Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslimin dari orang-orang kafir, karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. Jizyah tersebut merupakan harta umum yang akan dibagikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat, dan wajib diambil setelah melewati satu tahun, serta tidak wajib sebelum satu tahun. Jizyah ini wajib berdasarkan nash Al Qur'an. Allah SWT berfirman:
[1]"Sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk."[1] (Q.S. At Taubah: 29)
Abu Ubaid meriwayatkan di dalam kitab Al Amwal dari Hasan Bin Muhammad yang mengatakan: Nabi pernah menulis surat kepada Majusi Hajar untuk mengajak mereka memeluk Islam:
[1]"Siapa saja yang memeluk Islam sebelum ini, serta siapa saja yang tidak diambil jizyah atas dirinya: Hendaknya sembelihannya tidak dimakan, dan kaum wanitanya tidak dinikahi."[1]
Jizyah tersebut wajib diambil dari orang-orang kafir, selama mereka tetap kufur, namun apabila mereka telah memeluk Islam, maka jizyah tersebut gugur dari mereka. Jizyah tersebut diambil untuk orang, bukan harta sehingga diambil untuk tiap orang kafir, bukan untuk hartanya.
Kata jizyah tersebut diambil dari kata jaza', dimana jizyah tersebut diambil sebagai akibat kekufuran mereka. Oleh karena itu, jizyah tersebut tidak gugur, kecuali apabila mereka memeluk Islam. Jizyah tersebut juga tidak gugur dari mereka, apabila mereka ikut terlibat dalam peperangan. Sebab, jizyah tersebut bukan imbalan atas perlindungan mereka. Jizyah tersebut juga tidak diambil, selain dari orang yang mampu membayarnya. Allah berfirman: [1]"Illa 'An Yadin."[1] Maksudnya, karena kemampuan mereka sehingga jizyah tersebut tidak diambil dari orang yang tidak mampu. Serta tidak diambil selain dari kaum prianya, sehingga tidak wajib bagi kaum wanita, anak-anak serta orang gila, sampai pun wanita tersebut datang agar bisa hidup di dalam negeri Islam dengan cara membayar jizyah sebagai ganti pembayaran untuk bertempat tinggal di sana, maka dia tetap diterima di dalam negeri Islam, dan dia diberi kebebasan untuk bertempat tinggal, namun tidak dipungut jizyah dari dirinya.
Jizyah tersebut tidak ditetapkan dengan suatu jumlah tertentu, selain diserahkan kepada pandangan dan ijtihad khalifah, dengan catatan tidak melebihi kemampuan orang yang berhak membayar jizyah. Dari Ibnu Abi Najih yang mengatakan: "Aku bertanya kepada Mujahid: 'Apa alasannya penduduk Syam dikenakan 4 dinar, sedangkan penduduk Yaman hanya 1 dinar?' Mujahid menjawab: 'Hal itu hanyalah untuk mempermudah.'" (Dikeluarkan oleh Imam Bukhari). Apabila jizyah tersebut berlaku bagi orang yang mampu, sementara dia keberatan sebelum membayarnya, maka dia tetap dianggap mempunyai hutang terhadap jizyah tersebut. Dia akan diperlakukan sebagaimana orang yang mempunyai hutang dalam kondisi keberatan. Maka, akan dilihat bagaimana mudahnya.
Tuesday, May 8, 2007
Jizyah
Posted by Harist al Jawi at 11:58 AM
Labels: Artikel Ekonomi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment