Monday, April 23, 2007

DISTRIBUSI KEKAYAAN DI TENGAH-TENGAH MANUSIA

Islam telah membolehkan kepemilikan pribadi (private propherty), namun Islam menentukan bagaimana cara memilikinya. Islam juga telah memberikan izin kepada individu untuk memanage harta yang menjadi hak miliknya, namun Islam telah menentukan bagaimana cara memanagenya. Islam juga memperhatikan perbedaan kuat dan lemahnya akal serta fisik individu manusia, sehingga karena perbedaan tersebut, Islam selalu membantu individu yang lemah serta mencukupi kebutuhan orang yang membutuhkan. Islam mewajibkan kepada manusia, dimana di dalam harta orang-orang kaya itu terdapat hak bagi para fakir miskin. Islam telah menjadikan harta yang senantiasa dibutuhkan oleh jama'ah (comunity) sebagai hak milik umum (colective propherty) bagi seluruh kaum muslimin, dimana tidak seorang pun boleh memilikinya, atau mempertahankannya untuk kepentingan pribadi, atau yang lain. Seperti halnya Islam telah menjadikan negara sebagai penanggungjawab terhadap terpenuhinya kekayaan untuk rakyat, baik berupa harta maupun jasa. Islam juga membolehkan negara untuk memiliki suatu kepemilikan khusus terhadap kekayaan tersebut.
Atas dasar inilah, maka Islam menjamin kehidupan tiap individu rakyat serta menjamin jama'ah (comunity) untuk tetap sebagai sebuah komunitas yang saling berpegang pada ketentuan yang ada. Islam juga menjamin kemaslahatan individu serta melayani urusan jama'ah, serta menjaga eksistensi negara dengan kekuatan yang secukupnya sehingga kuat memikul tanggungjawab perekonomian negara. Hanya saja, semuanya itu bisa terjadi manakala masyarakat tetap dalam suatu kondisi dimana kekayaan yang ada bisa diusahakan untuk mencukupi kebutuhan rakyat, secara pribadi pribadi, dimana rakyat --secara keseluruhan-- menerapkan semua hukum syara'. Apabila masyarakat tersebut berdiri di atas kesenjangan yang lebar antara individu dengan individu yang lain dalam memenuhi kebutuhannya, sebagaimana kondisi yang terjadi pada saat ini di dunia Islam, maka harus diwujudkan adanya keseimbangan antara individu rakyat dalam bentuk tindakan distribusi baru, yang bisa saling mendekatkan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Demikian halnya, kalau terjadi penyimpangan dalam benak manusia dalam menerapkan hukum-hukum syara', karena adanya pemahaman yang keliru, atau kerusakan yang terjadi, atau terjadi keteledoran dari negara dalam menerapkan sistem, sehingga pada saat itu mereka menyimpang dari sistem, begitu pula masyarakat menyimpang dari posisinya yang telah digariskan, maka itulah yang menyebabkan terjadinya tindakan monopoli dan individualis, serta rusaknya pengelolaan hak milik pribadi, sehingga pada saat itu akan terjadi kerusakan di dalam pendistribusian kekayaan di antara individu. Oleh karena itu, keseimbangan di antara anggota masyarakat tersebut harus dijaga, atau --kalau belum ada-- keseimbangan ini harus diwujudkan.
[1]Keseimbangan Ekonomi Dalam Masyarakat[1]
Islam telah mewajibkan sirkulasi kekayaan di antara semua anggota masyarakat, serta mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan tersebut hanya pada segelintir orang. Allah SWT berfirman:


[1]"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.."[1] (Q.S. Al Hasyr: 7)

Apabila masyarakat mengalami kesenjangan yang lebar antara individu-individunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, lalu ingin dibangun kembali masyarakat, atau di dalam masyarakat tersebut terjadi kesenjangan karena mengabaikan hukum-hukum Islam, serta meremehkan penerapan hukum-hukum tersebut, maka negara harus memecahkannya dengan cara mewujudkan keseimbangan dalam masyarakat dengan cara memberikan harta negara yang menjadi hak miliknya kepada orang-orang yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga negara bisa mencukupinya, dan dengan terjadinya pemenuhan tersebut akan mewujudkan keseimbangan (equilibrium) dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, negara harus memberikan harta, baik yang bergerak maupun yang tetap. Sebab, maksud pemberian harta tersebut bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat temporal, tetapi yang dimaksud dengan pemberian harta tersebut adalah sebagai sarana untuk memenuhinya, dengan terpenuhinya kepemilikan atas kekayaan yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ini. Apabila negara tidak mempunyai harta, atau harta negara tidak cukup untuk mewujudkan keseimbangan (equilibrium) tersebut, maka negara tidak boleh memiliki harta dari hak milik rakyat, sehingga negara tidak boleh menarik pajak untuk mewujudkan keseimbangan (equilibrium) tersebut. Sebab, ini bukan urusan yang difardlukan kepada seluruh kaum muslimin. Namun, negara bisa mengusahakan terpenuhinya harta tersebut bukan melalui pajak, semisal melalui ghanimah, dan hak milik umum, sehingga keseimbangan (equilibrium) tersebut bisa terwujud.
Demikianlah, pada saat negara melihat adanya ancaman terhadap keseimbangan ekonomi (economic equilibrium) di dalam masyarakat, maka negara harus menyelesaikan ancaman tersebut, dengan cara mensupplay orang yang tidak sanggup memenuhi kebutuhannya, dengan harta dari baitul mal, apabila di dalam baitul mal ada harta yang diperoleh dari ghanimah, serta hak milik umum. Sebab, ketika Nabi SAW melihat ada kesenjangan dalam pemilikan harta antara kaum Muhajirin dengan Anshar, maka beliau mengkhsusukan harta fai' yang dirampas dari Bani Nadhir untuk kaum Muhajirin, agar terjadi keseimbangan ekonomi (economic equilibrium). Telah diriwayatkan, bahwa ketika Nabi SAW telah menaklukkan Bani Nadhir dengan cara damai, dan orang-orang Yahudi diusir dari daerah tersebut, maka kaum muslimin bertanya kepada Nabi SAW, apakah harta tersebut akan dibagi untuk mereka, kemudian turunlah ayat:


[1]"Dan apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak menganugerahkan ...."[1] (Q.S. Al Hasyr: 6)

Maka, Allah secara khusus menjadikan harta Bani Nadhir tersebut untuk Nabi SAW, dimana beliau bisa memberikan harta tersebut sesukanya. Lalu harta tersebut dibagikan oleh Nabi di antara orang-orang Muhajirin, sementara orang-orang Anshar, sama sekali tidak diberi, selain dua orang yaitu Abu Dujanah Samak Bin Khurasyah dan Sahal Bin Hunaif. Mereka berdua ini kebetulan keadaannya seperti keadaan orang-orang Muhajirin, yakni sama-sama fakir. Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW bersabda kepada orang-orang Anshar: "Jika kalian mau, kalian bagikan saja rumah-rumah dan harta-harta kalian kepada orang-orang Muhajirin, lalu kalian bisa ikut mendapatkan bagian dalam ghanimah ini bersama mereka. Dan apabila kalian mau, rumah-rumah dan harta-harta kalian untuk kalian saja, dan kami tidak akan membagi sedikitpun ghanimah tersebut untuk kalian." Lalu orang-orang Anshar berkata: "Justru kami (ingin) membagi rumah-rumah dan harta-harta kami untuk saudara-saudara kami, dan kami lebih mengutamakan mereka (Muhajirin) untuk mendapatkan ghanimah tersebut." Lalu Allah menurunkan:


[1]"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)."[1] (Q.S. Al Hasyr: 9)

Sedangkan firman Allah:


[1]"Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.."[1] (Q.S. Al Hasyr: 7)

Maksudnya, supaya harta tersebut tidak berputar di antara orang-orang kaya saja. Kata dulah, dalam bahasa Arab, adalah sebutan untuk benda yang diputar oleh suatu kaum. Kata tersebut juga berarti nama untuk harta yang terus diputar. Jadi, agar fai' --yang merupakan hak yang harus diberikan kepada para fakir miskin supaya bisa menjadi modal hidup mereka-- tersebut tidak jatuh dan berputar di tangan orang-orang kaya saja.
Apa yang dilakukan terhadap fai' Bani Nadhir, padahal fai' tersebut merupakan harta baitul mal milik seluruh kaum muslimin --tanpa membedakan kaya dan miskin-- yang telah dikhususkan hanya untuk orang-orang fakir, dan orang-orang kaya haram untuk mengambilnya, adalah untuk menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan di antara mereka. Hal itu bisa dilakukan terhadap harta baitul mal, apabila harta tersebut tidak diambil dari kaum muslimin, semisal harta ghanimah serta hak milik umum. Apabila harta tersebut dikumpulkan dari kaum muslimin, maka harta tersebut tidak boleh disalurkan untuk menjaga keseimbangan (eqilibrium) tersebut. Hal itu berlaku setiap saat, sebab ungkapan tersebut mengikuti keumuman lafadznya, bukan terkait dengan kekhususan sebabnya. Oleh karena itu, khalifah harus menciptakan keseimbangan ekonomi (economic equilibrium) tersebut dengan mensupplay rakyat yang fakir saja dengan harta yang diambilkan dari baitul mal, yang merupakan milik seluruh kaum muslimin, sehingga dengan supplay tersebut bisa mewujudkan keseimbangan ekonomi (economic equilibrium). Hanya saja, ini tidak termasuk dalam katagori anggaran tetap belanja baitul mal, namun hanya merupakan solusi terhadap kondisi tertentu dengan harta tertentu pula.

[1]Larangan Menimbun Emas Dan Perak[1]
Bahwa fenomena bobroknya sirkulasi kekayaan di antara individu di berbagai negara adalah realitas yang nyata, yang berlaku dalam seluruh realitas kehidupan sehari-hari, dengan jelas dan gamblang, yang tidak perlu banyak argumentasi lagi. Begitu pula kesenjangan yang lebar, yang dialami oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya tidak perlu lagi dijelaskan ketajaman dan ke-absurd-annya.
Orang-orang Kapitalis telah berusaha memecahkan problem tersebut, tetapi tidak berhasil. Para ahli ekonomi Kapitalis ketika membahas teori tentang distribusi pendapatan, begitu mengabaikan buruknya distribusi pendapatan personal, bahkan mereka hanya memaparkan perhitungan-perhitungan tanpa memberikan solusi dan komentar sedikitpun. Begitu pula orang-orang Sosialis. Mereka tidak menemukan cara untuk memecahkan buruknya distribusi tersebut, selain membatasi hak milik dengan cara memberangus hak milik tersebut. Dan orang-orang Sosialis akhirnya memberikan solusi dengan cara melarang hak milik tersebut. Sementara Islam, justru telah menjamin distribusi tersebut dengan baik, yaitu dengan menentukan tata cara pemilikan, tata cara memanage pemilikan, serta mensupplay orang yang tidak sanggup mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, dengan harta yang bisa menjamin hidupnya sebanding dengan sesamanya dalam suatu masyarakat (society), untuk mewujudkan kesetaraan dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya di antara sesamanya. Dengan demikian, Islam telah memecahkan buruknya distribusi tersebut.
Akan tetapi, meskipun ada kesetaraan dalam memenuhi kebutuhan antara individu, namun kadang-kadang masih ada kekayaan yang berjumlah besar pada beberapa orang. Islam memang tidak mengharuskan adanya kesetaraan di antara manusia dalam hal pemilikan, namun Islam mengharuskan adanya ketidaktergantungan masing-masing orang terhadap orang lain, dalam masalah kebutuhan-kebutuhannya yang ma'ruf menurut ukuran orang yang bersangkutan. Sebda Rasulullah SAW: [1]"Sebaik-baik sedekah adalah sedekah dari orang yang kaya."[1] (H.R. Imam Bukhari). Kekayaan yang berjumlah besar ini akan mendorong pemiliknya berkesempatan untuk menyimpan, serta membantu meperoleh pendapatan yang besar, sehingga kekayaan yang berjumlah besar tersebut tetap ada, ketika harta yang banyak itu masih ada. Karena harta itulah yang akan menghasilkan harta, meskipun tenaga mempunyai pengaruh dalam menghasilkan kekayaan dan memberi kesempatan untuk mengeksploitasi harta. Namun, dari kekayaan yang berjumlah besar tersebut tidak akan membawa ancaman bagi ekonomi, malah sebaliknya akan meningkatkan kekayaan yang bersifat ekonomi suatu jama'ah, sebagaimana kekayaan tersebut telah meningkatkan kekayaan individu. Namun, ancaman tersebut justru muncul dari uang yang ditimbun pada segelintir orang yang memiliki kekayaan dalam jumlah besar tersebut, sehingga dengan banyaknya uang tersebut akan menyebabkan turunnya tingkat pendapatan, serta menimbulkan pengangguran, lalu banyak orang akan menjadi fakir. Oleh karena itu, penimbunan uang tersebut harus dipecahkan.
Uang adalah alat tukar (medium of exchange) antara harta yang satu dengan harta yang lain, antara harta dengan tenaga, serta antara tenaga yang satu dengan tenaga yang lain. Jadi, uang adalah satuan hitung (unit of account) dalam pertukaran. Apabila uang tersebut ditarik dari pasar, dan tidak bisa diperoleh oleh manusia, maka pertukaran tersebut tidak akan berlangsung, dan roda perekonomian pun akan terhenti. Dengan terpenuhinya alat tukar (medium of exchange) ini di tangan manusia --dengan kadar berapapun-- maka akan mendorong laju perjalanan aktivitas menuju ke garda depan.
Hal itu karena tidak ada sumber pendapatan (income) satu orang atau lembaga pun, selain dari orang lain atau lembaga lain. Harta yang dikumpulkan oleh negara dari hasil pajak, adalah pendapatan negara, namun harta tersebut merupakan pengeluaran orang lain. Belanja yang dikeluarkan oleh negara untuk para pegawai dan beberapa proyek, serta gaji para tentara dan lain-lain adalah pendapatan (income) bagi mereka, dan bagi negara itu merupakan pengeluaran. Sedangkan pengeluaran yang dikeluarkan oleh pegawai, tentara dan yang lain, adalah pendapatan bagi orang yang menjual barang kepada mereka, misalnya bagi pemilik rumah, penjual daging, sayur-mayur, pedagang dan sebagainya, dan begitu seterusnya. Maka, pendapatan dan pengeluaran manusia secara global dalam masyarakat tadi akan berjalan secara terus-menerus. Apabila salah seorang telah menyimpan uang, maka orang yang bersangkutan hakikatnya telah menarik uang dari pasar, sementara tindakan semacam ini pasti tidak akan terjadi, kecuali karena minimnya jumlah pengeluaran orang yang bersangkutan, sehingga secara pasti akan menyebabkan minimnya jumlah pendapatan orang lain, yang diberi sedikit uang yang dia simpan atau yang dia ajak melakukan pertukaran. Hal itu kemudian berakibat pada minimnya jumlah produksi mereka. Sebab permintaan akan barang tersebut menjadi sedikit, lalu akan mengakibatkan pengangguran (employment), serta menurunnya tingkat perekonomian secara makro. Dari sinilah, maka penimbunan uang tersebut secara pasti akan mengakibatkan adanya pengangguran (employment), serta menurunkan tingkat perekonomian karena minimnya pendapatan masyarakat.
Hanya saja yang harus diketahui adalah, bahwa ancaman ini sesungguhnya hanya muncul akibat adanya penimbunan (kanz) uang, bukan akibat adanya penyimpanan (idkhar) uang. Sebab penyimpanan uang tersebut tidak akan menghentikan roda aktivitas perekonomian, namun penimbunanlah yang justru menghentikannya. Perbedaan antara penimbunan dengan penyimpanan adalah, bahwa kalau penimbunan berarti mengumpulkan uang satu dengan uang yang lain tanpa ada kebutuhan, dimana penimbunan tersebut akan menarik uang dari pasar. Sementara penyimpanan uang adalah menyimpan uang karena adanya kebutuhan, semisal mengumpulkan uang untuk membangun rumah, untuk menikah, membeli pabrik, membuka bisnis, ataupun untuk keperluan yang lain. Bentuk pengumpulan uang semacam ini tidak akan mempengaruhi pasar, dan tidak akan mempengaruhi roda aktivitas perekonomian, sebab tindakan tersebut bukan merupakan tindakan menarik uang, namun mengumpulkan uang untuk dibelanjakan, dimana uang --yang dikumpulkan-- tersebut akan beredar kembali ketika disalurkan untuk obyek pembelanjaanya. Oleh karena itu, tidak ada ancaman yang ditemukan dari penyimpanan tadi. Dimana, penyimpanan tadi terjadi hanya semata-mata karena adanya penimbunan uang, yaitu mengumpulkan uang yang satu dengan uang yang lain tanpa ada maksud apapun.
Islam membolehkan menyimpan emas dan perak, sebab penyimpanan tersebut merupakan tindakan mengumpulkan uang untuk suatu kebutuhan. Sehingga Islam membolehkan bagi budak mukatab untuk bekerja keras lalu mengumpulkan uangnya, antara satu dengan yang lain, untuk dibayarkan kepada tuannya sebagai tebusan untuk memerdekakan dirinya. Islam juga membolehkan seseorang mengumpulkan uang, yang satu dengan yang lain, untuk membeli mahar untuk wanita yang akan dinikahinya. Islam membolehkan pula mengumpulkan uang, antara yang satu dengan yang lain sehingga bisa menunaikan kewajiban ibadah haji. Dan Islam tidak menjadikan uang yang terkumpul dari emas dan perak tadi, selain ada zakatnya, bila jumlahnya telah mencapai 1 nishab dan sudah tiba 1 tahun.
Pada saat ayat tentang larangan menimbun emas dan perak tersebut turun, zat emas dan perak ketika itu menjadi alat tukar (medium of exchange) serta satun hitung (unit of account) tenaga yang terdapat dalam pekerjaan, dan standar manfaat yang terdapat pada harta, baik alat tersebut dalam bentuk cetakan, semisal dirham dan dinar, ataupun tidak dalam bentuk cetakan, semisal batangan. Atas dasar inilah, maka larangan tersebut ditujukan untuk emas dan perak dalam kedudukannya sebagai medium of exchange.
Sedangkan menimbun emas dan perak itu telah diharamkan oleh Islam dengan nash Al Qur'an yang tegas. Allah SWT berfirman:

[1]"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa meraka akan mendapat) siksa yang pedih."[1] (Q.S. At Taubah: 34)

Ancaman dengan azab yang pedih bagi orang yang menimbun emas dan perak ini merupakan bukti yang tegas, bahwa As Syari' telah menuntut untuk meninggalkan tindakan menimbun tersebut, dengan tuntutan yang tegas, sehingga menimbun emas dan perak hukumnya haram.
Bukti bahwa ayat tersebut telah mengharamkan menimbun emas dan perak dengan keharaman yang tegas adalah:
Pertama: dari keumuman ayat tersebut. Nash Ayat tersebut --baik secara tekstual (manthuq) maupun kontekstual (mafhum)-- menjadi dalil adanya larangan menimbun harta dari emas dan perak dengan larangan total. Maka, orang yang tetap berpegang pada kemubahan menimbun harta setelah zakatnya dikeluarkan, tentu telah meninggalkan hukum ayat ini, dimana ayat ini menunjukkan dengan tegas. Ini tidak mungkin, kecuali dengan adanya dalil yang lain, yang bisa memalingkan dari makna ayat tersebut, atau bisa menghapus makna ayat tadi. Padahal, tidak terdapat satu nash shahih pun yang bisa memalingkan dari makna ayat tersebut, juga tidak ada satu dalil pun yang bisa memalingkannya dari makna tersebut. Sebab, makna ayat tersebut bersifat qath'i, sehingga tidak ada makna lain selain adanya dalil yang menghapusnya. Padahal, tidak ada satu dalil pun yang menghapusnya. Sementara ayat:

[1]"Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) agar (dengan zakat itu) bisa membersihkan mereka."[1] (Q.S. At Taubah: 103)

Ayat ini diturunkan pada tahun ke-3 hijrah pada saat ibadah zakat difardlukan, sementara ayat tentang penimbunan tadi diturunkan pada tahun ke-9 hijriyah, sehingga ayat yang terdahulu tidak bisa menghapus ayat yang turun kemudian. Sedangkan hadits-hadits yang menyatakan, bahwa zakatnya tidak perlu dikeluarkan adalah hadits yang tidak berhubungan dengan penimbunan, sehingga tidak layak untuk menjadi dalil selain satu hadits, yaitu hadits dari Ummu Salamah, yang telah diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni dan Abu Dawud, sedangkan hadits-hadits lain yang diriwayatkan tentang bab ini, selain hadits tersebut, semuanya adalah dusta, yang cacat dari segi dirayah (isi) dan dari segi riwayat (sumber hadits)-nya, yaitu dari segi sanad (sumber hadits) dan matan (teks hadits). Sedangkan hadits dari Ummu Salamah sendiri sebenarnya tidak layak untuk menasakh ayat tersebut, meskipun --kelau seandainya-- hadits tersebut derajatnya mutawatir. Sebab, hadits Nabi tidak bisa menasakh Al Qur'an, meskipun hadits tersebut derajatnya mutawatir. Sebab, Al Qur'an dari segi lafadznya adalah qath'i sumbernya, dan kita dinilai ibadah dengan membaca lafadz dan makna tersebut. Berbeda dengan hadits mutawatir, sebab hadits mutawatir tersebut dari segi maknanya, memang qath'i tsubut (sumbernya pasti), sedangkan dari segi lafadznya tidak pasti, dan kita pun tidak dinilai beribadah dengan membaca lafadznya, sehingga Al Qur'an tidak bisa dihapus dengan hadits, meskipun hadits tersebut derajatnya mutawatir. Lalu bagaimana mungkin hadits ahad seperti hadits Ummi Salamah tersebut, bisa menasakh ayat yang qath'i sumber dan maknanya?
Kedua: At Thabari di dalam tafsirnya menyandarkan kepada Abi Umamah Al bahili yang mengatakan: Ada seorang dari ahlis shuffah lalu di dalam kain penutup badannya terdapat 1 dinar, kemudian Rasulullah SAW bersabda: [1]"Sekali cos."[1] Kemudian yang lain meninggal, lalu ditemukan di dalam kain penutup badannya terdapat 2 dinar, kemudian Rasulullah SAW bersabda: [1]"Dua kali cos."[1] Ini karena kedua orang tersebut hidup dari hasil sedekah, sementara mereka berdua mempunyai kepingan uang. Sementara 1 dan 2 dinar tersebut belum mencapai 1 nishab sehingga zakatnya harus dikeluarkan. Adapun pernyataan Rasul terhadap mereka berdua: [1]"Celaka, dan dua kali celaka."[1] adalah dalil, bahwa beliau menganggap keduanya telah melakukan penimbunan, meskipun keduanya tidak wajib membayar zakatnya. Inilah yang menjelaskan ayat penimbunan tersebut:


[1]"Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka."[1] (Q.S. At Taubah: 35)

Ketiga: nash Al Qur'an tersebut memberi ancaman kepada dua perkara: pertama, menimbun harta, dan kedua, tidak menafkahkan harta di jalan Allah, yaitu orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta orang-orang yang tidak menafkahkan harta tersebut di jalan Allah, maka nash tersebut mengancam mereka dengan azab. Dari nash ini jelaslah, bahwa orang yang tidak menimbun namun tidak mau menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka orang tersebut terkena ancaman, begitu pula orang yang menimbun hartanya, meskipun dia menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka orang tersebut tetap terkena ancaman. Imam Al Qurthubi mengatakan: "Apabila seseorang tidak menimbun, namun dia tidak mau berinfaq di jalan Allah, maka pasti ia termasuk di dalamnya." Makna ayat: [1]"Fi Sabilillah."[1] (di jalan Allah), bila dikaitkan dengan infaq, maka maknanya adalah jihad. Dimana, Al Qur'an menyatakan hanya dengan makna ini saja, sehingga tidak satu pun kata: [1]"Fi Sabilillah."[1] dinyatakan di dalam Al Qur'an yang bersamaan dengan kata infaq, selain bermakna jihad.
Kempat: Imam Bukhari meriwayatkan dari zaid Bin Wahab yang mengatakan: "Aku berpapasan dengan Abu Dzar di Rubdah, kemudian aku bertanya: 'Apa yang menyebabkan engkau turun di daerah?' Dia menjawab: 'Kami berada di Syam.' Kemudian aku membaca: 'Walladzina Yaknizunadz Dzahaba Wal Fidhata Wala Yunfiqunaha Fi Sabilillah, Fa Basysyirhum Bi Adzabin Alim (Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka sampaikan kepada mereka azab yang pedih).' Mu'awiyah berkata: 'Ini bukan untuk kita. Dan hanyalah untuk Ahli Kitab.' Kemudian dia (Abu Dzar) berkata: 'Ini sungguh berlaku untuk kita dan mereka.'" Ibnu Jarir meriwayatkan hadits dari Abdullah Bin Al Qasim dari Hushain dari Zaid Bin Wahab dari Abu Dzar: "Maka, dia (Abu Dzar) mengingatkannya (Mu'awiyah) dan terus mengingatkan: 'Dalam hal ini antara aku dan dia saling bersikeras. Kemudian dia menulis surat kepada Utsman untuk mengadukan aku. Lalu, Utsman mengirim surat kepadaku agar aku menghadapnya (Utsman).' Dia (Abu Dzar) berkata: 'Aku lalu menghadap kepadanya. Ketika aku sampai di Madinah, orang-orang pada mengikuti aku, seakan-akan mereka sebelumnya belum pernah melihat aku. Lalu aku mengadukan hal itu kepada Utsman. Dia berkata kepadaku: 'Menyingkirlah sebentar.' Kemudian aku berkata: 'Demi Allah, aku tidak pernah menuduh sebagaimana yang pernah aku katakan (sebelumnya).'" Perbedaan antara Abu Dzar dan Mu'awiyah tersebut, hanya semata-mata kepada siapa ayat ini diturunkan, bukan pada maknanya. Meskipun ketika itu ada satu hadits yang diriwayatkan yang menceritakan tentang tidak dikeluarkannya zakat itu tidak termasuk penimbunan, yang telah dijadikan alasan oleh Mu'awiyah serta menjadi alasan diamnya Abu dzar. Yang tepat, hadits-hadits tersebut dibuat setelah peristiwa Abu Dzar --dengan Mu'awiyah-- tersebut. Padahal, hadits-hadits telah ditetapkan, bahwa semuanya bukanlah hadits yang shahih.
Kelima: penimbunan, dari segi bahasa, adalah mengumpulkan harta antara sebagian dengan sebagian yang lain, serta menyimpannya. Harta yang ditimbun maknanya adalah harta yang dikumpulkan. Jadi, penimbunan itu adalah segala sesuatu yang dikumpulkan antara satu dengan yang lain dalam perut bumi, ataupun di luar perut bumi. Al Qur'an sendiri, kalimat-kalimatnya bisa ditafsirkan dengan menggunakan makna bahasanya saja, kecuali apabila dinyatakan dari syara' adanya makna kalimat-kalimat tersebut, maka ketika itu baru ditafsirkan dengan makna syar'i. Kata kanz (menimbun) tersebut tidak layak dinyatakan dengan makna syar'i apapun yang dipergunakan untuk menjelaskan kata tersebut, sehingga kata tersebut harus ditafsirkan dengan makna bahasanya saja, yaitu semata-mata mengumpulkan harta, antara sebagian harta dengan sebagian harta lain, tanpa adanya suatu kebutuhan ketika mengumpulkannya, maka mengumpulkan harta semacam ini termasuk penimbunan yang dicela, yang pelakunya telah diancam oleh Allah dengan azab yang pedih.


No comments: