Showing posts with label Artikel Pemikiran. Show all posts
Showing posts with label Artikel Pemikiran. Show all posts

Saturday, August 25, 2007

TUJUAN HIDUP MUSLIM

Read More..

(Bagian-1)

Oleh Mahmud ‘Abdul Karim

Hakikat terpenting setelah keimanan adalah hendaknya seorang Muslim menyadari tujuan hakiki dari penciptaannya, yakni ubudiah; sesuatu yang wajib diwujudkan. Allah Swt. berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah. (QS adz-Dzariyat [51]: 56).

Beribadah dilakukan dengan jalan beriman dan taat kepada Allah. Taat berarti berpegang teguh pada seluruh hukum-hukum-Nya yang tidak hanya terbatas dalam masalah ibadah, akhlak, dan muamalah saja, tetapi mencakup semua yang diperintahkan dan yang dilarang. Kenyataan ini meniscayakan bahwa tidak ada yang boleh disembah, kecuali Allah, serta tidak ada perintah dan larangan (yang harus di taati) melainkan yang berasal dari-Nya.


Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa meriwayatkan ‘Adi bin Hatim pernah datang ke hadapan Rasulullah saw. Beliau kemudian membaca ayat berikut:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Mereka menjadikan para pembesar dan para pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah dan al-Masih bin Maryam (sebagai Tuhan), padahal mereka tidaklah diperintah kecuali untuk menyembah Tuhan yang Satu; tiada Tuhan kecuali Allah Yang Mahasuci dari apa saja yang mereka persekutukan itu. (QS at-Taubah [9]: 31).

‘Adi bin Hatim berkata, “Mereka tidaklah menyembah para pembesar dan para pendeta mereka.”

Akan tetapi, Rasulullah saw. berkata, “Benar. Akan tetapi, mereka (para pembesar dan para pendeta itu) mengharamkan atas mereka sesuatu yang halal dan menghalalkan yang haram untuk mereka, lalu mereka mengikuti para pembesar dan para pendeta itu. Itulah bukti penyembahan mereka kepada para pembesar dan para pendeta itu.”

Demikian sebagaimana dituturkan oleh Muslim dan at-Turmudzi.

Dengan demikian, pemberian hak menghalalkan dan mengharamkan (hak menentukan hukum) serta hak ketaatan kepada seseorang pada hakikatnya sema dengan penyembahan kepada orang itu. Allah Swt. berfirman:

مَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ أَسْمَاءً سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَءَابَاؤُكُمْ مَا أَنْزَلَ اللهُ بِهَا مِنْ سُلْطَانٍ إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

Apa saja yang kalian sembah itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kalian dan bapak-bapak kalian sematkan, sedangkan Allah tiada menurunkan keterangan sedikitpun tentang hal itu. Sesungguhnya hak menetapkan hukum hanyalah milik Allah, Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah melainkan kepada-Nya. Yang demikian itu adalah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS Yusuf [12]: 40).

Memang, ada hak oleh penguasa, amir, kedua orangtua, atau suami untuk ditaati. Akan tetapi, Allah-lah sebenarnya yang memberikan hak itu kepada mereka.

Ibadah kepada Allah sebetulnya mencakup upaya untuk menjadikan manusia lain beribadah kepada-Nya. Artinya, ibadah kepada Allah juga mencakup upaya untuk menundukkan manusia pada syariat–Nya dan memerangi manusia jika mereka menyimpang dari hukum Allah, apalagi jika sampai mereka menerapkan hukum selain-Nya. Banyak nash yang memerintahkan kaum Muslim untuk beramar makruf nahi mungkar; membantah kebatilan dan menjelaskan kebenaran; berdakwah; menerapkan hukum cambuk dan potong tangan; berperang serta berjihad untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi dan meninggikan kalimat Allah.

Rasulullah saw. mengutus para utusan kepada para raja untuk menyeru mereka kepada Islam. Hal itu dilakukan setelah beliau mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah dan menancapkan tiang-tiang negara. Para khalifah sesudah beliau juga mengirimkan para pengemban dakwah, para mujahid, dan pasukan untuk menyeru manusia kepada iman dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Mereka memerangi berbagai negeri dan para penduduknya agar mereka tunduk pada kekuasaan Islam. Dengan begitu, tidak ada lagi yang disembah selain Allah dan tidak ada hak penetapan hukum kecuali milik Allah. Tujuan ini merupakan fikrah (pemikiran) Islam yang harus diraih oleh seorang Muslim dalam hidupnya.

Gambaran semacam ini tampak pada diri Sahabat Rib’i bin ‘Amir tatkala ditanya oleh Jenderal Rustum, “Untuk apa kalian diutus?”

Ia menjawab, “Sesungguhnya Allah Swt. mengutus kami untuk mengeluarkan para hamba dari penghambaan kepada seorang hamba menuju penghambaan kepada Tuhannya hamba; dari kelaliman agama-agama (selain Islam) menuju keadilan Islam; dan dari kesempitan dunia menuju keluasan dunia dan akhirat.”

Banyak nash al-Quran dan as-Sunnah yang menjelaskan hal itu. Sebagian di antaranya adalah sebagai berikut:

قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا

Katakanlah (Muhammad), “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasul (utusan) Allah kepada kalian semua.” (QS al-A’raf [7]: 158).

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا

Tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk seluruh manusia sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. (QS Saba’ [34]: 28).

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ

Dialah Yang telah mengutus utusan-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar untuk dimenangkan atas seluruh agama lain sekalipun orang-orang musyrik membencinya. (QS at-Taubah [9]: 33).

قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Perangilah oleh kalian orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula pada Hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar—di antara orang-orang yang telah didatangkan kepada mereka al-Kitab— hingga mereka memberikan jizyah dari tangan-tangan mereka dan mereka dalam keadaan tunduk. (QS at-Taubah [9]: 29).

Rasulullah saw. juga bersabda:

مَنْ قَاتَلَ لِتَكُوْنَ كَلِمَةَ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا فَهُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ

Siapa saja yang berperang untuk menjadikan kalimat Allah menjadi yang tertinggi berarti ia berperang di jalan Allah. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, orang-orang kafir sekalipun dipaksa untuk tunduk pada kekuasaan Islam dan kedaulatan syariat Islam meskipun mereka tidak dipaksa untuk masuk Islam karena Allah Swt. berfirman:

لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Tidak ada paksaan dalam agama. (QS al-Baqarah [2]: 256).

Tujuan yang harus diwujudkan adalah agar tidak ada undang-undang yang ditaati dan tidak ada hukum yang diambil atau diterapkan kecuali undang-undang dan syariat Allah; juga agar tidak ada pembuat hukum selain Allah semata.

Allah Swt. menjelaskan salah satu tujuan penciptaan manusia di dalam salah satu ayat-Nya:

وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

Demikianlah, Kami menjadikan kalian sebagai umat yang terpilih agar kalian menjadi saksi atas manusia dan Rasul pun menjadi saksi atas kalian. (QS al-Baqarah [2]: 143).

Ayat ini merupakan seruan dan pembebanan atas umat Islam untuk mengemban risalah Islam kepada seluruh manusia. Hal ini telah disampaikan oleh Nabi saw. setelah beliau menyampaikan risalah, menunaikan amanat, dan berjihad di jalan Allah dengan jihad yang sesungguhnya. Rasul berdiri pada waktu Haji Wada’ dan berkhutbah kepada manusia, antara lain, sebagai berikut:

“Sungguh, aku telah meninggalkan di tengah-tengah kalian sesuatu yang kalian tidak akan tersesat sedikit pun sesudahku jika kalian berpegang teguh padanya, yaitu Kitabullah, dan kalian dimintai pertanggungjawaban dariku. Lalu apa yang kalian katakan?”

Mereka berkata, “Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan, telah menunaikan (amanat), dan juga telah menyampaikan nasihat.”

Selanjutnya beliau berkata seraya mengangkat kedua tangan ke langit, “Ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah, ya Allah saksikanlah....” (HR Abu Dawud).

Demikianlah, Nabi saw. telah bersaksi atas kita dengan menyampaikan dan mengemban amanat serta memohon kepada Allah agar Dia menyaksikannya. Kewajiban kita untuk bersaksi atas manusia melalui metode yang ditempuh oleh Rasul saw.—sebagai telah dijelaskan oleh Allah—merupakan tujuan penciptaan Adam as. Allah Swt. berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku akan menjadikan khalifah di muka bumi.” Para malaikat berkata, “Apakah Engkau akan menjadikan di muka bumi orang yang akan membuat kerusakan dan menumpahkan darah, padahal kami selalu menyucikan dan memuji-Mu. Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.” (QS al-Baqarah [2]: 30).

Malaikat adalah hamba Allah yang tidak pernah bermaksiat kepada-Nya. Tatkala Allah SWT berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya aku akan menjadikan khalifah di muka bumi,” para malaikat mengetahui bahwa Allah akan menjadikan di bumi orang yang akan bermaksiat. Kata khalîfah berarti orang yang diangkat oleh Allah sebagai wakil-Nya untuk melakukan aktivitas pengaturan dan pemeliharaan bumi serta aktivitas lainnya yang tercakup dalam apa yang harus dilakukannya sesuai dengan ketentuan-Nya. Jika di sana terdapat tahap pada diri seseorang ketika ia tidak melakukan pengaturan dan pemeliharaan berarti ia telah menyimpang dari ketentuan Allah. Hal itu akan mengantarkan dirinya pada kesengsaraan, kesempitan, dan kekacauan. Karena itu, para malaikat berkata (yang artinya), “Apakah Engkau akan menjadikan orang yang akan berbuat kerusakan dan menumpahkan darah di muka bumi?” Dengan ungkapan lain, jika di muka bumi tidak terdapat seseorang atau sesuatu yang bermaksiat maka segala sesuatu akan berjalan sesuai dengan ketentuan Allah. Jika Allah berkehendak menciptakan orang yang melakukan aktivitas pengurusan dan pengarahan maka hal itu berarti bahwa akan ada di muka bumi orang yang akan memilih kesesatan dan bermaksiat kepada-Nya.

Oleh karena itu, sesungguhnya tujuan (cita-cita) dalam kehidupan manusia, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah sebelum penciptaan Adam, adalah agar manusia menjadi hamba-Nya; juga agar manusia lain—yaitu orang yang sesat—mau memperhambakan dirinya kepada-Nya.

Dengan demikian, sesungguhnya kehidupan merupakan kancah perang pemikiran, keyakinan, dan politik antara iman dan kufur; perang keyakinan antara upaya untuk meninggikan kalimat Allah. Semua ini semata-mata agar seluruh agama hanya milik Allah, agar tidak ada hukum kecuali hukum Allah, agar tidak ada sekutu bagi-Nya, agar tidak ada yang disembah selain Diri-Nya, dan agar ketundukan pada syariat Allah menjadi sempurna. Dalam makna ini kehidupan merupakan perang politik tatkala diharuskan agar ri’ayah urusan manusia hanya menggunakan hukum dan undang-undang Allah dan terbebas dari undang-undang dan hukum selainnya.

Metode Meraih Tujuan Hidup Islami

Tatkala Allah menjelaskan bahwa risalah Islam merupakan risalah bagi seluruh manusia dan melarang berhukum kepada selain syariat Islam, Dia tidak hanya menjadikannya sekadar sebagai perintah semata; sebagai penjelasan bagi mereka yang ingin taat. Allah juga tidak mentoleransi orang yang hendak meraih tujuan tersebut dengan memilih cara sesuai dengan kehendaknya. Akan tetapi, Allah menjadikan suatu metode yang telah ditempuh oleh Nabi Muhammad saw. sebagai penjelasan (metode) yang wajib diikuti dalam rangka mewujudkan tujuan di atas. Kita diperintahkan untuk mengikutinya. Allah Swt. berfirman:

وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa saja yang diperintahkan oleh Rasul maka terimalah dan apa saja yang dilarangnya maka tinggalkanlah. (QS al-Hasyr [59]: 7).

Islam tidak melalaikan penjelasan tentang solusi bagi realitas manusia, interaksi, dan problematikanya. Islam juga mendatangkan berbagai hukum yang harus diwujudkan secara praktis. Islam melarang mencuri, membunuh, dan zina. Sebaliknya, Islam memerintahkan iman, ibadah, taat, dsb. Islam tidak menjadikan semua itu sekadar perintah dan larangan semata dengan membiarkan seseorang berpegang teguh atau menyimpang sesuai dengan keinginannya. Akan tetapi, Islam juga menjelaskan hukum-hukum tertentu yang arus dipatuhi manusia. Islam memerintahkan untuk memotong tangan pencuri, mencambuk atau merajam seorang pezina, membunuh seorang pembunuh, atau membunuh orang yang murtad, dsb. Allah Swt. berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan masing-masing dari keduanya. (QS al Mâidah [5]: 38).

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, cambuklah masing-masing seratus kali cambukan. (QS an-Nur [24]: 2).

Rasulullah saw. juga bersabda:

لا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنِّيْ رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِيْ وَ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ الْجَمَاعَةِ

Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah kecuali karena satu di antara tiga hal: pezina yang sudah pernah menikah; jiwa dengan jiwa, sereta orang yang meninggalkan agamanya dan memecah-belah jamaah (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hukum-huum tersebut merupakan solusi Islami yang harus diterapkan secara real di tengah-tengah masyarakat. Siapa saja yang lemah imannya dipaksa oleh sanksi yang diterapkan oleh penguasa. Hukum-hukum tersebut merupakan hukum-hukum untuk menundukkan manusia pada kedaulatan syariat dan kekuasaan Allah. Hukum-hukum itulah yang menjadikan Islam diterapkan, bukan sebagai perintah dan larangan semata yang menyebabkan seseorang boleh terikat atau tidak sekehendak hati dan hawa nafsunya. Hukum-hukum itulah yang dinamakan sebagai tharîqah (metode), yakni tharîqah syar‘î yang wajib dipegang teguh—tidak boleh diganti dengan tharîqah lainnya—dalam rangka meraih tujuan yang telah diperintahkan. Contoh, hukum potong tangan tidak boleh diganti dengan hukuman penjara atau dibunuh untuk mencegah adanya pencurian. Demikian pula hukuman manti bagi orang murtad (yang tidak mau kembali) atau hukuman cambuk dan rajam bagi pezina. [bersambung]

Read More..

REFORMULASI HUBUNGAN AGAMA-NEGARA

Read More..

Oleh Maman Kh.


Banyak umat Islam saat ini merindukan negara menerapkan syariat Islam. Diyakini bahwa tanpa penerapan syariat, Islam tereduksi hanya sebagai agama yang bersifat ritual dan individual; yang hanya identik dengan salat, puasa, penghormatan kepada orang lain, dan lain sebagainya. Diyakini pula bahwa penerapan syariat Islam oleh negara dapat mengatasi berbagai persoalan sosial-ekonomi yang semakin kompleks. Oleh karena itu, tuntutan itu lebih bersifat ideologis; bukan sekadar pelampiasan ketidakpuasan atau frustrasi akibat kesulitan ekonomi, seperti dituduhkan Hamid Basyaib, yang menyebutkan bahwa gejala fundamentalisme Islam sudah menjadi rebel without cause seperti fundamentalis-Kristen Amerika atau kaum skinhead di AS (Islamlib.com).

Negara Islam dan Equal Oportunity

Denny JA dalam mailing list Islam Liberal menyatakan keberatan atas penerapan syariat Islam oleh negara, sekaligus menyatakan perlunya negara sekular yang dibangun di atas landasan teologi Islam. Menurutnya, untuk negara heterogen seperti Indonesia, hanya negara nasional sekularlah yang paling tepat, karena warga negara berasal dari agama yang beragam. Karena mereka adalah warga dari negara yang sama, hak-hak sosial dan politik mereka—termasuk hak untuk duduk dalam jabatan politik, seperti presiden—pun sama. Artinya, semua warga negara, apapun agamanya, berhak mendirikan partai politik dan memperebutkan jabatan pemerintahan. Dengan sendirinya, negara Islam tidak mungkin sesuai dengan prinsip equal opportunity (persamaan dalam kesempatan) bagi semua warga negara. Dalam negara Islam, hukum Islam menjadi konstitusi negara. Non-Muslim mustahil menjadi pemimpin politik nasional. Artinya, orang non-Muslim hanya menjadi warga negara kelas dua. Oleh karena itu, negara demokrasi seperti di Barat, menurutnya, menjadi keharusan religius bagi pengaturan masyarakat yang heterogen. Hanya dalam kerangka demokrasi itu, equal opportunity bagi warga negara dilindungi.

Harapan adanya equal opportunity dalam sistem demokrasi sekular nyatanya hanyalah ilusi. Realitasnya, kita dapat menyaksikan perlakuan rasialis pemerintah AS terhadap suku Indian, Negro, dan kaum minoritas Islam. Begitu juga perlakuan diskriminatif Pemerintah Australia terhadap Suku Aborijin. Di AS, Domininasi politik dan ekonomi orang-orang kulit putih Kristen sangat menonjol; sangat sulit (mustahil) orang Muslim, Negro, atau Indian menjadi presiden atau menteri sekalipun. Dengan demikian, pernyataan equal opportunity dalam sistem demokrasi sekular sebenarnya lebih merupakan jargon politik. Dalam konteks ini, perlu dilihat secara empiris, bahwa nasib minoritas Muslim di negara-negara mayoritas non-Muslim selalu dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Nasib Muslim Patani di Burma, di Filipina, Thailand, India, dan di Semenanjung Balkan menunjukkan bahwa equal opportunity hanya sebagai propaganda politik.

Nurcholish Majid sering mengungkapkan, dalam sejarah politik umat Islam, kelompok minoritas non-Muslim seakan-akan berada dalam surga dan mendapat penghormatan sangat tinggi. Sebaliknya, ketika umat Islam terkalahkan di Spanyol, umat Islam diperlakukan hina dan disembelih secara massal. Padahal, ketika umat Islam berkuasa selama 8 abad, tercipta kondisi damai bagi minoritas non-Muslim; bukan hanya di Spanyol, tetapi juga di negara-negara Timur Tengah. Sampai sekarang, di negara-negara Timur Tengah masih ada sekitar 30 persen Kristen Koptik. Seandainya Islam secara konsepsional tidak memberikan hak hidup secara wajar kepada non-Muslim, mungkin tidak akan lahir orang seperti Butros-Butros Gali dan Tariq Aziz yang beragama Kristen Koptik.

Dalam Islam, memang benar bahwa warga non-Muslim tidak diperkenankan menjadi kepala negara atau menduduki jabatan hukum (pemerintahan). Ini merupakan konsekuensi logis karena fungsi negara yang paling utama dalam Islam ialah menerapkan syariat Islam yang akan memberikan manfaat bagi seluruh manusia. Namun demikian, seluruh warga negara, termasuk non-Muslim, boleh menduduki jabatan non-hukum; seperti menjadi tentara (yang berperang di bawah bendera Daulah Khilafah), anggota majelis umat, pegawai administratif di berbagai departemen, menduduki jabatan Badan Usaha Milik Negara, menjadi pengusaha, dan lain sebagainya.

Formulasi Hubungan Islam dan Negara

Mereka yang tidak setuju dengan formalisasi syariat Islam oleh negara sering berargumentasi dengan pendapat ‘Ali ‘Abd ar-Raziq. Ar-Raziq menyatakan bahwa Muhammad hanyalah seorang pembawa risalah kebenaran, bukan seorang raja; Islam adalah sebuah agama, bukan sistem pemerintahan; Islam diturunkan untuk mensucikan hati nurani manusia; bukan untuk membangun negara. Dengan demikian, Islam tidak memiliki sistem politik tertentu yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslim. Persoalan politik adalah persoalan duniawi yang tidak boleh dicampurtangani agama. Leonard Binder dan Charles Kurzman menolak sistem politik dan sistem pemerintahan Islam dengan merujuk pendapat Ar-Raziq ini. Langkah keduanya banyak diikuti oleh mereka yang bersikap sama. Islam hanya boleh terlibat sebagai sumber moralitas (maksudnya sebagai prinsip perilaku baik) bagi aktor pemerintahan (bukan sistem pemerintahan) dan bagi dunia publik.

Merujuk pada apa yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw., pandangan tersebut berarti mereduksi ajaran Islam. Sebagaimana dimaklumi, Piagam Madinah diakui banyak pihak, termasuk Munawir Sadzali, sebagai konstitusi negara yang dibangun Muhammad saw. dan berlaku efektif di masyarakat. Jadi, Negara Madinah benar-benar ada dengan Muhammad sebagai kepala negaranya.

Munawir Sadzali mengakui ada dua prinsip dasar dalam Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan negara Madinah yang heterogen, yakni: (a) Kaum Muslim merupakan satu komunitas, meskipun berasal dari banyak suku; (b) Hubungan kaum Muslim dengan komunitas lain—yang menyetujui piagam tersebut—didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati, dan saling menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1993: 15-16).

Piagam Madinah memang secara eksplisit tidak menyebutkan Islam sebagai agama negara, tetapi semua kehidupan dibangun atas landasan akidah Islam. Kata ‘aqah (akidah) Islam disebut delapan kali dalam konteks interaksi sosial sesama Muslim. Misalnya, dinyatakan: Bani ‘Auf, dengan tetap memegang teguh prinsip ‘aqah, bahu-membahu membayar denda pertama mereka. Setiap kelompok membayar tebusan warganya yang ditawan dengan cara yang baik dan adil. Pernyataan tersebut juga dinyatakan terhadap Kaum Muhajirin, Bani Al-Harits, Bani Saidah, Bani Jusyam, dsb.

Pasal 23 Piagam Madinah menyatakan: Bila kami berbeda pendapat dalam suatu hal, maka perkaranya diserahkan pada (ketentuan) Allah dan Muhammad.

Pasal 42 berbunyi: Suatu peristiwa atau perselisihan yang terjadi di antara pihak-pihak yang menyetujui Piagam ini dan dikhawatirkan akan membahayakan kehidupan bersama harus diselesaikan atas ajaran Allah dan Muhammad sebagai utusan-Nya. Allah akan memperhatikan isi perjanjian yang paling dapat memberikan perlindungan dan kebajikan. Pernyataan ini tampak merupakan konsekuensi dari pelaksanaan ayat berikut :

]فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ[

Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasulnya (QS an-Nisa’ [4]: 59).

Hal itu sedemikian jelas sehingga para ahli sejarah mencatat, bahwa begitu datang ke Madinah, Muhammad membangun Negara Madinah dengan landasan akidah Islam, sekalipun ayat-ayat tasyrî‘ (hukum) belum sepenuhnya diturunkan. Ketika ayat-ayat hukum, diturunkan, Muhammad langsung menerapkannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dengan demikian, formulasi hubungan Islam dan negara pada intinya ialah sebagai berikut:

Negara harus dibangun di atas landasan akidah Islam. Akidah Islam harus menjadi dasar hubungan antar manusia, dasar untuk menghilangkan kezaliman, dasar untuk mengatasi perselisihan, serta dasar sistem pemerintahan dan kekuasaan. Hukum yang diterapkan ialah hukum Islam yang memancar dari akidah Islam. Hukum Islam—yang digali dari al-Quran, Hadis Nabi , Ijma Sahabat, dan Qiyas melalui proses ijtihad syar‘_ oleh para mujtahid—harus menjadi hukum positif yang berlaku efektif bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim, seperti tampak dalam Piagam Madinah.

Bentuk dan struktur negara harus mengacu pada sumber di atas. Sebagai contoh, dalam Pasal 2 Piagam Madinah disebutkan: Kaum Muslim adalah umat yang bersatu utuh, mereka hidup berdampingan dengan kelompok-kelompok masyarakat yang lain. (Sadzali, 1993: 10). Dalam hal ini, Rasulullah saw. menyatakan keharusan bagi kaum Muslim untuk bersatu dalam satu negara dengan satu kepala negara. Beliau bersabda:

»إِذَا بُوْيِعَ لِخَالِفَتَيْنِ فَاقْتُلُوْا اْلآخِرَ مِنْهُمَا«

Apabila dibaiat dua orang khalifah, bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa‘id al-Khudri).

Heterogenitas warga negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak negara yang berlandaskan akidah Islam. Sepanjang sejarah umat Islam, warga negara kekhilafahan selalu heterogen; tidak pernah menjadi sebuah negara homogen, yakni hanya umat Islam saja. Siapa saja yang tidak mau mengakui realitas sejarah ini, dia telah menutup matanya di tengah benderangnya cahaya lampu lalu dia mengatakan kalau suasananya sedang gelap.

Tuduhan bahwa Islam tidak mengatur tentang pemerintahan merupakan penyesatan dan pengingkaran atas realitas yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Tersebar dalam berbagai kitab hadis atau kitab sejarah bahwa Muhammad saw. pernah mengangkat para wali (gubernur) untuk berbagai wilayah seperti Mu‘adz bin Jabal sebagai wali di Yaman dan Al-Ula bin Hadhrami wali di Bahrain. Beliau juga pernah mengangkat para qh_ (hakim) seperti ‘Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa al-‘Asy’ari. Beliau juga pernah mengangkat ‘Abddullah bin Rawahah menjadi pengawas tanah pertanian Khaibar. Demikian seterusnya.

Al-Mawardi dan para ulama lainnya secara panjang lebar menguraikan struktur negara; tatacara pengangkatan pejabat (khalifah, menteri, gubernur, amirul jihad); sumber pendapatan negara; serta berbagai hukum yang terkait dengan sistem ‘uq珖穰 (sanksi berupa hud, jin窕穰, ta‘z, dan mukhaf). Tampak bahwa struktur dan perangkat negara secara lengkap itu didasarkan pada dalil-dalil syar‘_. Adanya perbedaan dalam masalah fikih tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak penerapan syariat oleh negara. Sebab, masalah perbedaan pendapat bukan hanya dalam sistem Islam, tetapi juga dalam sistem demokrasi. Kita mengetahui, bahwa ada perbedaan di antara berbagai negara yang mengklaim sekaligus menerapkan sistem demokrasi.

Dengan tidak menolak adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih, yang menjadi prinsip dasar penerapan syariat Islam ialah:

(a) Negara dibangun di atas akidah Islam.

(b) Hukum yang diterapkan ialah hukum yang berasal dari Allah.

(c) Kepala negara (khalifah) berhak memilih dan menetapkan hukum yang akan diterapkan (diambil dari salah satu hasil ijtihad yang sahih, yang didasarkan pada dalil-dalil syariat yang kuat, bukan hasil ijtihad yang didasarkan pada kepentingan individu atau kelompok) sesuai dengan kaidah ushul fikih yang menyebutkan:

]أَمْرُ اْلإِمَامِ يَرْفَعُ الْخِلافَ أو أَمْرُ اْلإِمَامِ نَافِذٌ[

Perintah Imam menghilangkan perbedaan pendapat atau Perintah Imam, itulah yang dilaksanakan.

(d) Kepala negara dipilih oleh warga negara.

(e) Masyarakat selalu melakukan kontrol (muhabah) terhadap kebijakan Pemerintah. Kontrol masyarakat, tentu saja, harus diartikulasikan melalui mekanisme yang bersifat syar‘_.

Melihat realitas di atas, jelas bahwa konsep sekularisme dan penolakan penerapan syariat oleh negara lebih didasari oleh kepentingan tertentu serta adanya ketakutan Barat akan tegaknya sistem Islam yang akan mengancam peradaban Barat.

Negara Islam dan Nilai-Nilai Kemanusiaan

Tuduhan bahwa warga negara non-Muslim dalam sistem Islam akan menjadi warga negara kelas dua—yang ditekan dan ditempatkan secara tidak manusiawi—lebih merupakan upaya menumbuhkan opini penolakan terhadap syariat Islam. Padahal sesungguhnya, baik secara normatif maupun fakta empiris, hal demikian tidak pernah terjadi. Dalam sistem Islam, warga non-Muslim tetap mendapatkan kebebasan untuk memilih agama yang akan dipeluknya— karena Allah swt. tidak memaksa orang untuk masuk Islam—sekaligus kebebasan untuk mengikuti ketentuan agama masing-masing sepanjang menyangkut masalah-masalah akidah dan ibadah. Di luar itu, yang diterapkan adalah ketentuan hukum Islam.

Dalam sistem ekonomi, misalnya, negara akan menggunakan dinar dan dirham serta meniadakan riba dan judi. Hal ini akan membuat ekonomi tumbuh secara nyata (bukan fatamorgana seperti dalam sistem kapitalis) dan stabil. Sebab, ekonomi bertumpu pada sektor real sekaligus ditopang oleh mata uang yang kuat dan tidak mudah mendapat tekanan inflasi serta depresiasi. Islam juga menentukan bahwa komoditas milik umum—seperti minyak, hutan, gas alam, emas, dan barang mineral lain—adalah milik umum yang harus dikelola hanya oleh negara. Hasilnya kemudian diberikan kepada seluruh rakyat secara langsung maupun tidak dalam bentuk pelayanan kepada seluruh rakyat baik Muslim maupun non-Muslim. Kesejahteraan dan kebaikan sistem ekonomi Islam ini akan dirasakan oleh semua orang, Muslim maupun non-Muslim.

Sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan kepribadian Islam dan penguasaan IPTEK diselenggarakan tanpa biaya atau berbiaya murah. Semua itu dapat dinikmati baik oleh warga Muslim maupun non-Muslim. Bandingkan dengan pendidikan dalam sistem kapitalis yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang kaya saja, sementara hasilnya tidak jelas juntrungannya.

Sistem persanksian Islam, yang mampu mencegah orang untuk melakukan tindakan kriminal, juga akan memberikan perlindungan sempurna dan rasa aman keapda seluruh trakyat tanpa kecuali. Kebaikan seperti itu tidak mungkin diberikan oleh sistem hukum sekular yang terbukti gagal memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.

Dengan demikian, tuduhan bahwa penerapan syariat Islam akan membawa keterbelakangan adalah sepenuhnya salah. Islam tidak menolak kemajuan IPTEK, bahkan fakta sejarah menunjukkan, justru khilafahlah yang memelopori kemajuan IPTEK yang lalu menulari Barat. Sistem syariat Islam menuntun agar kemajuan IPTEK itu memberikan kemaslahatan kepada manusia, memanusiakan manusia, menghormati harkat kemanusiaan dan harkat wanita, serta menyelamatkan interaksi antara anggota masyarakat. Sebaliknya, sistem sekular justru mengantarkan masyarakat pada berbagai kemadaratan, kehinaan harkat kemanusiaan dan wanita, serta rusaknya interaksi di tengah masyarakat. Syariat Islam akan menata kehidupan manusia dalam pemenuhan berbagai kebutuhan naluriah dan jasmaniahnya secara tepat.

Dengan begitu, di tengah-tengah kemodernan berkat kemajuan teknologi, manusia dapat hidup dengan penuh ketertiban, penghormatan terhadap nilai-nilai kesucian, serta penjagaan terhadap martabat tinggi yang telah ditetapkan Allah swt. untuk manusia dan yang diletakkan dalam misi pengabdian sepenuhnya kepada-Nya.

Walhasil, kebaikan syariat Islam bukan hanya untuk orang Islam, tetapi untuk seluruh umat manusia, termasuk non-Muslim. Wall a’lam. []

Maman Kh., mahasiswa program doktor pada Program Pascasarjana IPB dan staf pengajar pada Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Jakarta.

Read More..