Mengamati salah satu bentuk kekayaan yang ada, baik eksistensinya secara alami, seperti jamur, ataupun ada karena diusahakan manusia, seperti roti dan mobil, nampak jelas bahwa untuk memperolehnya membutuhkan kerja tertentu. "Kerja" wujudnya sangat luas, jenisnya bermacam-macam, bentuknya pun beragam, serta hasilnya pun berbeda-beda, dan Allah SWT tidak membiarkan "kerja" tersebut secara mutlak. Allah SWT juga tidak menetapkan "kerja" dengan bentuk yang sangat umum. Akan tetapi, Allah SWT telah menetapkannya dalam bentuk kerja-kerja tertentu. Kemudian dalam menetapkannya, Allah SWT menjelaskan kerja-kerja tersebut, berikut jenis-jenis kerja yang layak untuk dijadikan sebagai sebab pemilikan.
Dengan menelaah hukum-hukum syara' yang menetapkan bentuk-bentuk kerja tampak jelas, bahwa bentuk-bentuk kerja yang disyari'atkan, sekaligus bisa dijadikan sebagai sebab pemilikan harta adalah sebagai berikut:
1- Menghidupkan tanah mati
2- Harta rikaz
3- Berburu
4- Komisi (samsarah)
5- perseroan antara harta dengan tenaga (Mudlarabah)
6- mengairi lahan pertanian (Musaqat)
7- Kontrak tenaga kerja (ijarah)
1.1. Menghidupkan Tanah Mati
Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya, dan tidak dimanfaatkan oleh satu orang pun. Sedangkan yang dimaksud dengan menghidupkannya adalah mengolahnya dengan cara menanaminya, baik dengan tanaman maupun pepohonan, atau dengan mendirikan bangunan di atasnya. Dengan kata lain, menghidupkan tanah mati adalah memanfaatkan tanah untuk keperluan apapun, yang bisa menghidupkannya. Dengan adanya upaya seseorang untuk menghidupkan tanah, berarti upaya seseorang tadi telah menjadikan tanah tersebut sebagai miliknya. Nabi SAW bersabda:
"Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah (mati yang telah dihidupkan) tersebut adalah miliknya." (H.R. Imam Bukhari dari Umar Bin Khattab)
"Siapa saja yang "memagari" sebidang tanah dengan "pagar", maka tanah (yang telah dipagari) tersebut adalah miliknya."
"Siapa saja yang lebih dulu sampai pada suatu (tempat di sebidang tanah) yang belum pernah didahului oleh seorang muslimpun, maka sesuatu itu menjadi miliknya."
Dalam hal ini tidak ada bedanya antara seorang muslim dengan orang kafir dzimmi (kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam, pent.), karena hadits-hadits tersebut bersifat mutlak. Disamping itu karena harta yang telah diambil oleh kafir dzimmi, dari dasar lembah, semak belukar, serta puncak gunung itu memang bisa menjadi miliknya, dimana harta tersebut tidak boleh dicabut dari orang tadi. Sebab, tanah mati --yang dia hidupkan-- saja boleh menjadi hak miliknya, apalagi yang lain.
Ketentuan ini berlaku umum, mencakup semua tanah; baik tanah darul Islam2, ataupun tanah darul kufur3; baik tanah tersebut berstatus usyriyah ataupun kharajiyah. Hanya saja, agar menjadi hak miliknya, tanah tersebut disyaratkan harus dikelola selama tiga tahun semenjak tanah itu dibuka dan terus-menerus dihidupkan dengan mengintensifikasikannya. Apabila tanah tersebut belum pernah dikelola selama tiga tahun, sejak tanah tersebut dibuka, atau setelah dibuka kemudian dibiarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka hak pemilikan orang yang bersangkutan atas tanah tersebut telah hilang. Umar Bin Khattab berkata:
"Bagi orang yang membiarkan tanahnya, maka tidak ada hak baginya, setelah dibiarkan selama tiga tahun."
Umar menyatakan dan melaksanakan hal semacam itu, sementara para sahabat melihat dan mendengarkannya, dan tidak seorangpun di antara mereka mengingkarinya. Maka, ini telah menjadi ijma' sahabat.
1.2. Mengexplorasi/Exploitasi Sumber Alam
Yang termasuk katagori bekerja adalah Mengexplorasi Sumber Alam di dalam perut bumi, yang bukan tergolong harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas (jama'ah), atau disebut rikaz. Dengan kata lain, harta tersebut bukan merupakan hak seluruh kaum muslimin, sebagaimana yang terdapat di dalam pembahasan-pembahasan fiqih, maka orang yang menggalinya berhak memiliki 4/5 bagian , sedangkan 1/5-nya harus dikeluarkan zakatnya. Adapun, kalau harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas atau merupakan hak seluruh kaum muslimin, maka harta galian tersebut merupakan hak milik umum (colective propherty).
Sementara itu batasan ketentuannya adalah, apabila harta yang tersimpan di dalam tanah tersebut asalnya karena tindakan seseorang, serta jumlahnya terbatas, tidak sampai mencapai jumlah yang biasa dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut termasuk rikaz. Apabila, harta tersebut asli (dari dasar tanah, bukan karena tindakan manusia) serta dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut tidak termasuk dalam katagori rikaz, dan harta tersebut menjadi hak milik umum. Apabila harta tersebut asli, namun tidak dibutuhkan oleh suatu komunitas, misalnya ada seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan dari sana, ataupun yang lain, maka harta tersebut tidak termasuk rikaz, juga tidak termasuk hak milik umum, melainkan termasuk hak milik individu (private propherty).
Sedangkan pemilikan atas rikaz dan pengeluaran khumus, 1/5 dari rikaz telah ditetapkan berdasarkan hadits. Imam An Nasa'i telah meriwayatkan dari Amru Bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya yang mengatakan: Rasulullah SAW ditanya tentang harta temuan (luqathah), maka beliau SAW bersabda:
"Barang yang ada di jalan atau kampung yang ramai itu tidak termasuk 'luqhatah', sehingga diumumkan selama satu tahun. Apabila --selama satu tahun itu-- pemiliknya datang untuk memintanya, maka berikanlah barang tersebut kepadanya. Apabila tidak ada, maka barang itu adalah milikmu. Dan di dalam 'al kharab', maksudnya di dalamnya, serta di dalam rikaz (harta temuan) terdapat 'khumus' (seperlima dari harta temuan untuk dizakatkan)."
Yang juga bisa digolongkan dengan jenis-jenis harta yang digali dari perut bumi tadi, adalah harta yang diserap dari udara, seperti penyerapan oksigen dan zat-zat lain. Begitu pula statusnya sama dengan ciptaan Allah, yang diperbolehkan oleh syara' dan dibiarkan agar bisa dimanfaatkan.
1.3. Berburu
Termasuk dalam katagori bekerja adalah berburu. Berburu ikan, mutiara, batu permata, bunga karang serta harta yang diperoleh dari hasil buruan laut lainnya, maka harta itu menjadi hak milik orang yang memburunya, sebagaimana yang terjadi dalam perburuan burung dan hewan-hewan yang lain. Demikian pula halnya dengan harta yang diperoleh dari hasil buruan darat, maka harta tersebut adalah milik orang yang memburunya. Allah SWT berfirman:
"Dihalalkan bagimu, binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram." (Q.S. Al Maidah: 96)
"Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu." (Q.S. Al Maidah: 2)
"Mereka menanyakan kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?'. Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya berburu, kamu mengajarinya menurut apa yang telah diajarkan oleh Allah kepadamu. Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya)." (Q.S. Al Maidah: 4)
Abu Tsa'labah Al Khasyani berkata: Kami mendatangi Rasulullah SAW, lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, kami biasa berburu di darat; aku berburu dengan busurku, dan kadang berburu dengan anjingku yang terdidik dan anjingku yang tidak terdidik. Aku mohon, sampaikan kepadaku apa yang selayaknya harus aku lakukan?" Beliau menjawab: "Tentang apa yang aku ingat, bahwa kalian berburu di darat, dan engkau berburu dengan busurmu, maka sebutlah asma Allah SWT setiap (melepas busur tersebut) kepada buruanmu. Lalu makanlah. Dan hewan yang engkau buru dengan anjingmu yang terdidik dan engkau sebut asma Allah (ketika melepas anjingmu) kepada buruanmu, maka makanlah. Sedangkan hewan yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terdidik, maka sembelihlah kemudian makanlah." (H.R. Imam An Nasa'i dan Ibnu Majah).
1.4. Makelar (Samsarah)
Simsar adalah sebutan bagi orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah, baik untuk keperluan menjual maupun membelikan. Sebutan ini juga layak dipakai untuk orang yang mencarikan (menunjukkan) orang lain. Karena dalal adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah, baik untuk keperluan menjual maupun membelikan. Komisi (samsarah) termasuk dalam katagori bekerja yang bisa dipergunakan untuk memiliki harta, secara sah menurut syara'. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Qais Bin Abi Ghurzat Al Kinani yang mengatakan: Kami, pada masa Rasulullah SAW, biasa disebut (orang) dengan sebutan samasirah. Kemudian --suatu ketika-- kami bertemu dengan Rasulullah SAW, lalu beliau menyebut kami dengan sebutan yang lebih pantas dari sebutan tadi. Kemudian beliau bersabda:
"Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu bisa mendatangkan omongan yang bukan-bukan dan sumpah palsu, maka kalian harus memperbaikinya dengan kejujurab."
Artinya, beliau sangat tajam dalam menjelaskan perniagaan mereka, hingga beliau mengatakan dengan sebutan laghwun (omongan yang bukan-bukan) dan kadang-kadang perdagangan tadi disertai dengan sumpah palsu agar dagangannya laris, maka beliau memerintahkan agar disertai dengan kejujuran supaya selamat dari pengaruh-pengaruh tersebut.
Kerja yang dikontrak untuk keperluan menjual maupun membelikan itu harus sama-sama diketahui kerjanya. Adakalanya untuk menjual atau membelikan barang tertentu, dan adakalanya untuk masa tertentu. Apabila kerja tersebut dikontrak untuk menjual atau membelikan rumah, atau dagangan, maka sahlah kontraknya. Begitu pula kerja tersebut dikontrak untuk menjual dan membelikan selama sehari semalam, maka kontraknya juga sah. Akan tetapi, kalau kerja tersebut dikontrak untuk keperluan yang tidak jelas, maka akad kontraknya dinilai rusak.
Sedangkan apa yang sering dilakukan oleh sebagian buruh, tentu tidak bisa dinilai sebagai kerja komisi (samsarah). Misalnya, ada seorang pedagang mengirim utusan untuk membelikan mata dagangan dari seseorang, kemudian orang tersebut memberikan sejumlah harta kepada utusan tadi, karena dia telah membeli darinya, kemudian utusan tadi tidak mengambil keuntungan dari harganya melainkan dari barang yang diberikan kepadanya, dengan klaim bahwa harta itu merupakan komisi makelar dari pedagang tersebut. Inilah yang mereka sebut dengan sebutan komisi. Padahal, sebenarnya ini tidak termasuk dalam katagori komisi, karena orang yang bersangkutan adalah wakil pedagang yang membelikan, sementara keuntungan yang diperoleh dari harga tadi sebenarnya menjadi hak pembeli, yang mengutusnya, bukan hak buruh yang menjadi utusan tersebut.
Oleh karena itu, diharamkan mengambil keuntungan dari pembelian tersebut, karena keuntungan tersebut menjadi hak orang yang mengutusnya. Kecuali, kalau orang yang bersangkutan diberi izin oleh orang yang mengutusnya, baru diperbolehkan. Begitu pula kalau orang tersebut mengutus pembantunya, atau temannya untuk membelikan sesuatu, kemudian orang yang menjual memberikan sejumlah harta, atau komisi karena jasa dari pembeliannya, maka harta itu hukumnya haram diambil, karena harta tadi bukan tergolong komisi, melainkan harta curian dari orang yang mengirimnya. Sebab, harta itu merupakan hak orang yang mengutus, bukan hak orang yang diutus, yaitu orang yang membelikan
1.5. Mudlarabah
Mudlarabah adalah perseroan antara dua orang dalam suatu perdagangan. Dimana, modal (investasi) finansial berasal dari satu pihak, sedangkan pihak lain memberikan tenaga (amal). Dengan kata lain, mudlarabah adalah meleburnya badan (tenaga) di satu pihak, dengan harta dari pihak lain. Sehingga yang satu bekerja, sedangkan yang lain turut andil dalam harta. Kemudian kedua belah pihak sepakat terhadap persentase tertentu dari hasil keuntungan yang diperoleh, misalnya 1/3 (33,3%) dari laba atau 1/2 (50%) dari hasil keuntungan. Sebagai contoh, satu pihak menginvestasikan modal sebesar Rp. 1000,00 sedangkan pihak lain mengelola modal tersebut, kemudian hasil keuntungannya dibagi oleh kedua belah pihak.
Modal harus diserahkan kepada pengelola (amil), dan pengelola hendaknya diberi modal, karena transaksi perseroan mudlarabah ini mengharuskan adanya modal yang diterima oleh mudlarib. Sementara itu pengelola boleh mengajukan persyaratan, misalnya pemilik modal mendapatkan 1/3 (33,3 %) dari laba, atau 1/2 (50 %) dari laba, atau berapa saja asal sama-sama disepakati oleh kedua belah pihak, setelah hal-hal tersebut diketahui bagian per bagiannya. Sebab, pengelola memang berhak untuk mendapatkan hasil keuntungan dari hasil kerjanya. Berapa pun yang telah disepakati, baik sedikit ataupun banyak, tetap diperbolehkan. Sebagaimana layaknya honorarium dalam transaksi ijarah (transaksi untuk memanfaatkan suatu jasa, baik dari barang atau tenaga, pent.). Dan layaknya seperti sejumlah buah atau biji-bijian dalam transaksi musaqat (pengairan lahan pertanian, pent.).
Oleh karena itu, mudlarabah termasuk dalam katagori bekerja yang merupakan salah satu sebab pemilikan yang sah menurut syara'. Maka, seorang pengelola berhak memiliki harta yang merupakan hasil keuntungan dari transaksi perseroan mudlarabah karena kerjanya, sesuai dengan persentasi yang telah disepakati kedua belah pihak. Mudlarabah juga merupakan salah satu bentuk perseroan, karena mudlarabah merupakan perseroan yang melibatkan badan (tenaga) dengan harta. Perseroan adalah salah satu bentuk mu'amalah yang telah dinyatakan kebolehannya oleh syara'. Dari Abu Hurairah yang mengatakan: Nabi SAW bersabda:
"Allah SWT berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga (yang akan melindungi) dua orang yang melakukan perseroan, selama salah seorang di antara mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang di antara mereka telah mengkhianati temannya, maka Aku keluar dari keduanya'."
Nabi SAW juga bersabda:
"Perlindungan Allah di atas dua orang yang melakukan perseroan, selama mereka tidak saling mengkhianati."
Diriwayatkan, bahwa kalau Abbas Bin Abdul Muthallib radliyallahu 'anhu menyerahkan harta untuk mengadakan perseroan, maka biasanya dilakukan dengan sistem mudlarabah, dan biasanya mengajukan syarat agar si pengelola tidak membawa harta tersebut melewati laut, tidak menyusuri lembah, atau dipergunakan untuk membeli barang yang mempunyai sifat cair, dan apabila mau memenuhi syarat tersebut, maka transaksi tersebut diadakan. Berita tadi kemudian sampai kepada Rasulullah SAW, lalu beliau SAW menganggapnya tidak apa-apa. Para sahabat radliyallahu 'anhum, juga telah menyepakati kebolehan perseroan mudlarabah tersebut. Umar, misalnya, pernah memberikan harta bagian anak yatim dengan sistem mudlarabah. Utsman Bin Affan juga memberikan harta kepada seseorang dengan sistem mudlarabah.
Dalam sistem mudlarabah, pihak pengelola memiliki bagian harta pihak lain karena kerja yang dilakukannya. Sebab, mudlarabah bagi pihak pengelola termasuk dalam katagori bekerja serta merupakan salah satu sebab pemilikan. Akan tetapi, mudlarabah bagi pihak pemilik modal (investor) tidak termasuk dalam katagori sebab pemilikan, melainkan salah satu sebab yang pengembangan kekayaan.
1.6. Musaqat
Yang termasuk dalam katagori bekerja adalah musaqat, Yaitu pembayaran dari hasil panen pohon milik seseorang kepada orang lain, karena orang yang bersangkutan telah menyiraminya. Kerja yang dibutuhkan --oleh pihak pemilik tanaman atau pepohonan-- ini kemudian diberi kompensasi tententu dari hasil panen pemilik tanaman. Kerja semacam ini disebut musaqat, karena mengikuti wazan mufa'alah yang diambil dari akar kata saqyu. Alasannya, karena penduduk Hijaz pepohonanya banyak membutuhkan penyiraman, sebab biasanya mereka menyiraminya dengan sumur bor. Kemudian disebutlah dengan sebutan Musaqat.
Maka, musaqat termasuk dalam katagori bekerja yang telah dinyatakan kebolehannya oleh syara'. Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abdullah Bin Umar radliyallahu 'anhuma yang mengatakan: "Rasulullah SAW pernah mempekerjakan penduduk Khaibar, dengan bagian (upah) dari hasil yang diperoleh baik berupa buah ataupun tanaman." Melakukan musaqat untuk kebun kurma, pohon, dan kebun anggur adalah mubah. Caranya adalah dengan memberikan bagian (upah) yang jelas, sehingga orang yang menjadi pengelola tersebut mendapatkan keuntungan dari hasil panennya. Transaksi semacam ini hanya berlaku untuk pohon yang mempunyai buah. Sedangkan pohon yang tidak mempunyai buah, seperti pohon Shafshaf, atau pohon yang mempunyai buah namun buahnya tidak ada manfaatnya, seperti pohon Shinwir dan Arza, maka melakukan transaksi musaqat terhadap jenis tanaman semacam ini, tidak diperbolehkan. Karena musaqat hanya bisa dilakukan dengan adanya upah yang berupa hasil panen yang berupa buah, padahal pohon-pohon tersebut tidak mempunyai buah yang bermanfaat. Kecuali, kalau memang yang bisa dimanfaatkan tersebut berupa daunnya --bukan buahnya-- seperti daun Tut dan tumbuhan Ward, maka melakukan transaksi musaqat terhadap pohon semacam ini hukumnya mubah. Karena daun pohon tersebut bisa disamakan dengan buah, sebab pohon tersebut tumbuh terus tiap tahun, sehingga bisa dipetik. Sehingga, melakukan musaqat terhadap pohon tersebut, dengan mendapatkan bagian dari hasilnya, adalah mubah. Dimana hukumnya disamakan dengan hukum pohon yang mempunyai buah.
1.7. Ijarah
Islam memperbolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga para pekerja atau buruh, agar mereka bekerja untuk orang tersebut. Allah SWT berfirman:
"Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka mempergunakan sebagian yang lain." (Q.S. Az Zukhruf: 32)
"Ibnu Shihab meriwayatkan dengan mengatakan: Aku diberitahu oleh Urwah Bin Zubeir, bahwa Aisyah --ummil mukminin-- r.a. berkata: Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah mengontrak (tenaga) orang dari Bani Dail sebagai penunjuk jalan, sedangkan orang tersebut beragama seperti agamanya orang kafir Quraisy. Beliau kemudian memberikan kedua kendaraan beliau kepada orang tersebut. Beliau lalu mengambil janji dari orang tersebut (agar berada) di gua Tsur setelah tiga malam, dengan membawa kedua kendaraan beliau pada waktu shubuh di hari yang ketiga." Allah SWT juga berfirman:
"Apabila mereka (wanita-wanita) menyusui (anak) kalian, maka berikanlah kepada mereka upah-upahnya." (Q.S. At Thalaq: 6)
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan: Nabi SAW bersabda:
"Allah SWT berfirman: 'Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan karena Aku, lalu berkhianat; dan orang yang membeli barang pilihan, lalu ia makan kelebihan harganya; serta orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan transaksinya sedangkan upahnya tidak diberikan."
Ijarah adalah pemilikan jasa dari seorang ajiir (baca: orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta'jir (baca: orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta'jir oleh seorang ajiir. Dimana, ijarah tersebut merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi. Transaksi mengontrak ajiir tersebut adakalanya dengan menyebutkan jasa suatu pekerjaan yang harus diberikan oleh seorang ajiir, dan adakalanya menyebutkan jasa suatu pekerjaan itu sendiri. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa suatu perkerjaan tertentu, maka yang disepakati itulah yang merupakan jasa yang harus dilaksanakan. Contohnya adalah mengontrak ahli batik dan desain untuk melakukan kerja tertentu, atau seperti mengontrak tukang celup, pandai besi dan tukang kayu. Apabila di dalam transaksi tersebut menyebutkan jasa seseorang, maka yang disepakati adalah jasa pada orang yang bersangkutan. Contohnya adalah pelayan dan buruh.
Sementara ajiir tersebut adakalanya bekerja untuk seseorang dalam jangka waktu tertentu, seperti orang yang bekerja di laboratorium, kebun, atau ladang seseorang dengan honorarium tertentu, atau seperti pegawai negeri di tiap instansi. Adakalanya seorang ajiir tersebut bekerja pada bidang kerja tertentu untuk semua orang dengan honorarium tertentu sebagai gaji kerjanya, seperti tukang kayu, penjahit, tukang sepatu dan sebagainya. Maka, orang yang pertama tadi disebut pekerja khusus (ajiir khas), sementara orang yang kedua disebut pekerja umum (ajiir musytarak atau ajiir 'am).
1.7.1. Kerja Seorang Pekerja
1.7.1.a. Ketentuan Kerja
Ijarah adalah memanfaatkan jasa sesuatu yang dikontrak. Apabila transaksi tersebut berhubungan dengan seorang ajiir, maka yang dimanfaatkan adalah tenaganya. Sehingga untuk mengontrak seorang ajiir tadi harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah serta tenaganya. Oleh karena itu, jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur. Karena transaksi ijarah yang masih kabur itu hukumnya adalah fasid (rusak). Dan waktunya juga harus ditentukan, semisal harian, bulanan atau tahunan. Disamping itu, upah kerjanya juga harus ditentukan. Dari Ibnu Mas'ud berkata: Nabi SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian, mengontrak (tenaga) seorang ajiir, maka hendaknya diberitahu tentang upahnya."
Termasuk yang harus ditentukan adalah tenaga yang harus dicurahkan oleh para pekerja, sehingga para pekerja tersebut tidak dibebani dengan pekerjaan yang di luar kapasitasnya. Allah SWT berfirman:
"Allah tidak akan membebani seseorang, selain dengan kemampuannya." (Q.S. Al Baqarah: 286)
Nabi SAW juga bersabda:
"Apabila aku telah memerintahkan kepada kalian suatu perintah, maka tunaikanlah perintah itu semampu kalian." (H.R. Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Sehingga tidak diperbolehkan untuk menuntut seorang pekerja agar mencurahkan tenaga, kecuali sesuai dengan kapasitasnnya yang wajar.
Karena tenaga tersebut tidak mungkin dibatasi dengan takaran yang baku, maka membatasi jam kerja dalam sehari adalah takaran yang lebih mendekati pembatasan tersebut. Sehingga pembatasan jam kerjanya itu sekaligus merupakan tindakan pembatasan tenaga yang harus dikeluarkan. Disamping itu, bentuk pekerjaannya juga harus ditentukan, semisal menggali tanah, menopang atau melunakkan benda, memalu besi (semisal membuat lempengan), memecah batu, mengemudikan mobil, atau bekerja di penambangan. Disamping yang juga harus dijelaskan adalah kadar tenaganya.
Dengan begitu, pekerjaan tersebut benar-benar telah ditentukan bentuknya, waktu, upah dan tenaga yang dicurahkan dalam melaksanakannya. Atas dasar inilah, maka ketika syara' memperbolehkan menggunakan pekerja, maka syara' ikut menentukan pekerjaannya, jenis, waktu, upah serta tenaganya. Sedangkan upah yang diperoleh oleh seorang ajiir sebagai kompensasi dari kerja yang dia lakukan itu merupakan hak milik orang tersebut, sebagai konsekuensi tenaga yang telah dia curahkan.
1.7.1.b. Bentuk Kerja
Tiap pekerjaan yang halal, maka hukum mengontraknya adalah halal juga. Sehingga transaksi ijarah tersebut boleh dilakukan
12
.rm3000
dalam perdagangan, pertanian, industri, pelayanan, perwakilan, menyampaikan jawaban dari salah satu pihak yang berperkara, baik sebagai pihak penuntut ataupun yang dituntut, termasuk melakukan pembuktian, serta menyampaikan hasil pembuktian kepada hakim, menuntut hak, dan memberikan keputusan di antara manusia. Yang termasuk dalam katagori ijarah, adalah menggali sumber dan pondasi bangunan, mengemudikan mobil dan pesawat, mencetak buku, menerbitkan koran, serta memindahkan kendaraan dan sebagainya. Mengontrak suatu pekerjaan, kadang-kadang bisa dilakukan terhadap jenis pekerjaan tertentu, atau pekerjaan yang dideskripsikan dalam suatu perjanjian.
Apabila transaksi ijarah tersebut dilakukan terhadap pekerjaan tertentu, atau terhadap ajiir tertentu, misalnya Khalid mengontrak Muhammad untuk melakukan pekerjaan menjahit baju, atau untuk mengemudikan mobil, maka hukumnya wajib bagi ajiir yang bersangkutan, yaitu Muhammad, itu sendiri untuk melakukan pekerjaan tersebut, dan secara mutlak posisinya tidak boleh digantikan oleh orang lain. Karena ajiir tersebut telah diangkat. Apabila baju yang telah ditentukan tersebut hilang, atau mobil yang telah ditentukan tersebut rusak, maka dia tidak wajib mengerjakan pekerjaan di luar kedua pekerjaan tersebut, sebab bentuk pekerjaannya sudah ditentukan.
Sedangkan, apabila transaksi ijarah tersebut terjadi pada zat yang dideskripsikan dalam suatu perjanjian, atau terjadi pada ajiir yang telah dideskripsikan untuk melakukan kerja tertentu, atau pekerjaan yang dideskripsikan, maka ketika itu hukum yang berlaku berbada. Dalam keadaan semacam ini, seorang ajiir boleh mengerjakan pekerjaan tadi sendiri, dan boleh juga orang lain menggantikan posisinya. Apabila dia sakit, atau tidak mampu, maka posisinya wajib digantikan oleh orang yang mengerjakannya. Begitu pula, dia wajib mengemudikan mobil atau mejahit baju apa saja yang diberikan kepadanya oleh orang yang mengontraknya, selama masih sama dengan deskripsi kerja yang ada dalam transaksi ijarah tersebut. Sebab penentuannya bukan terletak pada zatnya, sehingga zatnya tidak harus dibatasi, namun ia hanya menentukan bentuk pekerjaannya, sehingga pekerjaan apapun bisa dikerjakan, selama masih termasuk jenis pekerjaan tadi. Dalam keadaan semacam ini, yaitu ketika penentuan kerjanya dengan suatu deskripsi (sifat) dan bukannya dengan suatu zat, itu bisa memberikan pilihan bagi orang yang bersangkutan untuk mengerjakan bentuk kerja yang ditransaksikan tersebut dengan zat apapun.
Menentukan bentuk pekerja itu sekaligus menentukan siapa pekerja yang akan mengerjakannya, agar kadar pengorbanannya bisa dijelaskan, misalnya harus seorang insinyur, serta mencakup pekerjaan apa yang akan dikerjaan, agar pengorbanan yang harus dicurahkan bisa dijelaskan, semisal menggali sumur. Oleh karena itu, menentukan suatu pekerjaan dengan suatu deskripsi, itu sama dengan menentukan suatu pekerjaan dengan suatu zat tertentu. Sehingga menentukan suatu pekerjaan dengan suatu deskripsi itu sudah cukup, sebagaimana pekerjaan tersebut ditentukan berdasarkan zatnya. Begitu pula pekerjaan dalam suatu perjanjian tersebut dipandang cukup meskipun pekerjaannya tidak ada, sebagaimana kalau pekerjaan tersebut ada dan bisa saksikan secara langsung. Seperti halnya kita diperbolehkan untuk mengontrak si Fulan yang insinyur itu, sehingga jelaslah orangnya, maka kita juga dipebolehkan untuk mengontrak seorang insinyur dengan deskripsi begini dan begini. Kita juga diperbolehkan untuk mengontrak seseorang agar menjahit gaun dengan model tertentu, sebagaimana kita diperbolehkan pula untuk mengontrak seseorang agar menjahit gaun yang dideskripsikan begini dan begini.
Apabila seseorang telah menerima suatu pekerjaan, kemudian pekerjaan tersebut dilemparkan kepada orang lain --dengan ongkos yang lebih murah daripada sebelumnya-- lalu sisanya merupakan keuntungan --bagi dirinya-- maka, hal semacam itu juga diperbolehkan, meskipun dia meminta bantuan kepada orang kedua ataupun tanpa meminta bantuan sama sekali. Sebab, dia boleh saja mengontrak orang lain sepadan dengan upah pertama, yang diberikan kepadanya, atau kurang ataupun lebih. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh pemilik pabrik, semisal butik, mebel dan sebagainya, untuk mengontrak para pekerja agar mengerjakan pekerjaan yang telah mereka sepakati, maka hukumnya adalah mubah. Baik mereka memberikan upah kepada para pekerja tersebut dengan kadar yang sama sebagaimana yang mereka peroleh, atau lebih bahkan kurang. Sebab ijarah semacam ini, baik yang dilakukan terhadap pekerjaan tertentu ataupun waktu tertentu, semuanya merupakan bentuk ijarah terhadap seorang ajiir khusus yang menurut syara' memang diperbolehkan.
Sedangkan mengontrak sejumlah pekerja agar dia mengambil sebagian dari upah mereka, atau menentukan upah tersebut dengan memandang sebagai bagian dari upah mereka, maka cara semacam ini adalah tidak diperbolehkan. Karena ketika itu, orang yang bersangkutan telah merampas sebagian dari upah yang telah ditetapkan untuk mereka. Imam Abu Dawud telah meriwayatkan dari Abi Sa'id Al Khudri, bahwa Nabi SAW bersabda:
"Hati-hatilah kalian terhadap Qasamah?" Kemudian kami bertanya: "Qasamah itu apa?" Beliau menjawab: "Adalah sesuatu (yang disepakati sebagai bagian) di antara manusia, kemudian bagian tadi dikurangi."
Apabila orang yang melakukan kesepakatan membuat perjanjian dengan seseorang untuk mendatangkan 100 orang pekerja, dan masing-masing pekerja diberi honor sebesar 1 Dinar, kemudian orang tersebut memberikan kepada para pekerja tersebut kurang dari 1 Dinar, maka hal semacam itu tidak diperbolehkan. Sebab ketentuan honor yang telah dijanjikan tadi dianggap sebagai honor tertentu untuk tiap pekerja, maka apabila upah tadi dikurangi, berarti orang yang bersangkutan telah mengambil hak mereka. Namun, apabila orang tersebut telah membuat perjanjian untuk mendatangkan 100 orang pekerja, tanpa menyebutkan berapa honor untuk mereka, kemudian orang tersebut memberikan honor kepada mereka dengan jumlah yang lebih rendah daripada yang dikatakan, maka hal semacam itu diperbolehkan. Sebab, dia tidak termasuk dalam katagori mengurangi upah yang ditentukan untuk mereka.
Dalam menentukan bentuk pekerjaan, disyaratkan agar ketentuannya bisa menghilangkan kekaburan (persepsi yang macam-macam), sehingga transaksi ijarah tersebut berlaku untuk hal-hal yang jelas. Sebab, mengontrak sesuatu yang kabur itu hukumnya fasid (rusak). Misalnya, ada seseorang yang mengatakan: "Aku mengontrak kamu untuk membawakan kotak-kotak daganganku ini ke Mesir dengan ongkos 10 Dinar." maka transaksi ijarah tersebut sah. Atau mengatakan: "... untuk membawakannya, tiap 1 ton ongkosnya 1 Dinar." maka transaksi tersebut juga sah. Atau: ".... untuk membawanya, seberat 1 ton dengan ongkos 1 Dinar. Dan tiap ada kelebihannya, maka dihitung sesuai dengan pertambahannya." cara semacam ini juga diperbolehkan. Termasuk tiap lafadz (kata) yang menunjukkan makna membawakannya. Apabila dia mengatakan kepadanya: "Tolong kamu bawakan barangku, tiap 1 tonnya dengan ongkos 1 Dinar. Dan setiap ada lebihnya, maka disesuaikan dengan itu." padahal, yang dimaksud adalah berapapun kelebihannya yang dibawa --ongkosnya tetap, maka transaksi semacam ini tidak sah. Sebab yang disepakati sebagiannya, sementara sebagian yang lain masih tetap majhul (tidak jelas). Namun, kalau dia mengatakan: "Tolong bawakan untukku, tiap 1 tonnya dengan ongkos 1 Dinar." maka hukumnya sah. Seperti kalau ada orang mengontraknya untuk mengalirkan air untuknya, tiap satu meternya dengan ongkos 1 Qurs, maka hal itu semacam itu juga diperbolehkan atau sah. Jadi, transaksi ijarah tersebut disyaratkan harus jelas. Apabila ada unsur kekaburan, maka status hukumnya tidak sah.
1.7.1.c. Waktu Kerja
Transaksi ijarah tersebut ada yang harus menyebutkan pekerjaan yang dikontrakkan saja, semisal menjahit, mengemudikan mobil sampai ke tempat ini, tanpa harus menyebutkan waktunya. Ada juga yang harus menyebutkan waktu yang dikontrak saja, tanpa harus menyebutkan takaran kerjanya. Misalnya: "Aku mengontrak kamu selama satu bulan, untuk menggali sumur atau pipa." tanpa harus mengetahui takaran kerjanya. Maka, orang tadi harus menggalinya selama satu bulan, baik galian tadi akhirnya dalam atau dangkal. Ada juga yang harus disebutkan waktu dan pekerjaannya, misalnya membangun rumah, membuat saringan, atau mengebor minyak dan sebagainya. Oleh karena itu, tiap pekerjaan yang tidak bisa diketahui selain dengan menyebutkan waktunya, maka waktunya harus disebutkan. Karena transaksi ijarah itu harus berupa transaksi yang jelas, sebab tanpa menyebutkan waktunya pada beberapa pekerjaan itu akan menyebabkan ketidakjelasan. Apabila pekerjaan tersebut sudah tidak jelas, maka hukumnya tidak sah.
Apabila transaksi ijarah tersebut dilakukan untuk jangka waktu satu bulan atau satu tahun, maka tidak boleh salah seorang di antara kedua belah pihak membubarkannya, kecuali apabila waktunya telah habis. Apabila orang tersebut mengontraknya untuk jangka waktu yang terus-menerus, semisal mengontrak seorang pekerja dengan gaji 20 Dinar per bulannya, maka transaksi tersebut berlaku tiap bulan, sehingga ajiir tersebut wajib mengerjakan pekerjaan yang telah dikontrakkan untuk dilaksanakan oleh ajiir tersebut. Dalam transaksi ijarah juga diharuskan menyebutkan waktu. Akan tetapi tidak ada keharusan agar waktu kontrak tersebut seiring dengan transaksinya, melainkan misalnya, kalau dia dikontrak untuk bulan Rajab, padahal ketika itu dia berada di bulan Muharram, maka transaksi ijarah tersebut tetap sah.
Apabila waktu tersebut harus disebutkan di dalam transaksi, dengan kata lain, menyebutkan waktu tersebut merupakan suatu yang urgen untuk menafikan ketidakjelasannya, maka waktunya juga harus dibatasi dengan jangka waktu tertentu, semisal satu menit, satu jam, satu minggu, satu bulan, ataupun satu tahun.
1.7.1.d. Gaji Kerja
Disyaratkan pula agar honor transaksi ijarah tersebut jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Karena Nabi SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian, mengontrak seorang 'ajiir' maka hendaknya dia memberitahukan upah (honor)-nya kepada yang bersangkutan."
Kompensasi --yang berupa honor-- transaksi ijarah tersebut boleh tunai, dan boleh juga tidak. Honor tersebut diperbolehkan juga dalam bentuk harta, ataupun jasa. Sebab, apa saja yang bisa dinilai dengan harga, maka boleh juga dijadikan sebagai kompensasi, baik berupa materi ataupun jasa, dengan syarat harus jelas. Apabila tidak jelas, maka tidak sah. Semisal, apabila ada buruh pemanen tanaman dikontrak dengan upah dari hasil panen tanaman tersebut, maka transaksi tersebut tidak sah, karena masih belum jelas. Berbeda, kalau orang tersebut dikontrak dengan kompensasi 1 Sha' atau 1 Mud, maka sahlah transaksinya.
Seorang ajiir juga boleh di kontrak dengan suatu kompensasi, atau upah berupa makan atau pakaian, ataupun diberi upah tertentu plus makan dan pakaian. Sebab hal-hal semacam itu memang diperbolehkan terhadap wanita yang menyusui. Allah SWT berfirman:
"Dan kewajiban bagi ayah untuk memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf."(Q.S. Al Baqarah: 233)
Mereka diberi nafkah dan pakaian karena menyusui. Apabila hal semacam itu diperbolehkan untuk seoarng wanita yang menyusui, maka hal yang serupa juga diperbolehkan untuk yang lain. Karena masing-masing merupakan transaksi ijarah, yaitu salah satu masalah ijarah.
Pendek kata, gaji (honor) tersebut harus jelas sejelas-jelasnya, sehingga bisa menafikan kekaburan, dus bisa dipenuhi tanpa ada permusuhan. Karena pada dasarnya, semua transaksi tersebut akan menafikan permusuhan di antara manusia. Dan sebelum memulai bekerja, harus sudah terjadi kesepakatan tentang gajinya. Maka hukumnya makruh, apabila mempekerjakan seorang ajiir sebelum terjadi kesepakatan tentang gajinya dengan orang yang bersangkutan.
Apabila transaksi ijarah tersebut telah dilakukan terhadap suatu pekerjaan, dimana bagi pekerjanya berhak memperoleh gaji karena transaksi tersebut, maka gaji tersebut tidak wajib diserahkan kecuali apabila pekerjaannya selesai, sehingga begitu pekerjaannya selesai, gaji tersebut harus segera diberikan. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan karena Aku, lalu berkhianat; dan orang yang membeli barang pilihan, lalu ia makan kelebihan harganya; serta orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan transaksinya sedangkan upahnya tidak diberikan." (H.R. Imam Bukhari dari Abu Hurairah)
Apabila gaji tersebut diberikan dengan suatu tempo, maka harus diberikan sesuai dengan temponya. Apabila disyaratkan agar diberikan harian, atau bulanan, atau kurang dari itu ataupun lebih, maka gaji tersebut tetap harus diberikan sesuai dengan kesepakatan tadi. Seorang musta'jir tidak harus memberikan kompensasi dari suatu jasa dengan mengerjakan pekerjaan tertentu, selain dengan pemanfaatan tadi, dia cukup memberikan gaji kepada ajiir yang bersangkutan. Misalnya, kalau dia mengontrak seorang ajiir khusus, agar membantu di rumahnya, lalu dia datang ke rumahnya, dimana orang yang bersangkutan terikat dalam suatu perjanjian, maka orang yang bersangkutan berhak memperoleh gajinya setelah berakhirnya waktu pemanfaatan kerja dari ajiir tersebut. Sebab, meskipun transaksi tersebut dilakukan terhadap suatu jasa tertentu dan tidak harus diberi kompensasi dengan suatu pekerjaan, akan tetapi musta'jir tersebut sebenarnya mampu memberikan jasa tadi, dan karena dia tidak memberikan jasa tersebut secara langsung, maka --kompensasi yang harus dia berikan-- cukup berupa gaji, karena ketidakmampuan tersebut berasal dari pihak musta'jir, bukan dari pihak ajiir.
Sementara apabila seorang ajiir umum, dikontrak untuk melakukan pekerjaan tertentu, maka dia tidak bisa bebas, sebab adakalanya pekerjaan tersebut dia terima, sementara dia statusnya adalah sebagai pekerja ajiir yang lain, seperti tukang celup yang mencelup di toko seorang ajiir ataupun menjadi penjahit di tokonya, maka dia tidak bisa bebas dari pekerjaan tersebut sebelum dibebaskan oleh musta'jir-nya (yaitu ajiir orang lain yang menjadi juragannya, pent.). Sehingga dia juga tidak berhak memperoleh gaji hingga dia menyerahkan hasil kerjanya dengan tuntas. Sebab yang ditransaksikan (ma'qud) tadi telah menjadi tanggungjawabnya, sehingga dia tidak bisa bebas begitu saja sebelum menyerahkannya kepada orang yang melakukan transaksi (akid) tadi.
Adapun, bila pekerjaan tersebut berasal dari seorang musta'jir, misalnya kalau pekerjaan tersebut diberikan oleh musta'jir tersebut ke rumah seorang ajiir, agar ajiir tersebut menjahit atau mencelup di rumahnya sendiri, maka begitu pekerjaan tersebut selesai, dia bisa bebas dari pekerjaan tersebut, dengan tetap mendapatkan gajinya. Karena ajiir yang bersangkutan dalam kekuasaan musta'jir tersebut, maka --begitu pekerjaanya selesai-- seketika itu dia bebas dari pekerjaan tersebut.
1.7.1.e. Tenaga Yang Dicurahkan Saat Bekerja
Transaksi ijarah tersebut dilakukan terhadap seorang ajiir atas jasa dari tenaga yang dia curahkan. Sementara upahnya ditakar berdasarkan jasanya. Sedangkan seberapa tenaga itu sendiri, bukan merupakan standar upah, dan bukan pula standar jasanya. Sebab, jika tidak, tentu upah seorang pemecah batu lebih besar ketimbang upah seorang insinyur, karena jerih payahnya lebih besar, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Oleh karena itu, upah adalah kompensasi dari suatu jasa, bukan kompensasi dari jerih payah (tenaga).
Begitu pula, upah bisa berbeda-beda dan beragam karena berbedanya pekerjaan, sehingga upah dalam suatu pekerjaan itu juga demikian. Upah akan mengalami perbedaan dengan berbedanya nilai jasa, bukan berbedanya jerih payah (tenaga)-nya. Begitu pula transaksi yang dilakukan terhadap dua hal tadi, adalah transaksi terhadap jasa seorang ajiir, bukan terhadap tenaganya. Jasa tersebut, bisa jadi berupa jasa-jasa para ajiir yang banyak dalam suatu pekerjaan yang beragam, ataupun berupa jasa-jasa para ajiir dalam satu pekerjaan. Sementara jerih payah atau tenaga tersebut secara mutlak tidak pernah dinilai --dalam menentukan besar kecilnya upah. Memang benar, bahwa jasa dalam suatu pekerjaan itu semata-mata merupakan hasil jerih payah, baik berupa pekerjaan yang beragam, ataupun satu jenis pekerjaan dari banyak orang, namun yang dimaksud tetap jasa, bukan sekedar tenaganya, meskipun tenaga tersebut tetap diperhatikan.
Apabila ada seseorang dikontrak untuk membangun (suatu bangunan), maka kontrak tersebut harus diperkirakan waktu dan kerjanya. Bila pekerjaan tersebut sudah diperkirakan, maka di situ baru nampak jasanya, semisal tentang kejelasan tempatnya, tingginya, spesifikasinya, langit-langitnya serta bahan-bahan bangunannya dan sebagainya. Apabila sudah diperkirakan waktunya, maka jasanya tentu akan bertambah dengan bertambahnya jumlah waktunya, serta akan berkurang dengan berkurangnya jumlah waktunya. Sehingga, deskripsi kerja dan waktunya itulah yang menjadi standar jasanya. Sebab, apabila sudah diperkirakan waktunya, maka pekerjaan tersebut tidak akan dikerahkan melebihi kapasitasnya yang wajar, dan tidak akan dipaksa pula selain dengan kapasitas yang sewajarnya.
1.7.2. Hukum Mengontrak Jasa Yang Diharamkan
Syarat sah dan tidaknya transaksi ijarah tersebut adalah agar jasa yang dikontrak adalah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengontrak seorang ajiir untuk memberikan jasa yang diharamkan. Sehingga, tidak diperbolehkan mengontrak seorang ajiir agar mengirim minuman keras kepada pembeli, serta mengontrak untuk memerasnya, atau untuk mengangkut babi dan bangkai. Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Anas Bin Malik yang mengatakan:
"Rasulullah SAW melaknat dalam masalah khamer sepuluh orang, yaitu: pemerasnya, orang yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan, orang yang mengalirkannya, penjualnya, pemakan keuntungannya, pembelinya termasuk orang yang dibelikan."
Begitu pula tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan. Ada riwayat dari Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas'ud dari Nabi SAW:
"Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya."
Sedangkan status pegawai bank, instansi-instansi serta semua
13
.rm550
lembaga yang berhubungan dengan riba, harus diteliti terlebih dahulu: Apabila pekerjaan yang dikontrakkan adalah bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yang menghasilkan riba ataupun yang menghasilkan riba dengan disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan dan supervisornya, termasuk tiap pekerjaan yang menghasilkan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga, tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi tersebut merupakan transaksi untuk mengontrak jasa yang mubah. Juga karena pekerjaan tersebut tidak bisa disamakan dengan pekerjaan seorang pencatat riba dan saksinya.
Yang dinilai sama dengan pegawai bank adalah pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yang meminjam harta dengan riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yang diharamkan, dimana orang yang terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dengan pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yang telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.
Sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang diharamkan keuntunganya, atau mengadakan perseroan dengan cara tersebut, karena menurut syara' dianggap batil, semisal P.T. Asuransi, Perseroan Saham, koperasi dan sebagainya, maka hal itu harus diteliti terlebih dahulu: Apabila pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai tersebut merupakan pekerjaan-pekerjaan yang dianggap batil oleh syara', atau termasuk transaksi yang batil dan rusak, ataupun pekerjaan yang menjadi konsekuensi dari pekerjaan-pekerjaan yang batil tersebut, maka seorang muslim tidak diperbolehkan untuk mengerjakannya. Sebab seorang muslim tidak diperbolehkan mengadakan transaksi yang batil dan rusak, atau melakukan pekerjaan yang merupakan konsekuensi dari pekerjaan yang batil tersebut. Seorang muslim juga tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi atau pekerjaan yang bertentangan dengan hukum syara'. Oleh karena itu, dia tidak diperbolehkan menjadi ajiir di dalamnya, seperti pegawai yang mencatat transaksi asuransi, meskipun dia tidak menerimanya, atau orang yang merundingkan syarat-syarat asuransi, ataupun yang menerima asuransi tersebut. Yang dinilai sama, adalah pegawai yang membagi sisa hasil usaha (SHU) dalam suatu koperasi sesuai dengan hasil pembelian, termasuk pegawai yang menjual saham perseroan, ataupun yang sibuk menghitung promes-nya. Termasuk yang sama statusnya adalah pegawai penyuluhan koperasi dan sebagainya.
Semua pegawai perseroan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dalam katagori mubah menurut syara' untuk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya. Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yang, menurut syara' tidak mubah untuk dilakukan sendiri, maka dia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tidak diperbolehkan untuk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yang haram dilakukan, hukumnya juga haram untuk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yang dikontrak (ajiir).
1.7.3. Hukum Mengontrak Tenaga Orang Non Islam
Sedangkan ajiir dan musta'jir itu tidak disyaratkan kedua-duanya harus muslim, atau salah satunya muslim. Sehingga secara mutlak seorang muslim diperbolehkan untuk mengontrak orang non muslim, berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW serta ijma' shahabat tentang kemubahan mengontrak orang non muslim, dalam setiap perbuatan, dus mengontrak mereka untuk melaksanakan tugas-tugas negara. Rasulullah SAW pernah mengontrak orang Yahudi sebagai penulis, dan mengontrak orang Yahudi yang lain lagi sebagai penerjemah, serta mengontrak orang musyrik untuk menjadi penunjuk jalan. Abu Bakar dan Umar juga pernah mengontrak orang Nashrani untuk menghitung harta kekayaan.
Sebagaimana seorang muslim telah diperbolehkan untuk mengontrak orang non muslim, maka demikian halnya seorang muslim juga boleh dikontrak oleh orang non muslim untuk mengerjakan pekerjaan yang tidak diharamkan. Apabila perbuatan tersebut haram, maka tidak diperbolehkan, baik pihak yang mengontrak tersebut muslim maupun non muslim. Oleh karena itu, seorang muslim diperbolehkan untuk dikontrak oleh orang Nashrani untuk bekerja kepada orang tersebut. Masalah ini tidak termasuk dalam katagori menawan seorang muslim dalam tawanan orang kafir, karena dia direndahkan. Akan tetapi, ini adalah masalah mengontrakkan dirinya kepada orang lain, maka ini tentu diperbolehkan. Dimana dalam hal ini tidak disyaratkan musta'jir-nya harus seorang muslim, begitu pula ajiir-nya tidak harus seorang muslim. Sebab, 'Ali radliyallahu 'anhu pernah mengontrakkan dirinya untuk keperluan orang Yahudi, yaitu untuk menyirami kebunnya, yang diupah dengan tiap satu timba dengan sebutir kurma. Kemudian hal itu disampaikan kepada Nabi SAW, dan beliau pun tidak mengingkarinya. Disamping karena transaksi tersebut merupakan suatu transaksi dengan saling memberikan kompensasi, dan tidak termasuk dalam katagori menghinakan seorang muslim.
Sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang di dalamnya terdapat upaya mendekatkan diri kepada Allah, maka disyaratkan ajiir-nya harus muslim, seperti menjadi imam, adzan, haji, membayarkan zakat, mengajarkan Al Qur'an dan Al Hadits. Sebab pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak sah, jika dilakukan oleh selain seorang muslim, sehingga untuk melaksanakannya, hanya seorang muslimlah yang boleh dikontrak. Sebab illat yang terdapat di dalamnya, menyatakan tidak sah selain dari seorang muslim. Adapun pekerjaan yang mendekatkan diri kepada Allah yang boleh dilaksanakan oleh orang non muslim, maka mengontrak tenaga mereka hukumnya mubah.
Kongklusinya, pekerjaan-pekerjaan yang dianggap mendekatkan diri kepada Allah oleh seorang musta'jir, sementara bagi seorang ajiir sendiri tidak, maka harus diteliti terlebih dahulu: Apabila pekerjaan tersebut memang tidak sah, selain dilakukan oleh seorang muslim seperti pengadilan, maka mengontrak orang non muslim dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan. Apabila pekerjaan tersebut boleh dilakukan oleh orang non muslim, seperti perang (jihad), maka mengontrak orang non muslim untuk melaksanakan pekerjaan tersebut hukumnya mubah. Oleh karena itu, orang ahli dzimmah boleh dikontrak untuk keperluan perang (jihad) lalu diberi upah yang diambilkan dari baitul mal.
1.7.4. Mengontrak Tenaga Dalam Hal Ibadah Dan Jasa Umum
Definisi ijarah adalah transaksi terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi dengan syarat jasa tersebut merupakan sesuatu yang bisa diperoleh oleh seorang musta'jir, itu memberikan gambaran kepada kita ketika kita mengaplikasikan definisi tersebut pada banyak kasus, bahwa transaksi ijarah tersebut hukumnya mubah untuk tiap jasa yang bisa diperoleh oleh musta'jir dari seorang ajiir; baik berupa jasa seseorang seperti pelayan, ataupun jasa suatu pekerjaan seperti tukang, selagi tidak terdapat dalil syara' yang melarang jasa tersebut. Sebab pada dasarnya, hukum asal benda itu adalah mubah, sementara jasa adalah termasuk dalam katagori benda.
Dalam hal ini, tidak bisa dikatakan bahwa jasa itu merupakan transaksi atau mu'amalah. Sementara hukum asal transaksi dan mu'amalah itu harus terikat dengan hukum syara', bukan mubah. Alasannya, karena transaksi itu sendiri adalah ijarah-nya, bukan jasanya. Sedangkan jasa adalah sesuatu yang melahirkan adanya mu'amalah dan menyababkan terjadinya suatu transaksi, dimana jasa itu sendiri bukan merupakan mu'amalah ataupun transaksi. Oleh karena itu, transaksi ijarah tersebut bisa berlaku untuk semua jenis jasa yang tidak terlarang, baik ada nash yang menyatakan kemubahannya ataupun tidak. Sehingga transaksi ijarah itu boleh dilakukan terhadap jasa-jasa tersebut, meskipun tidak terdapat nash yang memubahkannya. Oleh karena itu, diperbolehkan mengontrak tukang timbang atau tukang takar untuk melakukan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Suwaid Bin Qais: Kami pernah didatangi oleh Rasulullah SAW ketika beliau sedang berjalan, kemudian kami menawar (sesuatu) lantas membelinya. Tidak lama kemudian, datang seseorang yang menimbang dengan mengambil untung, kemudian beliau bersabda:
"Timbanglah dan mantabkan (timbangannya)." (H.R. Abu Dawud)
Jadi, ijarah tersebut adalah mubah karena terdapat nash yang membolehkannya.
Sedangkan dalam masalah ibadah, baik yang fardlu maupun sunnah, maka harus diteliti terlebih dahulu: Apabila ibadah tersebut termasuk ibadah yang manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh pelakunya, seperti menghajikan dirinya sendiri dan membayarkan zakatnya sendiri, maka tidak boleh mengambil upah atas ibadahnya, sebab upah tersebut merupakan kompensasi suatu pemerolehan jasa, sementara orang lain faktanya tidak mendapatkan jasanya sama sekali, sehingga mengontrak dirinya --untuk melaksanakan ibadah lalu meminta upah atas ibadahnya-- tentu tidak diperbolehkan karena alasan tadi, disamping karena ibadah tersebut merupakan kewajiban bagi dirinya. Namun, apabila ibadah tersebut merupakan ibadah yang bisa dirasakan manfaatnya oleh pelakunya, maka ijarah terhadap masalah tersebut diperbolehkan, semisal adzan untuk orang lain, menjadi imam orang lain, atau seperti kalau dia dikontrak orang untuk melaksanakan haji untuk --melaksanakan nadzar-- si mayit, ataupun dikontrak orang untuk membayarkan zakatnya, maka dalam masalah semacam ini diperbolehkan. Sebab semuanya tadi merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi.
Upah statusnya adalah sebagai kompensasi pemerolehan jasa. Dan bisa jadi manfaat tersebut diperoleh tanpa diberi upah, sebagai kompensasi, maka ijarah semacam ini tetap diperbolehkan. Sementara apa yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dari Utsman Bin Abi Al Ash yang menyatakan:
"Bahwa pesan terakhir yang disampaikan kepadaku oleh Nabi SAW adalah agar aku mengangkat seorang mu'adzin yang tidak boleh meminta upah atas adzannya."
Di dalam hadits ini, Rasulullah SAW melarang untuk mengambil mu'adzin yang meminta upah sebagai mu'adzin beliau, namun beliau tidak melarang mu'adzin tersebut meminta upah. Maka hadits ini menunjukkan, bahwa ternyata ada dua kelompok mu'adzin, yaitu ada yang meminta upah, dan ada yang tidak meminta upah. Maka, beliau melarang Utsman untuk mengambil mu'adzin yang meminta upah. Dimana larangan beliau yang berisi seruan keengganan untuk mengambil upah atas adzan tersebut merupakan sesuatu yang dirasakan sebagai kemakruhan untuk mengambil upah dari adzan. Akan tetapi hal itu tidak menunjukkan haramnya melakukan ijarah terhadap adzan, malah menunjukkan suatu kemubahan, meskipun hukumnya makruh.
Sedangkan dalam masalah mengajar, seseorang diperbolehkan untuk mengontrak seorang guru yang mengajar anak-anaknya atau mengajarnya, ataupun mengajar siapa saja yang dia inginkan. Karena mengajar adalah jasa yang mubah, dimana untuk mendapatkan kompensasi dari jasa tersebut adalah mubah. Sehingga ijarah dalam masalah ini hukumnya juga mubah. Syara' telah memperbolehkan untuk mendapatkan kompensasi karena mengajarkan Al Qur'an, maka tentu mendapatkan kompensasi di luar mengajarkan Al Qur'an adalah lebih layak. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, bahwa beliau SAW bersabda:
"Yang paling layak untuk kalian ambil upahnya adalah (mengajarkan) Kitabullah (Al Qur'an)."
Diriwayatkan pula, bahwa: "Rasulullah SAW telah menikahkan seorang wanita dengan seorang pria, dengan mahar Al Qur'an." Maksudnya, pria tersebut memberikan mahar dengan mengajari wanita tersebut untuk membaca Al Qur'an. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahal Bin Sa'ad As Sa'idi.
Ijma' Shahabat juga telah menyepakati, bahwa mengambil upah dari baitul mal untuk jasa mengajar itu adalah mubah. Sehingga dalam hal ini diperbolehkan juga untuk mendapatkan upah. Diriwayatkan melalui Ibnu Syibah dari seorang teman yang berasal dari Damaskus dari Al Wadh'iyah Bin Atha' yang mengatakan:
"Di Madinah ada tiga tenaga pengajar, yang mengajari anak-anak kecil, lalu Umar Bin Khattab memberikan upah masing-masing orang dengan 15 Dinar per bulan."
Semuanya ini membuktikan, bahwa mendapatkan upah karena mengajar adalah mubah. Sedangakan riwayat hadits yang mengatakan tentang adanya larangan mengambil upah dalam mengajarkan Al Qur'an itu tidak secara otomatis merupakan larangan mengontrak orang untuk mengajarkannya. Maka semuanya ini menunjukkan, bahwa mendapatkan upah karena mengajarkan Al Qur'an itu hukumnya makruh, dan tidak menunjukkan haramnya melakukan ijarah untuk mengajarkannya. Sebab, makruhnya mengambil upah tidak berarti menafikan kebolehannya. Karena itu mengambil upah karena mengajarkan Al Qur'an hukumnya tetap makruh, meskipun melakukan ijarah dalam hal ini tetap diperbolehkan.
Adapun mengontrak jasa dokter, hukumnya adalah mubah. Karena jasa tersebut merupakan jasa yang bisa diperoleh oleh musta'jir-nya, namun tetap tidak diperbolehkan untuk mengontraknya dalam proses terapi, sebab pekerjaannya tidak jelas. Dokter boleh dikontrak untuk keperluan memeriksa musta'jir, karena pemeriksaan tersebut merupakan jasa yang jelas. Dokter juga boleh dikontrak untuk membantu musta'jir tersebut pada hari-hari yang sudah ditentukan, sebab ini merupakan pekerjaan tertentu. Diperbolehkan pula mengontrak dokter tersebut untuk mengobati musta'jir, sebab pengobatan tersebut merupakan jasa yang jelas dan bisa menafikan suatu ketidakjelasan, meskipun dokter tersebut belum mengetahui jenis penyakitnya. Karena yang penting dia mengetahui, bahwa musta'jir tersebut sakit.
Jadi, mengontrak jasa dokter tersebut hukumnya mubah, sebab masalah kesehatan itu merupakan masalah jasa yang bisa diperoleh oleh seorang musta'jir, sehingga melakukan ijarah terhadap jasa tersebut hukumnya mubah. Disamping telah dinyatakan dari Nabi SAW beberapa hal yang menunjukkan kemubahan melakukan ijarah dalam masalah kedokteran tersebut. Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas yang mengatakan: "Rasulullah SAW berbekam, kemudian beliau dibekam oleh Abu Thayyibah, lalu beliau memberinya dua Sha' makanan. Beliau kemudian memberitahu sahabat-sahabat beliau, lalu mereka merasa enteng (penyakitnya) karena (diobati)-nya." Berbekam ketika itu adalah termasuk pengobatan yang biasa dipergunakan oleh tabib untuk melakukan terapi. Sehingga, pengambilan upah karena berbekam tersebut menunjukkan adanya kemubahan mengontrak seorang tabib.
Sedangkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan:
"Pekerjaan tukang bekam itu adalah jelek." (H.R. Imam At Tirmidzi dari Rafi' dari Khudaij)
tidak menunjukkan adanya larangan untuk mengontrak tukang bekam, melainkan menunjukkan adanya kemakruhan mencari nafkah dengan pekerjaan membekam, karena terdapat dalil yang membolehkannya. Dengan bukti, bahwa Nabi SAW telah menyebut bawang putih dan bawang merah sebagai sama-sama jelek, dengan disertai adanya kemubahan kedua-duanya. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ma'dan Bin Abi Thalhah. Semuanya ini menyangkut ajiir yang jasanya berupa jasa khusus.
Adapun ajiir yang jasanya berupa jasa umum, maka jasa-jasanya dianggap sebagai salah satu maslahat yang harus diusahakan oleh negara untuk semua orang. Hal itu adalah karena tiap jasa yang manfaatnya diberikan oleh individu untuk suatu komunitas (jama'ah), dimana komunitas (jama'ah) tersebut memang membutuhkannya, maka jasa tersebut merupakan salah satu kemaslahatan umum yang harus diusahakan oleh baitul mal untuk semua orang. Misalnya, seorang pejabat pemerintahan mengontrak orang untuk memutuskan perkara di tengah-tengah manusia dengan sistem bulanan, semisal mengontrak para pegawai instansi dan biro-biro, termasuk mengontrak mu'adzin dan imam shalat.
Yang termasuk kemaslahatan yang wajib dipenuhi oleh negara dengan mengontrak para ajiir untuk kepentingan semua orang itu adalah masalah pendidikan dan kesehatan. Tentang masalah pendidikan dasarnya adalah ijma' shahabat yang memberikan upah kepada para tenaga pengajar dengan kadar tertentu yang diambilkan dari baitul mal sebagai upah mereka. Disamping karena Rasulullah SAW telah meminta tebusan atas orang kafir yang tertawan dengan mengajari 10 anak orang Islam, dimana tebusan orang kafir yang tertawan itu merupakan kompensasi dari ghanimah (harta rampasan) yang memang menjadi hak milik seluruh kaum muslimin. Adapun tentang masalah kesehatan, adalah karena Rasulullah SAW diberi hadiah berupa seorang tabib, kemudian beliau menjadikan tabib tersebut untuk kepentingan kaum muslimin. Karena Rasulullah SAW diberi hadiah, lalu beliau tidak memanfaatkannya, dan tidak mengambilnya, malah beliau menyerahkannya untuk kepentingan kaum muslimin, maka ini merupakan bukti bahwa hadiah tersebut merupakan sesuatu yang menjadi hak milik seluruh kaum muslimin, bukan hanya hak milik pribadi beliau. Sebab Rasulullah SAW, apabila telah diberi hadiah sesuatu, kemudian beliau menyerahkannya untuk kaum muslimin secara umum, maka sesuatu itu merupakan hak seluruh kaum muslimin. Disamping itu, dalilnya adalah subsidi bagi para tabib dan tenaga pengajar dari baitul mal, padahal subsidi itu boleh juga diberikan oleh seorang ajiir yang mengontrak tabib dan tenaga pengajar tersebut.
Hanya saja, negara berkewajiban untuk memenuhi tuntutan kesehatan dan pendidikan rakyat secara keseluruhan, tanpa membedakan muslim dan ahli dzimah, serta tanpa membedakan antara kaya dan miskin. Sebab hal ini adalah ibarat adzan dan pengadilan, dimana jasa tersebut merupakan urusan yang manfaatnya harus diberikan, karena semua orang memang membutuhkannya. Sebab semuanya merupakan kemaslahatan umum, serta urusan rkayat yang harus dipenuhi, dan harus dijamin oleh baitul mal.
1.7.5. Siapa Yang Disebut Dengan Ajiir
Syari'at Islam menganggap ajiir adalah tiap orang yang bekerja dengan upah (honor) tertentu. Baik yang mengontrak itu adalah pribadi, jama'ah maupun negara. Karena itu ajiir (baca: pemberi jasa atau pekerja) juga mencakup orang yang bekerja dalam bidang kerja apapun, yang dalam hukum Islam, tanpa dibedakan apakah ajiir negara maupun ajiir yang lain. Sehingga pegawai negara, pegawai suatu jama'ah, pegawai seseorang, masing-masing adalah pekerja dan layak diberlakukan hukum-hukum kerja bagi mereka, artinya masing-masing adalah ajiir sehingga terhadap
14
.rm550
mereka bisa diberlakukan hukum-hukum ijarah tersebut. Maka, petani adalah ajiir, pelayan adalah ajiir, buruh-buruh pabrik adalah ajiir, akuntan adalah ajiir, pegawai negara adalah ajiir, dan mereka masing-masing adalah pekerja. Sebab, transaksi ijarah tersebut adakalanya menyebutkan jasa zat tertentu, atau jasa pekerjaan tertentu, dan adakalanya menyebutkan jasa seseorang. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa zat tertentu, maka masalah ajiir tidak termasuk di dalamnya, sebab zat tersebut tidak ada hubungannya dengan ajiir. Apabila transaksi tersebut menyebutkan jasa pekerjaan tertentu, seperti mengontrak ahli celup dan desain untuk melakukan pekerjaan tertentu, atau transaksi tersebut menyebutkan jasa seseorang, seperti mengontrak pelayan dan buruh, maka jasa inilah yang berhubungan dengan ajiir, atau terhadap mereka inilah yang bisa diberlakukan sebagai ajiir.
1.7.6. Pijakan Yang Menjadi Dasar Perkiraan Gaji
Ijarah adalah transaksi terhadap jasa tertentu dengan suatu kompensasi. Syarat tercapainya transaksi ijarah tersebut adalah kelayakan orang yang melakukan akad, yaitu masing-masing --mini-mal-- mumayyis
Mumayyis arti etimologisnya adalah orang yang bisa membedakan. Namun, lafadz tersebut biasanya dipergunakan oleh ahli Fiqih untuk menyebut anak yang berusia pra baligh. Ciri-cirinya, anak tersebut sudah bisa membedakan antara yang baik dan buruk, antara yang cantik dan jelek, pent. serta syarat sah dan tidaknya adalah adanya ridla kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Disamping itu, upahnya harus jelas, sebab Nabi SAW bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak seorang ajiir, maka hendaknya memberihukan upahnya kepada ajiir tersebut." (H.R. Imam Ad Daruqutni dari Ibnu Mas'ud)
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abi Sa'id: Bahwa Nabi SAW melarang mengontrak seorang ajiir hingga upahnya menjadi jelas bagi ajir tersebut.
Hanya saja, apabila upahnya belum jelas tetapi transaksi ijarah tersebut sudah dilaksanakan, maka tetap sah transaksinya. Kalau kemudian terjadi perselisihan tentang kadar upahnya, maka bisa dikembalikan kepada upah yang sepadan.
Teks asalnya berbunyi ajrul mitsli. Yang dimaksud dengan ajrul mitsli atau upah yang sepadan di sini adalah harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi ijarah yang sejenis pada umumnya. Untuk memperjelas gambaran ajrul mitsli ini, lihat maksud dari mahar mitsli, pent.
Apabila upahnya belum disebutkan, pada saat melakukan transaksi ijarah, atau apabila terjadi perselisihan antara seorang ajiir dengan musta'jir dalam masalah upah yang telah disebutkan, maka dalam hal ini bisa dikembalikan kepada upah yang sepadan. Mengembalikan kepada upah yang sepadan itu merupakan hasil analog dari mahar. Sebab, mahar bisa dikembalikan kepada mahar yang sepadan,
Teks asalnya berbunyi mahril mitsli. Yang dimaksud dengan mahril mitsli atau mahar yang sepadan adalah mahar yang dituntut dalam suatu pernikahan yang sepadan bagi seorang istri, pada umumnya. Ukuran kesepadanan tersebut dikembalikan pada kerabat wanita dari garis keturunan ayahnya. Misalnya, berapa mahar bagi sudara perempuan sekandung, lalu saudara perempuan seayah, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan saudara perempuan ayah. Apabila semuanya tidak ada, maka mahar tersebut bisa diukur dengan mahar wanita lain yang kira-kira memiliki sifat-sifat yang sama, di dalam negaranya. Sedangkan sifat yang dimaksud adalah: usia, akal, kecantikan, kemudahan, kesucian (iffah), agama, ketakwaan, ilmu, kegadisan, dan kejandaannya (Lihat, Al Fiqhu Al Manhaji 'Ala Madzhabi Al Imam As Syafi'i Al Juz'u Al Rabi', Dr. Musthafa Al Khin, hal.
ketika mahar tersebut tidak disebutkan, atau ketika terjadi perselisihan terhadap mahar yang sudah disebutkan. Ini berdasarkan riwayat dari Imam Ahmad dari Abdullah tentang seorang pria yang menikahi wanita, lalu pria tersebut meninggal --ketika masih menjadi suami wanita tersebut-- sementara pria tersebut belum melakukan hubungan badan dengan wanita tersebut, dan wanita tersebut belum diapa-apakan. Beliau menjawab: "Wanita itu berhak mendapatkan shadaq. Shadaq adalah harta yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istrinya, karena sempurnanya suatu akad nikah (Lihat, Al Fiqhu Al Manhaji Ala Madzhabi Al Imam As Syafi'i Al Juz'u Al Rabi', Dr. Musthafa Al Khin, hal. 75).
Dan wajib menjalani 'iddah, serta berhak mendapatkan warisan. "Kemudian Ma'qal Bin Sanan berkata: "Aku melihat Nabi SAW memutuskan hal itu terhadap Barwa' Binti Wasyiq, salah seorang wanita dari kalangan kami, sebagaimana yang telah dia alami. "Makna sabda beliau, bahwa wanita tersebut berhak mendapatkan shadaq-nya adalah mahar yang sepadan dengan mahar wanita. Maka, Allah mewajibkan mahar yang sepadan untuk orang yang belum disebutkan maharnya. Yang sama dengan ketentuan tersebut adalah apabila terjadi perselisihan tentang mahar yang disebutkan.
Apabila mahar itu merupakan kompensasi suatu akad nikah, maka setiap kompensasi dalam semua akad (transaksi) itu bisa dianalogkan kepada kompensasi akad nikah tersebut. Sehingga dalam hal ini bisa diputuskan kompensasi yang sepadan, apabila kompensasi tersebut tidak disebutkan pada saat melakukan transaksi, ataupun pada saat terjadi perselihan terhadap kompensasi yang telah disebutkan. Oleh karena itu, upah (honor) yang sepadan itu bisa diberlakukan dalam transaksi ijarah tersebut. Dalam masalah jual beli juga bisa diputuskan berdasarkan harga yang sepadan, apabila harga tersebut tidak disebutkan pada saat melakukan transaksi, serta pada saat terjadinya perselisihan terhadap harga yang telah disebutkan. Atas dasar inilah, maka upah yang sepadan tersebut bisa diberlakukan pada saat terjadi perselisihan antara seorang ajiir dengan musta'jir terhadap upah yang telah disebutkan, serta ketika upah tersebut tidak disebutkan pada saat melakukan suatu transaksi.
Apabila upah tersebut telah disampaikan pada saat melakukan transaksi, maka pada saat itu upah tersebut merupakan upah yang telah disebutkan. Apabila belum disebutkan, ataupun terjadi perselisihan terhadap upah yang telah disebutkan, maka upah tersebut bisa diberlakukan upah yang sepadan. Oleh karena itu, upah bisa diklasifikasikan menjadi dua: pertama, upah yang telah disebutkan (ajrun musamma), dan kedua, adalah upah yang sepadan (ajrul mitsli). Upah yang telah disebutkan (ajrun musamma) itu syaratnya ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (penerimaan) kedua belah pihak yang sedang melakukan transaksi terhadap upah tersebut. Apabila dua orang yang melakukan transaksi tersebut telah rela terhadap upah yang ditentukan, maka upah tersebut adalah ajrun musamma. Disamping itu, pihak musta'jir tidak boleh dipaksa untuk membayar lebih besar dari apa yang telah disebutkan, sebagaimana pihak ajiir juga tidak boleh dipaksa untuk mendapatkan lebih minim dari apa yang telah disebutkan, melainkan upah tersebut merupakan upah yang wajib mengikuti ketentuan syara'. Sedangkan upah yang sepadan (ajrul mitsli) adalah upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjanya, apabila akad ijarah-nya telah menyebutkan jasa kerjanya. Dan upah yang sepadan (ajrul mitsli) itu adalah upah yang sepadan dengan pekerjanya saja, apabila akad ijarah-nya menyebutkan jasa seseorang.
Sedangkan yang menentukan upah itu adalah semata-mata mereka yang mempunyai keahlian untuk menentukan upah tersebut, bukan negara, juga bukan kebiasaan penduduk suatu negara, melainkan mereka yang ahli dalam menangani upah kerja ataupun pekerja, yang hendak diperkirakan upahnya.
Adapun pijakan yang dijadikan pijakan oleh para ahli untuk menentukan perkiraan upah tersebut adalah jasa. Baik jasa tersebut berupa jasa kerja ataupun jasa pekerja, sebab transaksi ijarah tersebut menyatakan jasa tertentu. Oleh karena itu, jasa itulah yang menjadi pijakan untuk memperkirakan upah tersebut. Sehingga upah tersebut tidak diperkirakan berdasarkan hasil seorang ajiir, serta tidak pula diperkirakan berdasarkan batas taraf hidup yang paling rendah di tengah-tengah suatu komunitas. Oleh karena itu, dalam perkiraannya tidak akan terpengaruh dengan produksi seorang ajiir serta ketinggian taraf hidup tertentu. Akan tetapi perkiraannya hanya bisa dikembalikan kepada jasa. Maka, sesuai dengan perkiraan ahli terhadap jasa tersebut di tengah masyarakat yang mereka didiami, kemudian mereka menentukan upah seorang ajiir tersebut. Ketika para ahli menentukan upah kerja dan upah pekerja tersebut, maka mereka akan memperhatikan nilai jasanya di tengah masyarakat. Kemudian mereka menentukannya sesuai dengan nilai jasa yang diberikan oleh suatu pekerjaan atau seorang pekerja. Apabila terjadi perselisihan dalam menentukan nila jasa tersebut di dalam masyarakat, maka tidak bisa ditentukan dengan argumentasi atau hujjah tertentu, melainkan cukup dengan pendapat para ahli tersebut. Sebab, masalahnya adalah masalah mengetahui suatu jasa, bukan masalah membangun suatu argumentasi atas ukuran jasa tersebut.
Inilah pijakan yang dipergunakan dalam menentukan perkiraan upah, yaitu berpijak pada jasa yang sesuai dengan pandangan para ahli. Hanya masalahnya, ketika para ahli tersebut memperkirakan ajrul mitsli, bukan upah suatu pekerjaan atau upah seorang pekerja, maka mereka harus memperhatikan orang yang menjadi standar bagi seorang ajiir yang melakukan pekerjaan tersebut, artinya mereka harus memperhatikan masalah pekerjaan dan pekerjanya sekaligus. Dan pada saat yang sama, mereka juga harus memperhatikan waktu dan tempat yang disepakati. Sebab, upah tersebut bisa berbeda-beda dengan berbedanya pekerjaan dan pekerja, serta waktu dan tempatnya.
Dan pada dasarnya, para ahli yang memperkirakan upah, atau ajrul mitsli tersebut, hendaknya dipilih oleh dua belah pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak musta'jir dan pihak ajiir. Apabila kedua belah pihak belum memilih para ahli, atau masih berselisih, maka mahkamah atau negaralah yang layak untuk menetukan ahli bagi mereka.
1.7.7. Perkiraan Gaji Pekerja
Secara alami, manusia akan terdorong untuk mencurahkan tenaga sehingga bisa menghasilkan harta yang bisa dipergunakan untuk menyambung hidupnya. Sementara kebutuhan-kebutuhan manusia itu sangat beragam dan tidak mungkin terpenuhi dengan mengisolasi diri dari sesamanya. Oleh karena itu wajar, apabila dalam hidup seseorang dalam suatu masyarakat (society) terjadi saling tukar menukar hasil tenaganya dengan tenaga orang lain. Atas dasar inilah, maka individu yang hidup dalam suatu masyarakat (society) akan mencurahkan tenaganya dalam rangka menghasilkan harta untuk bisa langsung dihabiskan serta ditukar, dan bukan mencurahkan tenaganya untuk sekedar langsung dihabiskan. Sebab, kebutuhannya memang banyak, dimana dia membutuhkan harta yang tidak dia miliki, serta membutuhkan pemenuhan dari tenaga orang lain secara langsung, semisal pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, berbagai jenis tenaga yang dihasilkan, apapun bentuknya dan bagaimanapun ragamnya, tetap saja tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Sebab, dia memang tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya dengan tenaga tertentu, melainkan harus bergantung kepada tenaga orang lain, sehingga dia selalu membutuhkan pertukaran dengan tenaga orang lain. Adakalanya pertukaran tersebut dengan sama-sama tenaganya, dan adakalanya dengan harta.
Dari sinilah, maka pertukaran tenaga manusia itu pasti akan terjadi. Dan karena tenaga itu kadang-kadang dipergunakan sebagai kompensasi tenaga atau harta orang lain, maka pertukaran tersebut mengharuskan adanya standar yang bisa menentukan nilai tenaga yang dicurahkan, yang dikaitkan dengan --harta dan tenaga-- orang lain, sehingga bisa ditukar. Termasuk harus ada standar yang menentukan nilai harta yang ingin diraih untuk suatu pemenuhan, sehingga bisa ditukar dengan harta atau tenaga yang lain. Oleh karena itu, standar yang menentukan nilai tenaga dan harta tersebut harus sama, sehingga harta bisa ditukar dengan harta tenaga lain, termasuk antara tenaga dengan tenaga. Maka, ada yang mengistilahkan dengan sebutan standar finansial, dimana manusia kemudian berusaha mengatur pendapatan atas harta dan tenaga yang lazim untuk suatu pemenuhan. Dimana, standar finansial tersebut, bila terkait dengan barang akan berupa harga (price), dan bila terkait dengan tenaga ia akan berupa upah (honorarium). Sebab dalam proses pertukaran barang, standar tersebut merupakan kompensasi dari zat barang, sedangkan dalam proses pertukaran tenaga, ia merupakan kompensasi dari jasa tenaga yang dicurahkan oleh manusia. Karena itulah, maka tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan mu'amalah jual-beli, sebagaimana tidak ada satu manusia pun yang tidak membutuhkan mu'amalah ijarah.
Hanya masalahnya, antara jual beli dengan ijarah tersebut tidak ada hubungannya, selain kedua-duanya merupakan mu'amalah antara satu orang dengan orang lain, dimana ijarah tersebut tidak pernah terikat dengan jual beli, begitu pula upah tidak akan pernah terikat dengan harga (price). Sehingga dalam memperkirakan harga (price) tentu berbeda dengan memperkirakan upah, bahkan masing-masing sama sekali tidak ada kaitannya. Itu adalah karena harga (price) merupakan kompensasi suatu harta, dimana harga (price) tersebut adalah harta yang merupakan kompensasi harta lain, baik harta tersebut diperkirakan dengan nilai (value) ataupun dengan harga (price) tertentu. Sedangkan upah (honorarium) adalah kompensasi dari suatu tenaga, dimana tenaga tersebut tidak selalu menghasilkan harta, karena kadang menghasilkan harta dan kadang tidak. Sebab jasa tenaga tersebut tidak terbatas pada menghasilkan harta, akan tetapi nyatanya ada yang menghasilkan jasa lain, selain harta.
Tenaga yang dicurahkan dalam bertani, berbisnis dan berproduksi, apapun bentuknya meskipun sedikit ataupun banyak ukurannya, tetap saja menghasilkan harta tertentu, dan secara langsung akan menambah kekayaan negara. Sementara jasa yang diberikan oleh seorang dokter, insinyur, pengacara, guru dan sebagainya adalah jasa yang tidak menghasilkan harta tertentu, bahkan secara langsung tidak menambah kuantitas kekayaan negara. Apabila seorang buruh pabrik mendapat upah, maka upah tersebut dia dapatkan sebagai kompensasi dari harta yang dia hasilkan. Akan tetapi, ketika seorang insinyur mendapat upah, adalah bukan karena kompensasi dari harta tertentu, sebab dia memang tidak menghasilkan harta apapun.
Jadi, harga (price) itu diperkirakan sebagai kompensasi dari suatu harta. Berbeda dengan perkiraan jasa tenaga. Sebab, perkiraan jasa tenaga tersebut bukan sebagai kompensasi suatu harta, melainkan sebagai kompensasi suatu jasa yang kadang-kadang bisa berupa harta ataupun tidak.
Dari sinilah, maka antara jual-beli dengan ijarah itu jelas berbeda. Begitu pula, antara harga (price), dari segi perkiraan riil, dengan upah itupun berbeda. Hanya saja, perbedaan makna jual-beli dengan ijarah serta harga (price) dengan upah tersebut tidak berarti tidak adanya keterkaitan antara keduanya, melainkan perbedaan tersebut maknanya adalah agar transaksi ijarah tersebut tidak dibangun berdasarkan transaksi jual-beli, demikian pula sebaliknya, transaksi jual-beli tidak dibangun berdasarkan transaksi ijarah. Sehingga harga (price) tersebut hendaknya tidak diperkirakan berdasarkan perkiraan upah, demikian sebaliknya, upah hendaknya tidak diperkirakan berdasarkan perkiraan harga (price). Sebab membangun perkiraan yang satu berdasarkan yang lain, akan menyebabkan penentu harga-harga barang yang dihasilkan oleh seorang ajiir tersebut adalah upah yang dia peroleh. Padahal, seharusnya yang menentukan harga-harga barang tersebut adalah seorang musta'jir, bukan ajiir-nya. Apabila yang menentukan harga-harga tersebut adalah seorang ajiir, maka hal itu akan menyebabkan seorang musta'jir dikendalikan oleh ajiir, dimana dia akan bisa menurunkan dan menaikkan upahnya dengan seenaknya, dengan alasan turun dan naiknya harga. Dimana, cara semacam ini tidak diperbolehkan. Sebab, upah seorang ajiir itu merupakan kompensasi dari jasa pekerjaannya, yang akan disesuaikan dengan nila kegunaan (utility value)-nya, selama upah tersebut ditentukan di antara keduanya. Sehingga upah seorang ajiir itu tidak boleh dihubungkan dengan harga-harga barang yang dihasilkannya.
Dan tidak bisa diklaim, bahwa pemaksaan seorang musta'jir ketika memberikan upah yang telah ditentukan dalam kondisi menurunnya harga barang yang dihasilkannya akan menyebabkan seorang musta'jir pailit dan collapse. Sebab, tentu hal ini akan menyebabkan keluarnya pekerja, dimana hal semacam itu bisa terjadi apabila barang di pasaran secara keseluruhan merosot. Maka, dalam hal ini harus dikembalikan kepada perkiraan ahli tentang jasa seorang pekerja, bukan kembali kepada perkiraan seorang musta'jir. Sebab para ahli itulah yang meneliti keseluruhan jasa ajiir tersebut secara umum, bukan hanya meneliti satu kondisi saja. Oleh karena itu, perkiraan upah tersebut hendaknya tidak dikaitkan dengan harga barang, melainkan harus dikaitkan dengan perkiraan para ahli.
Disamping itu, dengan membangun transaksi ijarah berdasarkan transaksi jual-beli, dan membangun transaksi jual-beli berdasarkan transaksi ijarah tersebut akan menyebabkan penentuan harga-harga kebutuhan didasarkan kepada upah seorang ajiir. Padahal, penentuan harga-harga kebutuhan tersebut seharusnya ditentukan berdasarkan kecukupan seorang ajiir --untuk mengupaya-kan kebutuhan-kebutuhannya-- bukan berdasarkan upahnya. Sebab, bila penentuan harga-harga kebutuhan tersebut berdasarkan upah seorang ajiir, maka akan menyebabkan kecukupan seorang ajiir --untuk mengupayakan kebutuhan-kebutuhannya-- dalam genggaman seorang musta'jir, dimana musta'jir-lah yang menjamin kecukupan ajiir tersebut. Padahal, seharusnya kecukupan tiap orang --untuk mengupayakan kebutuhan-kebutuhannya-- adalah bagian dari pelayanan terhadap urusannya, dimana hal semacam itu berada di tangan negara, bukan di tangan seorang musta'jir yang bersang-kutan. Bahkan, mengaitkan antara kecukupan seorang ajiir dengan hasilnya itu secara mutlak tidak diperbolehkan. Sebab, kadangkala ajiir tersebut secara fitrah memang lemah, dan hanya sanggup menghasilkan sedikit, serta tidak cukup untuk memenuhi kebutuh-annya.
Apabila upah ajiir tersebut dikaitkan dengan apa yang dia hasilkan, atau dengan kebutuhan-kebutuhan yang dia butuhkan, maka tentu dia dilarang untuk menikmati kehidupan yang layak. Maka, cara semacam ini tentu tidak diperbolehkan. Sebab, hak hidup tersebut wajib diberikan kepada tiap orang yang menjadi warga negara, baik dia telah menghasilkan banyak ataupun sedikit, baik yang mampu ataupun tidak. Dimana, upahnya ditakar berdasarkan nilai jasanya, baik mencukupi kebutuhannya ataupun tidak. Oleh karena itu, salah apabila perkiraan upah pekerja tersebut ditentukan berdasarkan harga-harga barang yang dihasilkannya, ataupun berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkannya. Sehingga, membangun transaksi ijarah berdasarkan transaksi jual-beli, dan membangun transaksi jual-beli berdasarkan transaksi ijarah itu jelas merupakan kesalahan. Jadi, tidak diperbolehkan membangun salah satu di antara keduanya berdasarkan yang lain. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membangun harga berdasarkan upah, dan sebaliknya, membangun upah berdasarkan harga. Sebab perkiraan upah adalah satu hal, sedangkan perkiraan harga adalah hal lain. Dimana masing-masing mempunyai faktor serta standar tertentu dalam perkiraannya.
Upah, misalnya, ditakar berdasarkan kadar jasa yang diberikan oleh tenaga, dimana takaran (perkiraan)-nya hanya ditentukan berdasarkan jasa, bukan tenaganya, meskipun jasa tersebut merupakan hasil dari tenaga yang dicurahkan oleh seseorang. Namun, perkiraan upah jasa tersebut ditentukan oleh para ahli sesuai dengan pemanfaatan jasanya. Dimana perkiraan (takaran) jasanya tidak bersifat abadi, melainkan terkait dengan masa yang telah menjadi kesepakatan, ataupun terkait dengan pekerjaan yang sepakat untuk dilaksanakan. Sehingga, bila masanya telah berakhir, ataupun pekerjaanya telah tuntas, maka perkiraan upah yang baru akan dimulai kembali. Adakalanya ditentukan oleh pihak yang saling melakukan transaksi, dan adakalanya ditentukan oleh para ahli dalam menjelaskan upah yang sepadan (ajrul mitsli). Sedangkan masanya, bisa jadi berupa harian, bulanan, dan ada yang tahunan.
Adapun harga (price) adalah hubungan keseimbangan antara kadar finansial dengan kadar kompensasi yang diterima dalam bentuk barang. Harga (price) adalah finansial yang diberikan sebagai kompensasi dari satuan barang tertentu, pada masa tertentu. Sedangkan perkiraan harga barang itu hanya bisa ditentukan secara alami oleh pasar, dengan melihat kebutuhan manusia terhadap barang tersebut. Memang benar, kadang-kadang harga itu ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan pembeli pada barang tersebut, sehingga dia akan membelinya berapapun harganya, dan kadang-kadang harga tersebut ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan penjual, sehingga dia akan menjualnya berapapun harganya. Akan tetapi penentuan harga semacam ini tidak diperbolehkan, sebab hal ini bisa membahayakan masyarakat, karena itu tidak boleh dibiarkan. Itulah yang disebut dengan ghaban (penipuan dalam jual-beli).
Oleh karena itu, standar harga dalam kondisi semacam ini hanya bergantung kepada para penjual dan pembeli di pasar, bukan kepada penjual dan pembeli yang saling melakukan transaksi. Dengan kata lain, harga adalah takaran yang ditentukan terhadap barang di pasar. Sehingga penerimaan seorang pembeli pada harga pasar itu bersifat memaksa, begitu pula penerimaan seorang penjual pada harga pasar itu pun bersifat memaksa. Adapun yang menentukan harga serta yang memaksa seorang penjual dan pembeli sehingga mereka bisa tunduk kepada harga tersebut adalah kebu-
15
.rm2000
tuhan pada kegunaan barang dalam suatu masyarakat yang menjadi tempat penjualan barang tersebut, tanpa melihat berapa jumlah biaya produksi (cost)-nya. Atas dasar inilah, maka perkiraan harga itu berbeda dengan perkiraan upah, bahkan di antara keduanya tidak ada hubungannya.
Oleh karena itu, perkiraan upah tidak dibangun berdasarkan perkiraan harga. Karena harga hanya ditentukan oleh adanya kebutuhan akan suatu barang, dimana kelangkaannya merupakan faktor yang menentukan perkiraannya, sehingga harga tidak bisa ditentukan berdasarkan biaya produksi (cost). Sebab antara harga (price) dengan biaya produksi (cost)-nya kadang-kadang tidak sama, karena kadang harganya lebih rendah, dan kadang lebih tinggi mengikuti suatu kondisi dalam jangka pendek. Sedangkan dalam jangka panjang, antara harga pasar dengan biaya produksi biasanya akan mengalami keseimbangan. Hanya saja, hal itu tidak berarti bahwa upah tersebut terikat dengan harga barang. Sebab para pembeli dalam jangka pendek dan jangka panjang, dalam pembelian barang tidak akan memperhatikan beban-beban produksinya, akan tetapi dalam kedua kondisi ini, harga barang tersebut sangat ditentukan oleh kebutuhan akan suatu barang yang didukung oleh faktor kelangkaannya.
Orang Kapitalis dan Sosialis berbeda dalam menentukan upah pekerja, dengan perbedaan yang sangat ekstrim di antara keduanya. Orang-orang Kapitalis memberikan upah kepada seorang pekerja dengan upah yang wajar. Upah yang wajar menurut mereka, adalah apa yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, yaitu biaya hidup dengan batas minimum. Mereka akan menambah upah tersebut, apabila beban hidupnya bertambah pada batas yang paling minim. Sebaliknya mereka akan menguranginya, apabila beban hidupnya berkurang. Oleh karena itu, upah seorang pekerja ditentukan berdasarkan beban hidupnya, tanpa memperhatikan jasa yang diberikan oleh tenaga seseorang dan masyarakat.
Sedangkan tingkat upah yang diperoleh oleh para pekerja di negara-negara Kapitalis, seperti Eropa dan Amerika, sebenarnya merupakan penyesuaian --yang menujukkan ketidakkonsistenan orang
Kapitalis-- terhadap sistem Kapitalis, dalam memberikan hak-hak kepada pekerja dengan melebihi apa yang menjadi haknya, dus melebihi apa yang diberikan oleh kebebasan kepemilikan. Sekalipun demikian --meski sudah dilakukan penyesuaian semacam ini-- tetap saja apa yang diperoleh oleh para pekerja di sana adalah sebatas standar hidupnya yang paling minim, yaitu sekedar bisa dipakai untuk hidup dalam suatu taraf hidup yang pas-pasan. Dimana, ia bukanlah standar dari produksi yang dihasilkan.
Akan tetapi, tingginya taraf hidup masyarakat Eropa dan Amerika itulah yang menjadikan batas upah minimum yang diperolehnya memungkinkan masyarakat di sana tampak seakan-akan hidupnya laik, padahal masyarakatnya tidak bisa memperoleh upah sesuai dengan kadar produksi yang dihasilkanya. Sebab perkiraan upah pekerja di negara-negara Eropa dan Amerika, meskipun para pekerjanya tidak termasuk dalam katagori miskin menurut ukuran kita, dimana pekerjanya mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs)-nya serta beberapa kebutuhan skunder dan tersiernya, namun jika dibanding dengan taraf hidup komunitas yang mereka diami, maka para pekerja tersebut tergolong hidup dengan taraf hidup minimum (baca: miskin), meskipun menurut ukuran kita tetap tinggi. Maka, dalam kondisi apapun --meski taraf hidup pekerja di negara-negara Amerika dan Eropa tersebut tinggi-- perkiraan upah di sana, termasuk di hampir semua negara Kapitalis, standar upahnya tetap diukur berdasarkan standar hidup paling minim, menurut ukuran masyarakat mereka.
Dalam kondisi apapun, selama perkiraan tersebut tetap mengacu pada sarana-sarana kehidupan paling minim yang dibutuhkan oleh seorang pekerja, maka itu akan mengakibatkan kepemilikan para pekerja tersebut tetap terbatas, sesuai dengan standar paling minim yang mereka butuhkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka, sesuai dengan standar komunitas yang mereka diami; baik taraf hidup mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) mereka, sebagaimana yang dialami oleh para pekerja yang terdapat di negara-negara yang terbelakang pemikirannya, seperti negeri-negeri Islam, ataupun cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) serta skunder dan tersier mereka, sebagaimana yang dialami oleh para pekerja di negara-negara yang sudah maju pemikirannya, seperti Eropa dan Amerika. Maka, pekerja yang ada di sana --baik di negara yang maju maupun terbelakang pemikirannya-- tetap saja semua kepemilikanya dibatasi sesuai dengan batas taraf hidup mereka yang paling minim, menurut ukuran komunitas yang mereka diami, meskipun tinggi dan rendahnya taraf hidup masyarakatnya memang berbeda-beda, namun perkiraan tersebut tetap mengikuti biaya hidup minimum yang dibutuhkan oleh pekerja tersebut.
Sedangkan orang-orang Sosialis berpendapat, bahwa nilai lebih yang pertama, adalah kerja yang dilakukan oleh seorang pekerja guna memproduksi barang dan menyempurnakan proses prosduksinya. Sementara kerja dan kemampuan bekerja itu memainkan peranan penting dalam memproduksi barang. Atas dasar inilah, maka Sosialisme memandang bahwa kerja seorang pekerja itu adalah asas suatu produksi, sehingga upah pekerja ditentukan berdasarkan produksi yang dihasilkannya, dimana seluruh biaya produksi (cost) akan dikembalikan kepada satu unsur, yaitu kerja. Pandangan semacam ini tentu bertentangan dengan kenyataan yang ada.
Sebab kenyataan yang ada menunjukkan, bahwa harta kekayaan yang telah diciptakan oleh Allah yang terdapat di dalam alam ini adalah asas nilai suatu barang. Sementara biaya (cost) yang telah dikeluarkan untuk menambah kegunaan suatu harta, atau untuk melahirkan kegunaan, dengan disertai suatu kerja, itu sebenarnya telah menjadikan harta kekayaan dengan bentuknya "jadiannya" yang lain bisa melahirkan kegunaan tertentu. Sehingga menjadikan kerja tersebut sebagai asas produksi itu adalah salah, dus bertentangan dengan fakta yang ada. Termasuk di antaranya menjadikan barang yang diproduksi sebagai standar upah bagi pekerja itu sama artinya dengan mengabaikan materi serta biaya (cost) produksi yang telah dikorbankan. Sementara kerja tersebut kadang diberikan oleh pekerja lain yang telah mendapatkan upahnya. Seorang pekerja yang menganggur pasti tidak akan menghasilkan barang apapun, dimana produksi barang tersebut, secara mutlak, tidak bisa dikembalikan pada kerja orang yang bersangkutan, hingga barang tersebut bisa diberikan sebagai upahnya.
Hanya saja, kalau kita tetapkan bahwa yang dimaksud itu adalah jenis pekerja, maka pasti materinya masih tetap, yaitu merupakan ciptaan Allah, sehingga materi tersebut tidak bisa diabaikan, serta kuntitasnya tidak bisa hitung. Bahkan, menganggap pekerja tersebut sebagai satu bagian dalam memperkirakan upah itu adalah salah. Sebab para pekerja itu adalah individu-individu tertentu, dimana upah tersebut hanya diberikan kepada individu-individu tadi. Sehingga anggapan tentang jenis pekerja itu tidak bisa menyebabkan perkiraan upah sama sekali, malah hanya akan menyebabkan perhapusan upah, serta kepemilikan. Ini tentu bertentangan dengan fitrah manusia, dan merupakan pemikiran yang salah, serta tidak bisa dibuktikan. Sementara bukti yang ada menunjukkan, bahwa manusia senantiasa terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Dengan dorongan inilah, dia kemudian berusaha untuk memperoleh upah, baik dari alam, atau dari sesamanya ataupun dengan menyandarkan tenaganya kepada hal-hal yang terdapat pada alam, sehingga harta tersebut layak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Oleh karena itu, pandangan tentang perkiraan upah menurut orang-orang Sosialis, bahwa upah adalah barang yang dihasilkan adalah salah. Begitu pula, menentukan upah dengan produksi yang dihasilkanya adalah bertentangan dengan materi, sekaligus merupakan suatu kesalahan. Sebab faktor produksi yang dipergunakan, berikut biaya-biaya yang telah dicurahkan itu memang diinvestasikan untuk memproduksi barang, sehingga ia bukan merupakan bagian dari kerja seorang pekerja.
Apabila hal-hal tersebut dianggap bagian dari kerja seorang pekerja, dengan menganggap bahwa kerja itu merupakan satu bagian, maka anggapan semacam itu akan menyebabkan penghapusan upah, dan anggapan semacam ini tentulah tidak benar, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas. Disamping bahwa upah pekerja itu memang tidak terkait dengan barang, baik nilai maupun harganya, akan tetapi upahnya hanya terkait dengan jasa yang telah diberikan oleh tenaga seseorang atau suatu komunitas, baik jasa tersebut terdapat di dalam sebuah benda, seperti jamur dan apel, ataupun terdapat di dalam kerja seseorang, seperti pelayaran kapal laut. Jadi, perkiraan upah tersebut hanya terdapat di dalam jasa, bukan di dalam barang yang dihasilkan.
Oleh karena itu, menentukan upah pekerja dengan ketentuan tertentu, apapun standarnya, adalah salah dan bertentangan dengan fakta yang ada. Jadi upah tersebut cukup berupa upah yang jelas, tanpa dibatasi dengan batasan tertentu. Oleh karena itu, pandangan tentang perkiraan upah menurut orang-orang Kapitalis dan Sosialis, termasuk di antaranya adalah Komunis itu adalah salah serta bertentangan dengan fakta, dus menyebabkan rusaknya hubungan antar personal yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Perbedaan dalam memperkirakan upah pekerja tersebut sebenarnya bisa dikembalikan kepada perbedaan mereka dalam mengartikan nilai barang, yakni tentang batasan nilai barang (goods value). Sebagian orang Kapitalis mendefinisikan nilai (value), bahwa nilai (value) itu adalah apa yang dibebankan oleh barang, yang berupa waktu, tenaga dan bahan-bahan dasar, seperti kapal laut jelas nilainya lebih besar daripada nilai sepeda. Dimana nilai barang tersebut disesuaikan dengan kelangkaannya. Sedangkan yang lain mengatakan, bahwa nilai sesuatu itu amat bergantung kepada kegunaan (utility)-nya, yaitu tergantung pada kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada. Adapun yang lain lagi mengatakan, bahwa nilai barang apapun sesungguhnya amat tergantung pada kadar usaha yang dikorbankan untuk menghasilkannya, dimana kadar usaha yang telah dikorbankan untuk menghasilkan faktor produksi yang dipergunakan dalam kegiatan produksi tersebut dikembalikan kepadanya. Hanya saja teori baru, yang disebut dengan teori batas (marginal theory), melihat nilai dari aspek produsen dan konsumen secara simultan, atau dari segi demand and supplay. Sehingga nilai tersebut sangat bergantung kepada masing-masing demand and supplay. Jadi kegunaan batas (marginal utility) itulah yang menentukan permintaan (demand), yaitu batas kemampuan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan, dimana setelah itu batas-batas pemenuhan akan berkurang, atau bahkan menjadi berbahaya --kalau diteruskan. Sementara yang menentukan penawaran (supplay) adalah beban produksi marginal, yaitu batas kadar usaha yang dicurahkan untuk menghasilkan barang, dimana dengan dicurahkannya kadar produksi yang lain akan menyebabkan kerugian. Dan nilai tersebut akan berubah pada titik keseimbangan (equilibrium) antara dua hal, yaitu demand and supplay.
Sedangkan nilai (value) menurut orang-orang Sosialis, kata Karl Marx, sumber satu-satunya nilai tersebut adalah usaha yang dicurahkan untuk memproduksinya. Dimana investor Kapitalis membeli tenaga pekerja dengan upah yang tidak lebih dari sekedar kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya sehingga bisa bekerja, lalu dia menguras tenaganya untuk menghasilkan barang yang nilainya tinggi melebihi apa yang diberikan kepada pekerja tadi. Karl Marx menyebut perbedaan antara apa yang dihasilkan oleh seorang pekerja dengan apa yang secara riil diberikan kepadanya dengan sebutan teori nilai lebih tenaga kerja (surplus labor and value theory). Marx menganggap, bahwa hal itu mencerminkan hak-hak pekerja yang dirampas oleh para raja dan pemilik kerja dengan sebutan pendapatan, keuntungan serta bunga modal yang jelas tidak pernah diakui praktiknya.
Yang benar adalah, bahwa nilai barang apapun itu sesungguhnya merupakan kadar kegunaan (utility) yang terdapat di dalam suatu barang, dengan memperhatikan faktor kelangkaannya. Disamping faktor kegunaan (utility)-nya, sebenarnya tenaga merupakan sarana untuk mendapatkan kegunaan (utility) tersebut, bahkan kadang-kadang tenaga merupakan sarana untuk memproduksinya. Hanya saja ketika terjadi pertukaran kegunaan, serta pemanfaatan kegunaan tersebut, tenaga tidak pernah diperhatikan. Oleh karena itu, pandangan yang hakiki terhadap barang, adalah pandangan yang didasarkan pada kegunaan (utility)-nya dengan memperhatikan faktor-faktor kelangkaannya. Baik, dimiliki oleh manusia yang pertama kalinya seperti hasil buruan, ataupun karena hasil pertukaran seperti jual-beli. Sehingga dalam hal ini tidak ada bedanya, antara masyarakat di Moskow dengan masyarakat yang ada di Paris, ataupun di Madinah Al Munawwarah. Sebab di manapun, ketika manusia berusaha mendapatkan barang, maka dia akan memperkirakan kegunaan (utility) yang terdapat di dalamnya, dengan tetap memperhatikan faktor kelangkaannya. Inilah nilai barang, di lihat dari segi nilai itu sendiri menurut manusia. Dan inilah nilai dasar suatu barang.
Sedangkan nilai riil suatu barang itu biasanya diperkirakan dengan kemampuan pertukaran barang yang bersangkutan dengan barang lain atau dengan uang. Dimana nilai barang tersebut tetap seperti ini, meskipun waktu, tempat serta keadaannya terus berubah. Sedangkan harga barang adalah uang yang diberikan sebagai kompensasi dari satuan barang tertentu, pada masa tertentu, pada tempat tertentu, serta pada keadaan tertentu pula. Dimana harga barang itu akan berubah dengan berubahnya masa, tempat serta keadaan. Dengan kata lain, harga adalah standar pertukaran antara sejumlah uang dengan kemampuan pertukaran barang yang ditukarkan dengan uang.
Kalau ada seorang pria menikahi seorang wanita, kemudian pria tersebut memberikan almari tertentu yang jelas gambarannya, lalu dia menyebutkan nilainya sebesar 50 Dinar, kemudian dia menyerahkan secara riil almari tersebut kepada wanita tadi, maka nilai almari tersebut menjadi benda (sekedar materi) setelah almari tersebut diserahkan kepada wanita tadi. Kalau setelah itu dia mengambil kembali dari wanita tadi, lalu wanita yang bersangkutan menuntutnya, maka pria tersebut hanya menerima benda dari sebuah almari, bukan harganya. Kalau almari tersebut rusak, atau dituntut --untuk memberi kompensasi atas-- kerusakannya, maka pria yang bersangkutan harus membayar senilai 50 Dinar kepada wanita tadi, karena sebesar itulah nilai almari tersebut. Baik apakah nilainya ketika diperkarakan senilai lebih dari 50 Dinar ataukah menyusut. Sebab secara riil sebesar itulah nilai yang diperkirakan, dan harga almari tersebut tidak pernah disebutkan.
Berbeda kalau di dalam transaksinya, pria tersebut menyabutkan harganya sebesar 50 Dinar, lalu secara riil dia menyerahkannya kepada wanita tadi. Kemudian dia mengambil kembali dari wanita tadi, lalu wanita tadi menuntut kompensasinya kepada pria tadi, maka pria yang bersangkutan boleh menyerahkan almari tersebut, dan diperbolehkan juga membayar harganya sebesar 50 Dinar, disamping diperbolehkan membelikan almari baru untuk wanita tadi yang seharga 50 Dinar, baik ketika diperkarakan, almari tersebut masih seharga lebih dari 50 Dinar ataupun berkurang. Maka, yang wajib bagi pria tadi adalah membayar harga almari tersebut sebesar 50 Dinar, kapanpun.
Itu adalah karena nilai (value) tidak bisa berubah sedangkan harga (price) bisa berubah. Dimana nilai riil sebuah barang adalah kadar pertukarannya pada saat diperkirakan. Sedangkan harga barang adalah kompensasi barang yang diberikan sebagai pertukaran di pasar. Sehingga perbedaan antara nilai dengan harga ini hanya terletak pada jual-beli dan bentuk-bentuk pertukaran yang lainnya. Sedangkan transaksi ijarah terhadap seorang ajiir adalah transaksi terhadap kadar kegunaan (utility) tenaganya yang diperkirakan pada saat melakukan suatu transaksi, serta bisa diperkirakan lagi pada saat berakhirnya waktu ijarah tersebut. Dari sini, nampak jelaslah bahwa tidak ada hubungan antara upah seorang ajiir dengan nilai suatu barang, termasuk antara upah seorang ajiir dengan beban produksi, serta antara upah seorang ajiir dengan taraf hidupnya. Akan tetapi, upah merupakan fenomena lain yang terpisah. Sebab, upah merupakan kadar yang berhak dimiliki oleh suatu kegunaan (utility) atau jasa yang diperoleh oleh seorang musta'jir dari kegunaan (utility) tersebut. Maka, kesamaan dalam perkiraan upah seorang ajiir itulah kegunaan (utility) yang dideskripsikan dengan deskripsi tersebut. Dimana upah itu berbeda dengan perbedaan kerjanya, dan berbeda pula dengan perbedaan tingkat kesempurnaannya dalam suatu pekerjaan yang sama. Karena itu, gaji seorang insinyur berbeda dengan gaji tukang kayu, dan gaji tukang kayu yang mahir juga berbeda dengan gaji tukang kayu biasa. Jadi, tinggi rendahnya upah seseorang dalam suatu pekerjaan itu semata-mata dikembalikan kepada tingkat kesempurnaan jasa atau kegunaan tenaga, yang bisa mereka berikan. Dan ini tidak bisa dianggap sebagai bonus --dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas-- mereka. Namun ini semata-mata adalah upah mereka, yang memang berhak mereka terima karena sempurnanya jasa mereka.
2 Darul Islam adalah suatu negeri yang : 1) menerapkan hukun Islam, 2) keamanannya --untuk menerapkan hukum Islam serta untuk mempertahankan negeri tersebut dari serangan mush—berada di tangan kaum Muslimin, meskipun secara kuantitas kaum Muslimin sebagai pihak minoritas (Lihat Asy Syakhshiyah Al-Islamiyah, An-Nabhani, jilid II hlm.215
3 Darul Kufur adalah negeri yang tidak memenuhi salah satu atau kedua kriteria darul Islam, meskipun secara kuantitas jumlah kaum Muslimin mayoritas (Lihat, Ibid, hlm.2216)
Saturday, April 21, 2007
BEKERJA
Posted by Harist al Jawi at 4:01 PM
Labels: Artikel Ekonomi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment