PEMBERIAN HARTA NEGARA KEPADA RAKYAT
Yang juga termasuk dalam katagori sebab pemilikan adalah pemberian negara kepada rakyat yang diambilkan dari harta baitul mal, dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memanfaatkan pemilikan mereka. Tentang memenuhi hajat hidup mereka adalah misalnya seperti memberi mereka harta tertentu untuk menggarap tanah pertanian mereka, atau melunasi hutang-hutang mereka. Umar Bin Khattab telah memberikan kepada para petani di Irak, harta dari baitul mal yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka. Kemudian syara' memberikan hak kepada orang-orang yang hutang berupa harta zakat. Mereka akan diberi dari bagian zakat tersebut untuk melunasi hutang-hutang mereka, apabila mereka tidak mampu membayarnya. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang gharim." (Q.S. At Taubah: 60)
Maksudnya adalah orang-orang yang mempunyai hutang.
Sedangkan terhadap kebutuhan suatu komunitas (jama'ah) untuk memanfaatkan hak milik individu (private propherty), maka negara akan mengambil hak milik individu (private propherty) tersebut, baik dari hak miliknya maupun dari harta-harta individu yang tidak dimanfaatkan. Misalnya negara mengambil tanah yang tidak ada pemiliknya, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika berada di Madinah. Abu Bakar dan Umar juga pernah mengambil tanah semacam itu, sebagaimana yang pernah dilakukan pula oleh Zubeir, dengan mengambil sebidang tanah yang luas sekali. Dia mengambilnya untuk menjadi padang gembalaan kudanya di tanah mati yang airnya melimpah itu. Dia juga mengambil sebidang tanah yang banyak ditumbuhi pepohonan dan kurma. Sebagaimana para khulafaur rasyidin sepeninggal mereka juga telah mengambil tanah untuk kaum muslimin.
Dengan adanya pengambilan Teks asalnya berbunyi iqtha'. tersebut, maka tanah yang telah diambil oleh negara --untuk diserahkan kepada individu tadi-- adalah menjadi hak milik orang yang bersangkutan. Sebab apabila suatu komunitas itu membutuhkan pemilikan, maka pemilikan tersebut adalah untuk dimanfaatkan, serta untuk memberikan kemudahan bagi manusia agar bisa memanfaatkannya, dan dengan adanya sebab pemilikan ini, ia bisa membantu aktivitas fisik dan psikis komunitas tersebut.
Pemakaian kata iqtha' (baca: pengambilan) di sini, adalah pemakaian kata menurut pengertian ahli bahasa dan fiqih. Dan sama sekali tidak berhubungan dengan sistem iqtha'i (baca: sistem akuisisi) yang khas --seperti dalam sistem Kapitalis-- yang tidak pernah diakui kebenarannya oleh Islam.
Disamping, apa yang diberikan oleh negara kepada individu tersebut bisa disamakan dengan harta rampasan (ghanimah) yang dibagikan kepada orang-orang yang ikut berperang. Juga bisa disamakan dengan rampasan yang diizikan oleh imam (khalifah) karena adanya penguasaan atas harta tersebut.
No comments:
Post a Comment