Saturday, April 21, 2007

BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN:KEPEMILIKAN INDIVIDU (PRIVATE PROPHERTY)

Adalah fitrah manusia, jika dia terdorong untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu juga merupakan fitrah, jika manusia berusaha memperoleh kekayaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, serta berusaha untuk bekerja agar bisa memperoleh kekayaan tadi. Sebab, keharusan manusia untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya adalah suatu kemestian, yang tidak mungkin dipisahkan dari dirinya.
Dari sinilah, maka usaha manusia untuk memperoleh kekayaan, disamping merupakan masalah yang fitri, hal itu juga merupakan suatu keharusan. Oleh karena itu setiap usaha yang melarang manusia untuk memperoleh kekayaan tersebut, tentu bertentangan dengan fitrah. Begitu pula, setiap usaha yang membatasi manusia untuk memperoleh kekayaan dengan takaran tertentu juga merupakan sesuatu yang bertentangan dengan fitrah. Maka wajar, bila kemudian manusia tidak dihalang-halangi untuk mengumpulkan kekayaan, serta tidak dihalang-halangi untuk mengusahakan pemerolehan kekayaan tersebut.
Hanya masalahnya, dalam pemerolehan kekayaan tersebut tidak boleh diserahkan begitu saja kepada manusia, agar dia memperolehnya dengan cara sesukannya, serta berusaha untuk mendapatkannya dengan semaunya, dan memanfaatkannya dengan sekehendak hatinya. Sebab, cara-cara semacam itu bisa menyebabkan gejolak dan kekacauan, serta menyebabkan keburukan dan kerusakan. Karena manusia memang berbeda tingkat kemampuan dan kebutuhannya akan pemuasan tersebut. Apabila mereka dibiarkan begitu saja, tentu kekayaan tersebut akan dimonopoli oleh orang-orang kuat, sementara yang lemah haram mendapatkannya, maka tentu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang memiliki kelemahan akan binasa, sementara orang-orang yang membiarkan kemauannya tanpa terkendali akan menelan sebanyak-banyaknya. Dengan begitu masalahnya adalah, bagaimana agar manusia bisa mengumpulkan kekayaan serta berusaha untuk mendapatkannya dengan cara yang bisa menjamin terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) semua orang, serta bisa menjamin mereka sehingga memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder ataupun tersiernya, adalah suatu keharusan.
Oleh karena itulah, maka cara pemerolehan kekayaan tersebut harus dibatasi dengan mekanisme tertentu, yang mencerminkan kesederhanaan, yang bisa dijangkau semua orang dengan perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan mereka, serta sesuai dengan fitrah, dimana kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) mereka bisa terpenuhi, berikut kemungkinan mereka untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan skunder ataupun tersiernya. Dari sinilah, maka kepemilikan (propherty) tersebut harus ditentukan dengan suatu mekanisme tertentu. Disamping itu, melarang suatu kepemilikan tersebut harus diberantas, karena cara semacam itu bertentangan dengan fitrah. Juga karena cara memberantas kepemilikan dengan cara perampasan tersebut akan membatasi usaha manusia untuk memperoleh kekayaan. Sebab, larangan tersebut jelas bertentangan dengan fitrah manusia serta akan memerangi kebebasan kepemilikan. Disamping karena cara-cara tersebut menyebabkan absurditas hubungan antar personal, serta menyebabkan keburukan dan kerusakan.
Maka, Islam hadir dengan membolehkan kepemilikan individu (private propherty) serta membatasi kepemilikan tersebut dengan mekanisme tertentu, bukan dengan cara pemberangusan (perampasan). Sehingga dengan begitu, cara tersebut sesuai dengan fitrah manusia serta mampu mengatur hubungan-hubungan antar personal di antara mereka. Islam juga telah menjamin manusia agar bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya secara menyeluruh.

[1]Batasan Kepemilikan Individu[1]
Kepemilikan individu (private propherty) adalah hukum syara' yang ditentukan pada zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi --baik karena barangnya diambil kegunaan (utility)-nya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli-- dari barang tersebut. Kepemilikan individu (private propherty) tersebut adalah semisal hak milik seseorang atas roti dan rumah. Maka, orang tersebut bisa saja memiliki roti untuk dimakan, dijual serta diambil keuntungan dari harganya. Orang tersebut juga boleh memiliki rumah untuk dihuni, dijual serta diambil keuntungan dari harganya. Dimana, masing-masing roti dan rumah tersebut adalah zat. Sementara hukum syara' yang ditentukan untuk keduanya adalah izin As Syari' kepada manusia untuk memanfaatkannya dengan cara dipakai langsung habis, dimanfaatkan ataupun ditukar. Izin untuk memanfaatkan ini telah menjadikan pemilik barang --dimana dia merupakan orang yang mendapatkan izin-- bisa memakan roti dan menempati rumah tersebut, sebagaimana dia diperbolehkan juga untuk menjualnya. Hukum syara' yang berhubungan dengan roti tersebut, adalah hukum syara' yang ditentukan pada zatnya, yaitu izin untuk menghabiskannya. Sedangkan hukum syara' yang berhubungan dengan rumah, adalah hukum syara' yang ditentukan pada kegunaan (utility)-nya, yaitu izin menempatinya.
Atas dasar inilah, maka kepemilikan itu merupakan izin As Syari' untuk memanfaatkan zat tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut tidak akan ditetapkan selain dengan ketetapan dari As Syari' terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab kepemilikannya. Jika demikian, maka kepemilikan atas suatu zat tertentu itu tentu bukan semata-mata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dari karakter dasarnya, semisal karena bermanfaat (satisfaction) ataupun tidak (disatisfaction). Akan tetapi, ia berasal dari adanya izin yang diberikan oleh As Syari', serta berasal dari sebab yang diperbolehkan oleh As Syari' untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya kepemilikan atas zat tersebut sah secara syar'i.
Oleh karena itu, Allah memberikan izin untuk memiliki beberapa zat dan melarang memiliki zat-zat yang lain. Allah juga telah memberikan izin terhadap beberapa transaksi serta melarang bentuk-bentuk transaksi yang lain. Allah melarang seorang muslim untuk memiliki minuman keras dan babi, sebagaimana Allah melarang siapapun yang menjadi warga negara Islam untuk memiliki harta hasil riba dan perjudian. Tetapi Allah memberi izin untuk melakukan jual beli, bahkan menghalalkannya, disamping melarang dan mengharamkan riba. Allah membolehkan syirkah (baca: perseroan) model Inan, dan melarang perseroan model koperasi, perseroan saham, asuransi dan sebagainya.
Adapun kepemilikan yang disyari'atkan tersebut memiliki beberapa syarat. Sebagaimana memanage suatu kepemilikan itu juga disertai ketentuan-ketentuan, dimana kepemilikan tersebut tidak bisa lepas begitu saja dari kepentingan kelompok (comunity), serta individu sebagai bagian dari suatu comunity, bukan hanya sebagai individu yang terpisah sama sekali. Disamping itu, ia juga harus dilihat sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat (society) tertentu. Sementara untuk memanfaatkan zat tertentu yang menjadi hak milik, itu hanya bisa dilakukan karena adanya kekuasaan yang diberikan oleh As Syari'. Dengan kata lain, karena pada dasarnya kepemilikan tersebut adalah milik Allah, lalu Allah memberikan kepemilikan tersebut kepada seseorang, yang merupakan konsekuensi dari sebab-sebab yang mengikuti aturan syara', maka kepemilikan tersebut hakikatnya merupakan penyerahan hak milik atas barang tertentu dari As Syari' yang diberikan kepada seseorang dalam suatu kelompok (comunity), dimana kepemilikan tersebut tidak akan pernah ada, kalau bukan karena penyerahan kepemilikan --dari Allah (As Syari')-- tersebut.
Hanya saja, kepemilikan atas suatu zat itu berarti kepemilikan atas zat barangnya sekaligus kegunaan (utility) zatnya, bukan hanya sekedar kepemilikan atas kegunaan (utility)-nya saja. Karena tujuan yang esensi dari adanya kepemilikan tersebut adalah pemanfaatan atas suatu zat dengan cara pemanfaatan tertentu yang telah dijelaskan oleh syara'.
Berdasarkan batasan kepemilikan individu (private propherty) tersebut, maka bisa difahami bahwa ternyata di sana ada sebab-sebab kepemilikan yang telah disyari'atkan. Disamping bisa difahami, bahwa di sana terdapat suatu managemen kepemilikan tertentu. Juga bisa difahami, bahwa ternyata di sana terdapat mekanisme tertentu untuk memanfaatkan suatu kepemilikan. Serta bisa difahami, bahwa di sana terdapat kasus-kasus yang dianggap bertentangan dengan hak milik individu (private propherty).
Demikianlah. Maka berdasarkan definisi di atas, bisa difahami makna yang hakiki tentang pemerolehan kekayaan yang telah diperbolehkan oleh Allah, serta makna usaha untuk memperoleh dan memanfaatkan kekayaan yang telah diperoleh. Dengan kata lain, definisi tersebut menjelaskan tentang makna yang hakiki tentang kepemilikan.

[1]Makna Kepemilikan[1]
Hak milik individu (private propherty) adalah hak syara' untuk seseorang, sehingga orang yang bersangkutan boleh memiliki kekayaan yang bergerak maupun kekayaan tetap. Hak ini akan bisa dijaga dan ditentukan dengan adanya pengundang-undangan hukum syara' dan pembinaan-pembinaan. Hak milik individu (private propherty) ini, disamping masalah kegunaan (utility)-nya yang tentu memiliki nilai finansial sebagaimana yang telah ditentukan oleh syara', ia juga merupakan otoritas yang diberikan kepada seseorang untuk memanage kekayaan yang menjadi hak miliknya. Sebagaimana ketika orang tersebut memiliki kekuasaan terhadap aktivitas yang bisa dia dipilih. Maka, apabila pembatasan hak milik tersebut sesuai dengan ketentuan perintah dan larangan Allah itu adalah sesuatu yang sangat wajar.
Batasan kepemilikan ini nampak pada sebab-sebab kepemilikan yang telah disyari'atkan, dimana dengan sebab-sebab tersebut, hak milik seseorang bisa diakui. Batasan kepemilikan tersebut juga nampak pada kondisi-kondisi yang menyebabkan sanksi tertentu, termasuk kondisi-kondisi yang tidak membawa konsekuensi sanksi apapun, seperti dalam kasus pencurian; kapan bisa disebut mencuri, juga seperti definisi salab (perampokan), ghashab (perampasan) dan seterusnya. Sebagaimana batasan tersebut juga nampak pada hak untuk melakukan transaksi terhadap suatu kepemilikan, serta kondisi-kondisi tertentu yang diperbolehkan melakukan transaksi, serta kondisi-kondisi yang dilarang untuk melakukan transaksi. Disamping itu, batasan tersebut nampak pula pada definisi kondisi-kondisi tersebut berikut penjelasan tentang kasus-kasusnya. Maka, ketika Islam membatasi suatu kepemilikan, Islam tidak membatasinya dengan cara pemberangusan (perampasan), melainkan dengan menggunakan mekanisme tertentu.
Adapun membatasi kepemilikan dengan menggunakan mekanisme tertentu itu nampak pada beberapa hal berikut ini:
1- Dengan cara membatasi kepemilikan dari segi cara-cara memperoleh kepemilikan dan pengembangan hak milik, bukan dengan merampas harta kekayaan yang telah menjadi hak milik.
2- Dengan cara menetukan mekanisme memanagenya.
3- Dengan cara menyerahkan tanah kharajiyah sebagai milik negara, bukan sebagai hak milik individu.
4- Dengan cara menjadikan hak milik individu (private propherty) sebagai milik umum (coletive propherty) dengan cara paksa, dalam kondisi-kondisi tertentu.
5- Dengan cara men-supplay orang yang memiliki keterbatasan faktor produksi, sehingga bisa memenuhi kebutuhannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
Dengan demikian nampak jelaslah, bahwa makna kepemilikan individu (private propherty) itu adalah mewujudkan kekuasaan pada seseorang terhadap kekayaan yang dimilikinya dengan menggunakan mekanisme tertentu, sehingga menjadikan kepemilikan tersebut sebagai hak syara' yang diberikan kepada seseorang. Dimana, undang-undang telah menjadikan pemeliharaan hak milik individu tersebut sebagai kewajiban negara. Hak milik tersebut juga harus dihormati, dijaga serta tidak boleh diciderai. Oleh karena itu, dibuatlah sanksi-sanksi hukum yang bersifat preventif yang diberlakukan kepada siapa saja yang menciderai hak tersebut, baik karena mencuri, merampok, atau karena cara-cara lain yang tidak dibenarkan oleh syara'. Undang-undang ini juga menerapkan sanksi-sanksi hukum yang bersifat preventif kepada orang yang bersangkutan, serta dibuatlah pembinaan-pembinaan yang bersifat mendidik, untuk mencegah munculnya hal-hal yang bisa mendorong untuk memiliki salah satu hak milik yang bukan menjadi haknya, serta munculnya dorongan untuk memiliki hak milik orang lain. Sehingga, harta yang halal adalah harta yang diperoleh sesuai dengan makna kepemilikan tersebut. Sedangkan harta yang haram, adalah harta yang diperoleh tidak sesuai dengan maka kepemilikan tersebut, serta tidak layak disebut dengan makna milik.

No comments: