Saturday, April 21, 2007

Berproduksi

[1]Berproduksi[1]
Istishna' (berproduksi) adalah apabila ada seseorang memproduksi bejana, mobil atau apa saja yang termasuk dalam katagori produksi. Berproduksi itu hukumnya mubah dan jelas berdasarkan As Sunnah. Sebab, Rasulullah SAW pernah membuat cincin. Diriwayatkan dari Anas yang mengatakan: [1]"Nabi SAW telah membuat sebuah cincin."[1] (H.R. Imam Bukhari). Dari Ibnu Mas'ud: [1]"Bahwa Nabi SAW telah membuat sebuah cincin yang terbuat dari emas."[1] (H.R. Imam Bukhari). Beliau juga pernah membuat mimbar. Dari Sahal berkata: [1]"Rasulullah SAW telah mengutus kepada seorang wanita, (kata beliau): 'Perintahkan anakmu si tukang kayu itu untuk membuatkan sandaran tempat dudukku, sehingga aku bisa duduk di atasnya."[1] (H.R. Imam Bukhari). Pada masa Rasulullah, orang-orang biasa memproduksi barang, dan beliau pun mendiamkan aktivitas mereka. Sehingga diamnya beliau menunjukkan adanya taqrir (baca: pengakuan) beliau terhadap aktivitas berproduksi mereka. Status taqrir dan perbuatan Rasul itu sama dengan sabda beliau, artinya sama-sama merupakan dalil syara'.
Sedangakan terhadap sesuatu yang disepakati dalam transaksi adalah al mustashni' fihi (barang yang diproduksi), seperti cincin, mimbar, almari, mobil dan sebagainya. Maka dalam hal semacam ini, berproduksi itu statusnya sama dengan transaksi jual beli, bukan transaksi ijarah. Adapun, kalau seseorang mendatangkan ahli pembuat barang agar membuatkan barang tertentu untuk dirinya, maka dalam hal semacam ini bisa termasuk dalam katagori transaksi ijarah.
Adapun industri dari segi industri itu sendiri merupakan salah satu asas penting dalam kehidupan perekonomian masyarakat, bangsa dan umat. Pada mulanya industri ini hanya terbatas pada kerajinan tangan (handicraft system) saja, baru setelah manusia berhasil memanfaatkan uap untuk menggerakkan alat mekanik, maka mesin-mesin otomatis --yang digerakkan oleh uap-- tersebut secara perlahan menggeser posisi kerajinan tangan (handicraft system). Ketika penemuan-penemuan baru bermunculan, maka terjadilah revolusi industri yang spektakuler, sehingga laju produksi terus meningkat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Sehingga industri dengan menggunakan mesin (factory system) ini kemudian menjadi salah satu asas kehidupan perekonomian.
Hukum-hukum yang berhubungan dengan industri dengan mesin (factory system) atau kerajinan tangan (handicraft system) itu tidak bisa lepas dari hukum-hukum perseroan, ijarah, jual-beli dan perdagangan luar negeri. Dari segi pendirian industri, adakalanya industri tersebut didirikan dengan modal satu orang, namun ini amat langka. Umumnya, industri tersebut didirikan dengan modal beberapa orang yang saling melakukan perseroan untuk mendirikan industri tersebut. Sehingga pada saat itu, berlakulah hukum-hukum perseroan secara Islam dalam pendirian industri tersebut. Sedangkan dari segi kegiatannya, seperti kegiatan administrasi, kerja, berproduksi ataupun yang lain, itu bisa diberlakukan hukum-hukum ijarah atas seorang ajiir. Adapun dari segi pemasaran hasil produksinya, bisa diberlakukan hukum-hukum jual beli dan perdagangan luar negeri, dus tidak boleh melakukan penipuan, baik yang berbentuk tadlis maupun ghaban, dan penimbunan, sebagaimana tidak diperbolehkan untuk mempermainkan harga dan hukum-hukum jual beli yang lain. Sedangkan pengarahan terhadap hasil produksi, baik berupa produksi kecil maupun besar, sebelum memproduksi suatu produk, itu bisa diberlakukan hukum-hukum berproduksi. Syara' telah menghukumi adanya keterikatan industriawan dengan barang yang diproduksi, atau tidak.


No comments: