Negara Islam berdiri di atas ideologi (mabda') Islam. Di dalam ideologi Islam terdapat kekuatannya. Dengannya semata, kekokohan Negara Islam menjadi kenyataan dan ketinggiannya dapat tercapai. Berarti, ideologi Islam adalah penopang utama wujudnya Negara Islam. Karena itu, Negara Islam berdiri dengan kuat karena kuatnya Islam. Negara Islam berhasil menaklukkan negeri-negeri di dunia yang sangat luas hanya dalam masa kurang dari seabad, padahal sarananya hanya kuda dan unta. Semua bangsa dan umat yang ditaklukkan Islam tunduk dalam waktu yang ringkas, padahal alat-alat dan sarana penyebarannya tidak meluas. Tidak ada alat selain lidah dan pena. Semuanya ini terwujud dengan sangat cepat tidak lain karena faktor Islam. Islam-lah yang menjadikan negara kuat.
Musuh-musuh Islam mengetahui hal itu. Mereka sadar bahwa Negara Islam tidak dapat dilemahkan selama Islam kuat mengakar dalam jiwa para pemeluknya, dalam pemahaman, dan penerapannya. Dengan sadar, mereka berusaha menciptakan sarana-sarana yang akan memperlemah pemahaman kaum muslimin dan penerapan hukum-hukumnya.
Sarana-sarana yang mereka gunakan jumlahnya banyak. Di antaranya yang berkaitan dengan nash-nash Islam, bahasa yang dipakai, dan yang berkaitan dengan penuntasan fakta-fakta kehidupan. Sasaran yang mereka tuju adalah hadits-hadits Nabi. Caranya dengan menyusupkan hadits-hadits palsu ke dalam hadits-hadits shahih yang asli. Hadits-hadits yang disusupkan tidak pernah dikatakan Nabi. Akan tetapi, mereka memalsunya dan menyusupkan makna-makna yang tidak islami dan pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan Islam ke dalam hadits-hadits shahih yang asli, sehingga kaum muslimin mengambil dan mengamalkannya, lalu mereka terjauhkan dari Islam. Mereka mendustakan Rasulullah saw. dengan cara memalsukan hadits-hadits di antara hadits-hadits yang asli dan menyebarkannya di tengah manusia. Hanya kaum muslimin yang memahami Islam dan kaum zindiq yang bebas dari tipudaya itu. Mereka berhasil menggagalkan komplotan mereka. Para ulama dan perawi hadits bangkit. Mereka mengumpulkan hadits-hadits dan menyusun sejarah para perawinya dan sifat-sifat mereka, lalu menjelaskan mana hadits yang shahih, lemah, dan palsu, sehingga sebuah hadits pun bisa dipelihara keasliannya. Dalam operasi penyeleksiannya, periwayatan hadits dibatasi hanya sampai pada periode tabi'ina tabi'in (generasi setelah tabi'in atau dua generasi sesudah sahabat) yang memperoleh hadits dari generasi tabi'in yang mendapatkannya dari sahabat. Hadits apapun yang diterima setelah generasi tabi'ina tabi'in, tidak diterima oleh para ulama penyeleksi hadits. Para perawinya juga diidentifikasi secara teliti dan tiap perawi diketahui dengan detil. Kemudian disusun dan dipaparkanlah tingkatan-tingkatan kitab-kitab hadits, sehingga seorang muslim jika mempelajari atau menelusuri sebuah hadits dimungkinkan akan mengetahui shahih tidaknya hadits dan lemah atau palsu tidaknya hadits. Dia dapat mengetahui ini dengan mengetahui sanad dan matan hadits.
Di luar semua itu (upaya memelihara kemurnian sumber-sumber hukum Islam), Negara Islam juga melakukan penjagaan dengan menghukum kaum zindiq dengan tangan besi. Sanksi paling berat yang mereka terima atas pemalsuan hadits adalah hukuman mati. Dengan demikian, komplotan yang hendak merusak Islam dan negaranya tidak memiliki pengaruh yang berarti.
Kemudian sasaran perusakan berikutnya yang dilancarkan musuh-musuh Islam adalah bahasa Arab karena bahasa inilah yang dipakai Islam. Mereka berusaha memisahkan bahasa Arab dari Islam. Pada mulanya mereka tidak berhasil melakukannya karena kaum muslimin pada saat melakukan penaklukan negeri-negeri, mereka membawa Kitabullah, Sunnah Nabi, dan bahasa Arab. Mereka mengajari manusia bahasa Arab sebagaimana mengajari mereka Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang pun berbondong-bondong masuk Islam. Mereka belajar bahasa Arab sampai mahir kemudian mematangkannya. Bahkan, di antara kaum 'ajam (orang-orang non-Arab) terdapat imam mujtahid, seperti Abu Hanifah, juga ada penyair-penyair yang andal dan brilian, seperti Basyar bin Bard, dan ada pula penulis yang sangat tajam, seperti Ibnu al-Muqaffa'.
Dalam menjaga kemurnian bahasa Arab, kaum muslimin sangat keras, sampai Imam Syafi'i tidak membolehkan penerjemahan Al-Qur'an dan melarang shalat dengan bahasa selain bahasa Arab. Para ulama yang membolehkan penerjemahan Al-Qur'an, seperti Abu Hanifah, tidak menamakannya sebagai tarjamahan Al-Qur'an secara mutlak. Seperti demikianlah dukungan yang selalu diberikan pada bahasa Arab. Bahasa Arab diposisikan sebagai bahasa yang sangat penting karena kedudukannya merupakan bagian dari permata Islam dan syarat di antara syarat-syarat ijtihad. Pemahaman Islam yang diambil dari sumber-sumbernya dan pengambilan istinbat hukum tidak mungkin diperoleh kecuali dengan bahasa Arab. Hanya saja bantuan atau dukungan ini telah hilang setelah abad ke-6 hijriah ketika yang menguasai pemerintahan adalah orang yang tidak mengetahui nilai bahasa Arab. Penguasa itu menyia-nyiakan urusan bahasa Arab. Akibatnya, ijtihad menjadi terhenti dan tidak mungkin orang yang tidak mengetahui bahasa Arab mengambil istinbat hukum. Bahasa Arab menjadi terpisah dari Islam. Pemahaman Islam yang kacau mengacaukan negara, dan otomatis kekacauan ini juga mengacaukan penerapannya. Ini memiliki pengaruh yang besar dalam negara, yaitu melemahkan negara (Daulah Islam) dan pemahaman terhadap peristiwa-peristiwa aktual. Akibatnya, problem-problem yang muncul tidak terpecahkan atau terpecahkan tetapi tidak benar, sehingga menumpuk di hadapan negara yang pada gilirannya menyebabkan negara terguncang dan akhirnya lenyap.
Ini kaitannya dengan nash-nash Islam dan bahasa Arab. Adapun sarana-sarana yang dipakai dalam kaitannya upaya memperlemah tata laksana Islam dalam menyelesaikan fakta-fakta kehidupan, maka musuh-musuh Islam sejak beberapa abad pertama berusaha menyelaraskan antara filsafat India dan Islam. Zuhud dalam masalah-masalah keduniaan dan pencarian akhirat ditafsiri dengan praktek hidup yang sengsara dan penyiksaan badan. Akibatnya, banyak orang Islam yang menjauhkan diri dari gemerlapan kehidupan dan menarik diri untuk tidak terjun ke dalam kenikmatan hidup yang melimpah. Itulah yang menjadikan mereka tidak bekerja di tandu Negara Islam dan dalam kancah kehidupan kaum muslimin. Negara banyak kehilangan kerja keras dari anak-anak umat yang sebenarnya mereka sangat mungkin menggunakannya dalam dakwah Islam. Kehilangan itu justru digantikan dengan penyiksaan badan mereka.
Kemudian muncul perang tsaqafah (peradaban dan kebudayaan) yang dilancarkan Barat terhadap negara kaum muslimin. Barat membawa hadharah yang bertentangan dengan hadharah Islam. Barat memberi gambaran (khayalan) pada kaum muslimin bahwa hadharah yang dibawa berasal dari mereka (kaum muslimin), lalu mendatangkan pada mereka sistem-sistem yang bertentangan dengan sistem Islam. Barat juga memberi gambaran pada kaum muslimin bahwa sistem-sistem yang dibawanya sesuai dengan hukum-hukum Islam, lalu memberi mereka undang-undang yang bertentangan dengan hukum-hukum syara', kemudian menjelaskan kepada mereka bahwa undang-undang itu tidak bertentangan dengan Islam. Demikian itu membawa pengaruh besar terhadap kaum muslimin, dan akibat lebih lanjut menyebabkan hadharah Barat menguasai dan mendominasi kaum muslimin. Kaum muslimin mulai memandang kehidupan dengan berlandaskan asas manfaat. Kemudian mereka mengambil sebagian sistem Barat untuk diterapkan dalam Daulah 'Utsmani, lalu menafsiri ulang tentang riba dan membuka bank-bank. Langkah-langkah ini mengantarkan mereka pada kesembronoan mengambil undang-undang Barat, dan akibatnya, mereka menelantarkan batasan-batasan hukum syara' dan sebagai gantinya mengambil undang-undang pidana Barat. Langkah ini merupakan bencana terbesar yang menimpa Negara Islam dan menjauhkannya dari penerapan hukum dengan asas Islam, meski negara telah menggunakan fatwa-fatwa yang membolehkan perbuatan-perbuatan ini. Jauhnya penerapan hukum Islam ini menyebabkan gelora iman dalam tubuh negara melemah, dan otomatis menjadikan negara berjalan di luar cahaya petunjuk, yang pada gilirannya negara melemah dan layu.
Ini kaitannya dengan sisi memperlemah pemahaman Islam. Sedangkan sisi penerapannya, ada beberapa faktor yang saling kait-mengait yang menjadikan penerapan Islam rusak. Di antara faktor-faktor itu adalah partai-partai politik. Kebanyakan partai-partai politik pasca-Khulafau al-Rasyidin memandang bahwa hanya pendapat partainyalah yang harus dilaksanakan. Partai-partai ini sering mengambil tindakan-tindakan represif (secara militer) sebagai jalan untuk mengantarkan tujuannya pada penguasaan pemerintahan yang selanjutnya dipakai untuk sarana penerapan pendapatnya. Hampir tidak ada partai yang memposisikan umat sebagai jalan untuk penerapan pendapatnya. Akibatnya, muncul Partai Kelompok 'Abbasi dan mereka menguasai Persi dan Iraq, kemudian menjadikannya titik sentral gerakan. Mereka kemudian bergerak hingga menguasai negara dan menjadikan pemerintahan berada di tangan bani Hasyim. Kemudian muncul Partai Kaum Fathimiyin. Mereka berhasil menguasai Mesir dan mendirikan negara di sana untuk dijadikan titik sentral gerakan partai. Dari Mesir, mereka bergerak untuk menguasai Negara Islam agar pemerintahan berdiri di atas pondasi pemikiran-pemikiran aliran Ismailiyah (paham yang dianut bani Fathimiyyin) yang menentang syara'. Di awal perkembangannya, mereka berhasil melancarkan pukulan yang mampu menghentikan penaklukan-penaklukan dan menyebabkan negara disibukkan dengan urusan-urusan dalam negeri (kestabilan). Namun, pada perkembangan berikutnya (tahapan kedua), mereka mampu menciptakan pertarungan antara dua negara (Daulah 'Abbasi berpusat di Bagdad dan Daulah Fathimiyah berpusat di Mesir) yang menjadikan kaum muslimin hidup dalam dua negara dalam waktu yang sama, padahal kaum muslimin tidak boleh memiliki lebih dari satu negara. Pergulatan sekte-sekte berpartai (juga berpasukan) ini akhirnya juga berpengaruh dalam memperlemah Negara Islam. Dampak berikutnya, penaklukan dan pengembangan dakwah menjadi terhenti.
Adapun pihak yang menyebabkan partai-partai politik mengambil cara ini (tindakan-tindakan represif dan militeris) adalah para khalifah bani Amawi. Mereka dalam mendelegasikan jabatan kekhilafahan memakai cara pemberian amanat (semacam pengangkatan putra mahkota). Seorang calon khalifah diberi amanat atau wasiat untuk melanjutkan kekhilafahan sebelumnya (biasanya khalifah sebelumnya masih ada hubungan nasab dengan calon khalifah), kemudian dia dibaiat. Cara ini cenderung tidak mengangan-angankan penantian baiat dan untuk mengantarkan pada pemerintahan kurang berpegangan pada baiat. Mu'awiyah mengamanatkan kekhilafahan pada putranya, Yazid, lalu sumpah baiat diberikan kepadanya. Kemudian setiap khalifah sesudahnya mengikuti jejaknya. Setiap khalifah mengamanatkan kekhalifahan kepada calon khalifah berikutnya, kemudian manusia membaiatnya. Hal ini menggiring kaum muslimin untuk membaiat orang yang telah diamanati kekhilafahan. Sangat sedikit atau jarang mereka membaiat orang lain (yang tidak diamanati oleh khalifah sebelumnya). Cara ini dipakai oleh partai-partai politik untuk memperoleh kekuatan sebagai jalan yang mengantarkan pada penguasaan pemerintahan. Pengangkatan khalifah dengan cara memberi amanat (menunjuk calon atau putra mahkota atau pengganti) semacam ini sebenarnya pernah dilakukan Khalifah Abubakar ketika mengamanatkan kekhilafahan kepada Umar. Karena adanya penerapan yang tidak sehat, maka hasil-hasilnya tidak baik sebagaimana dijelaskan di muka (seperti dalam kasus-kasus pengangkatan khalifah sesudah periode Khulafau al-Rasyidin). Abubakar meminta pendapat kaum muslimin tentang orang yang akan menjadi khalifah sesudahnya. Dari musyawarah para calon khalifah, akhirnya yang paling menonjol hanya terbatas pada Ali dan Umar, kemudian amanat diberikan kepada Umar. Maka, Umar dipilih menjadi khalifah, dan setelah Abubakar wafat, baiat secara otomatis diberikan kepadanya. Ini adalah persoalan syara'. Akan tetapi, para khalifah sesudah merusak penerapan cara ini. Amanat mahkota kekhilafahan yang seharusnya diberikan untuk umum, hanya mereka peruntukkan pada anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka sendiri. Kadang-kadang pengamanatan diberikan kepada lebih dari satu calon. Buruknya penerapan ini sudah tentu menyebabkan kaum muslimin kesulitan memberikan baiat kepada orang yang dikehendaki, dan itu menyebabkan Negara Islam melemah. Sebenarnya, cara ini tidak banyak memberi pengaruh negatif jika negara kuat. Namun, ketika negara dalam keadaan lemah, pengaruhnya mulai tampak.
Persoalan yang merajam keadaan dalam negeri Negara Islam tidak terbatas pada masalah baiat khalifah saja, tetapi melebar hingga ke para penguasa daerah atau pejabat-pejabat tinggi negara. Diamnya Daulah 'Abbasi terhadap perilaku politik Abdurrahman yang berhasil memasuki Andalus (karena itu dijuluki al-Daakhil) dan membiarkannya menguasai Andalus menyebabkan Abdurrahman memerintah Andalus secara penuh dan terpisah dari pusat Negara Islam (Bagdad). Abdurrahman memangkas sebagian wilayah Negara Islam dan mengaturnya dengan aturan tersendiri. Para penguasa sesudahnya yang menamakan diri dengan sebutan Amirul Mukminin juga mengatur pemerintahannya dengan aturan sendiri. Meski Andalus sebenarnya tidak terpisah dari tubuh Negara Islam dan kaum muslimin yang tinggal di Andalus juga tidak terpisah dari kaum muslimin lainnya yang tinggal di wilayah Daulah 'Abbasi dan mereka tetap menjadi bagian dari kesatuan umat Islam, akan tetapi mereka terpisah secara administratif (aturan pemerintahan). Fakta ini menyebabkan kelemahan terserap ke dalam tubuh daulah. Kelemahan itulah yang menjadikan kaum kafir mudah menguasai Andalus. Padahal Negara Islam (Bagdad) pada waktu itu berada di puncak keluhuran dan kekuatan. Bagdad tidak mampu menolak serangan musuh yang melemahkan kondisi Andalus.
Ini kondisi yang terjadi di wilayah Barat (Daulah Andalus disebut wilayah Negara Islam bagian Barat). Adapun di wilayah Timur (pusat pemerintahan Negara Islam: Bagdad), pemerintah-pemerintah daerah (propinsi) diberikan kepada para gubernur secara umum. Tiap-tiap daerah diberi keleluasaan (otonomi) mengatur secara luas. Otonomi ini memberi kesempatan para penguasa daerah untuk menggerakkan perasaan-perasaan kepemimpinan yang membuat mereka berambisi. Mereka memiliki kekuasaan yang otonom dalam administrasi (mengatur pemerintah daerah), sementara khalifah merelakannya. Pengakuan atas legalitas kekuasaan khalifah cukup dilakukan di mimbar-mimbar, pengeluaran surat-surat keputusan yang diambil dari lembaga khilafah, pembuatan uang dengan namanya, dan penyetoran pajak. Wilayah-wilayah propinsi yang memiliki kekuasaan otonom menjadikannya seperti negara-negara federal, sebagaimana yang terjadi antara penguasa bani Saljuq dan Hamdani. Hal ini juga menyebabkan Negara Islam melemah.
Semua persoalan di atas menjadi sebab yang mengantarkan pada lemahnya Negara Islam. Kondisi ini terus berlangsung hingga Daulah 'Utsmani datang dan menguasai kekhilafahan. Mereka kemudian menyatukan hampir seluruh wilayah Negara Islam di bawah kekuasaan mereka, kemudian mengemban dakwah ke Eropa dan memulai penaklukan-penaklukan. Akan tetapi sayang, kekuasaannya tidak bersandar pada dasar kekuatan iman para khalifah pertama bani 'Utsman. Khalifah-khalifah sesudahnya justru hanya bersandar pada kekuatan militer. Pemerintahannya tidak bersandar pada asas pemahaman Islam yang benar dan penerapan yang sempurna. Oleh karena itu, penaklukan-penaklukan yang diraihnya tidak memperoleh hasil sebagaimana penaklukan-penaklukan yang pertama. Di samping itu, dalam tubuh umat tidak ada kekuatan yang mendasar. Karena itu, kondisi yang mendominasi ini juga ikut berperan memperlemah daulah, kemudian memudar, dan akhirnya Negara Islam hilang. Lenyapnya Negara Islam dari permukaan bumi tidak lain karena pengaruh faktor-faktor di atas, di samping karena macam-macam tipudaya yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam.
Faktor-faktor yang memperlemah daulah yang akhirnya menyebabkan lenyapnya Negara Islam secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi dua faktor: (i) lemahnya pemahaman Islam dan (ii) buruknya penerapan Islam. Karena itu, yang dapat mengembalikan Negara Islam adalah pemahaman Islam yang benar, dan yang dapat menjaga kekuatan negara adalah kelangsungan negara yang terus-menerus memahami Islam yang benar, memperbaiki penerapannya dalam negeri, dan mengemban dakwahnya ke luar wilayah.
Monday, April 23, 2007
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPERLEMAH NEGARA ISLAM
Posted by Harist al Jawi at 11:35 AM
Labels: Artikel Politik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment