Saturday, April 21, 2007

RANCANGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA ISLAM

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA ISLAM



Rancangan UUD ini untuk Negara Islam (Negara Khilafah Islam). Kami menyusunnya di tengah realitas kaum muslimin ­­mereka berjuang untuk mendirikan Negara Islam dan mengembalikan hukum dengan apa yang diturunkan Allah­­ agar mereka memperoleh gambaran kongkrit tentang Negara Islam, bentuk dan sistemnya, serta sistem-sistem dan hukum-hukumnya yang ditegakkan sekaligus penerapannya.
UUD ini adalah undang-undang Islam, bersumber dari aqidah Islam, diambil dari hukum-hukum syara', dan dibangun di atas kekuatan dalil.
Pengambilannya berpedoman pada Kitabullah, Sunnah Rasul, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu ijma' shahabat dan qias.
Inilah UUD Islam dan bukan lainnya. Di dalamnya tidak ada satupun yang tidak islami. Inilah UUD yang tidak dikhususkan pada satu benua atau satu negara tertentu, tetapi untuk Negara Islam yang meliputi seluruh dunia Islam. Bahkan, di alam yang lebih komplek. Dengan kata lain, bahwa Negara Khilafah akan mengemban Islam sebagai risalah cahaya dan memberi petunjuk alam yang lebih komplek, menangani persoalan-persoalan dunia, mengembannya untuk dijadikan tanggung jawabnya, dan menerapkan hukum-hukum Islam pada seluruh alam.
Kami mohon pada Allah agar memuliakan kaum muslimin dan menyegerakan terwujudnya tujuan perjuangan mereka dalam mendirikan Khilafah Rasyidah dan mengembalikan hukum dengan wahyu yang diturunkan Allah untuk mengesahkan rancangan-rancangan ini menjadi UUU Negara Islam.
Tidaklah hal itu bagi Allah berat.

BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
HUKUM-HUKUM UMUM


Pasal 1

Aqidah Islam adalah asas negara. Tidak ada sesuatu apapun, baik yang menyangkut eksistensi, perangkat (sturktur), kontrol maupun apa-apa yang berkaitan dengan negara kecuali dengan menjadikan aqidah Islam sebagai asasnya. Dalam waktu yang sama, aqidah Islam menjadi asas UUD dan UU syara' dengan ketentuan tidak menoleransi wujud apapun yang berkaitan dengan keduanya kecuali jika sesuatu itu memancar dari aqidah Islam.


Pasal 2

Negara Islam adalah negara yang menerapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya dengan keamanan Islam. Negara Kafir adalah negara yang menerapkan sistem-sistem kafir dan keamanannya dengan selain keamanan Islam.


Pasal 3

Khalifah membangun hukum-hukum syara' tertentu yang diberlakukan sebagai UUD dan UU. Jika khalifah melegalisasi hukum-hukum syara', maka hukum itu menjadi satu-satunya hukum syara' yang harus dilaksanakan. Dan, seketika itu, hukum tersebut menjadi UUD yang mengikat dan menuntut ketaatan tiap individu rakyat terhadapnya secara batin dan zahir.


Pasal 4

Khalifah tidak melegalisasikan hukum syara' apapun dalam masalah-masalah ibadah selain zakat dan jihad, juga tidak melegalisasikan pemikiran apapun yang berkaitan dengan aqidah Islam.


Pasal 5

Semua orang yang mengemban fungsi dan peran al-tab'iyyah al-islaamiy (mengikuti aturan-aturan Islam) taat, tunduk, dan patuh terhadap UUD dan UU Islam, maka dia berhak menikmati hukum-hukumnya dan memiliki kewajiban-kewajiban syar'iy.


Pasal 6

Negara tidak boleh membeda-bedakan di antara warganya dalam aspek hukum, putusan hukum dalam penanganan persoalan-persoalan umat atau apa-apa yang sejenis dengan hal itu. Bahkan, negara harus memandang semua warganya dengan pandangan satu (sama) tanpa melihat unsur, agama, warna kulit (RAS) atau yang lainnya.


Pasal 7

Negara menjaga pelaksanaan hukum Islam terhadap semua warganya yang mengemban fungsi dan peran al-tab'iyyah al-islaamiy, baik rakyatnya muslim atau non-muslim. [Penjagaan negara terhadap pelaksanaan hukum-hukum Islam] meliputi hal-hal sebagai berikut.
(1) Menjaga pemberlakuan semua hukum Islam terhadap kaum muslimin tanpa kecuali.
(2) Membiarkan masyarakat non-muslim [meyakini] aqidahnya dan [menjalankan] ibadahnya.
(3) Orang-orang yang keluar dari Islam dikenai sanksi pidana hukum murtad jika memang mereka benar-benar murtad. Jika anak-anak orang-orang murtad dilahirkan dalam keadaan tidak muslim, mereka diperlakukan sebagai orang-orang yang tidak Islam dengan memperhatikan keadaan mereka apakah musyrik atau Ahlu Kitab.
(4) Warga non-muslim dalam persoalan-persoalan makanan dan pekaian diperlakukan menurut agama mereka yang tercakup dalam hukum-hukum syara' yang dibolehkan.
(5) Persoalan-persoalan nikah dan perceraian di antara warga nos-muslim diputuskan menurut agama mereka, sedangkan yang berkaitan dengan mereka dan warga muslim diputuskan menurut hukum-hukum Islam.
(6) Negara melaksanakan hukum-hukum syara' dan seluruh persoalan syari'at Islam, baik menyangkut mu'amalah, sanksi-sanksi, sumpah, sistem pemerintahan, ekonomi, maupun lainnya. Pemberlakuannya sama-sama mengikat warga muslim dan non-muslim, juga berlaku pada pihak-pihak yang terikat perjanjian dengan negara, kelompok-kelompok masyarakat yang minta perlindungan pada negara, dan semua orang yang berada di bawah kekuasaan Islam, sebagaimana juga berlaku pada tiap-tiap rakyat kecuali para duta, konsul, utusan, dan siapa saja yang berfungsi seperti itu. Karena, mereka ini memiliki peran untuk menjaga diplomasi.


Pasal 8

Bahasa Arab adalah satu-satunya bahasa Islam. Itulah satu-satunya bahasa yang dipakai negara.


Pasal 9

Ijtihad hukumnya fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Setiap muslim berhak berijtihad jika memang telah memenuhi syaratnya.


Pasal 10

Semua kaum muslim mengemban tanggung jawab Islam. Berarti, di dalam Islam, tidak ada tokoh-tokoh agama (dalam arti khusus, seperti saat ini). Negara wajib melindungi setiap apa yang dirasakan oleh kaum muslimin.


Pasal 11

Mengemban dakwah Islam adalah tugas utama negara.


Pasal 12

Kitabullah, Sunnah Rasul, ijma' shabat, dan qias adalah dalil-dalil yang merepresentasikan hukum-hukum syara'.


Pasal 13

Yang asal [manusia] adalah bebas dari tanggungan. Seseorang tidak akan dijatuhi sanksi kecuali dengan putusan hukum Mahkamah. Secara mutlak tidak boleh menyiksa siapapun. Setiap orang yang melakukan ini akan dikenai sanksi.


Pasal 14

Yang asal dalam semua tindakan terikat dengan hukum syara'. Maka, perbuatan tidak ditegakkan kecuali setelah mengetahui hukumnya. Yang asal dalam segala hal adalah mubah selama belum ada dalil yang mengharamkannya.


Pasal 15

Perantara yang mengantarkan pada yang haram diharamkan jika dugaan kuat menetapkan bahwa perantara itu [benar-benar] akan mengantarkan pada keharaman. .......



SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM


Pasal 16

Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan dan bukan sistem federasi.


Pasal 17

Pemerintahan Islam mengikuti [garis sentralisasi] dan birokrasi administrasinya tidak bersifat sentral.


Pasal 18

Penguasa ada empat: khalifah, mu'awwin tafwidh (pembantu utama khalifah bidang pemerintahan), wali (penguasa daerah), dan 'amil. Selain mereka tidak disebut penguasa, tetapi hanya petugas.



Pasal 19

Tidak boleh mengatur pemerintahan atau pekerjaan apapun yang dikatagorikan pemerintahan kecuali laki-laki merdeka dan adil. Tidak boleh melaksanakan pekerjaan ini kecuali muslim.


Pasal 20

Kontrol terhadap para penguasa adalah hak umat muslim dan bagi mereka hukumnya fardhu kifayah. Warga negara non-muslim berhak mengajukan pengaduhan tentang penganiayaan penguasa pada mereka atau tentang buruknya penerapan hukum-hukum Islam pada mereka.


Pasal 21

Kaum muslimin berhak mendirikan partai-partai politik sebagai alat mengontrol para penguasa, atau untuk memperoleh kekuasaan melalui umat asalkan asasnya aqidah Islam dan hukum-hukum yang dibangunnya adalah hukum-hukum syara'. Tidak dibutuhkan menyusun partai untuk ....... dan mencegah kelompok apapun yang berdiri di atas selain asas Islam.


Pasal 22

Sistem pemerintahan berdiri di atas 4 pilar, yaitu sebagai berikut.
(1) Kepemimpinan milik (wewenang) syara', bukan bangsa (rakyat).
(2) Kekuasaan milik umat.
(3) Pengangkatan seorang khalifah kewajiban kaum muslimin.
(4) Hanya seorang khalifah yang berhak membangun hukum-hukum syara'. Dialah yang memberlakukan UUD dan semua UU.


Pasal 23

Struktur negara didirikan di atas 8 perangkat.
(1) Khalifah
(2) Mu'awwin tafwidh (pembantu utama khalifah bidang pemerintahan).
(3) Mu'awwin tanfidz (pembantu khalifah bidang tata laksana administrasi).
(4) Amir jihad (panglima perang).
(5) Para qadhi (para hakim).
(6) Para wali (para pimpinan pemerintah daerah).
(7) Mashalih daulah (departemen-departemen negara).
(8) Majelis umat (lembaga wakil rakyat)).


KHALIFAH


Pasal 24

Khalifah adalah penguasa yang menggantikan umat dalam [menangani] kekuasaan dan pemeliharaan pelaksanaan syara'.


Pasal 25

Khilafah adalah akad yang saling rela dan bebas memilih. Tidak ada pemaksaan terhadap (atau oleh) siapapun untuk menerimanya, juga tidak ada paksaan terhadap (atau oleh) siapapun untuk memilih orang yang mengendalikan khilafah.


Pasal 26

Setiap muslim balig yang berakal, baik laki-laki atau wanita berhak [ikut] dalam pemilihan khalifah dan memberikan baiat, sementara selain muslim tidak dalam hal ini tidak punya hak.


Pasal 27

Jika akad pengangkatan khilafah untuk seseorang (calon khalifah) dengan baiat yang menyempurnakan akad pemberian baiat (yang pemberian akadnya sempurna), maka baiat orang-orang selain mereka (yang belum sempat memberi baiat) ketika itu adalah baiat ketaatan, bukan baiat pengangkatan. Maka, setiap orang yang menetap di wilayah itu yang memungkinkan bangkang [pada kekhilafahan] harus dipaksa memberi baiat.


Pasal 28

Khalifah tidak ada kecuali jika kaum muslimin mengangkatnya [menjadi khalifah]. Seseorang tidak memiliki kelayakan menjadi khalifah kecuali jika akadnya sempurna menurut syara', sebagaimana akad-akad lain dalam Islam.


Pasal 29

Di benua atau negara manapun yang membaiat khalifah dengan baiat pengangkatan (baiat in'iqad), kemurnian kekuasaannya disyaratkan bersandar pada kaum muslimin semata, tidak pada negara kafir manapun. Dan, hendaknya keamanan kaum muslimin di benua atau negara itu, baik di dalam negeri atau di luar negeri, [dilaksanakan] dengan keamanan Islam, tidak dengan keamanan kafir. Adapun baiat ketaatan semata [yang berasal] dari negara lain, maka [di dalamnya] tidak ada syarat seperti di atas.


Pasal 30

Seseorang yang dibaiat untuk menjadi khalifah tidak diberi syarat apa-apa selain mampu menyempurnakan (memenuhi) syarat-syarat pengangkatan-[nya], tidak ada syarat lainnya, meski yang bersangkutan belum memenuhi syarat-syarat keutamaan (afdhaliyah) karena yang masuk katagori [keharusan] adalah syarat-syarat pengangkatan.


Pasal 31

Ada enam syarat sehingga seseorang yang diangkat menjadi khalifah memiliki (memegang) kepemimpinan, yaitu: laki-laki, muslim, merdeka, balig, berakal, dan adil.


Pasal 32

Jika jabatan kekhilafahan kosong karena kematian, turun atau dicopotnya khalifah, maka selama tiga hari semenjak kekosongan jabatan itu, seorang khalifah harus sudah diangkat untuk menggantikan kedudukan itu.


Pasal 33

Tata laksana penegakan (pengangkatan) khalifah adalah sebagai berikut.
(1) Para anggota majelis umat (semuanya harus muslim) mengadakan sidang untuk membatasi calon-calon yang akan duduk di jabatan ini dan mengumumkan nama-nama mereka (para calon), kemudian meminta kaum muslimin memilih seorang [khalifah] dari mereka.
(2) Mengumumkan hasil pemilihan umum dan kaum muslimin mengetahui perolehan suara terbanyak dari para pemilih.
(3) Kaum muslimin segera membaiat khalifah yang mendapat suara terbanyak agar segera bekerja dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul.
(4) Setelah baiat rampung, orang yang menjadi khalifah kaum muslimin diumumkan sehingga kabar pengangkatan khalifah sampai pada seluruh umat, berikut menyebutkan nama dan keberadaannya yang mencakup sifat-sifat yang menjadikannya patut memperoleh akad pengangkatan kepemimpinan negara (Daulah Islam).


Pasal 34

Umat adalah pihak yang mengangkat khalifah, tetapi tidak kuasa mencopotnya selama akad pembaiatannya sempurna menurut syara'.

Pasal 35

Khalifah adalah [perwujudan] negara. Dia menguasai seluruh wewenang dan tanggung jawab negara. Adapun wewenang dan tanggung jawabnya sebagai berikut.
(1) Dialah yang menjadikan hukum-hukum syara' terlaksana ketika melegalisasikannya. Ketika itu, [hukum-hukum yang dilegalisasikan] menjadi UU yang wajib ditaati dan tidak boleh ditentangnya.
(2) Dia bertanggung jawab terhadap kelangsungan politik dalam negeri dan luar negeri sekaligus. Dia pula yang mengatur kepemimpinan militer. Dia punya hak mengumumkan perang, mengikat perjanjian damai, gencatan senjata, dan seluruh perjanjian [lainnya].
(3) Dia yang berhak menerima dan [atau] menolak para delegasi asing, menentukan (mengangkat dan mengirimkan) para delegasi muslim dan mencopot mereka.
(4) Dia yang menentukan dan mencopot para pejabat mu'awwin dan wali. Semuanya bertanggung jawab di hadapan khalifah sebagaimana mereka [juga] bertanggung jawab di depan majelis umat.
(5) Dia yang menentukan dan mencopot kepala pengadilan, Dirjend, para komandan pasukan, para penguasa daerah, dan mereka semua bertanggung jawab di hadapannya (khalifah) dan tidak bertanggung jawab di hadapan majelis umat.
(6) Dia yang melegalisasikan hukum-hukum syara' yang disusun sesuai dengan neraca anggaran negara. Dia pula yang menetapkan pembagian dan jumlah anggaran untuk tiap sektor. Pembagiannya harus berimbang, baik yang berkaitan dengan pemasukan maupun pengeluaran.


Pasal 36

Dalam melegalisasikan hukum, khalifah terikat dengan hukum-hukum syara'. Karena itu, dia diharamkan melegalisasikan hukum yang tidak diambil dengan istinbath yang benar dari dalil-dalil syara'. Dia juga terikat dengan hukum-hukum yang dilegalisasikannya dan dengan tata laksana istinbath yang ditetapkannya. Maka, khalifah tidak boleh melegalisasikan hukum yang istinbathnya mengikuti tata laksana (thariqah) yang bertentangan dengan tata laksana yang dilegalisasikannya. Dia tidak boleh memberi perintah yang bertentangan dengan hukum-hukum yang dilegalisasikannya.


Pasal 37

Secara mutlak, khalifah punya wewenang mengurusi persoalan-persoalan rakyat menurut pendapat dan ijtihadnya. Dia berhak melegalisasikan hal-hal mubah pada setiap barang yang dibutuhkan rakyat untuk mempermudah urusan-urusan negara dan mengatur urusan-urusan rakyat. Khalifah tidak boleh menentang hukum syara' manapun karena alasan maslahat. Karena itu, khalifah tidak boleh mencegah suatu keluarga melahirkan keturunan lebih dari satu anak dengan alasan sedikitnya kebutuhan bahan makanan pokok, umpama. Juga tidak boleh menetapkan patokan harga pada rakyat dengan alasan mencegah monopoli, umpama. Juga tidak boleh menentukan (mengangkat) orang kafir atau wanita sebagai kepala pemerintah daerah dengan alasan menjaga persoalan-persoalan atau maslahat-maslahat, dan tidak boleh melakukan selain itu yang termasuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum-hukum syara'. Artinya, khalifah tidak boleh mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.


Pasal 38

Khalifah masa baktinya tidak dibatasi. Selama khalifah mampu menjaga syara' dengan melaksanakan hukum-hukumnya dan mampu menjalankan urusan-urusan negara, maka khalifah tetap sah selama tidak ada keadaan yang mengubahnya dengan suatu keadaan yang menjadikannya keluar dari keberadaannya sebagai khalifah. Jika keadaannya ini berubah, maka dalam keadaan itu dia harus turun [dari jabatan khilafah].


Pasal 39

Ada tiga perkara yang menyebabkan keadaan khalifah berubah sehingga dengan tiga hal itu dia menjadi keluar (dicopot) dari kekhilafahan.
(1) Jika salah satu syarat dari syarat-syarat pengangkatan khalifah lepas (hilang), seperti murtad, berbuat fasik dengan terang-terangan, gila atau yang sejenis dengannya. Karena hal ini adalah syarat-syarat pengangkatan dan syarat-syarat kelangsungannya.
(2) Tidak mampu melaksanakan beban-beban khilafah karena suatu sebab.
(3) Ada tekanan (paksaan) yang menjadikan khalifah tidak mampu menangani urusan-urusan kaum muslimin dengan pikirannya sendiri yang sesuai dengan syara'. Jika ada pihak penekan yang berhasil memaksa khalifah sampai pada batas yang menjadikannya tidak mampu menjalankan penanganan kepentingan-kepentingan rakyat dengan pikirannya semata yang mengikuti hukum-hukum syara', maka dia dikatagorikan lemah secara hukum karena tidak mampu memikul beban-beban negara. Dengan demikian, dia keluar (lepas) dari jabatannya sebagai khalifah. Ini tergambar dalam dua keadaan.
Keadaan ke-1: Seseorang atau sekelompok orang yang menjadi pembantu atau pengiring khalifah telah menguasainya sehingga dapat memaksanya atau menekannya untuk melaksanakan perintah-perintah mereka. Maka dengan demikian, semua harapan untuk membebaskan khalifah dari cengkeraman mereka menjadi alasan penangguhan pencopotan khalifah. Kemudian jika pembebasan cengkeraman tidak berhasil, maka dia segera dicopot. Dan jika harapan pembebasan tidak ada, maka dia dicopot seketika itu.
Keadaan ke-2: Khalifah menjadi tawanan musuh yang sangat kuat, baik penawanannya dengan dipaksa atau karena jatuh di bawah kekuasaan musuhnya. Dalam kondisi demikian harus dilihat, jika pembebasannya masih memungkinkan, maka pemberhentiannya ditangguhkan hingga pembebasannya benar-benar tidak memungkinkan. Jika sudah tidak bisa diharapkan bebas, maka kekhilafahannya segera dicopot. Jika tidak ada harapan sama sekali, maka seketika itu dia dicopot.


Pasal 40

Hanya Mahkamah Mazhalim (Mahkamah yang menangani masalah-masalah kezaliman) yang berhak memutuskan apakah ada indikasi yang menunjukkan keadaan khalifah berubah yang menyebabkannya keluar dari kekhilafahan ataukah tidak. Hanya lembaga inilah satu-satunya yang punya wewenang untuk mencopot atau menangguhkan kekhilafahan.



MU'AWWIN TAFWIDH


Pasal 41

Khalifah menentukan para mu'awwin tafwidh yang diserahi wewenang untuk mengemban tanggung jawab pemerintahan. Khalifah menyerahkan kepadanya pengaturan berbagai urusan pemerintahan dengan pendapatnya, berikut pembubuhan tanda tangannya menurut ijtihadnya.


Pasal 42

Apa yang disyaratkan pada khalifah juga berlaku pada mu'awwin tafwidh. Yakni, mu'awwin tafwidh haruslah pria, merdeka, muslim, balig, berakal, dan adil. Di samping itu, ada syarat tambahan, yaitu mu'awwin tafwidh hendaknya dari kelompok ahli kifayah yang mampu melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan kepadanya.


Pasal 43

Dalam pelimpahan jabatan mu'awwin tafwidh disyaratkan dua hal. Pertama, keumuman wewenang. Kedua, pelimpahan perwakilan. Oleh karena itu, khalifah wajib mengatakan pada mu'awwin tafwidh, "Saya melimpahkan kepadamu apa yang diamanatkan kepadaku sebagai ganti dariku." Atau ungkapan-ungkapan lain yang semakna dengan ini, asalkan mencakup keumuman wewenang dan pelimpahan perwakilan. Jika pelimpahan tidak dalam bentuk demikian, maka yang bersangkutan tidak bisa dinamakan mu'awwin. Dia tidak memiliki wewenang mu'awwin tafwidh kecuali jika pelimpahannya dalam bentuk seperti di atas.


Pasal 44

Tugas mu'awwin tafwidh adalah mengkonfirmasikan pada khalifah tentang perencanaan apa-apa yang akan dilaksanakan dan pelaksanaan wewenang dan amanat yang dilimpahkan kepadanya, sehingga dalam wewenang dan tanggung jawabnya tidak sama dengan khalifah. Dengan demikian, tugas mu'awwin tafwidh adalah menyampaikan laporannya dan melaksanakan apa yang diperintahkan (yang terprogram dalam laporannya).


Pasal 45

Wajib atas khalifah mengontrol pelaksanaan tugas-tugas Mu'awwin Tafwidh dan pengaturannya tentang berbagai urusan pemerintahan, sehingga tugas-tugasnya yang sesuai dengan kebenaran diakui kebenarannya dan kekeliruannya bisa diketahui. Karena, pengaturan urusan-urusan umat diwakilkan [menjadi tanggung jawab] pada khalifah dan diemban (dilaksanakan) atas dasar ijtihadnya.


Pasal 46

Jika mu'awwin tafwidh mengatur suatu urusan dan khalifah mengakuinya, maka dia punya wewenang menjaga kontinuitas pelaksanaannya sebagaimana yang telah diakui khalifah dengan tanpa menambah dan mengurangi. Jika khalifah mengulangi dan mu'awwin menentang dalam jawaban apa yang telah dilaksanakan, maka persoalan harus dilihat. Jika jawaban itu dalam hukum kontinuitas pelaksanaannya atas wajahnya atau kecenderungan garis kebijakan dalam pemakaian haknya, maka pendapat mu'awwin adalah sebagai penjaga kontinuitas pelaksanaan. Karena yang asal pendapat khalifah dan bukan khalifah yang memiliki wewenang meralat apa yang telah dilaksanakan mu'awwin dan pembelanjaan harta (angaran). Jika apa yang dilaksanakan mu'awwin di selain itu, seperti pelimpahan wewenang wali atau menyiapkan pasukan, maka khalifah boleh menentang mu'awwin dan melaksanakan pendapat khalifah serta menghapus perbuatan mu'awwin. Karena khalifah punya hak dalam meralat hal itu dari perbuatan dirinya, maka dia juga punya hak meralat perbuatan mu'awwin-nya.


Pasal 47

Mu'awwin tafwidh tidak dikhususkan dengan satu lingkungan [tertentu] di antara lingkungan-lingkungan atau dengan bagian khusus di antara pekerjaan-pekerjaan. Karena wilayahnya umum. Seperti demikianlah dia tidak mengurusi persoalan-persoalan administrasi. Keberadaan pengawasannya bersifat umum terhadap sturktur administrasi.



MU'AWWIN TANFIZH


Pasal 48

Khalifah menentukan mu'awwin (pembantu) untuk menjaga kontuinutas pelaksanaan dan tugasnya masuk di antara tugas-tugas administrasi. Pemerintahan dan wilayahnya bukanlah menyiapkan perangkat (struktur) untuk menjaga pelaksanaan apa yang telah dikeluarkan dari khalifah untuk aspek-aspek dalam dan luar negeri, dan untuk mengangkat apa yang dikembalikan kepadanya dari aspek-aspek ini. Tugasnya sebagai perantara antara khalifah dan selainnya, melaksanakan tugas darinya dan melaporkan atau menyampaikan kepadanya.


Pasal 49

Mu'awwin tanfizh disyaratkan orang muslim karena dia adalah satu di antara pengiring khalifah.


Pasal 50

Mu'awwin tanfizh harus selalu berhubungan langsung dengan khalifah sebagaimana mu'awwin tafwidh. Dia dikatagorikan pembantu, akan tetapi dalam penjagaan pelaksanaan dan bukan dalam pemerintahan.



AMIRUL JIHAD


Pasal 51

Wilayah amirul jihad terdiri dari 4 wilayah, yaitu: luar, peperangan, keamanan dalam, dan industri. Pengawasan dan pengaturan atas perkara-perkara itu adalah tugas amirul jihad.



Pasal 52

Wilayah luar meliputi penguasaan persoalan-persoalan luar yang berkaitan dengan hubungan Negara (Negara Khilafah) dengan negara-negara asing. Apapun bentuk persoalan-persoalan ini.


Pasal 53

Wilayah perang mencakup penguasaan semua persoalan yang berkaitan dengan kekuatan senjata dari kekuatan militer, polisi, berbagai persiapan, perlengkapan, dan yang sebentuk dengan hal itu. Di antaranya [juga] pendidikan militer, ekspedisi militer, semua hal yang menjadi kebutuhan tsaqafah Islam dan tsaqafah umum untuk kemiliteran, dan semua hal yang berhubungan dengan perang dan penyiapan untuk hal itu.


Pasal 54

Wilayah keamanan dalam adalah wilayah yang mencakup penguasaan administrasi semua hal yang berhubungan dengan keamanan dan penguasaan pemeliharaan keamanan dalam negara dengan perantaraan kekuatan senjata dan membentuk kepolisian sebagai sarana pokok untuk menjaga keamanan.


Pasal 55

Wilayah industri adalah wilayah yang meliputi penguasaan semua urusan yang berhubungan dengan industri, baik industri berat, seperti industri benda-benda bergerak dan alat-alat berat, industri kendaraan-kendaraan besar, industri bahan-bahan industri pokok, dan industri-industri elektronik, atau industri ringan, maupun apakah pabrik-pabrik ini dari jenis kepemilikan umum ataukah dari pabrik-pabrik yang masuk dalam pemilikan individu yang memiliki hubungan dengan industri perang. Industri-industri dengan segala macamnya harus ditegakkan di atas dasar politik perang.



PASUKAN


Pasal 56

Jihad adalah kewajiban kaum muslimin. Melatih kemiliteran adalah [dengan] paksaan. Maka, setiap laki-laki muslim yang sudah berusia 15 tahun diwajibkan atasnya mengikuti latihan militer sebagai persiapan jihad, sementara menjadi tentara adalah kewajiban kolektif.


Pasal 57

Pasukan dibagi menjadi dua bagian. Bagian pemagaran dan mereka adalah semua yang mampu memanggul senjata dari kalangan kaum muslim. Bagian kedua adalah bagian yang tetap dalam ketentaraan yang dikhususkan memperoleh gaji tetap yang dimasukkan dalam neraca anggaran negara. Mereka seperti para pegawai negara.


Pasal 58

Kekuatan senjata adalah kekuatan satu, yaitu pasukan. Di antaranya dipilih sekelompok khusus yang akan membuat aturan khusus dan memberikan tsaqafah tertentu kepada kepolisian.


Pasal 59

Kepolisian disumpah agar menjaga sistem, mengawasi keamanan dalam, dan menjalankan semua sisi pelaksanaan.


Pasal 60

Pasukan dibuatkan panji-panji dan bendera, sementara khalifahah yang mengikatkan panji-panji itu kepada orang yang diserahi tugas untuk mengatur pasukan. Adapun bendera-bendera merupakan bagian depan para pemimpin panji-panji.


Pasal 61

Khaifah adalah panglima besar pasukan. Dia yang menentukan kepala divisi-divisi. Dia pula yang menentukan panji-panji untuk tiap amir dan kelompok pada komandannya. Adapun sisanya tentang penertiban pasukan, khalifahlah yang menentukan komandan-komandan mereka untuk kekuatan-kekuatan itu. Adapun penentuan seseorang dalam seksi-seksi (divisi-divisi), maka hal itu menurut tingkatan tsaqafah perang dan menentukan kepala seksi-seksi itu adalah wewenang khalifah.


Pasal 62

Semua pasukan dijadikan satu pasukan yang ditempatkan dalam barak-barak khusus. Hanya saja sebagian pasukan ini harus ditempatkan di berbagai wilayah Negara, sebagian lagi ditempatkan di tempat-tempat yang strateis, dan sisanya lagi ditugaskan untuk selalu mengadakan patroli. Pasukan itu menjadi kekuatan pemukul. Pasukan-pasukan ini diatur dalam kesatuan-kesatuan yang berbeda-beda yang tiap kesatuannya diberi nama dan nomor, sehingga bisa disebut pasukan pertama, pasukan ketiga umpama, atau dinamakan dengan nama wilayah (teritorial) dari wilayah-wilayah yang ada atau tugas-tugasnya.


Pasal 63

Pasukan harus banyak memperoleh pendidikan militer dunia atas dasar tingkatan yang tertinggi, mengangkat tingkat pemikiran yang dimilikinya sebatas kemampuannya, dan hendaknya membina kepribadian tiap individu pasukan dengan pembinaan islami yang memungkinkannya mengokohkan kesadaran keislamannya, meski dengan bentuk yang global.


Pasal 64

Dalam tiap kesatuan pasukan harus ada banyak kecukupan yang menyangkut sandaran-sandaran yang harus mereka miliki, seperti pengetahuan militer dunia dan spionase untuk merumuskan garis-garis kebijakan dan mengarahkan gerakan. Dalam pasukan hendaknya dipenuhi dengan bentuk umum menyangkut sandara-sandaran itu dengan jumlah yang semampunya.


Pasal 65

Pasukan harus dipersenjatai dengan lengkap, persiapan-persiapan, perangkat-perangkat militer, keharusan-keharusan, dan hal-hal penting yang memungkinkannya menjalankan fungsi pasukan Islam dengan kepentinagan dan sifatnya itu.



PARA QADHI


Pasal 66

Qadhi adalah orang yang memberi informasi putusan hukum dengan jalan yang pasti. Dia yang memutuskan pertikaian-pertikaian di antara rakyat, mencegah apa yang sekiranya akan membahayakan hak masyarakat, atau menghilangkan persengketaan di antara mereka. Siapapun orannya di antara orahg-orang itu, maka dia masuk dalam struktur pemerintahan, para penguasa atau pegawai, khalifah atau lainnya.


Pasal 67

Kalifah menentukan qadhi untuk tugas ke-qadhian. Qadhi yang dipilih dari kaum pria yang balig, merdeka, muslim, berakal, adil, dan ahli hukum. Khalifah juga punya wewenang untuk menentukan para qadhi, mendidik dan mencopot mereka dengan jaminan sistem adiministrasi. Adapun para pegawai mahkamah selain itu, mereka diikat dengan kepala direktorat yang menguasai administrasi persoalan-persoalan mahkamah.


Pasal 68

Qadhi ada tiga. Salah satu dari mereka adalah Qadhi. Dialah yang menguasai pemberian keputusan dalam permusuhan-permusuhan yang terjadi di antara rakyat dalam masalah-masalah muamalah dan pidana. Kedua, Qadhi Muhtasib (pengontrol). Dia menguasai pemberian keputusan tentang perselisihan-perselisihan yang membahayakan hak masyarakat. Ketiga, Qadhi Mazhalim, yaitu yang menguasai mengangkat dan menyelesaikan pertikaian yang terjadi di tengah masyarakat dan negara.
Pasal 69

Orang yang ditugasi menangani ke-qadhian disyaratkan dalam keadaan muslim, merdeka, balig, berakal, adil, faqih, dan mengetahui penurunan hukum-hukum atas dasar fakta-fakta. Orang-orang yang menguasai pengaturan Qadhi Mazhalim diikat dengan syarat-syarat tambahan selain syarat-syarat ini, yaitu hendaknya dia laki-laki dan seorang mujtahid.


Pasal 70

Boleh mempercayakan [amanat] kepada Qadhi dan Muhtasib dengan kepercayaan umum dalam masalah ke-qadhian mengenai semua problem dalam Negara. Boleh juga mempercayakan dengan kepercayaan khusus dengan tempat dan macam-macam ke-qadhian. Adapun Qadhi Mazhalim, kepercayaan tidak boleh diberikan kepadanya kecuali kepercayaan umum dari aspek ke-qadhian. Adapun mengenai tempat, boleh memberikan kepercayaan kepadanya untuk seluruh penjuru Negara dan boleh mempercayakannya pada salah satu sisi saja.


Pasal 71

Tidak boleh membentuk mahkamah kecuali dari seorang qadhi yang memiliki wewenang untuk memutuskan masalah ke-qadhian. Boleh dia disertai seorang qadhi lain atau lebih banyak. Akan tetapi, mereka ini tidak memiliki wewenang hukum. Mereka hanya memiliki wewenang untuk diajak musyawarah dan memberikan pendapat. Pendapat mereka bukan merupakan keharusan bagi qadhi.


Pasal 72

Tidak seorang pun qadhi [berhak] memutuskan masalah kecuali di majelis pengadilan. Bukti dan sumpah tidak dihitung bukti dan sumpah keuali diberikan di majelis pengadilan.



Pasal 73

Tingkatan-tingkatan mahkamah kaitannya dengan macam-macam problem, boleh dijadikan banyak. Dibolehakan mengkhususkan sebagian qadhi dengan problem-problem tertentu hingga pada batas tertentu dan mewakilkan intruksi penanganan selain problem-problem ini kepada mahkamah lain.


Pasal 74

Tidak ada pengadilan banding, juga tidak ada pengadilan kasasi. Qadhi dilihat dari sisi pemutusan masalah hanyalah satu tingkatan. Jika seorang qadhi mengucapkan satu keputusan hukum, maka hukumnya berlaku. Secara mutlak, putusan hukum qadhi lain tidak bisa membatalkannya.

Pasal 75

Muhtasib adalah qadhi yang memandang tentang kelengkapan masalah-masalah yang itu merupakan hak-hak umum yang di dalamnya tidak ditemukan penuntut. Atas dasar problem-problem itu masuk dalam batasan-batasan hukum dan undang-undang pidana.


Pasal 76

Muhtasib memiliki hukum dalam [menangani] pertikaian-pertikaian sebanyak ilmu tentangnya di tempat manapun tanpa harus butuh pada majelis para qadhi, dan di bawah tangannya dikuasakan sejumlah polisi untuk menjaga pelaksanaan perintah-perintahnya dan menjalankan hukumnya ketika itu.


Pasal 77

Muhtasib punya hak memilih wakil-wakil tentang hak itu [dengan ketentuan] mereka memenuhi syarat-syarat muhtasib. Mereka disebarkan di berbagai sasaran yang berbeda-beda. Para pengganti ini memiliki wewenang untuk menjalankan tugas-tugas hasbah (pengontrolan) di daerah atau di tempat yang ditentukan untuk mereka dalam masalah-masalah yang dilimpahkan kepada mereka dalam hal itu.


Pasal 78

Qadhi Mazhalim adalah qadhi yang ditegakkan untuk mengangkat (menghilangkan atau menghapus) setiap kezaliman yang dihasilkan. Sasarannya siapapun yang hidup di bawah kekuasaan Negara, baik mereka dari kalangan rakyat atau selain mereka, baik kezaliman ini dihasilakan dari khalifah atau selainnya, yaitu dari para penguasa dan pegawai.


Pasal 79

Qadhi Mazhalim ditentukan dari arah khalifah atau dari arah Kepala qadhi. Adapun pengontrolan, mendidik, dan mencopotnya, intruksinya dari khalifah atau Mahkamah Mazhalim jika yang pelaksana diberi wewenang untuk itu oleh khalifah. Hanya saja dia tidak dibenarkan mencopotnya di tengah-tengah pelaksanaannya dengan pendapatnya dalam kezaliman atas khalifah, atau mu'awwin tafwidh atau Kepala Qadhi.


Pasal 80

Qadhi Mazhalim tidak dibatasi hanya seorang atau lebih banyak, bahkan bagi kepala negara berhak menentukan banyak Qadhi Mazhalim, tergantung kebutuhan melenyapkan kezaliman sejauhmana jumlah mereka mencapai itu. Akan tetapi, ketika (di sisi) penanganan langsung keputusan tidak ada kewenangan hukum kecuali untuk qadhi satu, tidak lainnya. Sejumlah Qadhi Mazhalim boleh duduk bersamanya di tengah-tengah majelis pengadilan. Akan tetapi, mereka memiliki wewenang untuk diajak musyawarah, tidak peran lainnya. Dia tidak diharuskan mengambil pendapat mereka.
Pasal 81

Mahkamah Mazhalim punya hak mencopot hakim apapun atau pegawai apapun dalam Negara sebagaimana juga punya hak mencopot khalifah.


Pasal 82

Mahkamah Mazhalim memiliki wewenang memandang kezaliman apapun dari kezaliman-kezaliman yang ada, baik yang berkaitan dengan person-person perangkat (alat-alat) Negara, atau yang berkaitan dengan penentangan khalifah terhadap hukum-hukum syara', atau yang berkaitan dengan makna nash dari nash-nash tasyri' dalam UUD dan UU serta seluruh hukum syara' yang pembangunannya menjadi tanggung jawab kepala negara, atau yang berkaitan dengan keharusan membayar pajak kepala di antara pajak-pajak yang ada, ataupun selain itu.


Pasal 83

Dalam mengadili penganiayaan tidak disyaratkan adanya majelis qadhi, juga tidak ada dakwaan pendakwa, juga tidak ada pengakuan pengaku, tetapi dia punya hak memandang penganiayaan meski tidak seorang pun yang mengaku melakukannya.


Pasal 84

Dalam persengketaan dan mempertahakan haknya, tiap manusia punya hak untuk mewakilkan kepada orang yang dikehendakinya, baik dia muslim atau non-muslim, laki-laki ataupun wanita. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara yang mewakili dan yang diwakili. Bagi wakil boleh diberi perwakilan dengan upah dan berhak mengambil upah atas yang diwakili menurut kerelaan atau kesepakatan keduanya.


Pasal 85

Seseorang yang memiliki kewenangan dalam perbuatan apapun di antara perbuatan-perbuatan khusus, seperti pemberi wasiat dan wali, atau perbuatan-perbuatan umum, seperti khalifah, hakim, pegawai, qadhi mazhalim, dan muhtasib, dibolehkan menempati posisinya dalam kewenangan-kewenangannya sebagai wakil darinya dalam menangani persengketaan dan mempertahankan semata, dengan memposisikan dirinya sebagai seorang yang berwasiat atau wali atau kepala negara atau hakim atau pegawai atau qadhi mazhalim ataupun muhtasib. Dalam hal itu tidak ada perbedaan antara yang mendakwa dan yang didakwa.

PARA WALI


Pasal 86

Negara yang diperintah oleh Negara Khilafah dibagi menjadi beberapa satuan. Tiap satuan dinamakan wilayah, dan tiap wilayah dibagi menjadi satuan-satuan [lebih kecil] yang tiap satuannya dinamakan 'umalah (petugas). Tiap orang yang mengatur suatu wilayah dinamakan wali atau amir, dan tiap orang yang mengatur 'umalah dinamakan 'amil atau hakim.


Pasal 87

Para wali ditentukan dari arah khalifah dan para 'ummal ditentukan dari arah khalifah dan para wali jika khalifah menyerahkan hal itu kepada mereka (para wali). Dalam hal para wali dan 'ummal disyaratkan apa yang menjadi syarat dalam mu'awwin. Karena itu, mereka harus laki-laki merdeka, muslim, balig, berakal, adil, dan bagian dari ahli kifayah dalam tugas-tugas yang diwakilkan kepada mereka. Mereka dipilih dari ahli taqwa dan mampu.


Pasal 88

Wali punya hak kepemerintahan dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan kewilayahan dalam wilayahnya sebagai ganti dari khalifah. Maka, dia punya wewenang dalam wilayahnya yang mencakup semua yang dimiliki mu'awwin tafwidh dalam Negara. Dia juga punya keemiratan (kepemerintahan) dalam mengatur penduduk wilayahnya dan memberi pandangan dalam semua hal yang berkaitan dengannya (keemiratan) selain masalah harta, qadhi, dan pasukan. Namun, kepolisian boleh diletakkan di bawah keemiratannya hanya dalam aspek pelaksanaan, bukan aspek administrasi atau birokrasi.


Pasal 89

Wali tidak wajib mendeteksi khalifah kaitannya dengan apa yang dilaksanakan dalam tugasnya menentukan keemiratannya kecuali yang mengarah pada memilih. Jika terjadi hal baru selain yang dijanjikan (diamanatkan), maka hal itu dikonfirmasikan pada pengawasan khalifah, kemudian melaksanakannya sesuai dengan apa yang diperintahkannya. Jika dia takut merusak perintah dengan penantian (pengharapan), maka menegakkan perintah dan mendatangi khalifah sebagai kewajiban atas perintah itu dan atas sebab tidak adanya (luput dari) pengamatan khalifah sebelum hal baru itu dilaksanakan.


Pasal 90

Dalam tiap wilayah harus ada mejelis pemilihan dari penduduknya yang dipimpin oleh wali wilayah itu. Majelis ini memiliki wewenang kolektif dalam memberikan pendapat tentang urusan-urusan administrasi (birokrasi), tidak dalam urusan-urusan hukum (pemerintahan). Pendapatnya [dalam hal ini] tidak menjadi keharusan bagi wali.


Pasal 91

Seharusnya masa (jangkauan) wilayah seseorang (wali) tidak melampaui wilayah [yang lain], bahkan menjauhkan dari wilayahnya atas wilayah itu setiap kali diperlihatkan padanya tentang pemusatan dalam negeri atau terkena fitnah manusia.


Pasal 92

Wali tidak bisa dipindahkan (mutasi) dari satu wilayah ke wilayah lain karena pengangkatannya sebagai wali bersifat keumuman pandangan yang wilayahnya dibatasi, akan tetapi dia menghapus dan menjadi wali yang kedua kalinya.


Pasal 93

Wali bisa dicopot jika khalifah memandangnya perlu, atau jika Majelis Umat memperlihatkan ketidaksetujuannya atasnya dengan sebab atau tanpa sebab, atau jika mayoritas penduduk di wilayahnya menampakkan protes sengit. Pencopotannya hanya bisa dilakukan dari arah khalifah.


Pasal 94

Khalifah wajib menyelidiki pelaksanan tugas-tugas para wali. Dia harus ketat dalam mengawasi mereka dan menentukan orang yang akan menggantikannya untuk menyingkap keadaan para wali itu dan memeriksa mereka. Hendaknya khalifah mengumpulkan mereka atau membagi-bagi mereka yang di antara mereka antara yang sekarang dan yang lain. Hendaknya pula khalifah mendengarkan pengaduan rakyat atas walinya.


PERLENGKAPAN ADMINISTRASI


Pasal 95

Administrasi yang mengatur urusan-urusan Negara dan berbagai kepentingan manusia dikendalikan oleh departemen-departemen, kantor-kantor birokrasi, dan berbagai lembaga tata usaha untuk membantu mengaktifkan urusan-urusan Negara dan menyelesaikan kepentingan-kepentingan manusia.


Pasal 96

Politik administrasi departemen-departemen, kantor-kantor birokrasi, dan lembaga-lembaga tata usaha dibangun (dijalankan) di atas prinsip kesederhanaan sistem, kecepatan pelaksanaan pekerjaan, dan orang yang menangani adiministrasinya mencukupi (cakap).


Pasal 97

Setiap orang yang mengemban fungsi al-taabi'iyyah dan memenuhi syarat kecakapan, baik laki-laki atau wanita, muslim atau non-muslim berhak menentukan direktur untuk kepentingan (departemen atau divisi) apapun di antara kepentingan-kepentingan yang ada, atau administrasi apapun. Hendaknya dia [juga] menjadi pegawai di dalamnya.


Pasal 98

Setiap maslahat (departemen yang mengatur maslahat) ditentukan direktur umumnya dan setiap kantor birokrasi dan lembaga tata usaha [juga] ditentukan direktur yang akan mengurusi administrasinya. Dan, secara langsung dia menjadi orang yang bertanggung jawab tentangnya. Para direktur bertanggung jawab di hadapan orang yang mengurusi lembaga tata usaha yang tertinggi untuk departemen-departemen mereka, atau kantor-kantor birokrasi atau lembaga-lembaga tata usaha mereka dari segi perbuatan mereka, dan bertanggung jawab di hadapan wali dan petugas yang terikat dengan hukum-hukum dan sistem-sistem umum.


Pasal 99

Para direktur dalam semua departemen, kantor birokrasi, dan lembaga-lembaga tata usaha tidak bisa dicopot kecuali karena sebab yang tercakup dalam sistem administrasi. Akan tetapi, boleh memutasikan mereka dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan boleh menghentikan mereka dari pekerjaan mereka. Pihak yang berhak menentukan, memutasi, menghentikan, mendidik, dan mencopot mereka adalah orang yang menguasai lembaga tata usaha yang tertinggi untuk masing-masing depatemen mereka, atau kantor-kantor birokrasi mereka atau lembaga tata usaha mereka.


Pasal 100

Para pegawai selain para direktur menyempurnakan (merampungkan) penentuan, pemutasian, penghentian, pendidikan, dan pencopotan mereka yang datang dari arah orang yang mengatur tata usaha tertinggi untuk departemen-departemen mereka atau kantor-kantor birokrasi mereka atau lembaga-lembaga tata usaha mereka.



MAJELIS UMAT


Pasal 101

Person-person yang mempersonifikasikan (mewakili) kaum muslimin dalam berpendapat untuk mengembalikan khalifah kepada mereka adalah majelis umat. Selain muslim boleh duduk di majelis umat untuk kepentingan pengaduan atas penganiayaan para penguasa, atau karena jeleknya penerapan hukum-hukum Islam.


Pasal 102

Anggota-anggota majelis umat dipilih dengan suatu pilihan.


Pasal 103

Setiap orang yang mengemban fungsi al-tabi'iyyah jika sudah balig dan berakal punya hak untuk menjadi anggota dalam majelis umat, baik dia laki-laki atau wanita, muslim atau non-muslim. Hanya saja anggota yang berasal dari kalangan non-muslim sebatas pada hak menampakkan pengaduan atas penganiayaan para penguasa atau pengaduan karena jeleknya penerapan Islam.


Pasal 104

Memberi pertimbangan (saran) adalah mengambil pendapat secara umum, sedangkan musyawarah adalah mengambil pendapat yang pasti (khusus). Yang dijadikan bagian dari yang dimusrawarahkan bukan tasyri', bukan pendefinisian, dan bukan perkara-perkara pemikiran, seperti menyingkap hakikat-hakikat, perkara-perkara seni dan ilmiah. Akan tetapi, pemikiran-pemikiran selain itu [yang] dimasukkan ke dalam takaran musyawarah.


Pasal 105

Memberikan saran adalah hak kaum muslim semata. Bagi non-muslim tidak ada hak dalam memberikan saran. Adapun menampakkan pendapat, maka itu dibolehkan untuk seluruh individu rakyat muslim dan non-muslim.


Pasal 106

Persoalan-persoalan yang masuk di bawah lingkungan pemberian saran dan menjadi bagian dari jenis musyawarah di dalamnya diambil pendapat mayoritas, dengan menutup mata apakah itu benar atau salah. Adapun selainnya di antara hal-hal yang masuk dalam medan pemberian saran, maka hal itu [dituntut] menyelidiki lebih dulu kebenarannya dengan tanpa melihat apakah pandangan mayoritas ataukah minoritas.


Pasal 107

Majelis umat memiliki 4 wewenang.
(1) a. Semua hal yang masuk dalam lingkup kesepakatan keputusan musyawarah di antara hal-hal intern (dalam negeri), maka pendapat majelis umat dalam hal itu harus diambil. Demikian itu seperti persoalan-persoalan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sejenisnya. Pendapatnya ditetapkan sebagai kepastian. Sedangkan semua hal yang tidak masuk dalam kesepakatan putusan musyawarah, maka pendapat majelis permusyawaratan dalam hal itu tidak wajib diambil. Maka dari itu, pendapatnya dalam masalah politik luar negeri, harta, dan pasukan tidak wajib diambil.
b. Majelis umat punya hak mengontrol semua aktifitas yang dihasilkan pekerjaan dalam Negara, baik adanya dari persoalan-persoalan intern (dalam negeri) atau ekstern (luar negeri) dan baik menyangkut masalah harta atau pasukan. Pendapatnya ditetapkan (dipastikan) jika tidak menentang syara'. Jika majelis umat dan para penguasa aktifitasnya bertentangan dengan sisi syara', maka dalam hal itu dikembalikan pada pendapat Mahkamah Mazhalim.
(2) Majelis umat punya hak memperlihatkan ketidaksetujuannya kepada para wali atau mu'awwin. Pendapatnya dalam hal itu menjadi pasti (ditetapkan), dan kepada khalifah wajib mencopot mereka (para wali dan mu'awwin) pada saat itu juga.
(3) Khalifah [harus] menggambarkan pada majelis umat tentang hukum-hukum yang hendak dilegalisasikannya dallam UUD atau UU. Kaum muslim dari anggota-anggotanya punya hak untuk memeriksanya dan memberikan pendapat tentang hal itu. Pendapat mereka dalam hal itu tidak wajib (ditetapkan).
(4) Kaum muslim dari anggota-anggota majelis umat punya hak membatasi calon-calon khalifah. Pendapat mereka dalam hal itu ditetapkan. Maka, pencalonan selain calon-calon mereka tidak diterima.


SISTEM MASYARAKAT


Pasal 108

Yang asal dalam hal wanita adalah seorang ibu dan pengatur rumah. Dia adalah kehormatan yang wajib dilindungi.


Pasal 109

Yang asal kaum pria dipisahkan dari kaum wanita dan mereka tidak kumpul kecuali untuk kepentingan yang ditetapkan syara' dan masyarakat demi eksistensinya, seperti haji dan jual-beli.


Pasal 110

Yang diberikan kepada kaum wanita adalah apa-apa (hak-hak) yang [juga] diberikan kepada pria. Apa yang diwajibkan kepadanya [juga] kewajiban-kewajiban yang difardhukan kepada laki-laki kecuali apa-apa yang dikhususkan Islam kepada wanita, atau yang dikhususkan pada laki-laki dengan dalil-dalil syara'. Wanita punya hak dalam melaksanakan perdagangan, pertanian, perindustrian, dan mengatur perjanjian-perjanjian (transaksi) dan berbagai muamalah. Wanita juga [berhak] memiliki macam-macam pemilikan. Dia boleh mengembangkan sendiri hartanya atau dengan orang lain. Dia boleh mengatur sendiri secara langsung semua urusan kehidupan.


Pasal 111

Boleh bagi wanita dipilih dalam tugas-tugas kenegaraan, dipilih sebagai anggota majelis umat, dan menjadi anggota di dalamnya, serta ikut bersama-sama dalam pemilihan khalifah dan membaiatnya.


Pasal 112

Wanita tidak boleh mengatur pemerintahan. Maka dari itu, tidak ada khalifah wanita dan tidak ada [pula] mu'awwin, wali, dan 'amil wanita. Wanita tidak boleh mengendalikan pekerjaan apapun yang dikatagorikan pemerintahan.


Pasal 113

Wanita hidup dalam kehidupan yang umum dan khusus. Dalam kehidupan umum, wanita boleh hidup dengan wanita [lain] dan laki-laki yang masih mahramnya serta laki-laki asing di mana [pada waktu berkumpulnya] bagian dari aurat wanita itu tidak tampak olehnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya, juga dengan tidak berhias dan tidak mengenakan pakaian kerja (pakaian sehari-hari di rumah). Adapun dalam kehidupan khusus, wanita tidak boleh hidup kecuali bersama wanita-wanita atau mahramnya dan tidak juga bersama kaum pria asing. Dalam dua kehidupan ini, dia diikat dengan semua hukum syara'.


Pasal 114

Wanita dilarang sendirian dengan tanpa mahram, dilarang berhias dan menyingkap aurat di depan laki-laki asing.


Pasal 115

Setiap laki-laki dan wanita dicegah mengadakan hubungan langsung dalam aktifitas apapun yang sekiranya akan membahayakan (merusak) akhlak atau membuat kerusakan dalam masyarakat.


Pasal 116

Kehidupan suami-istri adalah kehidupan yang menentramkan. Pergaulan suami-istri adalah pergaulan persahabatan. Tanggung jawab suami pada istri adalah tanggung jawab dalam pemeliharaan, dan bukan tanggung jawab dalam hukum. Wanita diwajibkan taat pada suami, dan suami diwajibkan memberi nafkah kepadanya menurut standar yang diketahui secara umum.


Pasal 117

Suami-istri bekerja sama dalam melaksanakan tugas-tugas kerumahtanggaan dengan sempurna. Suami wajib bertanggung jawab menjalankan semua aktifitas yang dijalankan di luar urusan rumah. Istri diwajibkan menjalankan semua aktifitas yang dikerjakan di dalam rumah menurut kemampuannya. Wajib atas semua [suami] memberi pelayanan kepada istri dengan ukuran yang sekiranya cukup untuk menyelesaikan kebutuhan-kebutuhan yang dia (istri) tidak mampu menjalankannya [sendirian].


Pasal 118

Merawat anak kecil adalah wajib atas istri dan itu haknya, baik wanita itu adalah muslim atau non-muslim, selama anak kecil itu masih membutuhkan perawatan. Jika anak itu sudah tidak membutuhkannya, maka harus dilihat dulu [ketentuan berikut ini]. Jika ibu pengasuh dan wali [anak itu] adalah sama-sama muslim, maka si kecil diberi pilihan dalam menjalankan [perolehan hak perawatan] bersama orang yang dikehendakinya. Dengan demikian, siapa saja yang dipilih untuk merawatnya, maka perawatannya diserahkan kepadanya, baik dia laki-laki atau wanita. Tentang keberadaan si kecil tidak ada bedanya, apakah dia laki-laki atau wanita. Adapun jika salah satunya (ibu pengasuh dan wali) non-muslim, maka tidak ada pilihan di antara keduanya kecuali perawatan itu diserahkan kepada yang muslim.



SISTEM EKONOMI


Pasal 119

Politik ekonomi adalah bentuk pandangan pada sesuatu yang harus diadakan di tengah masyarakat ketika pandangan itu mengharuskan untuk memenuhi semua kebutuhan. Maka dari itu, apa yang menjadi keharusan ada di dalam masyarakat menjadi landasan untuk memenuhi semua kebutuhan.


Pasal 120

Problem ekonomi adalah pendistribusian (pembagian) harta benda dan manfaat-manfaat kepada semua individu rakyat dan menguatkan [kemungkinan] memperoleh manfaat atas pembagian itu dengan mengokohkan [kemungkinan] mereka untuk menghimpun dan berupaya mendapatkannya.


Pasal 121

Wajib menanggung (menjamin) pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh rakyat dengan sepenuhnya secara person-person dan menjamin penguatan tiap individu [kemungkinan] untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan[nya] secara sempurna menurut tingkat kemampuan[nya] yang paling tinggi.


Pasal 122

Semua harta benda hanya milik Allah semata. Dia-lah Yang menguasakannya kepada manusia untuk mengelolanya. Dengan pelimpahan kuasa secara umum ini, maka mereka menjadi memiliki hak untuk memilikinya. Dia-lah Yang memberi izin tiap individu [memperoleh] hak mengumpulkannya. Dengan izin ini, dia memiliki kekhususan pemilikan atas harta itu melalui kerja.



Pasal 123

Pemilikan ada tiga macam: pemilikan individu, pemilikan umum, dan pemilikan Negara.


Pasal 124

Pemilikan individu adalah [manifestasi dari legalisai] hukum syar'iy yang ditentukan dengan adanya wujud benda nyata ('ain) atau manfaat yang memutuskan penguatan orang yang disandari pengambilan manfaat dengan sesuatu itu dan mengambil ganti rugi atas sesuatu [benda] itu.


Pasal 125

Pemilikan umum adalah izin Syaari' (Pemilik syara', yaitu Allah) terhadap masyarakat dengan mengikut-sertakan dalam pemanfaatan benda nyata ('ain).


Pasal 126

Semua harta yang pengelolaannya dimauqufkan pada pendapat khalifah dan ijtihadnya dikatagorikan milik Negara, seperti harta hasil dharibah (iuran pajak), kharaj (upeti tanah), dan jizyah (pajak untuk kafir dzimmi).


Pasal 127

Pemilikan individu dalam harta benda yang bisa dipindahkan (harta yang bergerak) dan yang tidak bisa dipindahkan (tidak bergerak) diikat dengan sebab-sebab syar'iy yang lima macam, yaitu:
(1) pekerjaan
(2) pewarisan
(3) kebutuhan pada harta untuk kelangsugan hidup
(4) pemberian Negara dari harta-hartanya untuk rakyat
(5) harta-harta yang diambil oleh individu-individu tanpa ganti rugi (imbalan) atau jerih payah.


Pasal 128

Penggunaan pemilikan dibatasi dengan izin Syaari' (Allah), baik penggunaan itu berupa penafkahan (pembelanjaan) atau pengembangan pemilikan. Karena itu, dia dilarang berlebih-lebihan, bermewah-mewahan, dan amat bakhil terhadap dirinya sendiri (taqtir), mengadakan sejumlah perserikatan atau perseroan kapitalis, dan perkumpulan koperatif. Semua mu'amalah yang bertentangan dengan syara' dilarang, [seperti], riba, penipuan yang keji, penimbunan, perjudian, dan yang sejenisnya.


Pasal 129

[Tanah ada beberapa macam]. Tanah 'usyriyah (kabilah, keluarga atau perdikan), yaitu tanah yang penduduknya menyerah atas tanah itu. Tanah Jazirah Arab. Dan ada [pula] tanah kharaajiyah, yaitu tanah yang ditaklukkan di luar tanah Jazirah Arab, baik melalui jalan peperangan atau perjanjian damai. Tanah 'usyriyah, budak dan pemanfaatannya milik individu-individu [yang memilikinya]. Tanah kharaajiyah, budaknya milik Negara dan pemanfaatannya milik individu-individu. Tiap individu punya hak mentransaksikan tanah 'usyriyah, sedangkan pemanfaatan tanah kharaajiyah dengan ikatan-ikatan perjanjian syara' dan dari mereka bisa diwariskan sebagaimana seluruh harta [lainnya].


Pasal 130

Tanah mati boleh dimiliki dengan cara menghidupkan dan menyehatkannya. Adapun tanah-tanah yang tidak mati, tidak bisa dikuasai kecuali dengan sebab syar'i, seperti pewarisan, membeli, dan penyitaan.


Pasal 131

Secara mutlak dilarang menyewakann tanah untuk pertanian, baik tanah kharaajiyah atau 'usyriyyah sebagaimana [juga] dilarang aqad muzaara'ah (bagi hasil dengan bibit dari pemilik tanah). Adapun musaaqat, secara mutlak dibolehkan.


Pasal 132

Tiap orang yang memiliki tanah dipaksa untuk mengelolanya (membuahkan hasil) dan orang yang membutuhkan [dana] untuk kemungkinan pengelolaan ini diberi [dana] dari Baitul Mal. Setiap orang yag menelantarkan tanah selama tiga tahun dengan tanpa memanfaatkannya (mengelola), maka tanah itu diambil dan diberikan kepada yang lain.


Pasal 133

Pemilikan umum diwujudkan dalam tiga hal, yaitu:
(1) setiap hal yang menjadi kemanfaatan masyarakat (umum), seperti halaman (taman) negara,
(2) tambang-tambang yang tidak ada habisnya, seperti tambang-tambang minyak tanah,
(3) segala sesuatu yang secara alami tercegah untuk dikhususkan pada perseorangan dengan memproteknya, seperti sungai.


Pasal 134

Pabrik dari sudut manapun yang menjadi bagian dari pemilikan individu [status hukumnya harus dilihat dengan] mengambil hukum bahan baku yang diproduksinya, maka jika bahan bakunya dari hak milik individu, maka pabrik itu milik individu, seperti pabrik tekstil. Jika bahan bakunya dari hak milik umum, maka pabrik itu milik umum, seperti pabrik produksi biji besi.


Pasal 135

Negara tidak boleh mengubah pemilikan individu menjadi pemilikan umum karena status pemilikan umum tetap dalam tabiat dan sifat harta, tidak dengan pendapat Negara.


Pasal 136

Tiap individu dari tiap-tiap rakyat punya hak memanfaatkan apa yang masuk dalam katagori pemilikan umum. Negara tidak dibolehkan memberi izin pada orang tertentu tanpa persetujuan rakyat lainnya dalam memanfaatkan pemilikan umum itu atau menanamkan modal di dalamnya.


Pasal 137

Negara boleh menjaga tanah mati dan apa-apa yang terkandung di dalam pemilikan umum untuk kepentingan apapun dengan melihatnya dari aspek kepentingan rakyat.


Pasal 138

Dilarang menyimpan harta meski zakatnya dikeluarkan.


Pasal 139

Zakat dihimpun dari kalangan kaum muslim dan diambil dari harta-harta yang ditentukan oleh syara' dalam pengambilan sebagiannya, seperti uang, sejumlah harta perdagangan, biji-bijian, dan benih; dan tidak diambil dari selain harta yang tidak ditentukan syara'. [Selain itu, harta] juga diambil dari tiap pemilik harta, baik yang bersangkutan orang mukallaf, seperti balig dan berakal, atau tidak mukallaf, seperti anak kecil dan orang gila. Harta itu diletakkan di pos khusus dari Baitul Mal dan tidak dibelanjakan kecuali kepada satu atau lebih di antara delapan golongan penerima zakat sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an.


Pasal 140

Jizyah dihimpun dari kafir dzimmi dan diambil dari kaum pria balig jika mereka menanggungnya, dan tidak diambil dari wanita dan anak-anak.


Pasal 141

Kharaj (pajak tanah) dihimpun dari tanah kharaj dengan ukuran nilai tanggungannya. Adapun zakat yang dihimpun dari tanah 'usyriyyah didasarkan pada nilai produknya.
Pasal 142

Dari kaum muslimin diambil dharibah (pajak iuran) yang dibolehkan syara'. Penggunaannya untuk menutupi pengeluaran Baitul Mal, dengan syarat pemenuhannya (dharibah) diambil dari sesuatu yang menambah kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi bagi pemilik harta dengan cara yang ma'ruf. Hendaknya pengaturan pemenuhan penarikan dharibah untuk menutupi kebutuhan-kebutuhan Negara. Secara mutlak, dari non-muslim tidak diambil dharibah. Tidak ada harta (pungutan) yang diambil mereka kecuali jizyah.


Pasal 143

Apa saja yang diwajibkan syara' pada umat untuk melaksanakanya, sementara Baitul Mal kehabisan dana yang bisa dipakai untuk memenuhi pelaksanaan tugas itu, maka kewajibannya beralih kepada umat. Ketika itu, Negara berhak memperolehnya (dana) dari umat dengan mewajibkan dharibah kepada mereka. Apa yang belum diwajibkan pada umat secara syar'i untuk melaksanakannya, maka bagi Negara tidak boleh mewajibkan pembayaran dharibah apapun dengan alasan itu. Maka dari itu, tidak boleh Negara membuat stempel untuk mahkamah-mahkamah atau kantor-kantor birokrasi atau untuk memutuskan maslahah apapun.


Pasal 144

Neraca Negara memiliki jalur-jalur (pemasukan dan pengeluaran) yang tetap yang ditetapkan oleh hukum-hukum syara'. Adapun perincian neraca [anggaran] dan jumlah yang ditanggung tiap rincian dan perkara-perkara yang dikhususkan untuknya oleh jumlah ini dalam tiap neraca, maka demikian itu diwakilkan pada pendapat dan ijtihad khalifah.


Pasal 145

Pemasukan tetap Baitul Mal adalah semua harta fai', jizyah, kharaaj, seperlima harta rikaz (harta temuan yang terpendam), dan zakat. Harta-harta ini diambil secara kontinu, baik ada keperluan maupun tidak.


Pasal 146

Jika pemasukan tetap Baitul Mal belum mencukupi untuk memenuhi pembelanjaan Negara, maka Negara berhak memungut dharibah dari kaum muslim dan dalam menghasilkan dharibah ini harus berjalan di atas pandangan berikut ini.
(1) Untuk menutupi pembelanjaan wajib yang ditanggung Baitul Mal, yaitu menjamin kaum fakir-miskin, ibnu sabil, dan untuk melangsungkan kewajiban jihad.
(2) Untuk menutupi pembelanjaan wajib yang menjadi tanggungan Baitul Mal sebagai kompensasi, seperti menggaji para pegawai, tentara, dan ganti rugi para penguasa.
(3) Untuk menutupi pembelajaan wajib yang menjadi tanggungan Baitul Mal atas dasar maslahat dan memberi manfaat tanpa ganti rugi (kompensasi), seperti membuat jalan-jalan, menggali sumber-sumber air, dan membangun masjid-masjid, sekolah-sekolah, dan rumah sakit-rumah sakit.
(4) Untuk menutupi pembelanjaan wajib yang menjadi kewajiban Negara atas dasar keharusan, seperti peristiwa yang dengan tiba-tiba menimpa rakyat, seperti kelaparan, topan atau gempa bumi.


Pasal 147

Harta-harta yang diperoleh dari pungutan dari kantor-kantor pabean yang menjadi mulut (pintu masuk perdagangan) Negara, kekayaan-kekayaan yang dihasilkan dari pemilikan umum atau dari milik Negara, dan harta-harta waris dari orang yang tidak memiliki ahli waris dihitung sebagai pemasukan yang dimasukkan dalam Baitul Mal.


Pasal 148

Pembelanjaan Baitul Mal terbagi dalam enam sektor.
(1) Delapan golongan yang berhak memperoleh kekayaan zakat yang memang harta ittu dibelajakan khusus untuk mereka. Jika harta dari pintu (pengumpulan) zakat tidak ditemukan, maka sedikit pun tidak ada harta yang dibelanjakan untuk mereka.
(2) Kaum fakir, miskin, ibnu sabil, ahli jihad, orang yang banyak hutang jika kekayaan zakat yang menjadi pemasukan tetap Baitul Mal yang salah satu pembelanjaannya diperuntukkan mereka tidak ditemukan, maka bagi orang yangbanyak hutangnya tidak mendapat bagian apapun jika memang kas Negara dari harta itu tidak ada. Adapun bagi kaum fakir, miskin, ibnu sabil, dan ahli jihad, maka untuk menutupi kebutuhan mereka diambilkan dari pengumpulan dharibah (pajak iuran) dan [dibolehkan] mencari pinjaman untuk kepentingan itu jika memang keadaannya benar-benar dikhawatirkan menjadi rusak.
(3) Orang-orang yang mengabdi pada Negara, seperti para pegawai, penguasa, dan tentara, anggaran belanja mereka diambilkan dari Baitul Mal. Jika kekayaan Baitul Mal tidak mencukupi, maka pemenuhan untuk menutupi belanja mereka diambilkan dari pengumpulan dharibah, dan [dibolehkan] mencari pinjaman untuk hal itu jika keadaannya memang benar-benar dikhawatirkan menjadi rusak.
(4) Berbagai kemaslahatan dan kepentingan yang mendasar, seperti jalan-jalan, masjid-masjid, rumah sakit-rumah sakit, dan sekolah-sekolah, anggaran belajanya diambilkan dari Baitul Mal. Jika kekayaan Baitul Mal tidak mencukupi, maka untuk menutupi pembelanjaan itu diambilkan dari pengumpulan dharibah.
(5) Berbagai maslahah dan kepentingan pelengkap (kesempurnaan), anggarannya diambilkan dari Baitul Mal. Jika dalam Baitul Mal tidak ditemukan harta yang mencukupinya, maka tidak ada anggaran untuknya dan [penanganannya] ditangguhkan.
(6) Peristiwa-peristiwa mendadak, seperti gempa bumi dan topan, anggaran dananya diambilkan dari Baitul Mal. Jika tidak ditemukan dalam Baitul Mal, maka untuk menutupinya dicarikan pijaman seketika itu, kemudian baru mengumpulkan dharibah.


Pasal 149

Negara wajib mengadakan lapangan pekerjaan untuk tiap orang yang mengemban fungsi al-tabi'iyyah.


Pasal 150

Dalam semua hak dan kewajiban, para pegawai yang bekerja di pemilik kerja perseorangan dan serikat-serikat kedudukannya sama dengan para pegawai yang bekerja di Negara. Setiap orang yang bekerja dengan memperoleh upah adalah pegawai meski jenis kerja dan pekerjaannya berbeda-beda. Jika pekerja dan yang menggaji (pemilik kerja atau bos) berselisih dalam masalah gaji, maka keputusan hukumnya dikembalikan pada upah standar. Namun, jika perselisihannya tentang selain itu, maka keputusan hukum dari perjanjian pengupahannya mengikuti hukum-hukum syara'.


Pasal 151

Pengupahan boleh diberikan menurut [nilai] manfaat pekerjaan, boleh juga menurut [nilai] manfaat pekerja, tetapi tidak boleh mengikuti ma'lumat (keterangan-keterangan) pekerja atau kesaksiannya atas kerja. Tidak ada promosi untuk para pegawai, tetapi apa yang menjadi hak mereka, seperti upah, diberikan semuanya, baik atas dasar nilai pekerjaan ataukah kualitas pekerjanya.


Pasal 152

Negara menanggung nafkah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan sama sekali serta tidak ditemukan orang yang berkewajiban memberikan nafkah kepadanya. Negara juga harus memberi tumpangan pada kaum lemah dan yang memiliki penyakit.


Pasal 153

Kekayaan oleh Negara harus didistribusikan secara merata ke seluruh rakyat dan bukan pada kelompok khusus.


Pasal 154

Negara mengatasi setiap kebutuhan pokok rakyat, seperti memberi makan yang kenyang, penyiapan kebutuhan-kebutuhan pelengkap, dan mewujudkan keseimbangan di tengah masyarakat dalam beberapa hal sebagaimana berikut.
(1) Memberikan harta, baik yang bergerak atau tidak bergerak, dari kekayaan yang dimilikinya dalam Baitul Mal, dari harta fai', dan yang sejenisnya.
(2) Membagi-bagikan tanah hunian kepada orang-orang yang tidak memiliki tanah cukup. Adapun orang yang memiliki tanah dan tidak memanfaatkannya, mereka tidak diberi. Orang-orang yang lemah dalam pertanian diberi modal agar mereka memperoleh kemampuan untuk bertani.
(3) Negara ikut bertanggung jawab menutupi hutang orang-orang (rakyat) yang tidak mampu membayarnya [dengan] diambilkan dari kekayaan zakat, fai', dan sejenisnya.


Pasal 155

Negara mengawasi urusan-urusan pertanian dan hasil-hasilnya sesuai dengan tuntutan politik pertanian yang mewujudkan pemanfaatan tanah dengan hasil yang seoptimal mungkin.


Pasal 156

Negara mengawasi urusan-urusan industri dan mengendalikan secara langsung pabrik-pabrik yang berkaitan dengan apa yang masuk dalam katagori pemilikan umum.


Pasal 157

Perdagangan luar negeri diklasifikasikan menurut keberadaan tabi'iyyah pedagang, tidak mengikuti pertumbuhan barang dagangan. Maka, para pedagang yang memerangi [Islam] dilarang berdagang di Negara kita kecuali dengan izin khusus untuk pedagang atau jenis harta. Para pedagang yang [negara mereka] terikat perjanjian [dengan Negara kita], maka mereka diperlakukan menurut [isi] perjanjian yang mengikat kita dan mereka. Para pedagang dari kalangan rakyat (Negara Khilafah) dilarang mengekspor produk-produk yang dibutuhkan Negara dan dilarang mengimpor barang-barang yang pertumbuhannya justru akan memperkuat posisi musuh, baik secara militer, industri ataupun perekonomian, tetapi mereka tidak dilarang membawa masuk harta apa saja yang mereka miliki. Negara yang antara kita dan penduduknya terdapat perang dalam tindakan nyata, seperti Israil dikecualikan dari hukum-hukum ini. Maka, negara itu dihadapi dengan hukum Darul Harb (negara yang harus diperangi) dalam semua aspek hubungan dengannya, baik dalam perdagangan atau non-perdagangan.


Pasal 158

Semua individu rakyat punya hak dalam mengembangkan laboratorium-laboratorium yang berkaitan dengan kesempurnaan berbagai urusan kehidupan. Sementara Negara wajib menjalankan proyek ini dengan membangun laboratorium-laboratorium.


Pasal 159

Tiap individu rakyat dilarang memiliki laboratorium-laboratorium yang akan menghasilkan barang-barang yang akan membahayakan umat dan Negara.


Pasal 160

Negara harus memenuhi semua pelayanan kesehatan secara gratis untuk semua rakyat. Akan tetapi, tidak dilarang menyewakan para dokter dan tidak dicegah menjual obat-obatan.


Pasal 161

Modal asing dilarang diinvestasikan di Negara sebagaimana dilarang memberikan keistimewaan-keistimewaan kepada negara asing manapun.

Pasal 162

Negara mengeluarkan mata uang khusus dengan bebas dan tidak boleh dikaitkan dengan mata uang asing manapun.


Pasal 163

Mata uang Negara berupa emas dan perak, baik diukir ataupun tidak. Tidak boleh menggunakan mata uang [dalam bentuk] selain keduanya. Memang Negara dibolehkan mengeluarkan mata uang dengan bentuk selain emas dan perak dengan syarat di dalam harta simpanan Negara terdapat kekayaan yang sederajat dengan nilai emas dan perak. Maka dari itu, Negara boleh mengeluarkan [mata uang] tembaga, emas murni, kertas atau yang lainnya dan mengukirnya dengan namanya (Negara Khilafah) sebagai mata uang yang dimilikinya jika memang ada emas dan perak sebagai jaminannya yang memiliki nilai sebanding.


Pasal 164

Menukar mata uang Negara (Negara Khilafah) dengan mata uang negara-negara lain dibolehkan, sebagaimana dibolehkan menukar sesama mata uang Negara, asalkan sama dan sebanding. Boleh juga melebihkan (mengunggulkan) nilai tukar mata uang tertentu di antara keduanya jika memang jenis dua mata uang tersebut berbeda, dengan catatan penukarannya harus dilakukan secara langsung dan kontan, serta tidak boleh dilakukan dengan kredit. Dibolehkan mengubah harga tukar tanpa ikatan apapun selama dua jenis mata uang tersebut berbeda. Tiap rakyat punya hak membeli mata uang yang dikehendaki, baik dari dalam maupun luar negeri. Mata uang itu bisa dipakai untuk membeli tanpa membutuhkan izin mata uang itu atau lainnya.


POLITIK PENDIDIKAN


Pasal 165

Yang menjadi landasan tempat berdiri manhaj pendidikan haruslah aqidah Islam. Maka, materi-materi pelajaran dan thariqah-thariqah (tata laksana) pendidikan yang disusun di atas semua orientasi yang terdapat dalam pendidikannya tidak boleh keluar dari asas ini.


Pasal 166

Politik pendidikan adalah pembentukan akal dan jiwa islami. Maka, semua materi pelajaran yang hendak diajarkan harus diletakkan di atas asas politik ini.


Pasal 167

Tujuan pendidikan adalah mewujudkan pribadi yang islami dan menambah manusia dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan-pengetahuan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kehidupan. Maka dari itu, thariqah-thariqah pendidikan, orientasinya dijadikan mengarah pada perwujudan tujuan ini dan mencegah semua thariqah yang mengantarkan pada selain tujuan ini.


Pasal 168

Wajib menjadikan mutiara-mutiara ilmu islami dan ke-arab-an untuk materi-materi pelajaran mingguan, dengan [melihat perimbangan] ukuran mutiara-mutiara ilmu lainnya dari segi jumlah dan waktu yang tersedia.


Pasal 169

Dalam pendidikan, wajib memisahkan antara ilmu-ilmu eksperimen dan segala hal yang diidentikkan (diklasifikasikan) dengannya, seperti ilmu-ilmu pasti, dengan pengetahuan-pengetahuan tsaqafah. Ilmu-ilmu eksperimen dan apa-apa yang diidentikkan dengannya dipelajari sebatas kebutuhan dan tidak diikat dalam tingkatan apapun di antara tingkatan-tingkatan pendidikan. Adapun pengetahuan-pengetahuan tsaqafah, keberadaannya dibuat (diprogram dan diajarkan) dalam tingkatan-tingkatan dasar sebelum menginjak ke tingkatan yang tinggi sesuai dengan politik tertentu yang tidak bertentangan dengan pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum Islam. Adapun tingkatan yang tinggi, keberadaannya dijadikan di atas (dengan) syarat tidak sampai mengantarkannya pada keluar dari politik dan tujuan pendidikan.


Pasal 170

Wajib mengajarkan tsaqafah Islam dalam semua tingkatan pendidikan. Hendaknya dalam tingkatan tinggi (lanjutan) dikhususkan dengan macam-macam pengetahuan Islam sebagaimana di dalamnya dikhususkan untuk ilmu kedokteran, arsitektur, ilmu alam, dan yang sejenisnya.


Pasal 171

Seni dan industri-industri dari satu sisi diidentikkan dengan ilmu, seperti seni perdagangan, seni pelayaran, dan seni pertanian. Seni [yang demikian] diambil dengan tanpa ikatan dan syarat. Kadang-kadang [seni] diidentikkan dengan tsaqafah ketika terpengaruh dengan orientasi pandangan khusus, seperti seni lukis dan pahat. Maka, seni yang demikian ini tidak diambil jika jelas-jelas menentang orientasi pandangan Islam.


Pasal 172

Kurikulum pendidikan hanya satu dan tidak menoleransi kurikulum lain selain kurikulum Negara. Sekolah-sekolah swasta tidak dilarang [untuk didirikan] selama terikat dengan kurikulum Negara. Sekolah-sekolah itu harus berdiri di atas asas garis kebijakan global pendidikan [Negara] yang di dalamnya terkandung perwujudan politik dan tujuan pendidikan. Hendaknya di dalam proses pendidikan tidak ada percampuran antara pria dan wanita, baik di kalangan sesama para pelajar maupun sesama para pengajar. Dan, hendaknya pendidikan tidak mengkhususkan pada kelompok, agama, mazhab, unsur atau warna tertentu.


Pasal 173

Pendidikan apapun yang diharuskan pada manusia dalam kancah kehidupan yang mewajibkan atas tiap individu, baik laki-laki maupun wanita, maka pendidikan merupakan keharusan bagi semua [rakyat] dalam dua tingkatan, pertama (dasar) dan kedua. Terhadap negara wajib meratakan hal itu kepada seluruh masyarakat secara cuma-cuma dan melapangkan medan pendidikan tinggi secara cuma-cuma untuk seluruh masyarakat dengan kemudahan yang sejauh mungkin.


Pasal 174

Negara menyediakan perpustakaan, laboratorium penelitian dan percobaan, dan semua sarana pengetahuan di luar sekolah dan perguruan tinggi agar memantapkan (menciptakan kondisi yang kondusif bagi) para pengkaji yang cinta dan terus-menerus mengadakan pembahasan di berbagai macam pengetahuan, mulai dari pengetahuan fiqih, ushul fiqih, hadits, tafsir; mulai dari pemikiran kedokteran, arsitektur, dan kimia; dan mulai dari penciptaan-penciptaan, penyingkapan-penyingkaan, dan selain itu, hingga di tengah umat bermunculan para mujtahid, pencipta, dan kreator.


Pasal 175

Dilarang menginvestasikan karangan untuk pendidikan dalam semua tingkatan. Tidak seorangpun, baik pengarang atau bukan, berhak memiliki hak cipta, hak menerbitkan, dan hak menyebarkan jika karya tulis itu memang untuk dicetak dan disebarkan. Jika pemikiran-pemikiran yang dimilikinya tidak untuk diterbitkan dan disebarkan (dipublikasikan), maka baginya boleh mengambil upah atas jasa sumbangan [ilmu itu] kepada mansia, sebagaimana mengambil upah dari jerih payah mendidik.



POLITIK LUAR NEGERI


Pasal 176

Politik adalah mengatur urusan-urusan umat, baik dalam [persoalan] dalam negeri maupun luar negeri. Politik adalah tugas Negara dan umat. Negara adalah pihak yang langsung mengatur rakyat dengan tindakan nyata, sementara umat adalah yang mengontrol Negara.


Pasal 177

Secara mutlak, bagi siapapun, baik perseorangan, partai, kelompok (kutlah) ataupun jama'ah (organisasi), tidak boleh memiliki hubungan dengan negara asing manapun. Jalinan hubungan dengan negara-negara sebatas dilakukan oleh Negara semata. Karena hanya Negaralah yang punya hak mengatur urusan-urusan umat dengan perbuatan nyata. Sementara umat dan kelompok-kelompok wajib mengontrol Negara yang menjalin hubungan luar negeri.


Pasal 178

Tujuan tidak [selalu] membenarkan perantara untuk thariqah (tata laksana) dari jenis pemikiran. Maka, tidak boleh menghubungkan yang wajib dan yang mubah dengan yang haram. Perantara politik tidak boleh bertentangan dengan thariqah politik.


Pasal 179

Latihan perang yang bersifat politis adalah keharusan dalam politik luar negeri, sementara kekuatan di dalamnya disimpan dalam pernyataan sikap dan tujuan disembunyikan.


Pasal 180

Keberanian mengungkap dosa-dosa negara-negara, menjelaskan bahaya permainan politik palsu, membongkar muktamar-muktamar busuk, dan menghancurkan aktor-aktor politik yang menyesatkan adalah satu di antara teknik permainan (uslub) politik yang paling penting.


Pasal 181

Menampakkan kebesaran pemikiran-pemikiran Islam dalam penanganan berbagai urusan individui-individu, umat-umat, dan negara-negara dikatagorikan sebagai satu di antara thariqah-thariqah politik yang paling agung.


Pasal 182

Masalah utama politik umat adalah Islam dalam kekuatan kepribadian negaranya, kebaikan menerapkan hukum-hukumnya, dan melangkah mengemban dakwahnya ke penjuru alam.


Pasal 183

Pengembanan dakwah Islam adalah poros yang politik luar negeri berputar-putar di sekitarnya. Atas asasnya, hubungan Negara (Negara Khilafah) dengan semua negara dibangun.


Pasal 184

Kelangsungan hubungan Negara dengan negara-negara lain di dunia dibangun di atas 4 prinsip.
(1) Negara-negara yang berdiri di dunia Islam dikatagorikan sebagai negara-negara yang berdiri di lingkup satu Negara. Maka, negara-negara itu tidak masuk dalam perspektif hubungan-hubungan luar negeri. Hubungan-hubungan dengannya tidak dikatagorikan sebagai bagian dari hubungan luar negeri. Dan [karena itu], semua negara itu harus menyatukan (melebur) dalam Negara yang satu (Negara Khilafah).
(2) Negara-negara yang di antara kita dan negara-negara itu jika terdapat perjanjian-perjanjian ekonomi, perdagangan, hubungan ketetanggaan yang baik, atau perjanjian-perjanjian tsaqafah, kedua pihak berinteraksi sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam perjanjian-perjanjian itu. Rakyat-rakyatnya punya hak memasuki Negara dengan sopan tanpa membutuhkan visa dan paspor jika memang isi perjanjian mencantumkan demikian, dengan syarat interaksi itu berjalan seimbang. Hubungan-hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara itu dibatasi dengan hal-hal dan sifat-sifat tertentu yang telah menjadi keharusan, dan termasuk bukan hal-hal yang akan mengantarkan pada pengokohan negara-negara itu.
(3) Negara-negara yang di antara kita dan negara-negara itu tidak ada perjanjian-perjanjian dan negara-negara imperalis yang benar-benar nyata, seperti Inggris, Amerika, Perancis, dan negara-negara yang amat rakus terhadap Negara kita, seperti Rusia, dikatagorikan sebagai negara-negara bangsa yang harus diperangi dengan kepemerintahan. Maka, segala hal yang berhubungan dengannya harus ditutup dan dijaga dengan sangat hati-hati. Hubungan diplomasi apapun yang dibangun bersamanya tidak sah. Rakyat negara-negara itu boleh memasuki Negara kita, tetapi harus dengan visa dan paspor dan dengan pembubuhan tanda bukti telah diperiksa untuk tiap-tiap person dan sekali perjalanan.
(4) Negara-negara yang memerangi [Negara kita], seperti Israil, maka hubungan dengannya harus diperlakukan seperti dalam kondisi perang. Keadaan ini dijadikan asas hubungan yang mencakup seluruh kelakuan dan interaksi. Seakan-akan antara kita dan negara-negara itu dalam situasi perang yang nyata, baik keberadaan hubungan di antara kita dan negara-negara itu dalam kondisi gencatan senjata maupun tidak. Semua rakyatnya dilarang masuk ke dalam Negara kita.


Pasal 185

Segala bentuk perjanjian militer benar-benar dilarang secara total, apapun jenisnya ataupun dalam klasifikasinya, seperti perjanjian politik dan kesepakatan-kesepakatan menyewakan pangkalan-pangkalan militer dan lapangan-lapangan pesawat terbang. Boleh mengadakan perjanjian hubungan ketetanggaan yang baik, perjanjian ekomoni, perdagangan, harta-benda, kebudayaan, dan gencatan senjata.


Pasal 186

Aturan-aturan yang ditegakkan di atas landasan selain Islam, atau menerapkan hukum-hukum selain hukum-hukum Islam, maka bagi Negara tidak boleh bersekutu dalam hal-hal itu. Demikian itu seperti, mensistematikan koordinasi pengaturan negara-negara seperti model PBB, Mahkamah Keadilan Negara-negara bangsa, IMF, dan Bank Dunia. Juga seperti mengatur kewilayahan seperti Universitas Arab.

No comments: