Monday, April 23, 2007

EKONOMI

Kata "Ekonomi" diambil dari bahasa Yunani kuno (Greek), yang maknanya adalah "mengatur urusan rumah tangga", dimana anggota keluarga yang mampu, ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh anggota keluarga yang ada, ikut menikmati apa yang mereka peroleh. Kemudian populasinya semakin banyak dalam rumah-rumah, lalu menjadi suatu kelompok (comunity) yang diperintah oleh satu negara.
Karena itu, yang dimaksud dengan kata "Ekonomi" di sini bukanlah makna bahasa, yang berarti hemat. Juga bukan berarti kekayaan. Akan tetapi yang dimaksud di sini semata-mata adalah makna istilah untuk suatu sebutan tertentu, yaitu kegiatan mengatur urusan harta kekayaan. Baik yang menyangkut kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya, yang kemudian dibahas dalam ilmu ekonomi, maupun yang berhubungan dengan tata cara (mekanisme) pendistribusiannya, yang kemudian dibahas dalam sistem ekonomi.
Bahwa ilmu ekonomi dan sistem ekonomi itu, meski masing-masing membahas tentang ekonomi, akan tetapi ilmu ekonomi dan sistem ekonomi adalah dua hal yang berbeda sama sekali. Dimana antara konsep yang satu dengan konsep yang lainnya tentu tidak sama. Karena sistem ekonomi itu tidak dibedakan berdasarkan banyak dan sedikitnya kekayaan, bahkan sama sekali tidak terpengaruh oleh kekayaan. Sebab banyak dan sedikitnya kekayaan tersebut tidak akan mempengaruhi bentuk sistem ekonomi, dari sisi manapun.
Oleh karena itu, merupakan kesalahan yang fatal, apabila menjadikan ekonomi sebagai satu pembahasan yang dianggap membahas masalah yang sama --antara ilmu dan sistem ekonomi. Karena hal semacam itu, tentu akan menyebabkan kesalahan dalam memahami masalah-masalah ekonomi yang ingin dipecahkan, bahkan akan menyebabkan buruknya pemahaman terhadap faktor-faktor produksi yang menghasilkan kekayaan, yaitu faktor-faktor produksi yang menghasilkan kekayaan dalam suatu negara. Karena mengatur urusan kelompok (comunity) dari segi pemenuhan harta kekayaan, yaitu pengadaannya, adalah satu masalah. Sedangkan mengatur urusan kelompok (comunity) dari segi distribusi kekayaan yang diatur, adalah masalah lain.
Maka, pembahasan tentang mengatur materi kekayaan tersebut harus dibedakan dengan pembahasan tentang mengatur pendistribusiannya. Karena pembahasan yang pertama, berkaitan dengan faktor produksi. Sedangkan pembahasan yang kedua berkaitan dengan pemikiran (konsep) tertentu. Oleh karena itu, pembahasan tentang sistem ekonomi harus dibahas sebagai sebuah pemikiran yang mempengaruhi dan terpengaruh pandangan hidup (way of life) tertentu. Lalu membahas ilmu ekonomi sebagai sebuah sains murni, yang tidak ada hubungannya dengan pandangan hidup (way of life) tertentu. Dan di antara kedua pembahasan tersebut yang paling penting adalah pembahasan tentang sistem ekonomi. Karena masalah ekonomi yang ada akan terus mengikuti kebutuhan-kebutuhan manusia dan alat-alat pemuas kebutuhan-kebutuhannya, termasuk pemanfaatan terhadap alat-alat pemuas kebutuhan tersebut. Sementara alat-alat pemuas tersebut terdapat pada alam. Dimana untuk menghasilkannya agar bisa memuaskan kebutuhan-kebutuhan tersebut, tidak akan sampai menimbulkan masalah utama. Hanya saja, pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut bisa mendorong manusia untuk menghasilkan alat-alat pemuas atau mengusahakannya.
Sedangkan masalah yang terjadi dalam interaksi manusia, atau dalam masyarakat, adalah muncul karena mungkin dan tidaknya manusia untuk memanfaatkan alat-alat pemuas tersebut. Artinya, masalah tersebut sebenarnya muncul karena persoalan pemerolehan manusia terhadap alat-alat pemuas tadi. Karena itulah, maka inilah yang merupakan masalah utama ekonomi, dan inilah yang seharusnya dipecahkan. Karena itu, masalah ekonomi tersebut sebenarnya muncul dari persoalan pemerolehan kegunaan (utility), bukan sebagai akibat dari masalah memproduksi alat-alat pemuas yang bisa memberikan kegunaan (utility).

[1]Asas Sistem Ekonomi[1]
Kegunaan (utility) adalah kemampuan suatu barang untuk memuaskan kebutuhan manusia. Maka, kegunaan (utility) tersebut terdiri dari dua hal: pertama, adalah batas kesenangan yang bisa dirasakan oleh manusia ketika memperoleh barang tertentu. Kedua, keistimewaan-keistimewaan yang tersimpan pada zat barang itu sendiri, termasuk kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan manusia, dan bukan hanya kebutuhan orang tertentu saja. Kegunaan (utility) ini kadang lahir dari tenaga manusia, atau lahir dari harta kekayaan, atau dari kedua-duanya sekaligus. Sedangkan kata "tenaga manusia" itu bisa meliputi: tenaga pikiran dan tenaga fisik, yang dicurahkan (dikorbankan) untuk memperoleh suatu harta kekayaan atau manfaat suatu harta. Sementara kata "harta kekayaan" itu meliputi semua kekayaan yang bisa dimanfaatkan, untuk dijual, atau disewakan, atau ditukarkan. Kadang dengan cara mengkonsumsi zatnya --untuk dihabiskan-- seperti buah apel atau tanpa mengkonsumsi zatnya --hanya untuk diambil manfaatnya-- seperti mobil. Dan kadang dengan cara memanfaatkannya, sementara zatnya masih utuh seperti ayakan untuk disewakan, termasuk rumah kontrakan (kost) yang diperoleh oleh orang lain untuk disewa (dikontrak). Harta kekayaan juga meliputi uang, seperti emas dan perak, serta barang, seperti pakaian dan makanan, termasuk peralatan, seperti rumah tinggal dan pabrik, dan sebagainya. Karena harta kekayaan adalah sesuatu yang bisa memuaskan kebutuhan-kebutuhan manusia, sementara tenaga manusia itu tidak lain hanyalah alat untuk mendapatkan harta kekayaan tersebut, baik zat maupun kegunaan (utility)-nya, maka harta itulah yang merupakan asas bagi kegunaan (utility). Adapun tenaga manusia, hanyalah sarana yang bisa dipergunakan untuk menghasilkan harta kekayaan. Dari sinilah, maka dengan fitrahnya, manusia bisa berusaha untuk memperoleh harta kekayaan tersebut untuk dikumpulkan. Oleh karena itu, maka manusia dan harta kekayaan adalah sama-sama merupakan alat yang bisa dipergunakan untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan manusia. Dan dua-duanya merupakan kekayaan yang bisa diraih oleh manusia untuk dikumpulkan. Maka, kekayaan itu merupakan akumulasi dari harta kekayaan dengan tenaga.
Kekayaan yang diperoleh oleh seseorang, bisa jadi merupakan kekayaan yang diperoleh dari orang lain, seperti pemerolehan harta melalui hibbah (pemberian cuma-cuma). Dan bisa jadi merupakan kekayaan yang diperoleh bukan dari seseorang, seperti pemerolehan harta kekayaan alam secara langsung. Juga bisa jadi pemerolehan zat harta tersebut untuk dikonsumsi (dihabiskan zatnya) serta diambil manfaatnya, seperti pemerolehan buah apel dan rumah tinggal untuk dimiliki. Dan bisa jadi pemerolehan harta hanya untuk dimanfaatkan zatnya, seperti menyewa rumah. Juga bisa jadi pemerolehan manfaat (guna) yang lahir dari tenaga manusia, seperti konstruksi rumah dari seorang insinyur.
Pemerolehan, dengan segala kelayakannya, ini adakalanya diperoleh dengan cara membeli, mengontrak harta kekayaan dan pekerja; adakalanya dengan tanpa penukaran, seperti hibbah, waris dan pinjaman. Karena itulah, maka masalah ekonomi yang ada sebenarnya terletak pada pemerolehan kekayaan, bukan terletak pada ada dan tidaknya kekayaan tersebut. Dimana masalah tersebut berasal dari pandangan tentang pemerolehan atau kepemilikan (propherty), termasuk tentang absurditas transaksi dalam masalah kepemilikan (propherty) dan pendistribusian kekayaan di tengah-tengah manusia. Dimana masalah tersebut secara mutlak tidak lahir dari masalah-masalah lain. Karena itulah, maka pemecahan (solusi) dari aspek inilah yang sebenarnya merupakan asas sistem ekonomi.
Atas dasar inilah, maka asas yang dipergunakan untuk membangun sistem ekonomi tersebut berdiri di atas tiga kaidah: kepemilikan (propherty), tasharruf (baca: managemen) kepemilikan, serta distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia.

[1]Pandangan Islam Terhadap Ekonomi[1]
Pandangan Islam terhadap masalah kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap masalah pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang memberikan kegunaan (utility) adalah masalah tersendiri, sedangkan pemerolehan kegunaan (utility) adalah masalah lain. Karena itu, kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan kekayaan, sekaligus saranan yang bisa memberikan kegunaan (utility) atau manfaat. Sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produksinya dalam kehidupan ini berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara pemerolehan manfaatnya. Karena itu, Islam juga ikut campur tangan dalam masalah pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, misalnya, mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan beberapa tenaga manusia, seperti dansa (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melakukan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara pemerolehannya, Islam telah mensyar'atkan hukum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, seperti hukum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hukum-hukum kontrak jasa, industri serta hukum-hukum waris, hibbah dan wasiat.
Ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan dan mekanisme pemerolehannya. Sedangkan yang berkaitan dengan kekayaan itu sendiri, dari segi memprokdusinya, Islam telah mendorong dan memacu agar memproduksinya, sebagaimana ketika Islam memacu agar bekerja. Sementara itu, Islam sama sekali tidak ikut campur dalam menjelaskan tata cara meningkatkan product, termasuk kemampuan produksinya. Justru, Islam telah membiarkan manusia untuk melaksanakannya dengan sesuka hatinya.
Sedangkan dari segi keberadaannya, harta kekayaan tersebut sebenarnya terdapat dalam kehidupan ini secara alamiah, dimana Allah SWT. telah menciptakannya untuk diberikan kepada manusia. Allah SWT. berfirman:

[1]"Dialah yang menciptakan untuk kalian semua, apa saja yang ada di bumi."[1] (Q.S. Al Baqarah: 29)

[1]"Allahlah yang telah menundukkan untuk kalian lautan, agar bahtera bisa berjalan di atasnya dengan kehendak-Nya, juga agar kalian bisa mengambil kebaikannya."[1] (Q.S. Al Jatsiyat: 12)

[1]"Dan (Dialah) yang menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi."[1] (Q.S. Al Jatsiyat: 13)

[1]"Maka, hendaknya manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya, Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, Anggur dan sayur-sayuran, Zaitun dan pohon Kurma, kebun-kebun yang lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu."[1] (Q.S. Abasa: 24-32)

[1]"Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu. guna memelihara kamu dalam peperanganmu."[1] (Q.S. Al Anbiya': 80)

[1]"Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergunakan besi itu)."[1] (Q.S. Al Hadid: 25)

Di dalam ayat-ayat ini serta ayat-ayat lain yang serupa, Allah telah menjelaskan, bahwa Dia-lah yang menciptakan harta kekayaan dan tenaga manusia, dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan hal-hal lain. Semuanya ini menunjukkan, bahwa Allah SWT tidak ikut campur dalam masalah harta kekayaan, termasuk dalam masalah tenaga manusia, selain menjelaskan bahwa Dia-lah Yang telah menciptakannya agar bisa dimanfaatkan oleh manusia. Begitu pula, Allah tidak ikut campur dalam menentukan masalah bagaimana memproduksinya. Bahkan, tidak ada satu nash syara' pun yang menjelaskan bahwa Islam ikut campur dalam menentukan masalah bagaimana memproduksi kekayaan tersebut, justru sebaliknya. Kita malah menemukan banyak nash syara' menjelaskan, bahwa syara' telah menyerahkan masalah tersebut kepada manusia agar menggali harta kekayaan tersebut, juga agar memperbaharui tenaga manusia. Telah diriwayatkan, bahwa Nabi SAW pernah bersabda dalam masalah penyerbukan kurma:


[1]"Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan) dunia kalian."[1]

Juga terdapat riwayat hadits, bahwa Nabi SAW telah mengutus dua kaum muslimin untuk berangkat ke pandai besi Yaman, untuk mempelajari industri persenjataan. Semuanya ini menunjukkan, bahwa syara' telah menyerahkan masalah memproduksi harta kekayaan tersebut kepada manusia, agar mereka memproduksinya sesuai dengan keahlian dan pengetahuan mereka.
Oleh karena itu, amatlah jelas bahwa Islam telah memberikan pandangan tentang sistem ekonomi, sementara tentang ilmu ekonomi tidak. Dan Islam telah menjadikan pemanfaatan kekayaan serta mekanisme pemerolehan manfaat (utility) tersebut sebagai masalah yang dibahas --di dalam sistem ekonomi. Semantara, Islam tidak menyinggung masalah bagaimana cara memproduksi kekayaan dan faktor produksi yang bisa menghasilkan kekayaan, secara mutlak.

No comments: