Tuesday, April 24, 2007

HAK MEMANAGE INFAQ KARENA HUBUNGAN DAN NAFKAH

HAK MEMANAGE INFAQ KARENA HUBUNGAN DAN NAFKAH

Diantara hak untuk memanage harta adalah infaq. Sedangkan yang dimaksud dengan menginfaqkan harta adalah memberikan harta dengan tanpa kompensasi apapun. Apabila harta tersebut diberikan dengan suatu kompensasi, maka tidak disebut infaq. Allah SWT berfirman:

[1]"Dan nafkahkahlah (harta kalian) di jalan Allah."[1] (Q.S. Al Baqarah: 195)


[1]"Dan terhadap harta yang telah Kami berikan kepada mereka; mereka nafkahkan."[1] (Q.S. Al Baqarah: 3)


[1]"Hendaklah orang yang mampu, memberi nafkah menurut kemampuannya."[1] (Q.S. At Thalaq: 7)

Islam telah menetapkan thariqah infaq, dimana Islam juga menentukan cara-cara infaq tersebut, bahkan Islam telah membuat ketentuan-ketentuannya, yang tidak membiarkan si pemilik harta bebas memanage, sehingga si pemilik tersebut bisa menafkahkan hartanya seenaknya. Namun, Islam telah menentukan tata cara memanage harta si pemilik tersebut, baik semasa hidupnya, maupun setelah di pemilik tersebut meninggal dunia.
Seseorang bisa memanage hartanya dengan cara mentransfer kepemilikannya kepada orang lain, dengan tanpa kompensasi apapun. Bisa jadi, dia memberikannya kepada seseorang, atau kepada dirinya sendiri, ataupun kepada orang yang nafkahnya menjadi kewajibannya. Sedangkan infaq ini bisa dilaksanakan ketika masih hidup, seperti hibbah, hadiah, shadaqah, dan nafkah, dan bisa dilaksanakan ketika sudah meninggal, seperti wasiat.
Islam telah ikut campur dalam masalah memanage ini. Oleh karena itu, Islam melarang seseorang menghibahkan atau menghadiahkan sesuatu kepada musuh dalam keadaan perang, yang bisa menguatkan posisi musuh tersebut sehingga bisa mengalahkan kaum muslimin. Islam juga telah melarang seseorang untuk memberikan sedekah kepada musuh dalam kondisi semacam ini. Islam juga telah melarang seseorang untuk menghibahkan, menghadiahkan, atau mensedekahkan sesuatu selain hal-hal yang tidak dia butuhkan, begitu pula tidak dibutuhkan oleh keluarganya. Apabila sesuatu yang baik dia sendiri maupun keluarganya membutuhkan itu diberikan, maka status semuanya adalah rusak. Nabi SAW bersabda:

[1]"Sebaik-baiknya sedekah adalah sesuatu yang (diberikan) dari seseorang yang tidak membutuhkan, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu."[1] (H.R. Imam Bukhari dari Abu Hurairah)

Imam Ad Darimy telah meriwayatkan dari Jabir Bin Abdillah, mengatakan: "Ketika kami bersama dengan Rasulullah SAW, tiba-tiba ada seseorang mendatangi beliau, dengan (membawa) semacam topi baja (yang terbuat) dari emas, yang dia dapatkan dalam peperangan --Imam Ahmad mengatakan: "... dalam perut bumi." dimana ini juga benar-- lalu dia bertanya kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, ambillah harta tersebut dariku, sebagai sedekah. Demi Allah, hartaku adalah harta yang lain.' Maka, beliau SAW menolaknya. Kemudian beliau didatangi (seseorang) dari pasukan beliau di sebelah lain, dan dia mengatakan hal yang sama. Kemudian beliau didatangi seseorang dari arah depan beliau, dan dia mengatakan hal yang sama pula. Kemudian beliau bersabda: '(Hai) ke sini --dengan marah-- lalu beliau membuang kemarahan tersebut sejauh-jauhnya; sebab apabila beliau marah niscaya beliau menyingkirkannya atau menahan diri.' Kemudian beliau bersabda: '(Hendaknya) salah seorang di antara kalian menahan hartanya, ketika orang lain tidak mempunyainya, dimana dia menyedekahkannya lalu (setelah itu) dia mengemis-ngemis kepada orang lain. Sebab, sedekah itu hanyalah dari orang yang kaya. Ambillah, harta yang engkau butuhkan. Kami tidak membutuhkannya.' Kemudian orang tersebut mengambil hartanya."
Yang dimaksud dengan kekayaan yang dipergunakan oleh seseorang untuk mencukupi diri dan keluarganya adalah adanya sesuatu yang bisa mencukupi kebutuhan primer, yaitu sandang, papan dan pangan serta kebutuhan skunder yang menjadi tuntutannya sesuai dengan kehidupannya yang lumrah, yaitu sesuatu yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut secara wajar di tengah-tengah manusia. Hal itu ditentukan sesuai dengan kebutuhannya yang lumrah, dengan tetap menjaga taraf hidup di mana dia dan keluarganya serta orang-orang yang lain tinggal.
Sedangkan firman Allah SWT:


[1]"Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)."[1] (Q.S. Al Hasyr: 9)

Maknanya bukan: meskipun mereka fakir, sebagaimana yang --selama ini-- diduga. Akan tetapi, maknanya adalah: meskipun mereka sendiri membutuhkan lebih dari apa yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer mereka. Buktinya, orang yang fakir di antara mereka, telah diberi oleh Rasulullah dan beliau pun tidak menolak (memberikan harta), selain kepada mereka yang memang tidak membutuhkan harta tersebut. Adapun kata [1]khashasha[1] di sini maknanya adalah [1]khallah[1] (kebutuhan). Asal pemakaiannya adalah [1]khashashul bait[1] yaitu [1]furujuhu[1] (celah-celah rumah). Ayat ini secara utuh bunyinya:

[1]"Dan mereka tidak menaruh keinginan di dalam hatinya, terhadap apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu)."[1] (Q.S. Al Hasyr: 9)

Maksudnya, bahwa orang-orang Anshar tidak mengikuti kata hati mereka terhadap fa'i yang diberikan kepada orang Muhajirin. Hati mereka juga tidak memperdulikan sesuatu yang mereka butuhkan, meskipun mereka sendiri membutuhkan harta tersebut untuk dinafkahkan dalam kehidupan mereka, bukan untuk memenuhi kebutuhan dan kekurangan mereka.
Sedangkan maksud dari larangan bersedekah di dalam sabda Nabi SAW:

[1]"Sesungguhnya sedekah itu hanyalah dari orang yang kaya (tidak membutuhkan lagi)."[1]



[1]"(Hendaknya) salah seorang di antara kalian menahan hartanya, ketika orang lain tidak mempunyainya, dimana dia menyedekahkannya lalu (setelah itu) dia mengemis-ngemis kepada orang lain."[1]

dari satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad Darimy, adalah bahwa orang fakir yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok (basic needs)-nya tidak diperbolehkan untuk mensedekahkan sesuatu yang penting bagi dirinya untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya. Sebab, sedekah itu hanya diperintahkan kepada orang kaya, yaitu orang yang tidak butuh lagi untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya. Orang-orang yang mempunyai harta, lebih-lebih untuk memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya, maka --setelah memenuhi kebutuhan primer (basic needs)-nya, dia ingin memenuhi kebutuhan di atas kebutuhan primer (basic needs)-nya, yaitu kebutuhan skundernya-- dalam kondisi semacam ini, dia disunahkan untuk mengutamakan para fakir miskin ketimbang dirinya. Artinya, dia lebih mengutamakan para fakir miskin atas dirinya, meskipun dia sendiri sebenarnya membutuhkannya untuk memenuhi kebutuhan skundernya.
Begitu pula Islam telah melarang seseorang untuk menghibahkan, atau menghadiahkan, atau mewasiatkan, sementara orang tersebut dalam keadaan sakit, mendekati ajal. Apabila orang tersebut menghibahkan, atau menghadiahkan, ataupun mewasiatkan, sementara dia sedang dalam keadaan sakit, mendekati ajal, maka --baik hibah, hadiah, maupun wasiatnya-- tidak boleh dilaksanakan, selain 1/3 dari harta yang dihibahkan, atau 1/3 dari harta yang dihadiahkan, atau 1/3 dari harta yang diwasiatkan. Imam Ad Daruquthny dari Abu Darda' mengatakan: Rasulullah SAW bersabda:


[1]"Sesungguhnya Allah telah (memerintahkan) atas kalian agar bersedekah dengan sepertiga harta kalian, ketika kalian meninggal, agar bisa menambah kebaikan kalian. Supaya (kelak) Allah memberikan tambahan kebaikan dalam perbuatan kalian."[1]

Imran Bin Hushain meriwayatkan:

[1]"Ada orang Anshar, ketika sakit, dia memerdekakan enam budaknya, sementara dia sendiri tidak mempunyai harta sama sekali, selain mereka (budak-budak tersebut). Kemudian mereka (budak-budak tersebut) dipanggil oleh Rasulullah SAW. Beliau lalu memberikan imbalan kepada mereka dengan tiga kali lipat. Lalu beliau mengundi di antara mereka, sehingga yang dua merdeka dan yang empat tetap menjadi budak (orang tersebut)."[1]

Apabila tindakan pemerdekaan budak yang dilakukan oleh seseorang itu saja tidak dilaksanakan, padahal As Syari' telah mendorong untuk melakukannya, maka tindakan yang lain tentu lebih utama untuk tidak dilaksanakan.
Ini semuanya menyangkut tindakan seseorang untuk memberi kepada orang lain. Sementara tindakan seseorang untuk memberi nafkah kepada dirinya sendiri, serta kepada orang yang menjadi tanggungannya, maka Islam telah ikut campur dalam menentukan masalah nafkah ini, bahkan Islam telah menggariskan cara yang tegas untuk mengatur masalah nafkah tersebut. Sehingga Islam mencegah seseorang dari hal-hal, antara lain:
a. Islam melarang seseorang melakukan tindakan israf dalam berinfaq. Islam, bahkan telah menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan safhi, dimana Islam telah melarang --baik terhadap safiih (orang yang belum sempurna akalnya) maupun orang yang "memubadzirkan" harta-- untuk memanage hartanya dengan cara mengendalikannya, dan mengangkat orang lain sebagai washi untuk memanagekan hartanya demi kemaslahatan dirinya. Allah SWT berfirman:

[1]"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berikanlah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)."[1] (Q.S. An Nisa': 5)

Allah SWT melarang memberikan harta kepada sufaha' (orang-orang safiih, yang belum sempurna akalnya). Allah tidak memberikan hak kepada mereka, selain diberi makanan dan pakaian. Allah juga berfirman:


[1]"Apabila yang berhutang itu orang yang lemah akalnya (safiih), atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, makahendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur."[1] (Q.S. Al Baqarah: 282)

Maka, Islam mewajibkan adanya wali tersebut bagi seorang safiih. Dari Mughirah Bin Syu'bah, bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menyia-nyiakan harta. Dari hadits yang diriwayatkan oleh Ad Darimy, Imam Bukhari dan Muslim.
Israf dan tabdzir adalah dua kata yang sama-sama mempunyai makna bahasa, dan makna syara'. Dimana, makna bahasa-lah yang justru banyak dipakai orang, dan mereka jauh dari makna syara'. Sehingga mereka menafsirkan kedua kata tersebut dengan penafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh syara'. Makna kedua kata tersebut, menurut bahasa, adalah melampaui batas dan rata-rata, lawan dari kata al qashdu (kesederhanaan). Kata tabdzir biasanya dikatakan: badzara al mala tabdzira artinya farraqahu israfan (menhambur-hamburkannya dengan sia-sia) wa baddadahu (dan membiarkannya berserakan). Inilah makna kedua kata tersebut, menurut bahasa.
Sedangkan makna kedua kata tersebut, menurut syara', adalah bahwa kata israf dan tabdzir sama-sama bermakna menafkahkan harta dalam hal-hal yang dilarang oleh Allah. Oleh karena itu, tiap nafkah yang telah dimubahkan oleh Allah, atau diperintahkan oleh-Nya, baik banyak maupun sedikit, tidak termasuk dalam katagori israf dan tabdzir. Sementara tiap nafkah yang dilarang oleh Allah, baik sedikit maupun banyak, maka nafkah tersebut termasuk dalam katagori israf dan tabdzir. Telah diriwayatkan dari Imam Az Zuhri, bahwa dia menafsiri firman Allah: [1]"Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya."[1] (Q.S. Al Isra': 29) dengan mengatakan: "Janganlah engkau mencegah tanganmu dari sesuatu yang haq, dan janganlah engkau nafkahkan di jalan kebatilan."
Di dalam Al Qur'an, kata israf tersebut diketengahkan dalam beberapa ayat:


[1]"Dan mereka yang apabila menafkahkan (harta), maka mereka tidak bertindak israf dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."[1] (Q.S. Al Furqan: 67)

Kata israf di sini, hanya bisa diartikan dengan menafkahkan harta dalam kemaksiatan. Maka, menafkahkan harta dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah, tidak termasuk israf. Jadi, ayat tersebut maknanya adalah: Janganlah kalian menafkahkan harta kalian dalam kemaksiatan, dan janganlah kalian bakhil (kikir) terhadap harta tersebut dalam perkara-perkara mubah. Namun, nafkahkanlah harta tersebut sebanyak-banyaknya dalam perkara-perkara mubah, atau keta'atan. Karena, menafkahkan harta selain dalam perkara-perkara mubah itu statusnya tercela (madzmum), begitu pula bakhil dalam perkara-perkara mubah, statusnya juga (madzmum). Adapun yang dipuji (mamduh) adalah menafkahkan harta dalam perkara-perkara mubah dan keta'atan.
Firman Allah SWT:


[1]"Dan janganlah kalian berbuat israf, sebab Dia (Allah) tidak suka kepada orang-orang yang melakukan israf."[1] (Q.S. Al A'raf: 31).

Ini merupakan suatu kecaman dari Allah kepada tindakan israf, yaitu menafkahkan harta dalam perkara kemaksiatan.
Sedangkan kata musrifin tersebut dikemukakan, bisa dengan pengertian: mu'ridhin (orang-orang yang lalai) dari mengingat Allah. Allah SWT berfirman:

[1]"Tetapi, setelah kami hilangkan bahaya itu daripadanya, dia (kembali) melalui jalannya yang sesat) seolah-olah dia tidak pernah berdo'a kepada Kami untuk menghilangkan bahaya yang telah menimpanya. Begitulah, orang-orang yang lalai itu, memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan."[1] (Q.S. Al A'raf: 31).

Maksudnya, syaithan telah menghiasi --dengan bisikannya-- terhadap kelalaian dari dzikir dan mengikuti syahwat yang dilakukan oleh orang yang lalai tersebut sebagai suatu kebaikan. Maka, orang yang lupa mengingat Allah tersebut disebut musrifin.
Kata musrifin juga diketengahkan --di dalam Al Qur'an-- dengan makna: orang-orang yang banyak kejelekannya daripada kebaikannya. Allah SWT berfirman:


[1]"Sudah pasti, bahwa apa yang kamu seru supaya aku (beriman) kepadanya tidak dapat memperkenankan seruan apapun baik di dunia, maupun di akhirat. Dan sesungguhnya kita kembali kepada Allah dan sesungguhnya orang-orang yang melampaui batas, mereka itulah penghuni neraka."[1] (Q.S. Ghafir: 43)

Dari Qatadah: bahwa maksud dari kata musrifin di sini adalah musyrikun (orang-orang musyrik). Dari Mujahid: al musrifin adalah orang-orang yang menumpahkan darah, dengan cara tidak halal. Ada yang mengatakan, bahwa orang-orang yang kejelekannya lebih baik ketimbang kebaikannya adalah musrifin.
Kata musrifin juga diketengahkan oleh Al Qur'an dengan makna: mufsidin (orang-orang yang membuat kerusakan). Allah SWT berfirman:

[1]"Maka, bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku; dan janganlah kamu menta'ati perintah orang-orang yang berbuat kerusakan. Yang membuat kerusakan di muka bumi dan tidak mengadakan perbaikan."[1] (Q.S. As Syu'ara': 150-152)

Maka ayat-ayat ini, semuanya tidak bisa dimaksudkan sebagai makna israf, menurut makna bahasa, secara mutlak. Namun yang dimaksud ayat-ayat ini adalah makna-makna syar'i. Dimana, ketika ayat-ayat tersebut dinyatakan bersamaan dengan kata infaq, maka yang dimaksud adalah menafkahkan harta dalam perkara-perkara kemaksiatan. Sehingga, menafsiri ayat-ayat tersebut dengan mempergunakan makna, menurut bahasa, adalah sama sekali tidak diperbolehkan. Sebab, yang dimaui oleh Allah terhadap ayat tersebut adalah makna syara' tertentu.
Adapun kata tabdzir, makna syara'nya adalah juga menafkahkan harta dalam perkara-perkara keharaman. Allah SWT berfirman:

[1]"Janganlah kamu berbuat tabdzir. Sebab, sesungguhnya orang yang melakukan tabdzir itu adalah saudaranya syaithan."[1] (Q.S. Al Isra': 27)

Maksudnya: sama seperti syaithan dalam hal kejahatannya, dimana kejahatan tersebut merupakan tujuan yang dicaci. Sebab, tidak ada yang lebih jahat dan busuk melebihi syaithan. Tabdzir di sini maknanya adalah membagi-bagikan harta dalam hal-hal yang tidak wajar. Abdullah Bin Mas'ud mengatakan: Tabdzir adalah menafkahkan harta dalam perkara yang bukan haknya. Mujahid mengatakan: Kalau dia menafkahkan hartanya 1 mud dalam perkara kebatilan, maka statusnya adalah tabdzir. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan tentang mubadzir: Bahwa mubadzir adalah orang yang menafkahkan dalam perkara yang bukan haknya. Qathadah juga mengatakan, bahwa tabdzir adalah nafkah dalam perkara maksiat kepada Allah, perkara yang tidak benar (bathil), serta dalam perkara kerusakan (fasad). Pernyataan-pernyataan ini dikemukakan oleh At Thabrany di dalam tafsirnya.
Semuanya ini membuktikan, bahwa yang dimaksud dengan israf dan tabdzir adalah menafkahkan harta dalam perkara yang diharamkan oleh Allah. Apa saja yang diharamkan oleh syara', maka menafkahkan harta di dalamnya akan dianggap menafkahkan dengan cara yang tidak benar, sehingga pelakunya harus dikendalikan (baca: di-hijir). Maka, siapa saja yang di-hijir, dia tidak boleh melakukan sedekah, jual-beli, hibah dan nikah. Begitu pula, setiap





eko 32

.rm2222

harta yang diperoleh dari orang tersebut sebagai pinjaman, maka tidak wajib dikembalikan dan tidak wajib pula dibayarkan kepadanya. Namun, apabila orang yang bersangkutan melakukannya sebelum dia di-hijir, maka tindakan orang tersebut harus dilaksanakan, tanpa harus terikat kepada hijir yang diterapkan oleh seorang hakim (qadli).
Sedangkan firman Allah SWT:

[1]"Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, dan janganlah engkau terlalu mengulurkannya, karena itu engkau menjadi tercela."[1] (Q.S. Al Isra': 29)

merupakan larangan yang ditujukan kepada tindakan kullal basti (terlalu mengulurkan tangan), bukan mengulurkan tangan yang biasa sehingga mengulurkan tangan yang biasa, yaitu menafkahkan harta yang banyak dalam perkara yang halal itu tidak dilarang oleh Allah. Jadi, yang dilarang adalah tindakan kullal basti (terlalu mengulurkan tangan), yaitu menafkahkan harta dalam perkara yang haram. Maka, tidak dilarangnya tindakan mengulurkan tangan --padahal jelas bahwa tindakan tersebut adalah tindakan menafkahkan harta sebanyak-banyaknya, dimana tindakan tersebut merupakan tindakan mengulurkan tangan-- adalah bukti, bahwa larangan tersebut ditujukan kepada tindakan mengulurkan tangan yang melebihi tindakan mengulurkan tangan yang dimubahkan, sehingga larangan tersebut ditujukan kepada larangan infaq dalam perkara yang haram.
Ini dari segi dalil. Sementara dari segi fakta pemberian nafkah itu sendiri sangat berbeda ukurannya. Orang yang memberikan nafkah memang kadang terhitung berlebihan, atau kadang tidak, tergantung kepada taraf hidup di negaranya. Ada negara yang rakyatnya tidak bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs)-nya secara menyeluruh, sehingga ketika memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skundernya, sudah dianggap sebagai pemberian yang terhitung berlebihan. Sebagaimana kondisi yang terjadi saat ini di mayoritas negeri Islam. Sementara ada juga negara yang rakyatnya bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs)-nya secara menyeluruh, plus kebutuhan-kebutuhan skundernya --yang karena perkembangan teknologinya, maka kebutuhan tersebut menjadi sangat urgen bagi rakyat tersebut-- seperti AC, mesin pencuci, mobil dan lain-lain. Sehingga memberikan nafkah dalam kebutuhan-kebutuhan skunder ini tidak lagi terhitung sebagai nafkah yang berlebihan. Jadi, apabila israf dan tabdzir tersebut diartikan sebagaimana makna yang ditunjukkan oleh bahasa, maka itu artinya hukum syara' akan menyatakan bahwa tiap nafkah yang melebihi apa yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer mereka statusnya adalah haram. Sehingga hukum membeli AC, mesin pencuci, dan mobil tersebut haram. Sebab, barang-barang tersebut sudah melebihi kebutuhan primer (basic needs), atau hukum syara' akan mengklaim bahwa menafkahkan harta untuk kebutuhan-kebutuhan tersebut adalah haram di beberapa negara atau atas orang-orang tertentu, sementara di negara-negara lain hukumnya halal, atau halal bagi orang-orang yang lain lagi. Dengan begitu, hukum syara' tersebut bisa berbeda-beda dalam satu perkara, tanpa ada satu illat-pun. Hal ini tentu tidak diperbolehkan. Sebab, hukum syara' dalam satu masalah adalah fixed, tidak bisa berubah-ubah.
Disamping itu, kalau Allah memubahkan pemakaian dan pengkonsumsian asyya' (benda), maka Allah memubahkannya secara mutlak, dimana Allah tidak membatasi dengan, misalnya, infaq yang banyak atau sedikit. Lalu darimana infaq yang banyak dianggap haram? Kalaupun Allah mengharamkan infaq yang banyak terhadap asyya' (benda) yang halal, sementara --di sisi lain-- Allah juga menghalalkan infaq terhadap asyya' (benda) ini, maka tentu pada saat yang sama berarti Allah telah menghalalkan dan mengharamkan asyya' (benda) tersebut. Kalau begitu, Allah --disamping-- menghalalkan pemakaian pesawat khusus, juga mengharamkannya, apabila pembeliannya dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai suatu infaq yang berlebihan. Padahal ini jelas bertentangan, dan tidak diperbolehkan. Dengan begitu, tidak diperbolehkan untuk menafsirkan kata israf dan tabdzir dengan mempergunakan makna bahasa. Namun, harus mempergunakan makna syara' dari kedua kata tersebut yang terdapat di dalam nash-nash Al Qur'an dan pernyataan beberapa sahabat, serta ulama' yang bisa dipercaya ungkapannya.
b. Islam melarang seseorang dari tindakan tarif (foya-foya), bahkan menganggapnya sebagai tindakan dosa, serta mengancam pelakunya dengan azab (siksa). Allah SWT berfirman:



[1]"Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu? Dalam (siksaan) angin yang amat panas dan air panas yang mendidih, dan dalam naungan asap yang hitam, tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah (berfoya-foya)."[1] (Q.S. Al Waqi'ah: 41-45)

Maksudnya, mereka dahulu menyalahgunakan kenikmatan, untuk berbuat apa saja yang mereka sukai. Allah juga berfirman:


[1]"Hingga apabila Kami timpakan azab kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka dengan serta merta, maka mereka memekik minta tolong."[1] (Q.S. Al Mu'minun: 64)

Orang-orang yang hidup mewah (mutrafi) di sini adalah mereka yang lalim dan menyalahgunakan kenikmatan. Allah SWT juga berfirman:

[1]"Dan Kami tidak akan mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah di negeri itu berkata: "Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus untuk menyampaikannya."[1] (Q.S. Saba': 34)

Maksudnya, melainkan orang-orang yang sombong terhadap orang-orang mukmin --karena banyaknya harta dan keturunan mereka-- itu berkata. Allah SWT berfirman:

[1]"Dan orang-orang yang zalim itu hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada diri mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa."[1] (Q.S. Hud: 116)

Makna firman-Nya: "Ma Utrifu Fihi" di sini adalah, kecenderungan pada syahwat (kemauan-kemauan) mereka. Dengan kata lain, mereka mengikuti kemauan-kemauannya. Allah berfirman:
[1]"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menta'ati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu."[1] (Q.S. Al Isra': 16)

Orang-orang yang hidup mewah (mutrafi) di sini adalah mereka yang lalim dan kaya raya. Allah SWT berfirman:

[1]"Dan yang telah Kami mewahkan mereka dalam kehidupan di dunia."[1] (Q.S. Al Mu'minun: 33)

Maksudnya: Kami jadikan mereka terus-menerus membangkang karena penyalahgunaan nikmat mereka. Dengan kata lain: Kami telah menjadikan mereka orang-orang yang menyalahgunakan kenikmatan.
Kata tarifu menurut bahasa adalah batharu wa ghathrasatu min tana'ummi (penyalahgunaan nikmat serta sombong karena banyak nikmat). Kadang dipergunakan: tarafahu wa atrafahu al mala maknanya abtharahu (menyalahgunakan harta), dan afsadahu (menghancurkannya). Atrafa al rajulu maknanya adalah asharra 'ala al bughyi (terus-menerus melakukan pembangkangan). Istatrafa maknanya adalah bagha (membangkang) dan taghtharasa (sombong). Oleh karena itu, tindakan tarif yang dicela dan diharamkan oleh Al Qur'an, serta dianggap tindakan yang dosa adalah tindakan tarif menurut makna bahasanya, yaitu menyalahgunakan kenikmatan karena banyaknya nikmat, serta sombong karena banyaknya nikmat, dan bukan karena banyaknya nikmat itu sendiri.
Jadi, kalau kata tarif tersebut ditafsirkan dengan menikmati harta kekayaan serta rizki yang telah dianugerahkan oleh Allah, adalah salah. Sebab, banyaknya kenikmatan serta menikmati rizki yang dianugerahkan oleh Allah itu, sama sekali tidak pernah dicela oleh syara'. Allah SWT berfirman:

[1]"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik?"[1] (Q.S. Al A'raf: 32)

Imam At Tirmidzi telah meriwayatkan dari Abdullah Bin Amru yang mengatakan: Nabi SAW bersabda:


[1]"Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-Nya agar menampakkan tanda-tanda kenikmatan-Nya."[1]

Maksudnya, Allah mewajibkan hamba-Nya agar menikmati nikmat dari Allah, serta rizki-rizki yang halal, yang telah dianugerahkan kepadanya oleh Sang Pencipta alam semesta ini. Akan tetapi, Allah membenci tindakan penyalahgunaan nikmat dan sombong serta membangkang karena banyaknya nikmat. Artinya, Allah membenci banyaknya kenikmatan yang menyebabkan lahirnya penyalahgunaan nikmat, kesombongan dan pembangkangan, yaitu ketika terjadi tindakan tarif pada orang yang bersangkutan. Oleh karena itu, Islam melarang dan mengharamkan tindakan tarif ini, yaitu mencegah terjadinya kehancuran kalau kehancuran tersebut lahir akibat banyaknya harta dan keturunan. Maka, Allah menjadikan seseorang melakukan tindakan penyalahgunaan nikmat, sombong dan diktator, lalu dengan keras, Dia mengharamkannya.
Jadi, ketika tindakan tarif tersebut diharamkan, bukan berarti bahwa menikmati kenikmatan yang banyak itu hukumnya haram. Tidak. Tetapi, yang diharamkan hanyalah tindakan penyalahgunaan nikmat yang terjadi akibat banyak menikmati harta kekayaan, sebagaimana makna kata tarif tersebut menurut bahasa juga sesuai dengan makna kata tarif tersebut yang bisa difahami dari ayat-ayat Al Qur'an.
c. Islam melarang tindakan taqtir (kikir) terhadap diri sendiri, serta menahan diri dari kenikmatan yang diperbolehkan syara'. Islam malah menghalalkan menikmati rizki-rizki yang baik, serta mendapatkan hiasan yang layak. Allah SWT berfirman:

[1]"Dan janganlah engkau menjadikan tanganmu terbelenggu di atas lehermu, serta janganlah engkau terlalu mengulurkannya, sehingga engkau tercela karenanya."[1] (Q.S. Al Isra': 29)


[1]"Dan orang-orang, yang apabila mereka menafkahkan (hartanya), mereka tidak melakukan israf, dan tidak (pula) kikir. (Akan tetapi pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian."[1] (Q.S. Al Furqan: 67)


[1]"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapakah yang mengharamkan) rizki yang baik?'."[1] (Q.S. Al A'raf: 32)

Nabi SAW bersabda:


[1]"Sesungguhnya Allah mewajibkan kepada hamba-Nya agar menampakkan tanda-tanda kenikmatan-Nya."[1] (H.R. Imam At Tirmidzi)


[1]"Apabila engkau telah dianugerahi harta oleh Allah, maka hendaknya tanda-tanda nikmat dan kemuliaan Allah (yang diberikan) kepadamu tersebut ditampakkan."[1] (H.R. Al Hakim dari ayah Abi Al Ahwash)

Apabila ada seseorang memiliki harta, sementara dia bertindak bakhil terhadap dirinya sendiri, maka --menurut Allah-- tindakan semacam itu adalah dosa. Apabila orang tersebut bakhil terhadap orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya, maka --disamp‑ing tindakan semacam itu, menurut Allah dosa-- orang yang bersangkutan harus dipaksa oleh negara agar mau menafkahkan (hartanya) untuk keperluan keluarganya, yang memang nafkahnya menjadi tanggungjawabnya. Orang tersebut juga harus menjamin nafkah ini secara cukup hingga bisa mencapai taraf hidup yang laik. Allah SWT berfirman:

[1]"Hendaknya orang yang memberi nafkah menurut kemampuannya."[1] (Q.S. Ath Thalaq: 7)


[1]"Tempatlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu, dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka."[1] (Q.S. Ath Thalaq: 6)

Apabila orang yang wajib menanggung nafkah tersebut bakhil, maka orang yang mendapatkan nafkah tersebut wajib mengambil harta sesuai dengan kemampuan mereka yang wajar. Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan hadits dari Aisyah, bahwa Hindun Binti Utbah mengatakan: "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah orang yang bakhil, yang tidak pernah memberiku nafkah yang bisa mencukupiku serta anak-anakku, kecuali nafkah yang aku ambil darinya ketika dia tidak tahu (lengah)." Jawab Nabi SAW: [1]"Ambillah, nafkah yang bisa mencukupimu serta anak-anakmu, sewajarnya saja."[1] Nabi memberikan hak kepada Hindun agar mengambil sendiri nafkah tersebut, meski tidak diketahui oleh Abu Sufyan, apabila Abu Sufyan tidak memberikan nafkah tersebut kepadanya, karena nafkah tersebut hukumnya fardlu. Hakim wajib memfardlukan nafkan ini kepada yang berhak. Dan sebagaimana orang yang wajib menanggung nafkah itu harus menunaikannya, maka orang yang mendapatkan nafkah tersebut juga harus menafkahkannya dalam perkara-perkara yang telah difardlukan kepadanya. Apabila nafkah tersebut difardlukan terhadap anak-anak, dan diperintah membayarkan nafkah tersebut kepada orang yang mengasuhnya, semisal ibu, nenek, ataupun yang lain, maka bagi orang-orang tersebut juga wajib menafkahkannya. Sehingga, kalau orang-orang yang bersangkutan tidak menafkahkannya, maka hakim bisa memaksanya agar orang tersebut menafkahkannya.

No comments: