Wednesday, August 8, 2007

Kiat Khilafah Mengatasi Konflik

Read More..

Negara manapun pasti menghadapi berbagai potensi konflik dan perpecahan, sebagaimana setiap negara pasti mempunyai kiat untuk mengatasinya. Yang berbeda hanyalah persepsi mengenai faktor penyebab konflik dan perpecahan, bergantung pada ikatan apa yang mempersatukan suatu negara. Selain itu, kiat untuk mengatasi konflik dan perpecahan ini juga dapat berbeda-beda, bergantung pada persepsi mengenai “persatuan” (integrasi) dan “perpecahan” (disintegrasi).

Negara-bangsa (nation-state) yang berasaskan nasionalisme, misalnya, akan memandang nasionalisme sebagai faktor pemersatu, bukan faktor pemecah-belah. Karena itu, berbagai ikatan sub-nasional—yang oleh Geertz disebut ikatan primordial (primordial sentiments/attachments) seperti ikatan agama, suku, dan bahasa—akan dipandang sebagai potensi disintegrasi yang dapat membahayakan keutuhan negara (Crouch, 1982). Berbagai ikatan tersebut sudah barang tentu harus dijinakkan dengan tetap memposisikan nasionalisme sebagai ikatan tertinggi.

Namun, Khilafah yang berasaskan akidah Islam memandang nasionalisme justru sebagai faktor pemecah-belah, bukan faktor pemersatu. Sebab, ikatan yang mempersatukan Khilafah adalah ikatan Islam, bukan ikatan kebangsaan (Al-Maududi, 1993). Khilafah adalah negara untuk semua orang Islam di seluruh dunia, tanpa memandang kebangsaannya. Karena itu, nasionalisme dianggap berbahaya karena dapat memecah-belah persatuan umat Islam di bawah satu Khilafah (Siddiqui, 2002). Ikatan nasionalisme ini tentu saja wajib dihancurkan agar Khilafah tidak mengalami disintegrasi (Haikal, 1996).

Tulisan ini bertujuan menjelaskan faktor-faktor penyebab konflik dan perpecahan dalam negara Khilafah serta menjelaskan bagaimana Khilafah mengatasinya.


Faktor-Faktor Penyebab Konflik & Solusinya

Berikut adalah penjelasan mengenai sebagian faktor penyebab konflik dan bagaimana negara Khilafah mengatasinya.


1. Perbedaan visi bernegara.

Perbedaan ini secara garis besar ada 2 (dua) macam. Pertama: perbedaan mengenai sistem pemerintahan (nizhâm al-hukm). Dalam Khilafah, misalnya, ada individu atau kelompok yang menginginkan sistem di luar Khilafah, seperti sistem republik atau sistem monarki. Contohnya adalah Musthafa Kemal yang menginginkan sistem republik atau Kelompok Ittihad wa At-Taraqqi yang mengadopsi sekularisme (Shalabi, 2004). Kedua: perbedaan dalam hal pemerintahan (al-hukkâm). Ada pihak yang ingin mengganti satu khalifah dengan khalifah yang lain, misalnya, namun masih dalam sistem Khilafah. Contohnya golongan Bani Abbasiyah yang memerangi Khilafah Bani Umayyah (132 H) dengan tujuan agar Khilafah ada di tangan Bani Hasyim (An-Nabhani, 2002).

Untuk mengatasi perbedaan yang mengarah pada pergantian sistem pemerintahan, Khilafah dapat menempuh tiga langkah, yaitu: langkah pemikiran, politik, peradilan. Langkah pemikiran adalah berupa perang pemikiran (ash-shirâ’ al-fikri) untuk menjelaskan kebatilan sistem republik atau monarki. Ini dapat ditempuh melalui sistem pendidikan, media massa, dan aktivitas dakwah oleh para ulama dan pemikir Muslim. Langkah politik adalah kebijakan Khilafah melegislasi undang-undang yang melarang segala propaganda atau tindakan yang mendukung sistem-sistem pemerintahan selain Khilafah. Langkah peradilan adalah kebijakan para hakim untuk menindak setiap individu atau kelompok yang hendak mengganti Khilafah dengan sistem lain. Hakim berhak menjatuhkan ta‘zîr yang tegas atas usaha mengubah sistem pemerintahan ini, yaitu penjara 15 tahun hingga hukuman mati (Al-Maliki, 1990).

Untuk mengatasi perbedaan yang hanya mengarah pada pergantian khalifah dengan jalan kekerasan, Khilafah dapat mengadopsi UUD yang secara rinci mengatur sistem pemerintahan (nizhâm al-hukm), termasuk tatacara pergantian kekuasaan yang hanya sah dengan jalan baiat melalui dukungan umat (’an tharîq al-ummah), bukan melalui jalan kekerasan (’an tharîq al-quwwah) (An-Nabhani, 2002).


2. Perbedaan firqah dan mazhab.

Perbedaan firqah (kelompok) merupakan perbedaan kelompok atas dasar pemahaman tertentu dalam memahami akidah Islam. Ini berpotensi menimbulkan konflik antar firqah, misalnya antara Ahlus Sunnah dan Syiah, atau antara Ahlus Sunnah dan Muktazilah. Ahlus Sunnah, misalnya, memandang setelah Rasulullah saw. wafat, khalifah yang sah adalah Abu Bakar. Sebaliknya, Syiah memandang bahwa seharusnya khalifahnya adalah Ali bin Abi Thalib, bukan Abu Bakar. Demikian pula perbedaan mazhab dalam banyak masalah fikih antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali; sering juga menjadi potensi konflik atau perpecahan (Al-Wakil, 1998; Isa, 1982)

Menyikapi perbedaan firqah, Khilafah tidak akan campur tangan selama akidah yang dianut berbagai firqah masih akidah Islam; kecuali jika akidah suatu firqah telah keluar dari akidah Islam, misalnya meyakini bahwa Allah telah hulûl (merasuk) pada Ali bin Abi Thalib. Firqah seperti ini dianggap murtad dan diperlakukan sebagai orang murtad, yakni dijatuhi hukuman mati oleh Khilafah jika tidak bertobat (An-Nabhani, 2002).

Khilafah juga tidak mengadopsi suatu aliran tertentu dalam akidah Islam, misalnya Muktazilah. Ini menimbulkan haraj (kesulitan/kesempitan) bagi umat. Namun, jika ahlul bid‘ah telah merajalela dengan akidah yang tidak sahih (namun belum dapat dikafirkan), maka Khilafah akan menjatuhkan sanksi yang membuat mereka jera. Jika akidah ahlul bid‘ah termasuk akidah kufur maka mereka diperlakukan sebagai orang murtad.

Adapun menyangkut perbedaan fikih pada masalah-masalah ijtihadi, misalnya penentuan awal Ramadhan apakah dengan rukyat atau hisab, maka Khilafah berhak mengadopsi satu hukum syariah tertentu yang wajib atas seluruh umat untuk menaati dan mengamalkannya. Dalam hal ini, kaidah syariah menetapkan: Amr al-Imâm yarfa‘u al-khilâf (Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat).


3. Kelemahan pengelolaan pemerintahan.

Misalnya diamnya Daulah Abbasiyah terhadap Abdurrahman ad-Dakhil di Andalusia dan membiarkannya berkuasa secara independen. Demikian pula yang terjadi dengan golongan Saljukiyin dan Hamdaniyin yang sebetulnya adalah para wali (gubernur), bukan para khalifah. Namun, karena diberi wewenang yang luas dalam urusan dalam negeri, akhirnya propinsi-propinsi mereka menjadi seperti negara-negara kecil yang berdaulat (An-Nabhani, 1990).

Untuk mengatasi masalah ini, Khilafah dapat dapat mengadopsi UUD yang mengatur pembatasan kekuasaan para wali. Misalnya, wali tidak diberi kewenangan umum (wilâyah ’ammah) yang mencakup segala urusan, namun hanya diberi kewenangan khusus (wilâyah khashash) yang tidak mencakup urusan peradilan, militer, dan keuangan. (Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, 2005).


4. Ketidakadilan pemerintah.

Pemerintah Khilafah dalam sejarah ada yang berbuat zalim atau tidak adil sehingga dapat memicu munculnya konflik. Misalnya, dalam penarikan jizyah dari Ahludz Dzimmah (warga negara non-Muslim), Khalifah Umar bin al-Khaththab dalam perjalanannya ke Syam pernah melihat para pegawainya menyiksa orang-orang non-Muslim yang tidak membayar jizyah. Khalifah Walid bin Abdul Malik (Bani Umayyah) pernah merampas gereja Yohana dari tangan Nasrani, lalu dijadikan masjid. (Al-Maududi, 1993)

Solusi masalah ini adalah Khilafah wajib menegakkan keadilan dan menghilangkan segala bentuk kezaliman. Dalam kasus di wilayah Syam atas, Khalifah Umar langsung mengambil tindakan dengan melarang penyiksaan atas non-Muslim itu (Abu Yusuf, Al-Kharaj, hlm. 71). Demikian juga dalam kasus perampasan masjid, ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau mengembalikan gereja yang sudah dijadikan masjid kepada kaum Nasrani (Al-Balazhuri, Futûh al-Buldân, hlm. 132).


5. Kecemburuan sosial dan ekonomi.

Kecemburuan sosial ekonomi dapat pula memicu konflik atau perselisihan sebagai akibat kebijakan memprioritaskan kelompok, golongan, suku, atau ras tertentu di atas yang lain tanpa alasan syar‘i. Khalifah a-Mu’tashim (Bani Abbasiyah), misalnya, mengistimewakan orang-orang Turki untuk menjabat posisi-posisi penting. Ini dilakukannya untuk menggeser orang-orang Persia yang menjadi pejabat-pejabat administrasi pemerintahan Abbasiyah sejak Khalifah Al-Makmun (Shalabi, 2004).

Mengatasi masalah ini, Khilafah wajib berbuat adil tanpa mengutamakan satu kelompok, golongan, ras, atau suku tertentu atas yang lain. Sebab, tidak ada keutamaan orang Arab atas orang non-Arab, kecuali atas dasar takwa. Dalam ketentuan mengenai pengangkatan pegawai, diberlakukan hukum ijârah (kepegawaian) yang bersifat umum dan mutlak, yaitu setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi—laki-laki atau perempuan, Muslim atau non-Muslim—berhak menjadi pegawai pemerintah (Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, 2005).

Dalam konteks yang lebih luas, Khilafah wajib melakukan distribusi kekayaan secara adil kepada seluruh individu masyarakat. Khilafah mengambil berbagai kebijakan ekonomi dalam bidang perdagangan, jasa, pertanian, dan sebagainya agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7).


6. Intervensi negara asing.

Sejarah mengajarkan bahwa intervensi negara asing dalam tubuh Khilafah Utsmaniyah—misalnya serangan politik dan pemikiran serta kristenisasi yang dijalankan Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat—ternyata sangat mematikan karena berujung pada hancurnya Khilafah tahun 1924. Tersebarnya paham sekularisme dan nasionalisme yang kafir juga merupakan salah satu dampak intervensi asing yang jahat ini (Tha’imah, 1984; Khalidi & Farrukh, 1986).

Khilafah wajib menghadapinya dengan tindakan tegas. Selain mengaktifkan jaringan intelijen negara yang didukung oleh umat, Khilafah dapat menjatuhkan sanksi ta‘zîr yang keras. Individu atau kelompok mana pun yang menjadi agen asing yang menyerukan ide kafir seperti sekularisme dan nasionalisme dapat dijatuhi hukuman mati dan setelah itu jenazahnya disalib di pinggir jalan. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [KH M. Shiddiq al-Jawi]


Daftar Pustaka:

Al-Maliki, Abdurrahman, Nizhâm al-‘Uqûbât, (Beirut: Darul Ummah), 1990.

Al-Maududi, Abul A’la, Hak-Hak Minoritas Non-Muslim dalam Negara Islam, Penerjemah A. Syatibi Abdullah, (Bandung: Sinar Baru), 1993.

Al-Wakil, M. Sayyid, Wajah Dunia Islam dari Dinasti Umayyah Hingga Imperialisme Modern (Lamhah min Târîkh ad-Da‘wah: Asbâb Adh-Dha‘f fî al-Ummah al-Islâmiyyah), Penerjemah Fadhli Bahri, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar), 1998.

An-Nabhani, Taqiyuddin, Ad-Dawlah Al-Islâmiyyah, (Beirut: Darul Ummah), 2002.

Ash-Shalabi, Muhammad, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (Ad-Dawlah al-Utsmaniyah ‘Awâmil an-Nuhûdh wa Asbâb as-Suquth), Penerjemah Samson Rahman, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar), 2004.

Crouch, Harold, Perkembangan Politik dan Modernisasi, (Jakarta: Yayasan Perkhidmatan), 1982.

Haikal, M. Khair, Al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar‘iyyah, Juz I, (Beirut: Darul Bayariq), 1996.

Khalidi, Musthafa & Farrukh, Umar, At-Tabsyîr wa al-Isti‘mâr fî al-Bilâd al-‘Arabiyah, (Beirut: Al-Maktabah Al-Arabiyah), 1986.

Isa, Abdul Jalil, Masalah-Masalah Keagamaan Yang Tidak Boleh Diperselisihkan Antara Sesama Ummat Islam (Mâ Lâ Yajûzu fîhi al-Khilâf Bayna al-Muslîmin), Penerjemah M. Tolchah Manyur & M. Masyhur Amin, (Bandung: Almaa’rif), 1982.

Lembaga Studi & Penelitian Islam Pakistan, Membangun Kekuatan Islam di Tengah Perselisihan Ummat (Al-‘Amal al-Islâmi bayna Da‘âwiy al-Ijtimâ‘ wa Du‘ât an-Nizâ’), Penerjemah M. Thalib, (Yogyakarta: Wihdah Press), 2001.

Siddiqui, Kalim, Seruan-Seruan Islam: Tanggung Jawab Sosial dan Kewajiban Menegakkan Syariat (In Pursuit of the Power of Islam), Penerjemah Akhmad Affandi & Humaidi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 2002.

Tha’imah, Shabir, Akhthar Al-Ghazw al-Fikri ’ala al-‘Alam al-Islâmi, (Beirut: ’Alam Al-Kutub), 1984.

Read More..

Khilafah Menyatukan Keragaman

Read More..

Upaya penerapan syariah Islam dalam koridor Negara Khilafah sering diisukan dengan adanya penyeragaman agama, budaya, dan keyakinan (pluralitas). Meskipun bertentangan dengan realitas masyarakat Islam dan nash-nash syariah, isu adanya penyeragaman jika Khilafah berdiri justru telah menduduki mainstream utama. Akibatnya, Khilafah Islamiyah dianggap sebagai ancaman bagi keragaman, keberagama-an, dan kebhinekaan. Padahal isu penyeragaman ini disebarluaskan dan dipropagandakan secara tidak bertanggung jawab, disandarkan pada epistemologi yang rapuh, a-historis, dan ditengarai sarat dengan agenda politik culas; yakni mencegah formalisasi syariah Islam dalam koridor negara.

Benarkah jika Khilafah Islamiyah berdiri, semua orang dipaksa memeluk agama Islam? Benarkah berdirinya Khilafah Islamiyah akan diiringi dengan penyeragaman agama, budaya, pemikiran, dan pandangan hidup? Benarkah akan terjadi peminggiran peran kelompok minoritas jika syariah Islam diterapkan dalam koridor negara?


Pembauran Masyarakat Islam


1. Pembauran masyarakat Islam zaman Nabi saw.

Tatkala Rasulullah saw. menegakkan Negara Islam di Madinah, struktur masyarakat Islam saat itu tidaklah seragam. Masyarakat Madinah dihuni oleh kaum Muslim, Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrik. Namun, mereka bisa hidup bersama dalam naungan Daulah Islamiyah dan otoritas hukum Islam. Entitas-entitas selain Islam tidak dipaksa masuk ke dalam agama Islam atau diusir dari Madinah. Mereka mendapatkan perlindungan dan hak yang sama seperti kaum Muslim. Mereka hidup berdampingan satu sama lain tanpa ada intimidasi dan gangguan. Bahkan Islam telah melindungi kebebasan mereka dalam hal ibadah, keyakinan, dan urusan-urusan privat mereka. Mereka dibiarkan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan mereka.

Masyarakat Islam yang “inclusive” seperti ini terlihat jelas dalam Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah saw. Dalam klausul 13-17 Piagam Madinah disebutkan dengan sangat jelas, bahwa orang-orang Yahudi yang menjadi warga negara Daulah Islamiyah mendapatkan perlindungan dan hak muamalah yang sama sebagaimana kaum Muslim. Kabilah Yahudi yang mengikat perjanjian dengan Rasulullah saw. (menjadi bagian Daulah Islamiyah) adalah yakni Yahudi Bani ‘Auf, Yahudi Bani Najjar, dan sebagainya1.

Setelah kekuasaan Daulah Islamiyah meluas ke jazirah Arab, Daulah Islam memberikan perlindungan atas jiwa, agama, dan harta penduduk Ailah, Jarba’, Adzrah dan Maqna yang mayoritas penduduknya beragama Kristen. Daulah Islamiyah juga memberikan perlindungan—baik harta, jiwa, dan agama—kepada penduduk Khaibar yang mayoritasnya beragama Yahudi; 2 penduduk Juhainah, Bani Dlamrah, Asyja’, Najran, Muzainah, Aslam, Juza’ah, Jidzaam, Qadla’ah, Jarsy, orang-orang Kristen yang ada di Bahrain, Bani Mudrik, dan Ri’asy, dan masih banyak lagi.3

Imam al-Bukhari juga meriwayatkan sebuah hadis dari Rabi’ bin Khudaij, bahwa Rasulullah saw. pernah membayar diyat (denda) Yahudi Khaibar dalam kasus pembunuhan seorang Muslim di Khaibar. Ketika orang-orang Yahudi Khaibar bersumpah tidak terlibat dalam pembunuhan, Rasulullah saw. pun tidak menjatuhkan vonis kepada mereka. Bahkan Beliau membayarkan diyat atas peristiwa pembunuhan di Khaibar tersebut. Fragmen sejarah ini menunjukkan bagaimana Rasulullah saw. menegakkan keadilan hukum bagi warga negaranya tanpa memandang lagi perbedaan agama, ras, dan suku.


2. Pembauran masyarakat Islam zaman Kekhilafahan Islam.

Ketika kekuasaan Islam telah membentang mulai dari Jazirah Arab, Syam, Afrika, Hindia, Balkan, dan Asia Tengah tidak ada penyeragaman warga negara maupun upaya-upaya untuk memberangus pluralitas. Padahal dengan wilayah seluas itu, Daulah Islam memiliki keragaman budaya, pemikiran, keyakinan dan agama yang sangat kompleks. Akan tetapi, hingga Kekhilafahan terakhir tak ada satu pun pemerintahan Islam yang mewacanakan adanya keseragaman atau berusaha menghapuskan pluralitas agama, budaya, dan keyakinan.

Bahkan penerapan syariah Islam saat itu berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan, dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Kita bisa berkaca dari sejarah Palestina. Sejak Umar bin al-Khaththab memasuki Palestina pada tahun 637 M, penduduk Palestina hidup damai, tenteram, tidak ada permusuhan dan pertikaian, meskipun mereka menganut tiga agama besar yang berbeda: Islam, Kristen dan Yahudi. Keadaan ini sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh tentara Salib pada tahun 1099 Masehi. Ketika tentara Salib berhasil menaklukkan Palestina, kengerian, teror, dan pembantaian pun disebarkan hampir ke seluruh kota. Selama dua hari setelah penaklukkan, 40.000 kaum Muslim dibantai. Pasukan Salib berjalan di jalan-jalan Palestina dengan menyeberangi lautan darah. Keadilan, persatuan, dan perdamaian tiga penganut agama besar yang diciptakan sejak tahun 1837 oleh Umar bin al-Khaththab hancur berkeping-keping. Meskipun demikian, ketika Shalahuddin al-Ayyubi berhasil membebaskan kota Quds pada tahun 1187 Masehi, beliau tidak melakukan balas dendam dan kebiadaban serupa. Di Andalusia, kaum Muslim, Yahudi, dan Kristen hidup berdampingan selama berabad-abad di bawah naungan Kekhilafahan Islam. Tidak ada pemaksaan kepada kaum Yahudi dan Kristen untuk masuk ke dalam agama Islam. Sayang, peradaban yang “inklusif” dan agung ini berakhir di bawah mahkamah inkuisisi kaum Kristen ortodoks. Orang-orang Yahudi dan Muslim dipaksa masuk agama Kristen. Jika menolak, mereka diusir dari Andalusia, atau dibantai secara kejam dalam peradilan inkuisisi.

Pada tahun 1519 Masehi, pemerintahan Islam memberikan sertifikat tanah kepada para pengungsi Yahudi yang lari dari kekejaman inkuisisi Spanyol pasca jatuhnya pemerintahan Islam di Andalusia. Pemerintah Amerika Serikat pun pernah mengirimkan surat ucapan terima kasih kepada Khilafah Islamiyah atas bantuan pangan yang dikirimkan kepada mereka pasca perang melawan Inggris pada abad ke-18. Surat jaminan perlindungan juga pernah diberikan kepada Raja Swedia yang diusir tentara Rusia dan mencari suaka politik ke Khalifah pada tanggal 30 Jumadil Awwal 1121 H/7 Agustus 1709 H.

Inilah sebagian fragmen sejarah yang menunjukkan bahwa penerapan syariah Islam dalam koridor Negara Khilafah tetap melindungi dan metoleransi adanya keragaman dan kebhinekaan. Tidak ada penyeragaman; tidak ada pemberangusan terhadap pluralitas; tidak ada pemaksaan atas non-Muslim untuk masuk Islam; dan tidak ada pengusiran terhadap non-Muslim dari wilayah Kekhilafahan Islam. Yang terjadi justru perlindungan terhadap non-Muslim. Lebih dari itu, pemerintah Islam dengan syariah Islamnya benar-benar telah mewujudkan keadilan dan masyarakat “inklusif”.


Pandangan dan Solusi Islam atas Pluralitas

Islam memandang bahwa pluralitas agama, keyakinan, dan budaya bukanlah ancaman atau penyebab dasar terjadinya konflik. Islam juga tidak memandang adanya klaim kebenaran (truth claim) dari agama dan keyakinan sebagai pemicu munculnya peperangan dan konflik. Oleh karena itu, Islam tidak berkehendak untuk menghapuskan truth claim masing-masing agama atau keyakinan ataupun berusaha menyeragamkan “pandangan tertentu” pada setiap agama, kelompok, maupun mazhab, seperti yang dilakukan oleh kelompok pluralis.

Solusi Islam terhadap keragaman budaya, agama, dan keyakinan bukan dengan cara menghapuskan truth claim atau menghancurkan identitas agama-agama selain Islam, seperti gagasan kaum pluralis yang beraliran unity of transenden maupun global religion. Akan tetapi, Islam mengakui adanya pluralitas, dan memberikan perlindungan (proteksi) atas keragaman tersebut.

Ketentuan semacam itu juga berlaku bagi keragaman pendapat di dalam Islam. Banyaknya pendapat, aliran, dan mazhab di dalam Islam bukanlah sesuatu yang dilarang; kecuali jika pendapat itu menyimpang dari akidah dan syariah Islam. Dalam tataran wacana, kaum Muslim diberi ruang yang sangat luas untuk berpendapat dan mengemukakan gagasannya semampang masih sejalan dengan akidah dan syariah Islam. Negara Khilafah tidak akan menyeragamkan pendapat-pendapat itu atau menganulir pendapat yang berbeda dengan pendapat yang diadopsi oleh negara Khilafah. Hanya saja, dalam wilayah pengaturan (ri’âyah), Negara Khilafah secara alami harus mengadopsi satu gagasan atau satu hukum saja untuk melakukan pengaturan urusan rakyat. Sebab, Khilafah tidak mungkin bisa melaksanakan tugas pengaturan tanpa ada proses legalisasi hukum. Dalam konteks semacam ini (riâyah) gagasan dan hukum yang diadopsi Khilafah berlaku untuk semua orang (impersonal), baik Muslim maupun non-Muslim. Hanya saja, ketika Khilafah Islamiyah melegalisasi sebuah pandangan maupun hukum (baik konstitusi maupun undang-undang Negara), ia harus memposisikan dirinya sebagai negara bagi semua kelompok, mazhab, ras, suku, dan agama. Sebab, Khilafah Islamiyah bukan negara milik satu kelompok, agama, bangsa, atau mazhab tertentu. Ia adalah negara bagi seluruh rakyat tanpa memilah-milah lagi keragaman kelompok, mazhab, ras, dan agama.

Semua ini menunjukkan bahwa Khilafah Islamiyah merupakan negara yang mampu mengakomodasi pluralitas masyarakatnya, seperti halnya Negara Madinah yang didirikan Rasulullah saw.

Lalu mengapa penerapan syariah Islam dalam koridor negara selalu dikesankan dengan upaya-upaya penyeragaman, pengusiran terhadap non-Muslim, eksklusif, dan penghancuran terhadap pluralitas? Bukankah kesan tersebut jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan ajaran Islam dan realitas sejarah? Barangkali yang menyebarkan isu ini adalah orang yang awam terhadap ajaran dan sejarah Islam; atau yang a-historis dan tidak jujur terhadap sejarah; atau mungkin kaum culas yang berusaha menghambat penerapan syariah Islam dalam koridor negara. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Fathiy Syamsuddin Ramadlan al-Nawiy]


Catatan Kaki:

  1. Lihat: Sîrah Ibnu Hisyâm, hlm. 341-344; Sîrah Ibnu Ishhâq, hlm. 101, Abu Ubaid, no. 517, Ibnu Zanjawaih, dalam Al-Amwâl (dari Zuhdi), lembaran 70A-71B; ‘Umar al-Mushili, dalam kitab Wasîlât al-Muta’âbidîn, VIII/32B; Sîrah Ibnu Sayyid an-Nas (dari Ishhaq dan Ibnu Khaitsamah) I/198; Ibnu Katsir III/224-226; ‘Abdul Mun’im Khan, no. 79.
  2. Prof. Dr. Mohammad Hamidullah, Majmû’ât al-Watsâ’iq as-Siyâsiyyah li al- ‘Ahd an-Nabawi wa al-Khilâfah ar-Rasyîdah, ed. 6, 1987, Dar an-Nafa’is, Beirut, Libanon, hlm. 116-123.
  3. Ibid, hlm. 165-289.

Read More..

Thursday, August 2, 2007

Khilafah Mempersatukan Umat

Read More..

Dunia kini laksana sebuah dusun kecil. Penyatuan berbagai bangsa merupakan sebuah keniscayaan. Namun, realitas menunjukkan umat Islam sekarang terpecah-belah. Kaum Muslim terkotak-kotak menjadi lebih dari 50 negara kecil-kecil. Antar negara itu pun terjadi pertentangan. Suriah dan Libanon masih bersitegang. Negara-negara Teluk membiarkan Irak digempur AS sendirian. Indonesia dan Malaysia masih berebut blok Ambalat. Belum ada yang dapat menyatukan umat terbaik yang diturunkan bagi manusia itu. Padahal Allah dan Rasulullah menegaskan bahwa umat Islam adalah satu, laksana tubuh. Lalu bagaimana persatuan umat itu dalam tataran praktis? Sejarah mencatat dengan tinta emas bahwa umat Islam dunia disatukan oleh Khilafah.


Khilafah Menyatukan Umat

Rasulullah saw. diutus untuk seluruh umat manusia. Wahyu yang dibawanya memiliki kemampuan menyatukan manusia. Semasa Beliau hidup, sejak berdirinya pemerintahan Islam pertama di Madinah, Islam mempersatukan dan mempersaudarakan berbagai suku dan bangsa. Berbagai kabilah/suku di Makkah yang dulu sering bertentangan dipersaudarakan dengan kalimat tauhid. Macam-macam suku di Madinah, termasuk suku Aus dan Khajraj yang ratusan tahun tak pernah berhenti bertikai, dipersatukan di bawah Lâ ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh. Makkah dan Madinah yang berbeda karakteristik, budaya dan adat kebiasaan pun dipadukan membentuk suatu masyarakat baru, masyarakat Islam. Karenanya, “Mereka membawa bukan hanya ideologi baru, tetapi juga mengilhami energi dan kepercayaan (confidence) yang sedemikian radikalnya mengubah manusia dan masyarakat dimana ia tinggal. Mereka melengkapi pengobar semangat buat abad baru dan kemajuan kebudayaan di peradaban, seni dan ilmu, material dan spritual.” (Abul Hasan an-Nadawi, Islam The Most Suitable Religion for Mankind: The Challenge of Islam).

Islam terus meluas. Pada masa Khalifah Abu Bakar, Kekhilafahan mencakup segenap semenanjung Arabia. Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab Islam menembus Persia, sekalipun mereka memiliki kultur yang sangat khas. Bayangkan, Persia selama ini merupakan salah satu dari dua raksasa dunia kala itu. Awalnya, kultur mereka adalah pemburu dan petani, kemudian berkembang menjadi bandar dagang. Bahasa yang digunakan dalam perdagangan di antara mereka adalah bahasa Babylon. Kepercayaan awal mereka berdasarkan pada ide bahwa mereka dan bandar mereka adalah surga tuhan di dunia. Setiap bandar dimiliki oleh tuhan dan patungnya diletakkan di dalam sebuah berhala pusat. Bandar mereka sering bersengketa satu sama lain. Pasca masuknya Islam, banyak di antara penduduknya yang memeluk Islam. Setelah itu, mereka dapat disatukan ke dalam masyarakat berkat adanya Khilafah sebagai kepemimpinan umat. Semenanjung Arabia dan Persia pun menyatu.

Khilafah Islam bukan hanya sekadar menyatukan daerah Asia Barat tersebut, pada Masa Khalifah Umar negeri-negeri Syam dan Baitul Maqdis disatukan ke dalam Khilafah. Tahun 639 M Mesir dengan pelabuhan Alexandria di Afrika disatukan ke dalam Khilafah. Kebanyakan penduduk di sana dari orang Qibti. Mereka awalnya bangga dengan Mesir kuno. Pada masa Kekhalifahan Utsman bin Affan, rakyat di kota-kota dan negeri-negeri di Afrika disatukan. Daerah-daerah tersebut merupakan daerah yang sebelumnya di bawah kendali dan pengaruh Romawi. Tentu, karakteristik masyarakatnya berbeda dengan Arab dan Persia. Namun, dengan Islam mereka dapat menjadi umat yang satu. Kulit hitam dan sawo matang dapat disatukan oleh Islam melalui Khilafah.

India, Persia dan Afganistan makin mendapatkan pengaruh Islam pada masa Kekhilafahan Umayah. Masuknya Islam ke daerah-daerah lain membawa bermacam kerajinan tangan—seperti pekerjaan tembaga di Iran, tenun di Irak, pembuatan kaca dan tembikar di Syam dan Alexandria, dll—yang merupakan satu kegiatan baru di negeri-negeri itu, yang membuka mata pencaharian, membasmi pengangguran dan meningkatkan hasil negara serta menggairahkan usaha dagang dan perindustrian. Khilafah Umayah memperluas penyatuan wilayah hingga ke Asia Tengah sampai Cina, merayap ke Afrika Utara, terus ke Andalusia (Spanyol). Bangsa berkulit putih dan bermata biru disatukan dengan bangsa yang bermata sipit dengan Islam. Benua Asia, Afrika, dan Eropa disatukan.

Pada masa Khilafah Umayah pula para seniman, arsitek dan ahli berbagai bidang lainnya didatangkan dari berbagai negeri. Para ahli ini dipakai untuk membangun dan memugar kota-kota bersejarah yang membawa corak kesenian campuran antara Islam, Byzantium, dll hingga merupakan suatu teknik baru yang baru dikenal pada masa Islam (Fuad M. Fachruddin, Perkembangan Kebudayaan Islam). Masyarakat pun makin menyatu. Bahkan Raja Sriwijaya di Nusantara bernama Srindravarman pada tahun 100 H (718 M) mengirim surat kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Umayah. Isinya, meminta dikirimkan dai yang bisa menjelaskan Islam kepadanya (Ayzumardi Azra mengutip dari Ibnu Abi Rabbih, Jaringan Ulama).

Hal ini terus berlangsung. Pada masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah berbagai bangsa disatukan. Jelaslah, sejarah mencatat Khilafah menyatukan umat manusia lintas suku, warna kulit, ras, bangsa, bahkan benua.


Faktor Keberhasilan

Realitas menyatunya umat dari berbagai suku, warna kulit, ras, bangsa, bahkan benua merupakan prestasi luar biasa. Belum ada dalam sejarah manusia yang berhasil mempersaudarakan bangsa-bangsa seperti ini. Islam memang memiliki faktor-faktor untuk itu. Pertama: Pengikat persatuan itu adalah akidah Islam. Ikatan ini merupakan ikatan hakiki. Betapa tidak. Akidah Islam memandang manusia sama di hadapan Allah Swt. Kata Nabi saw., tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, tidak ada kelebihan non-Arab atas bangsa Arab, kecuali karena takwa. Bahkan Allah menegaskan kemuliaan seseorang di sisi Allah bukan karena suku, ras, keturunan, warna kulit, atau tampak luar lainnya, melainkan hanya karena takwanya. Akidah Islam meniscayakan adanya berbagai suku bangsa, namun semuanya harus saling mengenal. Dengan ikatan seperti ini setiap bangsa yang disatukan ke dalam Islam berkedudukan sama. Tidak ada istilah pribumi dan pendatang. Karenanya, masyarakat siap dipimpin oleh siapapun dari bangsa manapun. Saudi Arabia siap dipimpin oleh Nabi saw. yang berasal dari Makkah. Kaum Muslim siap dipimpin oleh Bagdad atau Andalusia. Bahkan Arab siap dipimpin oleh Turki pada masa Utsmaniyah, misalnya.

Kedua: Kesamaan visi dan misi antara rakyat dan penguasa. Karena pengikatnya sama maka tolok ukur antara rakyat dan penguasa (miqyas al-a‘mâl) juga sama, yaitu syariah Islam. Misi hidupnya juga telah ditetapkan oleh Allah, yakni untuk ibadah, dakwah dan jihad. Karenanya, persatuan yang dilahirkan bukan berasal dari kesamaan suku, warna kulit, atau ras melainkan karena kesadaran bahwa syariah Islam mewajibkan umat Islam menjadi ummah wâhidah sekaligus mengharamkan perpecahan.

Ketiga: Adanya institusi pemersatu, yakni Khilafah Islam. Selain akidah dan kesamaan visi misi, persatuan akan benar-benar direalisasi jika ada Khilafah yang menyatukan. Khilafahlah yang kala itu menyatukan umat Islam di benua Asia, Afrika, dan Eropa. Ketika ada upaya untuk memecah-belah umat, Khilafah juga yang menghadangnya. Upaya mengakulturasikan berbagai bangsa itu dilakukan oleh Khalifah. Bahkan perbedaan pandangan disatukan dengan adanya pendapat Khalifah. “Ra‘yu al-Imâm yarfa‘u al-khilâf (Pendapat Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan,” begitu bunyi salah satu kaidah ushul. Karenanya, ketika Khilafah diruntuhkan, umat tidak dapat bersatu sekalipun pekik persatuan terdengar dimana-mana.

Keempat: Kemampuan menyelesaikan konflik internal dan menjadikan perbedaan sebagai perekat. Berbagai konflik terjadi, namun dapat diselesaikan. Perbedaan sikap sejak masa Abu Bakar pasca wafat Nabi saw., konflik Ali-Muawiyah, dsb dapat dituntaskan. Perbedaan tetap ada, tetapi kesatuan sebagai umat tetap diutamakan.

Kelima: Keberhasilan mensejahterakan seluruh rakyat. Faktor ini sangat penting. Sebab, tujuan keberadaan masyarakat Islam itu sendiri adalah menegakkan syariah di dalam kehidupan demi kesejahteraan masyarakat. Dalam bidang pendidikan, misalnya, masyarakat gratis sekolah. Sekadar contoh, Madrasah Darul Hikmah yang didirikan oleh Khalifah al-Hakim Biamrillah pada tahun 395 H merupakan institut pendidikan yang dilengkapi dengan perpustakaan yang dibuka untuk umum. Perpustakaannya juga difasilitasi dengan ruang studi, ceramah, dan ruang musik untuk refreshing bagi pembaca. Di al-Mustansyiriyah setiap siswa diberi beasiswa satu dinar sebulan. Ad-Dimsyaqy mengisahkan dari al-Wadliyah bin Atha’, bahwa Umar bin al-Khathab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan (1 dinar = 4,25 gram emas). Artinya, 63,75 gram perbulan. Kalau diuangkan saat sekarang (katakan saja 1 gram emas seharga Rp 90.000), gaji mereka sebesar Rp. 5.737.500. Pada masa Umar bin Abdul Aziz masyarakat sejahtera hingga tak ada yang layak menjadi mustahiq (penerima) zakat. Di Cordova pada masa Abdul Rahman III dan al-Hakam (961-967) yang berpenduduk 1 juta jiwa memiliki 50 rumah sakit, 900 tempat mandi umum, 800 sekolah, 600 masjid, perpustakaan dengan 600.000 jilid buku, ditambah 70 perpustakaan pribadi (Ali Zaki, Islam in the World).

Berdasarkan kenyataan tersebut, jelaslah hanya Khilafah yang dapat menyatukan umat manusia dari berbagai suku, ras, etnis, warna kulit, bahkan agama. Tanpa itu, persatuan dan perdamaian dunia hanyalah omong-kosong. Karenanya, adanya Khilafah benar-benar merupakan kebutuhan sekaligus tuntutan sejarah kemanusiaan. [MR Kurnia]

Read More..

Sejarah Persatuan Umat Islam Indonesia

Read More..

Mengkaji pentas sejarah Indonesia pada dasarnya adalah mengkaji perjuangan umat Islam. Pasalnya, tidak ada satu penggal pun dari garis panjang lintasan sejarah Indonesia yang tidak terkait dengan umat Islam. Umat Islam bukan hanya menjadi penduduk mayoritas (88.2 persen) di negeri ini, tetapi juga pemain utama dalam perjuangan untuk menyelamatkan negeri ini. Pada sejarahnya yang cukup panjang, umat Islam Indonesia senantiasa berjuang bahu-membahu membangun kekuatan yang tidak pernah lekang oleh zaman. Meskipun selalu ada arus yang berupaya memecah-belah dan membenturkan sesama umat Islam, benteng persatuan yang bertumpu pada pondasi akidah selalu mampu dibangun dan ditata kembali.


Persatuan Muslim Indonesia dalam Catatan Sejarah

Persatuan umat Islam tampak sangat mengkristal sejak Portugis menduduki dan menguasai Malaka pada tahun 1511 M. Hal itu ditunjukkan dengan adanya reaksi umat Islam yang berbasis di Demak. Pada tahun 1546 M mereka berusaha menghalau penjajah dan merebut kembali Malaka. Namun, persenjataan penjajah cukup kuat sehingga usaha umat Islam menemui kegagalan. Sejak itu, tidak kurang dari 350 tahun masyarakat Indonesia hidup di bawah penjajahan Portugis, Spanyol, Belanda, dan Jepang. Sejak awal penjajahan itu pula umat Islam di seluruh pelosok negeri bergerak merapatkan barisan guna menghalaunya.

Perlu diketahui, pada saat Portugis menguasai Malaka sebenarnya umat Islam telah berkembang di hampir seluruh daerah penting di Indonesia seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan sebagainya. Sebagaimana yang diprediksi oleh Hamka, Islam masuk ke Indonesia pada masa pemerintahan Khulafahur Rasyidin, khususnya pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin al-Khaththab ra. Hal ini didasarkan pada satu almanak Tiongkok yang menyebutkan bahwa pada tahun 674 M terdapat satu kelompok masyarakat Arab (Islam) di Sumatera Barat, yaitu 42 tahun setelah Rasulullah saw. wafat pada tahun 634 M. Berdasarkan ini, Islam masuk ke Indonesia bukan pada abad ke-13, Masehi tetapi pada abad ke-7 Masehi. Pada abad ke-13 M bukan awal Islam masuk ke Indonesia, tetapi awal penyebaran Islam secara meluas di seluruh kawasan Indonesia.1

Menurut Akib Suminto, bagi orang-orang Portugis, seluruh orang Islam adalah orang Moor dan musuh yang harus diperangi. Orang-orang Spanyol dan Portugis pada abad ke-16 sengaja datang ke pelosok dunia antara lain untuk memerangi Islam dan menggantikannya dengan agama Kristen.2 Artinya, dapat dikatakan bahwa api perjuangan umat Islam yang meledak di seluruh penjuru negeri dalam mengusir penjajah pada dasarnya bersumber pada satu hal, yaitu bersatu melawan musuh yang berupaya memadamkan cahaya Islam.

Memasuki abad 20, perlawanan menghadapi penjajah Belanda mulai dilakukan melalui wadah organisasi untuk menyatukan langkah umat Islam. Pada tahun 1905 Haji Samanhoedi (1868-1956) mendirikan Sarekat Dagang Islam (SDI) di Surakarta. Umat Islam memberikan respon besar terhadap organisasi yang menjadi simbol persatuan umat melawan hegemoni penjajah ini. Dalam waktu singkat SDI telah mempunyai cabang di berbagai pelosok Indonesia. Pada tahun 1912, organisasi ini mengubah namanya menjadi Sarekat Islam (SI) yang dalam waktu tujuh tahun kemudian telah mampu menghimpun dua setengah juta anggota.3 Perkembangan SI yang amat pesat pada saat kepemimpinan HOS Tjokroaminoto dan sambutan umat yang luar biasa telah membuat gentar Gubernur Jenderal Belanda, AWF Idenburg. Karena itu, ia berusaha memecah SI menjadi perkumpulan kecil, dengan hanya memberikan pengakuan pada cabang-cabangnya yang mempunyai anggaran dasar sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan pusat. Namun, siasat Idenburg ini gagal.4

Demikianlah sejarah telah mencatat, bahwa persatuan umat di bawah payung SI telah mampu melahirkan kekuatan yang menggentarkan pimpinan Belanda. Musuh pun kemudian memfokuskan pada upaya penghancuran SI ini.

Pada tahun 1913, seorang agen komunisme internasional, HJFM Sneevliet datang ke Indonesia, dan pada tahun 1914 dia mendirikan Indische Sociaal-Democratische Vereeniging (ISDV) di Surabaya.5 ISDV inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Partai Komunis Indonesia (PKI). Orang-orang komunis yang berada di bawah ISDV kemudian melakukan penyusupan ke tubuh SI. Akhirnya, SI dapat digembosi dan dilemahkan melalui berbagai manuver dan fitnah yang keji. Pasca SI ini umat kembali menyusun persatuan dalam payung organisasi lainnya. Lalu berdirilah berbagai organisasi Islam seperti NU, Perti, Muhammadiyah, MIAI, Hizbullah, Sabilillah dan yang lainnya. Semua bergerak dan berjuang untuk membebaskan umat dari cengkeraman penjajah demi terwujudnya ‘izz al-Islâm wa al-Muslimîn.

Umat Islam semakin menyadari adanya upaya secara sistematis yang berusaha menyingkirkan peran Islam dalam menata kehidupan, khususnya dalam bidang ekonomi dan politik. Karena itu, pada tanggal 7-8 November 1945 diselenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta. Kongres ini dihadiri oleh hampir seluruh organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Persatuan Umat Islam, dan sebagainya. Mereka berkumpul guna menyatukan langkah menentang kembalinya kaum penjajah dan menyatukan pendapat tentang apa yang harus dilakukan untuk menata kehidupan bernegara.6 Setelah bersidang selama dua hari, kongres akhirnya menyepakati pembentukan partai politik Islam yang berfungsi sebagai satu-satunya wadah perjuangan politik umat Islam di Indonesia, yaitu partai politik Islam Masyumi.

Partai ini telah merumuskan tujuan perjuangannya secara jelas dan gamblang, yaitu terlaksananya ajaran dan hukum Islam di dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara Indonesia menuju keridhaan Ilahi. Begitu kuatnya potensi yang dimilikinya sehingga saat itu dipersepsikan bahwa andaikata Masyumi mau maka akan mampu mengambil-alih pemerintahan secara langsung. Hal ini karena adanya dukungan umat yang kuat serta para tokohnya yang ternama seperti KH Hasyim Asy’arie, Muhammad Natsir, Muhammad Roem, Sjafruddin Prawiranegara, H. Agus Salim, KH Wahid Hasjim, dan sebagainya. Melalui payung Masyumi dan dukungan umat, para tokoh ini gigih memperjuangkan tegaknya syariah Islam di bumi Indonesia, khususnya dalam sidang-sidang di Konstituante. Namun, sebagaimana pada SI, ada manuver sistematik yang ditujukan untuk menimbulkan konflik internal dan perpecahan di dalam tubuh Masyumi. Akhirnya, Presiden Soekarno ‘berhasil’ membubarkan Masyumi pada tahun 1960 dan menuduh para tokohnya terlibat dalam pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI).

Satu hal yang cukup menarik, umat Islam Indonesia saat itu ternyata tidak hanya memperhatikan persatuan umat di dalam negeri, tetapi bahkan secara internasional. Hal ini dapat dilihat pada respon mereka saat pembubaran Khilafah Utsmaniyah pada 3 Maret 1924 oleh Mustafa Kemal Attaturk. Sebagai respon terhadap hal tersebut, Komite Khilafah didirikan di Surabaya tanggal 4 Oktober 1924 dengan ketua Wondosudirdjo dari Sarekat Islam dan wakil ketua KH A Wahab Hasbullah dari NU. Tujuannya untuk membahas undangan kongres Kekhilafahan di Kairo. Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan kongres Al-Islam Hindia ketiga di Surabaya tanggal 24-27 Desember 1924. Kongres ini diikuti oleh 68 organisasi Islam yang mewakili pimpinan pusat maupun cabang serta mendapat dukungan tertulis dari 10 cabang organisasi lainnya. Kongres ini dihadiri pula oleh banyak ulama dari seluruh penjuru Indonesia. Keputusan penting kongres ini adalah melibatkan diri dalam pergerakan Khilafah dan mengirimkan utusan yang harus dianggap sebagai wakil umat Islam Indonesia ke kongres dunia Islam.7 Pada peristiwa ini dapat diambil suatu fakta sejarah bahwa Muhammadiyah, Sarekat Islam, dan NU sama-sama memberikan perhatian besar terhadap keruntuhan Khilafah Islamiyah yang menjadi payung utama dalam persatuan umat Islam di dunia internasional.


Harapan ke Depan

Penggalan sejarah di atas dapat memberikan dua hal penting untuk kita jadikan pelajaran berharga dalam menata persatuan umat Islam di Indonesia khususnya dan di Dunia Islam secara umum. Pertama: kesamaan pemikiran mengenai tujuan sebuah perjuangan merupakan hal paling strategis. Persatuan umat yang begitu kuat sejak menghalau Portugis, Spanyol, Belanda, Jepang hingga upaya menerapkan syariah Islam melalui jalur Konstituante pada dasarnya bersandar pada kesamaan pemikiran, bahwa penjajah harus dilenyapkan dari setiap jengkal tanah Muslim, serta kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus bertumpu pada Islam. Sejalan dengan sejarah, saat ini denyut ke arah persatuan umat semakin terasa. Lihatlah, misalnya, ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, dan komponen umat Islam lainnya bersama-sama menyelenggarakan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV pada 17-21 April 2005 di Jakarta. Kongres tersebut mengeluarkan 14 butir rekomendasi yang salah satu poinnya adalah menjadikan syariah Islam sebagai solusi dalam mengatasi berbagai macam problematika bangsa. Demikian juga pada saat sekitar sejuta umat Islam dari berbagai ormas dan partai Islam tumpah-ruah di Jakarta untuk menolak pornografi dan pornoaksi di negeri ini. Aksi serupa juga tampak pada upaya protes terhadap kejahatan pers Jyllands-Posten yang menghina Rasulullah saw., penentangan terhadap terorisme AS di Afganistan dan Irak, hingga penolakan terhadap kedatangan George W Bush pada pertengahan bulan November lalu.

Kedua: selalu ada upaya secara sistematis yang dilakukan untuk memecah-belah persatuan umat karena hanya dengan cara inilah umat Islam bisa dikalahkan. Seperti pada sejarah di atas, keretakan yang pernah menimpa SI dan Masyumi tidak lain karena adanya manuver dari musuh-musuh Islam. Metode klasik seperti ini pulalah yang kini terus dihembuskan untuk membenturkan sesama umat Islam, misalnya melalui peristilahan Muslim moderat versus Muslim radikal. Namun, makin telanjangnya hegemoni Kapitalisme global menjajah negeri ini dalam bidang sosial, ekonomi, dan politik, maka arus menuju kesamaan pemikiran akan kian mengkristal; yaitu pemikiran bersama untuk melakukan perubahan secara fundamental guna menghapus sistem kapitalisme dan menggantinya dengan syariah Islam dalam naungan institusi politik internasional Khilafah Islamiyah.[Kusman Sadik]

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.


Catatan kaki :

  1. Hamka. 1982. Riwayat Hidup Ayahku Dr. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama di Sumatera. Umminda, Jakarta, hlm. 3-4.
  2. Aqib Suminto. 1985. Politik Islam Hindia Belanda. LP3ES, Jakarta, hlm. 17
  3. George McTurnan Kahin. 1995. Refleksi Pergumulan Lahirnya Republik Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia. University Press bekerjasama dengan Pustaka Sinar Harapan, hlm. 85.
  4. Anwar Haryono. 1997. Perjalanan Politik Bangsa: Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan. Gema Insani Press, Jakarta, hlm. 20.
  5. M.C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 260.
  6. Anwar Harjono, op. cit., hlm. 83.
  7. Deliar Noer. 1973. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. LP3ES Jakarta, hlm. 242.

Read More..

Strategi Barat Memecah-Belah Umat Islam

Read More..

“Ada beberapa ide yang harus terus-menerus diangkat untuk menjelekkan citra Islam, yaitu demokrasi dan HAM, poligami, sanksi kriminal, keadilan Islam, isu minoritas, pakaian wanita, dan kebolehan suami untuk memukul istri.”(Civil Democratic Islam, Partners, Resources, and Strategies, The Rand Corporation)

ropaganda dan hegemoni adalah dua kata kunci dalam upaya Barat mengeksiskan pengaruh dan cengkeraman politiknya atas Dunia Islam. Realitas umat Islam yang secara kuantitas besar—dengan jumlah lebih dari satu miliar jiwa dan menghuni 50 negara serta terus menyebar ke kawasan Eropa dan Amerika—belumlah cukup untuk mengimbangi propaganda dan hegemoni Barat. Menurut Wikipedia, populasi umat Islam di AS mencapai 5 hingga 6 juta dan cenderung meningkat. Bahkan dalam situs cable cessema disebutkan bahwa apabila terdapat tiga dari bayi yang lahir di dunia maka salah satunya adalah Muslim. Melihat fakta ini, secara kalkulasi jumlah, umat Islam tidak dapat dikatakan kecil. Namun, sangat disayangkan, dalam mengekspresikan kekuatan (bargaining power) dan kemauan politik (political will) yang bertumpu pada agamanya, mereka masih tetap kecil. Boleh dikatakan, saat berhadapan dengan hegemoni Barat, umat Islam lebih memilih menjadi silent majority (mayoritas terdiam), dan penguasanya pun lebih rela dan nyaman menjadi “pelayan yang baik” bagi kepentingan sang tuan (Barat).

Propaganda Barat semakin menguat saat institusi Khilafah Islam di Turki berhasil diruntuhkan 27 Rajab, 86 tahun silam. Barat sadar bahwa akidah Islam merupakan pemersatu umat Islam di seluruh dunia. Oleh karena itu, berbagai cara dilakukan untuk mencegah kembalinya persatuan umat dalam Khilafah Islam.


Strategi Pemikiran dan Politik

Ada dua strategi yang diterapkan Barat untuk menghalangi terjadinya soliditas di tubuh umat Islam. Pertama: strategi pemikiran. Ide nasionalisme pada awal penyebarannya di Timur Tengah oleh Boutros al-Bustani cukup laku keras. Kala itu, negara Khilafah mampu mempersatukan berbagai macam suku, ras, bahasa dan budaya lokal yang sejatinya berbeda. Namun, nasionalisme kemudian berhasil meruntuhkan tatanan persatuan umat yang telah lama dipelihara dan menimbulkan terjadinya konflik berdarah-darah di dunia Islam. Atas nama nasionalisme dan kemerdekaan, beberapa daerah yang awalnya menginduk pada Khilafah Islam memisahkan diri. Terjadilah disintegrasi dan konflik berkepanjangan. Salah satunya adalah konflik Sunni-Syiah yang hingga kini dipolitisasi Barat. Dalam kasus Irak, Amerika Serikat (AS) menjadikan konflik sektarian ini sebagai alat untuk menjustifikasi penambahan pasukannya. Karena alasan inilah AS merancang strategi baru di Irak untuk berupaya menciptakan “wajah Irak yang damai”. AS yang mendukung pemerintahan Irak Nouri al-Maliki, pimpinan politik Syiah, melalui Menlu AS Condeelza Rice, meminta Saudi menyetujui strategi barunya di Irak. Meski Saudi beraliran Sunni, Raja Abdullah akhirnya sangat mendukung strategi yang dibuat AS atas Irak. (NewYork Times, 16/1/07).

Nasionalisme memang memiliki pengaruh yang sangat signifikan dalam mendekonstruksi persatuan umat Islam. Lebih jauh, Benedict dalam Imagined Communities menyatakan, bahwa nasionalisme bertujuan membentuk negara-bangsa (nation state) yang bertumpu pada suku atau ras tertentu. Oleh karena itu, beberapa negara multibangsa mengalami disintegrasi, seperti Yugoslavia, Uni Sovyet, Austria-Hongaria, dan tentu saja Khilafah Islam Utsmani. Dalam realitas kekinian, konsep nation state oleh dunia Barat telah dimodifikasi sedemikian rupa.

Secara alamiah, nation state memiliki banyak keterbatasan. Oleh karena itu, beberapa modifikasi dan tambal-sulam seperti dalam konsep Uni Eropa atau bahkan globalisasi dipandang sebagai solusi untuk memecahkan keterbatasan nation state. Namun sayang, realitas ini tidak banyak dipahami oleh Dunia Islam. Para penguasa Muslim lebih tertarik dan puas hanya dengan Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan tetap mengagungkan semangat hubbul wathan (patriotisme). Padahal fakta telah banyak berbicara bahwa umat Islam membutuhkan persatuan dan kesatuan global.

Selain menanamkan nasionalisme, Barat pun memelihara konflik Dunia Islam dengan mengkampanyekan beberapa ide yang kompatibel dengan nasionalisme ini; di antaranya demokrasi, pluralisme dan Hak Asasi Manusia (HAM). Demokrasi yang mendasarkan idenya pada kebebasan (freedom) dan sekularisme telah memberi andil terciptanya upaya tafsir ulang atas hukum-hukum Islam serta menjauhkan upaya persatuan umat yang berdasarkan pada persamaan akidah. Persatuan umat lintas negara dalam bentuk Khilafah dianggap sesuatu yang utopis. Perbedaan geografis, suku, bangsa dan budaya lokal menjadi alasan utama untuk menihilkan persatuan ini. Realitas sejarah yang menunjukkan bahwa umat Islam pernah bersatu seakan dilupakan begitu saja.

Kelompok di kalangan umat Islam yang mendukung ide Barat ini berupaya melakukan westoxiation (peracunan Barat). Mereka menginginkan wajah Islam di seluruh dunia adalah Islam yang akomodatif terhadap ideologi Barat: Islam yang humanis, demokratis dan tentu saja Islam yang sekular. Mereka mendorong terjadinya dialog antaragama dan peradaban serta berupaya menghapuskan anggapan clash of civilization. Pendekatan ini bukan saja telah menjauhkan umat dari syariah, namun juga menyebabkan gagasan untuk menegakkan kembali Khilafah—sebagai negara yang akan mempersatukan umat—dianggap bukan sebagai problem utama. Semua masalah, semisal kemiskinan, kebodohan, kesejahteraan dan hukum, akhirnya hanya dipecahkan dengan solusi cabang dan tentu saja menggunakan cara pandang Kapitalisme.

Kedua: strategi politik. Strategi ini bisa dikatakan lebih terasa dibandingkan dengan strategi yang pertama. Pasca meruntuhkan Khilafah Islam, Barat kemudian mengkooptasi hampir seluruh negeri-negeri Islam. Setelah itu, mereka menyimpan agen-agennya sebagai penguasa. Jika mereka tetap “istiqamah” dan loyal menjadi kaki tangan Barat, mereka akan mendapatkan carrot (penghargaan). Sebaliknya, jika loyalitas mereka memudar atau mencoba bersikap pragmatis, barangkali nasib seperti Saddam Hussein akan menimpa mereka.

Buku karya Miles Copeland yang bertajuk, Game of Nation and The Game Player, cukup memberikan kepada kita pelajaran bagaimana kiprah Barat dengan dukungan operator CIA dan M16 menjatuhkan dan mendudukkan penguasa Timur Tengah (Lebih rinci dapat kembali dilihat di Al-Wa‘ie, edisi 28/2002). Hingga sekarang pun cara-cara ini masih digunakan, bahkan lebih telanjang dan provokatif. Jika dulu Barat cukup menggunakan agen-agen rahasianya, sekarang mereka langsung menggunakan offensive diplomacy dan militer.

Dalam konteks Indonesia, pendekatan Government to Government (G2G) dan NGO to Governmen (N2G) untuk mengontrol ekspresi umat Islam sangat terlihat. Kunjungan Condoleeza Rice (14-15/3), Presiden Singapura Sellapan Ramanathan (19-23/3), Tony Blair (29-30/3), Donald Rumsfeld (6/6) dan Presiden George W. Bush (20/11) merupakan bukti bahwa Barat sangat concern atas kepentingannya di Indonesia. Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (Non Government Organization/LSM) turut andil pula dalam menanamkan dan menjadi kepanjangan tangan kebijakan politik Barat. LSM inilah yang kemudian dikenal sebagai LSM komprador.

Beberapa gagasan strategi LSM ini kepada pemerintah tegas sekali berupaya menggiring kebijakan publik ke arah liberalisme-kapitalisme. LSM ini mendapatkan unlimited fund dari Barat. Salah satu LSM internasional yang cukup dikenal, sebut saja, Heritage Foundation sering menggelontorkan sejumlah dana untuk beasiswa atau penelitian. LSM ini didirikan oleh Josep Coors dan aktivis Kanan Baru (new right) Paul Weyrich. Pada era pemerintahan Ronald Reagen, rekomendasi strategis Heritage Foundation banyak dijadikan kebijakan pemerintah, semisal dalam masalah Nikaragua, Guatemala dan El-Salvador. Beberapa kelompok studi pun tidak luput dibiayai oleh Heritage Foundation. Untuk kasus Nikaragua, LSM ini memberikan sejumlah hibah (grant) sebesar $ 100.000 untuk Institute for North-South Issue (INSI). Dalam kasus Iran, Institute for Hemispheric Development menjadi kepanjangan tangan Heritage Foundation. Kelompok pendukung Mujahidin Afganistan, Committee for a Free Afghanistan (CFA) menjadi bumper Heritage Foundation. Singkatnya, lembaga ini secara tegas menjadi kepanjangan tangan Barat untuk merealisasikan kepentingan politiknya. Terakhir, Heritage Foundation pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah AS agar “menyediakan dukungan pada media lokal untuk membeberkan contoh-contoh negatif dari aplikasi syariah, seperti potong tangan untuk kejahatan ringan atau kepemilikan alkohol di Chechnya, keadaan Afghanistan di bawah Taliban atau Saudi Arabia, dan tempat lainnya. Perlu juga diekspose perang sipil yang dituduhkan kepada gerakan Islam di Aljazair.”

Bagaimana dengan di Indonesia? Tampaknya tidak jauh berbeda. Terdapat kelompok-kelompok liberal yang gigih melakukan sekularisasi umat Islam, atau ada juga mafia Berkeley dan beberapa ekonom yang menginduk pada IMF. Jika di bidang ekonomi mereka lebih menekankan pada neo-liberal, privatisasi dan pasar bebas, dengan produk pencabutan subsidi atas pendidikan, BBM, dan penjualan beberapa BUMN yang notabene sangat merugikan publik; pada bidang politik mereka menekankan demokratisasi dan HAM yang bermuara sekularisasi dan liberalisasi. Untuk bidang agama, mereka menonjolkan pluralisme dan sinkretisme agama, depolitisasi akidah, dekonstruksi syariah (syariah individual minus negara). Inilah yang dalam bahasa Munarman disebut sebagai kelompok anti syariah. Dari sini kemudian politik divide et impera dilakukan. Munculah istilah: Islam fundamentalis versus moderat, tradisionalis versus modernis, substantif versus formalis, dan lain-lain. Umat Islam yang tidak tahu realitas di balik kemunculan istilah ini akhirnya bingung dan tentu saja memilih apatis. Jika sudah bersikap apatis, dapat dipastikan, perlu proses waktu untuk menyadarkannya agar mereka memahami bahwa persatuan umat adalah satu hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [Denny Kodrat]

Read More..

Geliat Persatuan Umat Islam Sedunia

Read More..

Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan. Janji Allah ini adalah sebuah kepastian. Di balik kondisi umat Islam yang terpuruk, cahaya kesadaran mulai tumbuh. Perasaan senasib sepenanggungan memancar dari benak umat. Derita dan nestapa di berbagai penjuru Dunia Islam menjadi pemicu cita-cita bersama, persatuan umat Islam sedunia.

Harus diakui, kini umat Islam dalam kondisi tak berdaya. Persatuan yang berlangsung berabad-abad lamanya terkoyak-koyak oleh penjajah. Kaum Muslim yang berjumlah 1,4 miliar lebih seolah tak ada arti dalam kancah kehidupan manusia. Hampir semuanya menjadi obyek bulan-bulanan para penjajah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kaum Muslim tercerai berai ke dalam nation state, lebih dari 50 negara.

Kenyataan ini persis seperti yang digambarkan Baginda Rasulullah saw. dalam sabdanya (yang artinya), “Hampir saja umat-umat menyerang kalian dari berbagai penjuru, bagaikan rayap-rayap menyerang tempat makan mereka.” Para Sahabat bertanya, “Apakah hal itu karena kita pada waktu itu jumlahnya sedikit?” Rasulullah menjawab, “(Tidak), padahal kalian pada waktu itu banyak, tetapi kalian adalah buih, bagaikan buih air bah. Sesungguhnya Allah Swt. akan mencabut kewibawaan kalian dan pada waktu yang sama Allah akan menanamkan wahn dalam hati kalian.” Para Sahabat bertanya, “Apakah wahn itu, wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab, “Cinta dunia dan takut mati.” (HR Abu Dawud).

Kondisi keterpecahan itu semakin diperparah dengan hadirnya para penguasa pengkhianat yang menjadi penyambung lidah para penjajah. Bak anjing pudel, para penguasa ini mengabdi kepada tuannya, Barat. Sementara itu, rakyat harus rela menderita dalam belenggu tirani penguasa dari golongan mereka sendiri.

Konflik-konflik horisontal antar anak umat muncul di berbagai negeri, tak pernah berhenti, bahkan seolah-olah sengaja dilanggengkan untuk memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi para penguasanya. Perseteruan Sunni dan Syiah di kawasan yang bergolak saat ini, Irak, semakin membara pasca serangan Amerika ke negeri 1001 malam tersebut tahun 2003. Padahal perseteruaan itu tak pernah terjadi sebelum invasi. Sunni dan Syiah tak hanya beradu mulut, tetapi menumpahkan darah. Penguasa tak berkutik dibuatnya. Ancaman disintegrasi menganga di depan mata. Bahkan telah ada rencana membagi Irak menjadi tiga negara berdasarkan etnis: Syiah, Sunni, dan Kurdi.

Di Palestina, negeri yang disucikan, dua kubu saling beradu. Hamas dan Fatah yang lahir dari kondisi keterjajahan ternyata tak rukun ketika menghadapi penjajah. Fatah justru dekat dengan Israel dan dengan berani mengakui Israel sebagai sebuah negara. Sebaliknya, Hamas tak sudi mengakuinya. Dengan berbagai tipudaya akhirnya Barat berhasil menyeret Hamas dalam perebutan kekuasaaan. Meski demikian, kemenangan yang diraih Hamas tak berarti apa-apa bagi rakyat Palestina, justru semangat juang tergantikan dengan kursi kekuasaan. Hamas digencet habis oleh dunia internasional. Semua bantuan ke pemerintahan Hamas dibekukan, termasuk bagian pajak yang masuk ke Israel dari Palestina. Anehnya, dalam kondisi terjepit itu Fatah ikut-ikutan menekan saudaranya itu. Pasukan pemerintah yang dibentuk Hamas dianggap ilegal oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas dari Fatah. Perundingan di Makkah tak membawa hasil. Puncak perseteruan itu adalah pengambilalihan kekuasaan oleh Abbas dengan dukungan Barat dan Israel. Perdana Menteri Ismail Haniya (Hamas) digulingkan dan parlemen Palestina yang mayoritas Hamas disingkirkan. Perang pun tak terelakkan. Palestina terbagi dua. Darah kaum Muslim pun tertumpah. Hamas menguasai Gaza dan Fatah di Tepi Barat.

Di luar kawasan itu, partai-partai politik yang berafiliasi ke pemilih Muslim saling bersaing. Alih-alih memperjuangkan tegaknya kehidupan Islam, para aktivisnya justru hanya duduk di kursi parlemen untuk kepentingannya sendiri, paling banter untuk kepentingan partainya. Suara-suara perjuangan Islam nyaris tak terdengar. Sekali-sekali suara itu muncul kalau menyinggung kepentingan mereka.

Dalam kondisi seperti itu, serangan Barat terus menusuk ke jantung pertahanan kaum Muslim. Barat melemparkan jargon-jargon dan stigmatisasi yang menjadikan umat terfragmentasi. Barat menyebut moderat bagi kalangan Islam yang mau dekat dengannya. Sebaliknya, mereka menganggap fundamentalis, teroris dan radikal bagi kalangan Muslim yang dengan gigih memperjuangkan tegaknya Islam. Untuk itu, Barat pun tak segan-segan mengeluarkan dana guna mendukung salah satu pihak, khususnya yang moderat, agar bisa menjadi corong sekaligus penghambat perjuangan kalangan yang dianggap fundamentalis. Perpecahan tak terelakkan, kendati dalam tataran yang wacana.

Kaum Muslim sangat disibukkan dengan permasalahan di nation-state masing-masing. Boro-boro ikut memikirkan nasib saudaranya yang berada di negeri lain, permasalahan dalam negeri tak pernah terurai. Tidak aneh jika akhirnya nasib kaum Muslim di Irak, Libanon, Afganistan dan Palestina yang sedang terjajah terabaikan. Sebagian kaum Muslim bahkan ada yang menganggap itu merupakan masalah dalam negeri negara yang bersangkutan. Mereka tak mau peduli.


Geliat Persatuan

Di balik situasi yang carut-marut tersebut, masih ada secercah cahaya harapan akan munculnya persatuan. Kesamaan dan kesatuan akidah tak pernah bisa dipisahkan. Pancaran sinar akidah masih cukup melekat di sebagian besar diri umat. Perasaan Islam masih terhunjam. Ini sebuah modal berharga yang kini mulai membara.

Tanpa ada yang mengomando, hampir seluruh kaum Muslim di dunia bersuara, menentang penghinaan terhadap diri Rasulullah Muhammad saw. yang dilakukan oleh media Denmark, Jyllands Posten. Dalam beberapa minggu unjuk rasa terjadi di mana-mana, baik di Barat maupun di Timur. Perbedaan warna kulit, mazhab, bangsa atau organisasi tidak lagi menghalangi. Mereka satu suara, satu tekad, menentang musuh bersama: Barat dan peradabannya.

Hal serupa dilakukan oleh kaum Muslim di seluruh dunia ketika Amerika Serikat dan sekutunya dengan pongahnya menyerang Afganistan dan Irak. Kebencian luar biasa muncul terhadap negara agresor tersebut. Kedatangan George W Bush memicu aksi protes di negara-negara yang dikunjunginya. Umat Islam telah menjadikan Amerika sebagai musuh bersama. Muncul kesadaran, mengalahkan Amerika bukan lagi sebuah mitos, apalagi jika kaum Muslim bersatu. Perang di Afganistan dan Irak membuktikannya.

Serangan Israel terhadap Libanon dan Palestina melahirkan kesadaran baru akan perlunya implementasi ukhuwah islamiyah dalam wujud nyata. Para penguasa Arab, tetangga Palestina dan Libanon, tak tergerak sedikitpun membantu saudaranya yang teraniaya. Justru yang berteriak lantang adalah umat Islam hampir di seluruh dunia. Mereka menyadari, tak bisa lagi mengandalkan penguasa mereka dan mengandalkan nation state-nya untuk menghancurkan Israel. Kekuatan ada di umat. Itu terbukti dalam Perang Libanon; umat Islam—dengan jumlah tentara lebih sedikit dan senjata apa adanya—mampu mengalahkan tentara terbaik Israel kendati tanpa bantuan tentara pemerintah setempat.

Berbagai peristiwa yang menimpa kaum Muslim mengakibatkan polarisasi kekuatan umat di negeri-negeri Islam. Polarisasi itu mengerucut menjadi minimal dua kubu utama. Kubu pro Islam yang direpresentasikan oleh umat Islam pejuang syariah dan ada kubu pro penguasa yang menjadi kepanjangan tangan para penjajah. Desakan untuk kembali pada syariah Islam makin hari kian menggema. Sebaliknya, pemerintah terus berupaya menahan laju gerakan ini dengan berbagai cara, seperti dengan memojokkan para pejuang Islam dengan menggunakan isu terorisme. Namun, semangat kaum Muslim untuk kembali ke pangkuan Islam tak bisa dibendung. Semakin ditekan, justru muncul kesadaran baru untuk bangkit.

Bersamaan dengan itu, tuntutan penegakan syariah dan Khilafah tak henti-hentinya bergema di seluruh dunia. Gaungnya semakin hari kian nyaring. Berbagai aksi unjuk rasa untuk menuntut kembalinya Islam merebak di mana-mana. Umat tak malu-malu dan takut lagi menyuarakan Islam meski menghadapi berbagai ancaman. Di Palestina, Uzbekistan, Kirgistan, Turki, Bangladesh, Pakistan, Indonesia, Sudan dan Irak ribuan orang berkumpul untuk menyuarakan kembali keharusan menegakkan kembali Daulah Islam dalam rangka menerapkan Islam secara hakiki. Tak hanya di negeri-negeri berpenduduk Muslim, tuntutan itu pun muncul di negeri kafir sekalipun. Lihat saja aksi umat Islam di Inggris, Australia, dan Denmark. Dukungan terhadap gerakan itu tumbuh subur. Stigmatisasi negatif oleh Barat terhadap gerakan ini tak menyurutkan langkah para pengembannya. Begitu giat gerakan ini, tak aneh jika NIC (National Intelligence Council) Amerika dalam Mapping The Global Future memprediksikan akan hadir Kekhilafahan baru sebagai salah satu kekuatan dunia pada 2020 nanti. Dalam berbagai kesempatan, para pemimpin Barat—Presiden George W Bush dan Perdana Menteri Inggris Tony Blair—memperingatkan akan hadirnya imperium Islam.

Merebaknya semangat persatuan Islam secara global ini tak lepas dari pengaruh Hizbut Tahrir (HT). Partai politik ini terus berjuang menegakkan Khilafah dalam rangka melangsungkan kembali kehidupan Islam kendati penentangan datang silih berganti. Hizbut Tahrir terus bergerak dari negeri-negeri Islam dan negeri kufur dengan membawa visi dan misi yang sama. Di berbagai wilayah—lebih dari 40 negara—partai yang lahir di Palestina ini berhasil merangkul kekuatan umat tanpa memandang perbedaan mazhab, aliran, golongan, suku, bangsa, warna kulit, bahasa dan lainnya. HT menanamkan berbagai pemikiran Islam yang terbebas dari pemikiran kufur (baca: Kapitalisme-sekularisme) ke tengah-tengah umat. Hizbut Tahrir berhasil menyadarkan umat bahwa mereka berada dalam keterpurukan karena tidak menerapkan syariah Islam. Sebagai solusinya, HT mengajak umat untuk kembali pada syariah Islam dengan jalan menegakkan kembali Daulah Khilafah Islamiyah yang mengikuti jalan kenabian. Tujuan semua itu adalah melangsungkan kehidupan Islam secara kâffah.

Semangat nasionalisme yang dulu cukup kental, kini makin hari kian terkikis. Umat telah melihat sendiri keterpecahan mereka dalam berbagai bangsa justru menjerumuskan. Kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan hidup yang dijanjikan oleh para penguasa hanya isapan jempol belaka. Umat merasakan bahwa Kapitalisme-sekular telah merampok seluruh kekayaan, harga diri dan kehidupan mereka.

Lambat-laun, dengan izin Allah, pemikiran-pemikiran Kapitalisme-sekular berganti menjadi pemikiran Islam. Kesadaran untuk kembali pada Islam berkembang pesat. Persatuan telah menjadi jargon harian. Berbagai rintangan menuju persatuan justru melahirkan tekad persatuan yang kian berkobar. Persatuan sudah di depan mata, tinggal menunggu waktu mewujudkannya. Insya Allah. [Mujiyanto]

Read More..

Khilafah dan Gerakan Transnasional

Read More..

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam untuk umat Islam sedunia. Para fukaha men-ta‘rif-kan Khilafah sebagai: ri’âsat[un] ‘âmmat[un] li al-muslimîn jamî‘[an] fî ad-dunyâ li iqâmati ahkâmi syar‘i al-Islâmi wa hamli ad-da‘wah al-islâmiyyah ilâ al-‘âlam (kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum syariah Islam dan mengemban dakwah ke seluruh dunia).

Dengan demikian, Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam sebagaimana sistem pemerintahan republik, kerajaan, kekaisaran, dan lain-lain. Hanya saja, selama ini literatur-literatur yang diajarkan di sekolah atau perguruan tinggi seolah-olah telah sengaja tidak mau menyebut Khilafah sebagai suatu sistem pemerintahan. Biasanya yang diajarkan adalah republik yang merupakan lawan dari kerajaan, sistem demokrasi yang merupakan lawan dari totaliter, atau sistem demokrasi liberal dari kalangan kapitalis yang merupakan lawan dari demokrasi rakyat/proletariat dari kalangan sosialis-komunis. Para akademisi seolah-olah menganggap sistem Khilafah itu tidak pernah ada.

Padahal sistem Khilafah itu tegak sejak pemerintahan yang diwariskan oleh Baginda Rasulullah saw. kepada kaum Muslim (Beliau menyebutkan dalam hadis bahwa yang akan memerintah setelah beliau adalah para khalifah) generasi pertama, yakni Khulafaur Rasyidin pada abad ke tujuh, hingga khalifah terakhir pada masa Khilafah Utsmaniyah jatuh pada tahun 1924. Bagaimana mungkin negara yang terus-menerus tegak, walau mengalami jatuh-bangun, hingga 13 abad tanpa suatu sistem? Padahal sistem demokrasi kapitalis yang hari ini berkuasa di muka bumi faktanya baru tegak setelah Revolusi Prancis 1789, yakni baru berumur 218 tahun. Demokrasi rakyat versi komunis pun cuma berumur tidak sampai seabad (1917-1991). Di sinilah ketidakjujuran tampak nyata! Islam dianggap agama seperti Kristen, Budha, atau yang lain yang tidak memiliki ideologi dan sistem pemerintahan.

Namun, belakangan ada fenomena menarik. Pasca Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet tahun 1991, sistem demokrasi kapitalis yang diemban negara-negara Barat yang dikomandani AS merasa perlu adanya musuh bersama yang menggantikan ideologi komunis yang diemban Uni Soviet demi menjaga kelestarian sistem mereka. Mereka merujuk Huntington, bahwa musuh yang bisa dipasang adalah Islam. Namun, karena Islam adalah agama yang dipeluk oleh sekitar 1,5 miliar kaum Muslim, tidak strategis kalau mereka mengumumkan perang secara terbuka terhadap Islam. Karena itulah, Bush mengoreksi istilah Perang Salib dengan war on terorism setelah menyerbu Afganistan tahun 2001. Selanjutnya NIC (National Inteligent Council) menyebut-nyebut bahwa salah satu skenario yang bakal muncul sebagai kekuasaan yang mendominasi dunia tahun 2020 adalah Khilafah. Bush pun tidak kuat menahan diri untuk menyatakan bahwa kaum teroris akan mendirikan imperium dari Spanyol hingga Indonesia. Pejabat militer AS juga menyebut kalau tentara AS keluar dari Irak, mereka (kaum teroris) akan menegakkan Khilafah di Irak!

Jadi, musuh utama Barat adalah Islam. Untuk menipu Dunia Islam, mereka menyatakan bahwa mereka tidak memusuhi Islam, tetapi memusuhi teroris. Teroris itu adalah mereka yang menyerukan penegakan syariah Islam dan Khilafah! Oleh karena itu, segala bentuk operasi pemberantasan terorisme di Dunia Islam, baik oleh AS dan sekutu-sekutu Baratnya maupun para kompradornya di Dunia Islam tidak akan keluar dari skenario global war on terorism yang sejatinya adalah global war on Islam!

Belakangan muncul seruan dari kalangan non-pemerintah tentang apa yang disebut dengan kewaspadaan terhadap ideologi transnasional. Yang dimaksud ideologi transnasional adalah gerakan politik dari Timur Tengah yang datang ke Indonesia yang mengatasnamakan agama. Bahkan menurut suatu sumber, secara tegas disebut bahwa gerakan politik atas nama agama tersebut adalah Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir. Tuduhan melakukan kekerasan ditimpakan pada gerakan-gerakan ini, termasuk Hizbut Tahrir. Jelas ini adalah kebohongan. Sebab, siapa pun di negeri ini yang benar-benar melihat dengan mata kepala sendiri aktivitas Hizbut Tahrir dalam demo-demo yang digelarnya sejak AS menyerbu Afganistan tahun 2001 hingga hari ini, baik dalam skala massa besar maupun kecil, tidak akan berani menyimpulkan bahwa massa Hizbut Tahrir melakukan tindakan kekerasan. Polisi sekalipun yang biasa mendampingi aksi HTI tidak akan berani mengarang cerita seperti itu. Bahkan Kapolda Metro Jaya pada masa Irjenpol Makbul Padmanegara (sekarang Wakapolri) pernah mengeluarkan piagam penghargaan atas demonstrasi yang tertib kepada HTI. Betul, Hizbut Tahrir keras dalam memegang prinsip Islam. Namun, melakukan tindakan kekerasan dalam aksi—seperti massa pendukung partai yang calonnya kalah dalam Pilkada di Tuban—tidak pernah. Hizbut Tahrir memang tidak mengadopsi penggunaan kekuatan fisik dalam mencapai tujuannya untuk mewujudkan kehidupan Islam secara kâffah di negeri ini.

Lebih aneh lagi, dalam upaya mencegah gerakan ideologi transnasional, khususnya terhadap Hizbut Tahrir, dikembangkan fitnah oleh Harari dari Libanon (aslinya dari Habasyah) yang menyebut Hizbut Tahrir sesat. Lalu, untuk menimbulkan perlawanan masyarakat dikembangkan pula cerita bahwa Hizbut Tahrir di Jawa Timur merebut masjid-masjid NU.

Jelas, ini seperti operasi intelijen untuk menimbulkan konflik horisontal. Pasalnya, menurut syariah Islam, masjid adalah wakaf dan itu adalah milik umum (milkiyyah ‘âmmah). Siapapun kaum Muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berhak dan wajib memakmurkannya (lihat QS at-Taubah [9]: 18). Sebaliknya, siapapun tidak berhak melarang kaum Muslim manapun untuk memakmurkan masjid. Jadi, tidak tepat masjid yang statusnya wakaf itu dimiliki dan dikuasai ormas tertentu.

Jadi, dengan pemahaman tersebut, tidak akan terbersit dalam diri Hizbut Tahrir untuk mengambil-alih masjid dari pihak manapun. Faktanya, para aktivis Hizbut Tahrir menyatu dengan kaum Muslim dari aliran dan ormas manapun di negeri ini untuk mengajak berjuang bersama mengembalikan kehidupan Islam yang kâffah. Karena itu, wajar jika muncul penentangan sendiri dari warga masyarakat di Jawa Timur terhadap sosialisasi yang memojokkan Hizbut Tahrir.

Eskalasi penentangan terhadap perjuangan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah dibangkitkan seolah-olah Khilafah adalah barang asing yang berbahaya bagi umat Islam, khususnya buat umat Islam di Indonesia, hanya karena sifatnya yang transnasional. Ini jelas keliru. Sebab, bahaya-tidaknya sebuah ideologi/sistem politik tidak ditentukan oleh wataknya yang transnasional atau tidak.

Kapitalisme—yang juga bersifat transnasional—yang kemudian melahirkan imperialisme (militer, ekonomi, politik, budaya, dll) sudah terbukti membahayakan dunia. Secara empiris, nenek moyang kita juga sudah merasakan bahaya imperialisme saat Belanda menjajah negeri ini selama 3,5 abad. Saat ini pun, kita sudah merasakan pahitnya penjajahan ekonomi Barat (khususnya AS) yang telah banyak menguras kekayaan negeri ini. Karena itulah, jika saat ini ada gerakan—seperti Hizbut Tahrir—yang menolak ideologi Kapitalisme dan penjajahan Barat/AS (yang telah terbukti menimbulkan bahaya dan penderitaan luar biasa bagi bangsa ini hingga hari ini) tentu pantas didukung oleh umat, apalagi oleh para ulama waratsah al-anbiyâ!

Dalam sejarahnya yang sanagat panjang, Khilafah sesungguhnya tidak pernah terbukti menyengsarakan manusia, termasuk negeri ini. Justru Khilafahlah yang telah menyampaikan hidayah Allah kepada bangsa ini sehingga bangsa ini mayoritas memeluk Islam. Apakah belum diketahui bahwa Walisongo yang menyebarkan Islam di negeri ini adalah para ulama dari Turki dan Palestina yang dikirim oleh Khilafah? Syarif Hidayatullah, misalnya, seorang ahli tatanegara dari Turki sekaligus panglima perang yang membebaskan Jakarta dari penjajah Portugis yang kemudian menamainya Jayakarta (terjemahan dari fath[an] mubîna; artinya kemenangan yang nyata [lihat QS al-Fath: 1]) adalah salah seorang wali yang berasal dari Palestina.

Mengapa para wali dari tokoh-tokoh Walisongo tersebut dikirim oleh Khilafah ke Nusantara? Tidak lain karena Khilafah memiliki tugas mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Sebab, politik luar negeri Khilafah adalah mengemban Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad. Karena itu, gerak dakwah Islam dan politik Khilafah Islamiyah pasti bersifat transnasional. Rasul sendiri melakukan hal itu. Beliau mengirim surat kepada Kaisar Heraklius di Syam dan Kisra di Persia. Jelas, dakwah Rasulullah saw. kepada kedua pemimpin negara adidaya waktu itu meraupakan gerakan dakwah politik transnasional. Demikian juga ekspedisi pasukan mujahidin di bawah pimpinan Jenderal Khalid bin Walid yang dikirim oleh Khalifah Abu Bakar untuk membuka wilayah Irak pasca pemadaman pemberontakan kaum murtad juga bersifat transasional, berbagai ekspedisi yang dikirim oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab hingga mampu meruntuhkan negara Persia sekaligus memukul mundur Heraklius dan balatentaranya dari seluruh wilayah Syam dan kemudian lari ke Konstantinopel, serta berbagai perluasan Islam dalam dakwah dan jihad yang dilakukan para khalifah berikutnya hingga Islam membentang dari Andalusia (Spanyol) hingga Asia Tenggara. Semua itu merupakan bentuk gerakan dakwah dan politik yang bersifat transnasional. Tanpa dakwah dan politik yang sifatnya transnasional, Islam tidak mungkin berkembang sampai ke Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Kini menjadi jelas, tanpa gerakan transnasional Khilafah, mana mungkin Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Khilafah Bani Umayah mengirim mubalig yang mengajarkan Islam ke Jambi memenuhi surat permintaan Raja Sriwijaya Jambi bernama Srindravarman pada tahun 718M hingga Raja Hindu tersebut masuk Islam pada tahun 720 M. Kalau Khilafah bukan gerakan transnasional, mana mungkin pula Sultan Muhammad I dari Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1404 mengirimkan para mubalig yang kemudian terkenal sebagai Walisongo di Tanah Jawa. Para mubalig yang dikirim ke Nusantara dalam lima periode itu antara lain: Syaikh Maulana Malik Ibrahim, Maulana Ishaq (Ayahanda Sunan Giri) dari Samarqand, Maulana Ahmad Jumadil Kubra dari Mesir, Maulana Muhammad al-Maghribi dari Maroko, Maulana Hasanuddin dari Palestina, Maulana Aliyuddin dari Palestina, Syaikh Subakir dari Persia, Syaikh Ja‘far Shadiq (Sunan Kudus) dan Syarif Hidayatullah (Sunan Gunung Jati) dari Palestina.

Jika ada ulama di Jawa hari ini mengklaim bahwa dakwah mereka adalah mewarisi para Wali Songo, maka atas dasar alasan apa—baik secara syar‘i maupun historis—menolak gerakan penegakan kembali Khilafah yang bersifat transnasional tersebut? Apalagi jika gerakan yang mengingatkan seluruh umat Islam atas puncak kewajiban umat ini—yakni Khilafah—adalah gerakan yang dibentuk oleh seorang ulama Palestina yang merupakan cucu dari ulama besar Syaikh Yusuf an-Nabhani yang menulis kitab Syawâhid al-Haqq dan lain-lain. Ulama yang menelusuri khazanah Islam dan kitab-kitab kuning pada awal abad lalu pasti mengenal baik siapa Sayikh Yusuf an-Nabhani dan pasti mereka sungkan memusuhi anak-keturunan beliau, apalagi yang beliau kader sendiri sebagai ulama politisi seperti Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir!

Hadânâ Allâh wa iyyakum. Wallâh al-Muwaffiq ilâ aqwam ath-tharîq! [Muhammad al-Khaththath]

Read More..