oleh pemikirannya.
Deskripsi di atas –mungkin— hanya relevan untuk realitas partai politik ideologis, dan bukan untuk semua partai politik. Sebab, nyatanya, tidak semua partai politik yang ada merupakan representation of ideas (representasi ide) atau kiyân fikrî (organisme pemikiran). Bahkan, hampir semua partai politik yang ada di dunia Islam saat ini, baik partai yang berlabel Islam maupun Sekuler, dapat dikatakan sebagai partai politik pragmatis, dan nonideologis. Alasannya, partai politik ideologis adalah partai yang peka terhadap rusaknya keadaan dan keterbelakangan masyarakat yang ada, kemudian sense of crisis yang dimilikinya ini membawanya untuk mengkaji dan mendalami keadaan yang ada untuk kemudian mengetahui hakikat permasalahannya. Ia mengkaji pemahaman, standarisasi, dan keyakinan masyarakat secara mendalam hingga berhasil mengetahui mana yang benar dan tidak. Partai politik ideologis memiliki pemahaman tentang standarisasi dan keyakinan yang dibutuhkan oleh masyarakat; ia juga memiliki pemahaman tentang standarisasi dan keyakinan asing apa yang sengaja dimasukkan ke dalam masyarakat, selain kemampuannya memahami realitas sistem yang digunakan untuk mengatur urusan manusia. Setelah itu, partai tersebut akan mencari solusi berdasarkan ideologinya, yang direpresentasikan dalam sejumlah pemahaman dan sistem yang hendak digunakan untuk mengubah masyarakat.[5] Dengan demikian, partai tersebut merupakan representation of ideas (representasi ide), atau kiyân fikrî (organisme pemikiran). Dan, ini jelas berbeda dengan partai nonideologis yang cenderung mengikuti realitas yang ada, sehingga menjadi sangat pragmatis.
Dalam hal ini, tidak ada bedanya partai yang berlabel Islam dan partai Sekuler. Adapun partai politik Islam yang sesungguhnya adalah adalah representation of Islamic ideas (representasi ide-ide Islam) atau mencerminkan suatu preskripsi tentang negara dan masyarakat Islam yang dicita-citakan, dan karenanya hendak memperjuangkan terbentuknya hal itu. Atas dasar itu, Islam adalah ideologinya, sekaligus sumber pemahaman, standarisasi, dan keyakinan yang hendak diwujudkannya di tengah masyarakat. Dengan menjadikan Islam sebagai ideologinya, partai politik ini akan menjadi subyek yang mampu mewujudkan, menancapkan, dan mempertahankan pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Islam, serta mampu mengganti dan mengubah pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur.

Dasar dan Karakteristik Parpol Islam
Deskripsi mengenai partai politik Islam di atas digali dari beberapa ketentuan nash, antara lain, firman Allah SWT:

﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (Q.s. Ali 'Imrân: 104)

Ini merupakan perintah untuk membentuk jamaah atau kelompok. Sebab, lafadz ummah dalam ayat ini dinyatakan setelah konteks waltakum minkum (hendaknya ada di antara kalian ummat [jamaah atau kelompok]). Konteks minkum ini jugalah yang menentukan konotasi ummah dalam ayat ini sebagai dalâlah tadhammun, yang berarti kelompok yang berasal dari tubuh ummat. Karena itu, yang dikehendaki dalam ayat ini bukan ummat secara keseluruhan (dalâlah muthâbaqah),[6] tetapi sebagian orang dari ummat, dengan kata lain jamaah. Ini dikuatkan dengan firman Allah dalam surat Ali 'Imrân: 110 yang menyatakan bahwa ummat Islam adalah ummat terbaik. Jika ummat ini telah dinyatakan sebagai ummat terbaik, berarti perintah pembentukan "ummat" dalam ayat 104 ini adalah perintah yang berbeda, yaitu perintah untuk membentuk kelompok (jamaah) dari kalangan ummat Islam. Kelompok yang menyeru kepada Islam (al-Khayr),[7] amar makruf dan nahi munkar. Ketiga aktivitas tersebut mengharuskan kelompok yang dimaksud berasaskan Islam; Islam menjadi sumber pemikiran, pemahaman, dan keyakinananya. Dengan kata lain, kelompok tersebut berasaskan Islam dan mengadopsi hukum-hukum Islam.
Berdasarkan ketentuan nash di atas, bisa disimpulkan bahwa harus ada jamaah atau kelompok yang menyerukan kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Jamaah seperti ini tidak mungkin ada, jika tidak berasaskan Islam. Dalam hal ini, islam dijadikan ideologi dan platform (visi dan misi) perjuangannya. Sedangkan, dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar yang diperintahkan Allah itu tidak terbatas pada aspek individual, tetapi meliputi aspek kemasyarakat dan kenegaraan. Sebagaimana sabda Nabi saw.:

»مَنْ لاَ يَهْتَمَّ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُصْبِحْ وَيُمْسِي نَاصِحًا للهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلِكِتَابِهِ وَلإِمَامِهِ وَلِعَامَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ «

Siapa saja yang tidak peduli terhadap urusan kaum Muslim, maka dia bukan termasuk golongan mereka; dan siapa saja yang di pagi hari dan petang tidak menjadi penasehat untuk Allah, Rasul-Nya, kitab-Nya, serta imam (pemimpin) dan seluruh kaum Muslim, maka dia bukanlah golongan mereka. (H.r. at-Thabrâni dikuatkan oleh Ibn Abî Hâtim dan Ibn Hibbân)[8]

Hadits ini menjelaskan kewajiban tiap kaum Muslim terhadap urusan Allah, rasul, kitab suci, imam dan saudara sesama Muslim, dengan penegasan, bahwa siapa saja yang tidak peduli terhadap semuanya itu, dia tidak layak menjadi bagian dari kaum Muslim. Untuk menyelesaikan urusan tersebut mengharuskan kaum Muslim mengurusinya dengan menerapkan seluruh hukum Allah di dalam dan luar negeri, melalui seorang kepala negara, dan kontrol yang dilakukan oleh ummat. Dengan kata lain, untuk menyelesaikan urusan tersebut mengharuskan kaum Muslim berpolitik. Oleh karena itu, perintah pembentukan jamaah tersebut sekaligus merupakan perintah untuk membentuk partai politik yang berasaskan Islam dan mengadopsi hukum-hukum Islam.[9]
Karena ummah (sekelompok orang) tersebut harus melakukan kewajiban bersama (al-farâ'idh al-musytarakah), yaitu dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Dengan demikian, kelompok tersebut harus mempunyai seorang pemimpin (amîr). Ini merupakan konotasi yang bisa ditarik dari dalâlah tanbîh min qabîl bâb al-awlâ, atau lafadz yang menunjukkan makna yang lebih urgen atau utama, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits Rasul:

» ثُمَّ إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ لَيَؤُمُّكُمْ أَحَدُكُمْ «

Kemudian jika kalian tiga orang berada dalam perjalanan (safar), maka hendaknya kalian dipimpin oleh salah seorang di antara kalian. (H.r. Ibn Hibbân dari Abî Sa'îd al-Hudri)[10]

Artinya, jika hadits ini memerintahkan tiga orang yang melakukan safar bersama-sama wajib dipimpin oleh salah seorang di antara mereka, padahal safar itu hukumnya mubah, maka tentu lebih wajib lagi jika mereka dipimpin oleh salah seorang di antara mereka dalam perkara wajib, seperti dakwah, amar makruf dan nahi munkar. Safar bagi tiga orang dalam hadits ini merupakan umûr musytarakah (urusan bersama), yang menjadi alasan diwajibkannya mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpin. Jika surat Ali 'Imrân: 104 memerintahkan adanya sekelompok orang melakukan umûr musytarakah (urusan bersama), seperti dakwah, amar makruf dan nahi munkar, artinya ayat yang sama juga memerintahkan agar dipimpin oleh salah seorang di antara mereka. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa perintah dakwah, amar makruf dan nahi munkar ini bisa dilakukan oleh jamaah. Oleh karena itu, perintah tersebut mengharuskan adanya seorang amir (pemimpin), yang mengurusi umûr musytarakah (urusan bersama) tersebut.
Adanya seorang pemimpin dan orang yang dipimpin (anggota jamaah) mengharuskan adanya ikatan yang mengikat di antara mereka, sehingga membentuk sebuah jamaah (kelompok). Jamaah tersebut hanya akan terbentuk jika ada ikatan yang mengikat masing-masing anggotanya. Adapun satu-satunya ikatan yang layak digunakan untuk mengikat masing-masing anggota dalam sebuah jamaah (partai) adalah akidah akliah yang bisa memancarkan sistem, yang bisa digunakan untuk mengatur seluruh urusan kehidupan. Dengan kata lain, ikatan itu adalah ikatan ideologis. Dengan ikatan ideologis inilah, terbentuk partai politik ideologis di tengah-tengah ummat.
Berangkat dari uraian di atas, Ahmad 'Athiyyât, pemikir asal Yordania, menetapkan syarat utama partai politik ideologis seperti berikut.
1. Mempunyai kesadaran yang sempurna tentang Islam, baik berkaitan dengan konsep maupun metodenya, serta kesatuan antara konsep dan metode Islam tersebut;
2. Kelayakan para pemimpinnya untuk memimpin partai;
3. Memahami metode yang sahih dalam melakukan rekrutmen anggota partai;
4. Mempunyai kesadaran politik tentang seluruh dunia dengan berbagai peristiwanya, dan menonjol dengan menifestasi politiknya.[11]

Kesadaran yang sempurna tentang konsep Islam yang hendak diwujudkan dalam kehidupan merupakan syarat mutlak, sebab jika tidak, partai tersebut pasti akan menuai kegagalan. Karena, siapa pun akan menyadari, siapa saja yang tidak mengetahui hal yang dikehendaki, pasti tidak akan pernah bisa meraih apa yang dikehendakinya. Misalnya, partai Islam yang hendak memperjuangkan syariat Islam, sementara dia tidak mengetahui syariat Islam seperti apa yang hendak dia perjuangkan, pasti tidak akan bisa meraih cita-cita penegakan syariat Islam yang hendak diperjuangkan itu. Dengan demikian, ketersediaan syariat Islam dalam khazanah intelektual Islam klasik tidak cukup untuk menjustifikasi, bahwa partai politik Islam yang ada saat ini tidak perlu lagi membuat deskripsi seputar syariat yang hendak diperjuangkan. Alasannya, karena meski khazanah intelektual tersebut telah menyediakan wacana syariat Islam, tapi ketika wacana tersebut hendak diaktualisasikan, wacana tersebut tetap harus dipilih mana yang hendak diaktualisasikan, dan mana yang tidak. Sementara untuk mengaktualisasikan syariat tersebut, hanya bisa diwujudkan melalui sebuah institusi yang bernama Negara Khilafah. Namun demikian, adanya Negara Khilafah ini bukanlah merupakan tujuan. Akan tetapi, hal itgu hanyalah jalan untuk mengaktualisasikan syariat Allah di muka bumi.
Mengenai metode, pada dasarnya adalah mengetahui tatacara berkiprah untuk mewujudkan sebuah konsep dalam suatu realitas. Setelah partai mempunyai kesadaran yang sempurna tentang konsep Islam, dan tujuan yang hendak diraihnya, ia juga harus mengetahui bagaimana caranya agar semua itu bisa diwujudkan. Dari sini, bisa disimpulkan bahwa untuk mewujudkan konsep di atas hanya ada satu metode, yaitu metode perjuangan Rasulullah saw. Sebab, inilah satu-satunya metode yang sinkron dengan konsep di atas. Oleh karena itu, dalam hal ini konsep dan metode haruslah jelas. Dalam hal ini, Allah SWT. berfirman:

﴿قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي﴾

Katakanlah: "Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan sejelas-jelasnnya." (Q.s. Yûsuf: 108)

Konteks 'alâ bashîrah (dengan sejelas-jelasnya) menunjukkan bahwa dakwah yang diemban oleh Rasul dan para pengikut beliau adalah dakwah yang sangat jelas, tidak kabur, baik menyangkut konsep maupun metodenya. Semuanya jelas. Dengan memahami metode perjuangan Rasulullah, partai politik Islam akan menempuh langkah (1) membina ummat dalam rangka melakukan rekrutmen dan membangun tubuh partai, (2) berinteraksi dengan ummat dalam rangka mengubah pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur agar menjadi pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Islam yang diemban oleh partai, (3) mengaktualisasikan pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diemban partai dalam sebuah Negara Khilafah.
Dengan memahami konsep dan metode Islam, partai Islam tersebut harus memahami, bahwa ia tidak boleh menggunakan cara-cara fisik, seperti penculikan, teror, dan sejenisnya yang tergolong sebagai phsycal violence. Sebab, selain Rasulullah saw. tidak pernah menempuh cara-cara tersebut, beliau juga melarangnya, dan memerintahkan agar bersabar terhadap penyiksaan dan penganiayaan. Juga tidak membangun pemerintahan dengan basis orang-orang yang tidak mau meyakini pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Islam yang diembannya, sebagaimana yang kini banyak ditempuh melalui jalur parlemen.
Mengenai kelayakan para pemimpin untuk memimpin partai, partai idoelogis harus memenuhinya juga. Adapun syarat yang harus dipenuhinya, pertama, pemimpin tersebut harus satu orang, karena hadits di atas telah menetapkan: ahadukum (salah seorang di antara kalian). Mafhum mukhâlafah (konotasi terbalik)-nya, mereka tidak boleh dipimpin oleh lebih dari salah seorang di antara mereka. Kedua, karakter pemimpin partai tersebut harus orang yang paling memahami konsep dan metode Islam yang hendak diperjuangkan, lebih peka terhadap realitas yang bobrok, dan urgensi mengubah realitas tersebut, serta orang yang paling kuat keyakinannya terhadap urgensi semuanya tadi.
Mengenai syarat ketiga, yaitu memahami metode yang sahih dalam melakukan rekrutmen anggota partai adalah karena partai tersebut hendak mewujudkan visi dan misi tertentu. Adapun kriteria yang sahih dalam perekrutan anggota tersebut adalah sebagai berikut.
1. Yakin dan patuh secara bulat pada ideologi partai dan tujuannya, serta sadar akan ideologi dan tujuannya.
2. Mampu melakukan tanggungjawab dan kewajiban yang berkaitan dengan partai.

Adapun syarat terakhir, yaitu mempunyai kesadaran politik tentang seluruh dunia dengan berbagai peristiwanya, dan menonjol dengan menifestasi politiknya didasarpak pada alasan bahwa partai tersebut bertujuan untuk menegakkan syariat Islam di bawah payung Negara Khilafah. Ini jelas merupakan aktivitas politik, dan pada saat yang sama menuntut dilakukannya aktivitas politik. Karenanya, ini mengharuskan partai politik Islam memahami betul konstelasi politik domestik dan politik internasional. Tujuannya untuk memerangi musuh ideologisnya, serta memahami berbagai politik negara-negara yang mengendalikan dunia agar bisa mengetahui cara bagaimana bersikap terhadapnya, serta menggagalkan berbagai strateginya sebelum dan pasca berdirinya Negara Khilafah. Inilah yang bisa menyelamatkan partai politik tersebut dari berbagai jebakan dan jeratan kaum Kafir imperialis dan antek-anteknya.

Peran dan Tanggung Jawab Parpol Islam
Harus ditegaskan ulang bahwa partai politik Islam seharusnya merupakan partai politik ideologis, dan bukan partai politik pragmatis. Sebab, adanya partai politik saja belum cukup memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh Allah. Ditetapkannya kewajiban mendirikan partai politik Islam itu dalam rangka mengemban tugas dan tanggungjawab dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Sementara tugas dan tanggungjawab dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar ini mengharuskan partai politik berasaskan Islam dan mengadopsi hukum-hukum Islam dari konteks wacana ke dalam konteks aktual. Dan, ini menuntut seluruh fakta, realitas dan peristiwa yang terjadi dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara harus ditelaah; sesuai dan tidaknya dengan Islam, sehingga hanya Islamlah yang dijadikan sebagai pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang diaktualisasikan, menggantikan pemahaman, standarisasi dan keyakinan lain yang menjadi sebab terjadinya krisis multidimensi yang mendera ummat Islam dan komponen bangsa yang lain.
Karena itu, dalam rangka mengemban tugas dan tanggungjawab di atas, partai politik Islam harus melakukan aktivitas politik yang secara real mampu mengubah kehidupan individu, masyarakat dan negara sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Aktivitas politik yang dimaksud di sini adalah mengurusi urusan ummat yang dilakukan dengan cara mengaktualisasikan syariat Islam dalam kehidupan. Karenanya partai politik Islam harus melakukan edukasi, khususnya kepada ummat Islam, dan umumnya kepada seluruh komponen masyarakat. Edukasi ini bertujuan untuk memahamkan ummat akan ideologi yang diembannya, agar mereka meyakini, melaksanakan dan mewujudkannya bersama-sama partai politik tersebut. Keberhasilan edukasi partai politik Islam ini akan mengantarkannya sebagai wadah peleburan (bûtaqah). Maka, partai politik Islam ini akan mengagregatkan ummat Islam dan komponen bangsa yang lain berdasarkan pemahaman mereka terhadap ideologi yang hendak diperjuangkan dan diaktualisasikan oleh partai politik tersebut.
Untuk melakukan hal itu, partai politik Islam harus berinteraksi dengan masyarakat secara intensif dan terus-menerus. Dengan kata lain, partai politik Islam harus terjun dan benar-benar berada di tengah-tengah masyarakat, setelah pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diembannya berhasil mendominasi masyarakat. Semuanya ini mengharuskan partai politik Islam melakukan shirâ' fikrî (pertarungan pemikiran) dan kifâh siyâsî (perjuangan politik) dengan berbagai pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur yang berkembang di tengah masyarakat. Ini akan meniscayakan terjadinya benturan antara pengemban pemahaman, standarisasi, dan keyakinan Kufur yang diwakili oleh rezim yang ada, dengan para pengemban pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diwakili partai politik Islam tersebut. Akan tetapi, keteguhan dan konsistensi partai politik Islam dalam mengemban pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islamlah yang akan mengukuhkan eksistensinya di tengah masyarakat. Dari sinilah, agregasi yang dilakukan oleh partai politik Islam terhadap ummat dan komponen bangsa yang lain dalam bûtaqah (wadah peleburan) partai tersebut akan berhasil dilakukan. Jika pemahaman, standarisasi dan keyakinan ummat dan komponen bangsa yang lain telah berubah dan sama dengan pemahaman, standarisasi dan keyakinan partai politik Islam, maka partai ini akan menjadi artikulator bagi ummat dan komponen bangsa lain.
Fungsi artikulasi ini akan semakin menguat, jika partai politik Islam tersebut mengadopsi kepentingan ummat agar dijalankan sesuai dengan pemahaman, standarisasi dan keyakinan Islam yang diemban partai politik Islam, sambil melakukan koreksi (muhâsabah) terhadap kesalahan pengurusan kepentingan ummat yang dijalankan dengan pemahaman, standarisasi dan keyakinan lain. Pada saat yang sama, partai politik tersebut juga membeberkan konspirasi yang dilakukan oleh rezim terhadap ummat dan komponen bangsa lain sehingga mereka tetap berada dalam cengkraman negara imperialis Kufur. Dengan langkah itu, bangsa dan negeri Islam tempat partai tersebut berkiprah akan berhasil dibebaskan dari berbagai bentuk penjajahan. Dari sinilah, mereka akan bangkit, dan bisa menentukan nasib mereka sendiri, sesuai dengan ideologi dan keyakinan yang mereka miliki. Bukan ideologi dan keyakinan yang dipaksakan kepada mereka, demi menjaga kepentingan dan dominasi kaum imperialis Kufur di negeri kaum Muslim.

Masa Depan Ummat dan Pemilu 2004
Berdasarkan kenyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggungjawab partai politik Islam terhadap ummat dan komponen bangsa ini tak lain adalah dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar. Kenyataan ini mengharuskan partai politik Islam tersebut sebagai representation of Islamic ideas (representasi ide Islam). Inilah yang akan memposisikannya sebagai kelompok politik yang sangat kuat dan berpengaruh di tengah masyarakat, yang mampu mengubah dan menbentuk pemahaman, standarisasi dan keyakinan sesuai dengan apa yang diadopsinya. Namun, kedudukan ini baru bisa diraihnya setelah melakukan proses edukasi secara intensif di tengah masyarakat, baik dalam konteks pembentukan tubuh partainya, maupun mengagregasikan ummat dan komponen bangsa lain agar bisa menerima, meyakini dan mengimplentasikan pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang diembannya dalam konteks kehidupan aktual. Karenanya, proses edukasi ---selain koreksi (muhâsabah)--- tersebut merupakan proses yang sangat penting, dan tidak boleh diabaikan oleh seluruh partai politik Islam yang ada. Sebab, dengan edukasi yang benar, maka aspirasi ummat dan komponen bangsa lain itu akan bisa disalurkan secara proporsional dan rasional, bukan emosional, sehingga melahirkan pilihan politik yang tepat.
Namun, melihat kenyataan yang ada saat ini, justru proses edukasi dan penyadaran secara intensif tidak diperhatikan, baik oleh partai yang berbasis Islam maupun Sekuler. Maka, pemilu demi pemilu diadakan, tak ubahnya seperti kegiatan seremonial yang senantiasa dilakukan, tanpa mengubah substansi apapun, yang semestinya sudah harus diubah. Dalam kegiatan seremonial itu yang berubah hanya orang. Ketika persaingan dilakukan bukan karena ide dan gagasan, maka benturan fisik akhirnya lebih menonjol ketimbang benturan pemikiran. Pada gilirannya ini akan mengakibatkan dendam. Maka, tatkala dendam mendominasi atmofir perpolitikan negeri kaum Muslim, pertarungan antara haq dan batil tidak lagi dominan, sebaliknya yang dominan adalah pertarungan antar kepentingan, individu dengan individu. Akhirnya, ummat dan komponen bangsa ini tetap didominasi oleh berbagai pemahaman, standarisasi dan keyakinan yang rusak. Benturan fisik ini juga akan mengakibatkan perpecahan ummat Islam. Persatuan dan kesatuan ummat pun akan terkoyak akibat benturan tersebut. Ini semuanya terjadi karena pendewasaan ummat dan komponen bangsa ini tidak pernah dilakukan oleh partai politik dan sarana edukasi yang lain, baik media elektronik, cetak maupun audiovisual. Pertarungan antar berbagai kepentingan di tengah kadar intelektualitas ummat yang rendah akan sangat mudah memicu sentimen kelompok, dan akhirnya mengakibatkan terjadinya perpecahan tubuh ummat.
Barangkali inilah fenomena yang terlihat menjelang dan pasca pemilu 2004. Dari aspek pemikiran, bisa diprediksi bahwa pamahaman, standarisasi dan keyakinan yang tidak Islamilah yang masih tetap akan dominan, baik yang bercirikan nasionalisme, patriotisme maupun sektarianisme. Dari aspek politik, jika terjadi perubahan hanyalah orang, tidak lebih. Sementara prilakunya tetap tidak akan berubah. KKN dan kejahatan birokrasi lain tetap tidak akan mengalami perubahan yang signifikan, bahkan mungkin akan cenderung meningkat. Dipilihnya presiden dan wakil presiden secara langsung, jika tidak dibarengi dengan kekuatan intelektual dan keimanan, akan cenderung melahirkan rezim yang korup dan otoriter, karena merasa mempunyai kekuasaan yang powerfull. Situasi seperti ini akan menjadikan kekuasaan cenderung represif, dan akan digunakan sewenang-wenang untuk mempertahankan kedudukannya. Sementara ummat dan komponen bangsa lain akan terus menerus menjadi bulan-bulanan kekuasaan yang ada. Di sisi lain, mereka tidak berdaya melepaskan diri dari cengkraman kekuasaan yang korup, akibat lemahnya intelektualitas mereka. Sementara dari aspek ekonomi, juga tidak akan terjadi perubahan yang signifikan, selain tetap seperti yang terjadi sebelumnya.


Diagram Tugas Parpol Islam
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi Kedua, cet. IV, 1995, hal. 731.
[2] Artikel yang dimuat dalam situs: .
[3] as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhâni, Dukhûl al-Mujtama': Terjun ke Masyarakat, PTI, Bogor, cet. I, 2000, hal. 33-36.
[4] Ibid. 33.
[5] al-Ustâdz Ahmad al-Qashshash, Usus an-Nahdhah, Râbithah al-Wa'ie at-Tsaqâfiyah, Beirut, cet. I, 1995, hal. 186.
[6] Sayf ad-Dîn al-Amidi, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, Dâr al-Kitâb al-'Arabi, Beirut, cet. I, 1404, juz I, hal. 36; as-Subki, al-Ibhâj, Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1404, juz I, hal. 120, 205, 375.
[7] Jalal ad-Dîn as-Suyûthi, ad-Durr al-Mantsûr, Dâr al-Fikr, Beirut, 1993, juz II, hal. 289.
[8] al-Haytsami, Majma' az-Zawâ'id wa Manba' al-Fawâ'id, Dâr ar-Rayyân li at-Turâts, Beirut, cet. I, 1407, juz I, hal. 87.
[9] Abd al-Qadîm Zallûm, Pemikiran Politik Islam, al-Izzah, Bangil, cet. I, 2001, hal. 187 dan seterusnya.
[10] Ibn Hibbân, Shahîh Ibn Hibbân, Mu'assasah ar-Risâlah, Beirut, cet. II, 1993, juz V, hal. 504.
[11] Ahmad 'Athiyyât, at-Tharîq, Dâr al-Bayâriq, Beirut, cet. II, 1996, hal. 244.

No comments: