HADITS HUDAIFAH;
Tentang Keharusan Adanya Jama'atul Muslimin Dan Pemimpin Mereka
Bagaimana kita memadukan antara berbagai ayat dan hadits yang menunjukkan kewajiban kaum muslimin agar berupaya menegakkan kekhilafahan dan mengembalikan hukum yang diturunkan Allah dengan isi hadits sahih yang dinyatakan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya dari Hudzaifah bin al Yaman tentang kewajiban menjauhi berbagai firqoh (kelompok) pada masa yang buruk, yaitu ketika kaum muslimin tidak memiliki jama'ah dan pemimpin lagi. Nash hadits tersebut adalah:
"Orang-orang ketika itu bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kebaikan sedangkan saya (Hudzaifah) bertanya tentang keburukan karena takut keburukan itu akan kutemui. Maka saya bertanya: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dulu dalam kejahiliyahan dan keburukan kemudian Allah menunjukkan kami dengan kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?' Jawab Rasulullah: 'Ya'. Saya kembali bertanya: 'Dan apakah setelah keburukan ini ada lagi kebaikan': Rasulullah menjawab: 'Ya, tetapi terdapat asap di dalamnya'. Saya bertanya: 'Apakah kabutnya?' Rasulullah menjawab: 'Kaum yang mencari petunjuk dengan selain petunjuk-ku, engkau mengenal (kebaikan mereka) dan mengingkari (kejelekan mereka)'. Saya bertanya lagi: 'Apakah setelah kebaikan itu juga masih ada keburukan?' Rasulullah menjawab: 'Ya, yaitu para penyeru yang mengajak ke neraka Jahannam. Barangsiapa yang memenuhi seruan mereka, mereka akan menceburkannya ke neraka Jahannam'. Saya berkata: 'Wahai Rasullah, tunjukkan sifat mereka kepada kami'. Rasulullah bersabda: 'Mereka berkulit sama dengan kulit kita dan berbicara dengan bahasa kita'. Saya bertanya: 'Apa yang Engkau perintahkan padaku, jika hal itu kutemui?' Rasulullah menjawab: 'Berpeganglah pada jama'ah umat Islam serta pemimpin mereka'. Saya bertanya lagi: 'Bila mereka tidak memiliki jamaah dan pemimpin bagaimana?' Rasulullah menjawab: 'Jauhilah semua kelompok tersebut. Sekalipun engkau harus menggigit akar pohon sehingga ajal menjemputmu sementara engkau pun tetap dalam keadaan seperti itu".
Tak ada pertentangan antara ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban berupaya menegakkan khilafah untuk mengembalikan hukum seperti yang diturunkan oleh Allah dengan hadits Hudzaifah tentang kewajiban menjauhi semua kelompok para masa buruk, ketika kaum muslimin tidak memiliki jama'ah dan pemimpin. Kerena tujuan (ayat maupun hadits di atas) berorientasi pada dua hukum yang berbeda.
Itu karena hukum ayat-ayat serta hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban berupaya menegakkan khilafah serta mengembalikan hukum seperti yang diturunkan Allah, hanya berlaku ketika tidak diberlakukannya hukum seperti yang diturunkan Allah. Karena tidak diterapkannya hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah, telah menjadikan seluruh kaum muslimin terus-menerus melakukan keharaman dan dosa di hadapan Allah. Mereka tidak mungkin melepaskan diri dari keharaman yang dengan begitu dosanya akan hilang, kecuali dengan berjuang mendirikan khilafah dan mengembalikan hukum seperti yang diturunkan Allah ke muka bumi ini. Kewajiban tersebut juga tidak akan gugur kecuali dengan tegaknya khilafah serta kembalinya hukum secara riil seperti yang diturunkan Allah.
Kerena aktivitas menegakkan khilafah dan mengembalikan hukum seperti yang diturunkan Allah harus berupa aktivitas politik yang dilaksanakan oleh kutlah (kelompok) politik yang mengambil dan menjadikan Islam sebagai asas, serta senantiasa terikat dengan thoriqah (metode) dakwah Rasulullah saw. dalam menjalankan kutlahnya; dan umat kemudian bergabung bersama kutlah itu dengan asas tersebut, agar bersama-sama mereka menegakkan khilafah serta mengembalikan hukum sesuai dengan yang diturunkan Allah. Maka menjadi kewajiban kaum muslimin untuk menegakkan kutlah tersebut, bila belum ada.
Jika telah ada kutlah yang berdiri berlandaskan Islam, berjama'ah atas dasar Islam dan terikat dengan thariqah Rasulullah saw. dalam perjalanannya serta melakukan aktivitas secara nyata untuk menegakkan khilafah dan mengembalikan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka bagi kaum muslimin wajib untuk bersama-sama kutlah tersebut, dan bergabung dengannya hingga mereka mampu menegakkan kekhilafahan dan mengembalikan secara nyata hukum Allah di bumi ini. Kaidah syara' mengatakan:
"Semua kewajiban yang tidak dapat terlaksana, kecuali dengannya, maka sesuatu tersebut hukumnya menjadi wajib".
Ini terkait dengan ketentuan hukum yang pertama. Adapun berkaitan dengan hukum kedua yang diambil dari hadits riwayat Hudaifah bin al Yaman. Yang menentukan kewajiban untuk menjauhi berbagai firqah pada masa-masa buruk tatkala kaum muslimin tidak memiliki jama'ah dan imam yang dimaksud adalah meninggalkan firqah-firqah, jama'ah, organisasi dan partai yang tidak berdiri berlandaskan Islam, yang mengemban bukan misi Islam dan menyeru kepada selain Islam, baik yang berjama'ah di atas landasan kemaslahatan, kesombongan, ataupun hawa nafsu untuk meraih pemerintahan dan kekuasaan, maupun yang berdasarkan ide-ide kufur seperti Sosialis-Komunis, Kapitalis, atau pemikiran dan sistem kufur lainya untuk meraih kekuasaan dan pemerintahan dengan asas pemikiran dan sistem kufur tersebut, agar kemudian semuanya itu bisa diterapkan pada kaum muslimin. Atau berkelompok dengan dasar kedaerahan, kesukuan, kebangsaan, madzhab, Free masory, Baha'i atau asas apapun yang dipergunakan orang sebagai landasan berkelompok selain Islam. Berbagai firqah, kutlah, jama'ah dan partai inilah yang diperintahkan oleh hadits riwayat Hudzaifah di atas untuk dijauhi. Karena semuanya akan menggiring dan membenamkan mereka ke dalam kobaran neraka Jahanam. Karena semua kelompok tersebut mengemban misi selain Islam serta menghimpun orang dengan dasar selain Islam. Firqah-firqah tersebut mengemban kebatilan dan berjama'ah dengan landasan kebatilan. Mengemban keharaman serta melaksanakan aktivitas yang diharamkan. Dan balasan bagi yang diharamkan hanyalah neraka.
Oleh karena itu, semua firqah, jama'ah dan kutlah ini jalannya adalah neraka Jahannam. Serta akan menyeret orang yang bersamanya menuju ke Jahannam, dan membenamkannya di dalam neraka tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam nash hadits Hadaifah yaitu:
"Saya bertanya: 'Apakah setelah kebaikan itu ada kejelekan?' Rasulullah menjawab: 'Ya, para penyeru menuju pintu-pintu neraka jahanam. Barangsiapa memenuhi seruan mereka maka ia akan ditenggelamkan di dalamnya'".
Adapun kutlah dan jamaah yang berdiri dengan dasar Islam, mengajak pada Islam, menyeru pada kema'rufan, serta mencegah kemungkaran dan beraktivitas untuk menegakkan kekhilafahan dan mengembalikan hukum Allah di muka bumi, maka hukumnya berbeda dengan kelompok-kelompok di atas. Karena Allah memerintahkan untuk mendirikan jama'ah dan bergabung dengannya. Dan bukan menjauhinya sebagaimana firman Allah:
"(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung". ( Ali Imron: 104)
Jalan (yang akan dilalui) kutlah-kutlah ini adalah jalan ke surga. Barangsiapa berjalan di jalannya, maka akan dibawa menuju surga. Dan Allah telah memberikan predikat pada kutlah-kutlah ini serta orang-orang yang bersamanya dengan sebutan al muflihun (orang-orang yang beruntung).
Hadits Hudzaifah di atas tidak mencakup kutlah tersebut. Demikian halnya perintah wajib menjauhi firqah-firqah, yang jalannya mengajak ke neraka jahannam itu juga tidak tepat jika diberlakukan kepada kelompok-kelompok yang mengajak ke surga tersebut. Justru hadits Hudzaifah ini menunjukkan kewajiban bergabung bersama kutlah yang berdiri dengan dasar Islam, serta menyeru pada Islam dan beraktivitas untuk mengembalikan hukum Allah di muka bumi. Dimana Hudzaifah menyatakan:
"Saya bertanya: 'Wahai Rasulullah apakah yang engkau perintahkan padaku, bika hal itu aku temukan?' Rasulullah menjawab: 'Berpegangteguhlah pada jama'ah kaum muslimin dan Imam mereka".
Hadits tersebut memerintah agar terikat pada jamaah kaum muslimin dan pemimpin mereka. Itu merupakan perintah agar terikat dengan Islam, serta bergabung dengan jama'ah yang terikat pada Islam dan berdiri berlandasan Islam. Baik apakah kaum muslimin memiliki jamaah serta pemimpin atau tidak.
Dalam keadaan tidakadanya jama'ah serta pemimpin kaum muslimin dan tidak adanya kutlah yang berdiri dengan dasar Islam, yang menyeru kepada Islam, maka seorang muslim tidak boleh berjalan bersama firqah, jama'ah dan kutlah seperti yang disebut di dalam hadits Hudzaifah di atas. Yaitu mereka yang berada di pintu Jahanam dan menceburkan orang yang bersamanya ke dalam neraka tersebut. Maka, seorang muslim berkewajiban untuk menjauhi semuanya. Apapun bendera yang mereka kibarkan serta tujuan apapun yang ingin mereka raih, sehingga seorang muslim tersebut tidak akan ditenggelamkan bersama mereka ke dalam Jahannam. Sebagai mana disebutkan dalam hadits Hudaifah:
"Saya bertanya: 'Bagaimana jika kaum muslimin tidak memiliki jama'ah dan Imam?' Rasulullah menjawab: 'Jauhilah semua firqah tersebut sekalipun engkau harus menggigit akar pohon hingga ajal menjemputmu sedangkan dirimu tetap seperti itu."
Hanya saja usaha menghindari kelompok tersebut tidak menghapus dosa kaum muslimin karena belum tegaknya jama'ah dan kutlah atas dasar Islam, menyeru kepada Islam, beraktivitas untuk menegakkan kekhilafahan dan mengangkat pemimpin bagi kaum muslimin untuk mengembalikan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah. Dengan demikian, jelas tidak ada kontroversi di antara kedua hukum tersebut.
Tuesday, April 24, 2007
HADITS HUDAIFAH;Tentang Keharusan Adanya Jama'atul Muslimin Dan Pemimpin Mereka
Posted by Harist al Jawi at 9:22 PM
Labels: Artikel Fiqh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment