Saturday, June 23, 2007

Pembubaran Perseroan

Pembubaran Perseroan

Perseroan itu merupakan transaksi yang menurut syara' hukumnya mubah. Perseroan tersebut menjadi batal karena meninggalnya salah seorang pesero, atau karena salah seorang di antara mereka gila, atau dikendalikan pihak lain karena "ketololan"-nya, atau karena salah seorang di antara mereka membubarkannya. Apabila perseroan tersebut terdiri dari dua orang, sementara perseroan tersebut merupakan transaksi yang mubah, maka dengan adanya hal-hal semacam itu bisa batal, sebagaimana transaksi wakalah. Apabila salah seorang perseronya meninggal, lalu dia mempunyai ahli waris yang telah dewasa, maka dia bisa menggantikan perseroan tersebut. Dia juga bisa diberi izin untuk ikut dalam memanage, disamping dia berhak menuntut bagian keuntungan. Apabila salah seorang persero menuntut pembubaran, maka persero yang lain harus memenuhi tuntutan tersebut. Apabila mereka terdiri dari beberapa pesero, lalu salah seorang di antara mereka menuntut pembubaran, sementara yang lain tetap bersedia melakukan perseroannya, maka peero yang lain tetap statusnya sebagai pesero, dimana perseroan yang telah dijalankan sebelumnya telah rusak, kemudian diperbaruhi di antara pesero yang masih bertahan untuk mengadakan perseroan tersebut.

Hanya masalahnya perlu dibedakan antara pembubaran dalam perseroan mudlarabah dengan perseroan yang lain. Dalam perseroan mudlarabah, apabila seorang pengelola menuntut penjualan sedangkan peseronya menuntut bagian keuntungan, maka tuntutan pengelola tersebut harus dipenuhi, sebab keuntungan tersebut merupakan haknya, karena keuntungan tersebut tidak terwujud selain dalam penjualan. Adapun dalam bentuk perseroan yang lain, apabila salah seorang di antara mereka menuntut bagian keuntungan, sementara yang lain menuntut penjualan, maka tuntutan bagian keuntungan tersebut harus dipenuhi, sedangkan tuntutan penjualan tidak.



No comments: